PELITA RAKYAT

PELITA RAKYAT

Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Mei 2026

Warga Terdampak Drainase Mustika Jaya Tuntut Ganti-Rugi, Pedagang Menilai Walikota Bekasi Kurang Tegas Dan Pinter


KOTA BEKASI, PELITA RAKYAT - Protes para pedagang terdampak proyek Drainase Mustika Jaya di Kota Bekasi yang diungkapkan sangat merugikan oleh sebab prilaku pemborong yang mereka anggap "Tolol dan Gak Punya Otak" tersebut memasuki babak baru. Kendati proyek tersebut telah dikunjungi oleh pihak Kelurahan maupun Kecamatan Mustika Jaya namun tidak juga ada perubahan terkait usulan para pedagang terkait akses jalan dan bahkan justru pekerjaan proyek semakin melamban serta tenaga pekerja berkurang sehingga menambah tuntutan menjadi ganti- rugi dari para pedagang terhadap Dinas terkait maupun Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono atas dampak yang mereka rasakan, (20/05/2026).

Hal tersebut diungkapkan kembali oleh Ketua Team Para Pedagang Terdampak Drainase Mustika Jaya.

"Pak Camat dan Lurah dateng kesini kemaren, dia memberi teguran kepada pihak pemborong untuk mempercepat pekerjaan, cumakan dari pengamatan kita yang ngeliat didepan mata ini, lha kerjanya makin kemari makin letoy, saya tanyakan solusinya, Dia jawab "Ini untuk mempercepat menekan kepada pihak pelaksana/pemborong untuk mempercepat pekerjaan... ya tapi, makin lama dan makin berkurang pekerjanya.  Jadi menurut saya walaupun Pak Camat dan Lurah datang ke lokasi tetap saja pekerjaan tidak ada perubahan dan bahkan malah lebih loyo. Maunya kita kalau percepatan kerja siang malem.. inikan jalan umum (Jalan Raya Utama-Red). Jadi pantasnya 24 jam lah, tambah lagi tenaga kerjanya, " ujar Levi dengan nada tinggi(19/05/2026) di lokasi.

"Jadi menurut saya pekerjaan Camat dan Lurah kurang gesit.. kurang lincah. Jadi wajib lebih gesit dan tegas memantau.. ya mungkin kalau duduk di kantor aja kan adem ada AC. Jadi kalau kerja begini kelihatan " Omon-omon", " sambungnya.

"Pekerjanya kalah sama tukang bangunan, tukang bangunan dateng jam 8 pulang jam 5..lha ini dateng jam 9 pulang sebelum jam 5, Camat sama Lurah mantau cuman proposal doang. Jadi cuma Omdoge (Omong Doang Gede, kaga ada hasilnya, " potong Rizky pedagang lainnya di lokasi.

Mereka juga mengatakan bahwa, pekerjaan proyek Drainase tersebut sarat akan marak Laka Lantas (Kecelakaan Lalu-lintas) dan bahkan insiden buruk menimpa para pekerjanya sendiri yang tertimpa longsoran bangunan proyek.

"Yang saya tau itu dia kali , ibu-ibu di bawah deket gerbang Sekolahan tertabrak, kalau semalem anak, bapak dan ibu tiga motor tertabrak beruntun, itu satu keluarga bawa motor masing-masing .. terus kaya pohon -pohon itu enggak diprioritaskan.. itu pohon menjorok ke jalan . Jadi Truk tadinya jalan kenceng tiba-tiba berhenti nah yang belakang jadi pada nabrak beruntun. Semenjak ada proyek ini jadi banyak insiden,  pengatur lalu-lintasnya gak bener.. itu dari Ormas. Kalau Dishub dateng cuma dateng minta foto pergi. . ya gitu doang orang Dishubnya, enggak ngatur lalu-lintas, cuma minggir dulu- minggir dulu.. saya mau absenu foto habis gitu pergi dianya... ya begitulah Magabut (Makan Gaji Buta), " tukas Rizky.

Selain laka lantas ia juga menjelaskan tentang insiden yang menimpa pekerjanya yang tertiban pondasi jalan pada Minggu (17/5/2026) pukul 10:00 WIB.

"Jadi wajar kalau pemborong yang disebut Tolol itu wajar. Jadi kelihatan amatir semua.. bukan orang-orang tekhnik , perhitungann6a enggak ada, " jelas Rizky.

Disinggung tentang kehadiran para pengawas pekerjaan dari Dinas terkait adanya insiden di lokasi termasuk pemborongnya?

"Pengawas enggak ada, mandor enggak ada... enggak ada yang dateng. Jadi orang Dinas kurang termasuk kurang semuanya, " kata Rizky.

"Itu termasuk kelalaian, harusnya kan di pantau terus karena kan itu bagian dari tugas mereka juga. Jadi rada kurang pikirannya... jadi Orang Dinasnya pikirannya rada kurang, " potong Levi menegaskan.

Kinerja Pemkot Bekasi Kurang Bagus Dan Walikota Kurang Cerdas

Sedangkan pengusaha Nasi Bebek mendesak agar Walikota Bekasi Dr Tri Adhianto Tjahyono segera bertindak untuk merespon warganya yang kehilangan mata pencaharian akibat terdampak Proyek Drainase Pemkot Bekasi. Solusi terbaik dan kepedulian Walikota Bekasi ditunggu para pedagang dan warga setempat guna mengatasi persoalan dan kerugian yang mereka derita akibat Proyek Drainase tersebut.

"Sangat membebankan dan merepotkan ini, menghalangi usaha saya sih.. enggak saya aja sih tapi ada banyak yang lainnya, " ungkap Dian Chandra.

"Si Customer pengen beli kadang lewat pak, karena enggak ada akses jalan, ditutup sepenuhnya.. terus kayaknya proyek juga lama ini. Belum ada informasi sampai saat ini.. ada dua hari sebelum eksekusi. Ini Pemkotnya kayaknya " Enggak Ada Otaknya". Ini Pemerintahnya mentingin sendiri, enggak mentingin rakyat,  eksekusinya gimana coba.. Kerja Pemerintah Kota Bekasi kurang bagus juga nih, " tambahnya.

Dian Chandra berharap agar Walikota Bekasi Dr Tri Adhianto Tjahyono agar bertindak lebih tegas dan cerdas dalam merencanakan pembangunan di wilayahnya sehingga tidak merugikan masyarakat yang menggantungkan kehidupan diri dan keluarganya dari hasil berdagang.

"Kurang pinterlah pak Walikotanya .. masalahnya enggak mikirin rakyatnya. Jadi Bodoh lah Walikotanya . kurang diskusi sama masyarakat sininya... Diskusinya gimana, enaknya gimana, mau ada proyek besar berjangka panjang juga, dari pihak yang terkena dampak proyek itu, sekelilingnya itu gimana enaknya ... Diskusi seperti itu enggak ada, adapun edaran diberikan dua hari sebelum eksekusi ya mepet. Kalau bisa dipercepatlah ini pak Walikota, jangan berprilaku Bodoh lah, " pungkas Dian Chandra.

Para warga setempat bersama para pedagang terdampak Proyek Drainase Mustika Jaya berniat untuk bersiap akan melanjutkan aksi protes dan keluhan mereka dengan beraudensu kepada Dinas terkait maupun Walikota Bekasi Dr Tri Adhianto Tjahyono guna meminta pertanggungjawaban dan menuntut ganti-rugi akibat akses cari nafkah mereka ditutup Proyek Pemkot Bekasi.

Sangsi Administratif Pejabat Dan Wajib Bayar Ganti Rugi


Sementara Kepala Bidang Pembangunan dan Infrastruktur LSM Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (LPKN) menegaskan.

"Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pembangunan jalan dan merugikan warga atau pedagang dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif bagi pejabatnya dan kewajiban membayar ganti rugi atas kerugian materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum," ujar Redy Anaro ST. (20/5/2026) saat diminta tanggapannya oleh Team Media.

Adapun mengenai rincian sanksi dan jalur penyelesaian yang berlaku adalah Sanksi Administratif bagi Pemda/Pejabat: 

"Jika Pemda menyalahgunakan wewenang atau melakukan maladministrasi, masyarakat dapat melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia.Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa teguran tertulis, penundaan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara atau dari jabatan.," terangnya.  

"Terkait mengenai Ganti Rugi Perdata. Warga dan pedagang dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) ke pengadilan negeri setempat untuk menuntut ganti rugi atas hilangnya mata pencaharian atau kerusakan properti," imbuhnya.

Sangsi Pidana Mengintai

Sementara mengenai sanksi Pidana atas Kelalaian. Jika pembangunan jalan tidak diberi rambu atau tanda yang memadai dan mengakibatkan kecelakaan (kerugian materiil/luka/jiwa) bagi pengguna jalan atau warga, penyelenggara jalan (pejabat terkait) diancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Untuk perlindungan dan kompensasi terkait lahan yang terdampak pengadaan proyek," bebernya.

"Hal tersebut dapat juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum guna memastikan hak musyawarah dan ganti kerugian yang layak," pungkas Kabid Pembangunan Dan Infrastruktur LSM Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (LPKN), Redy Anaro.ST.

Sejak berita tersebut ditayangkan sebelumnya, Team Awak Media pun terus mencoba berupaya untuk mengkonfirmasi para pihak terkait namun belum menemukan titik terang sampai saat ini (Para pihak terkait belum bisa dihubungi-Red).



Senin, 11 Mei 2026

Tak Diawasi, Proyek Drainase Mustika Jaya Dinilai Rugikan Pedagang : 'Pengawas Dan Konsultan Makan Gaji Buta!!'

KOTA BEKASI, PELITA RAKYAT - Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan dalam Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase pada Rehabilitasi Saluran Jalan Utama Mustika Jaya di Jalan Raya Mustika Jaya, Kelurahan Mustika JayaKecamatan Mustika JayaKota Bekasi. Dinilai merugikan para pedagang sepanjang pekerjaan proyek tersebut selain menimbulkan kemacetan lalu-lintas, sehingga memicu kemarahan dan menuai protes keras serta kecaman manis-manis pedas para pedagang dan warga setempat yang terdampak proyek tersebut, pada Senin (11/05/2026).

Proyek yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, bernilai kontrak Rp 1.744.406.863.00,-, yang dikerjakan oleh CV. Bintang Karya, bernomor kontrak/SPK :620.01/06.0028.1/SP/DBMSDA-SDA/2026/62738135.yang seharusnya memberi manfaat dan keuntungan bagi warga setempat justru menuai kecaman dan protes para warga. Dikarenakan kehadiran proyek tersebut dianggap sangat merugikan bagi pada pedanggang di lokasi

Dalam protesnya para warga setempat mengeluh bahwa, pekerjaan tersebut tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dan hanya ada surat pemberitahuan sepihak dalam waktu terbatas sementara pekerjaan proyek tersebut berjalan  dalam waktu lama, 150 hari. 

"Cuma kasih surat aja, enggak ngomong apa- ngomong apa gitu. .suratnya sudah saya buang, kelihatannya bukan dari Pemerintah..Kelurahan atau Kecamatan..kayaknya dari CV ini. Dikirain cuma mau buat saluran kecil ini doang (seraya menunjuk ke Comberan- Red) gak taunya begini, ini mah bikin gorong-gorong, " ujar Yayat pedagang terdampak. 

Lanjutnya, " Kalau izin ke saya enggak..kalau mengganggu ya sangat mengganggulah , pengennya kan cepet kerjanya.. ini kan tiga bulan. . ya habislah usaha.. bukan habis lagi.. tekorlah buat keluarga. .penghasilan jadi kurang semenjak ada ini, kitakan orang kecil mau ngadu kemana juga kan susah, harusnya kamu Pemerintah gimana ini.. Drainase begini gimana ini. .kalau ada kompensasi alhamdulilàh diterima, " ungkap Yayat. 

"Kalau bisa ada ganti rugi dari Pemerintah Bekasi.. Walikota lah.. ini kami orang kecil, pedagang kecil yang butuh perhatian Pemkot Bekasi.. masa ada proyek Pemerintah malah merugikan masyarakat.. tolong kebijaksanaannya Pak Walikota, Tri Adianto, " potong Dedi warga setempat di lokasi.

"Itu juga para pengawas dari Dinas dan Konsultan kerjanya apa..makan gaji buta?," tukasnya dengan geram.

Warga Desak Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono Beri Solusi Dari Prilaku Pemborong: "Tolol Gak Ada Otak!"

Sementara Warga Rt 002/ Rw 09 mengemukakan Protes dan Kecaman lebih keras terhadap pemborong proyek dan Pemkot Bekasi..

"Sebelumnya ada surat edaran, dua hari sebelum eksekusi ini (Proyek Tersebut-Red) dari Rw.. maksud saya mah kalau misalkan ada pembangunan kayak gini musyawarah dulu, kitakan seneng ada pembangunan begini ya.. tapi disaat musyawarahkan paling enggak ada solusi, misalkan ini di gali terus tutup di kasih jembatan biar pelanggan kita bisa masuk, " ujar Levi pelaku usaha terdampak.

"Kita sebenernya seneng ada pembangunan seperti ini, cuma caranya jangan sampai kita juga dirugiin.. anak Sekolah, Bini.. kan kudu di kasih makan. mangkanya ini waktunya tiga bulan mangkanya ini kebangetan.. kebangetan bangat dah, " tegasnya.

Pemberitahuan kaga ada, dari Penerintah setempat Kelurahan maupun Kecamatan kaga ada, kali Rt-Rw juga kaga ada yang kemari, kali kita diajak duduk bareng kan?, ini tiba-tiba ada.. kan kalau diajak duduk bareng nanti kita cari solusinya gimana ini  cara kerjanya. Nanti kita sebagai pelaku usaha disini gimana enaknya ,  pelanggan kita juga tetep dateng.. dapur ngebul, nah sekarang kalau begini seleter juga kaga kebeli bang... beneran,  apalagi ini sampe tiga bulan, " ungkap Levi.

Ia juga meminta kepada Walikota Bekasi, Tri Adianto agar segera turun untuk membantu warganya menyelesaikan persoalan tersebut.

"Minta solusinya gimana.. solusi dan kebijakan pak Walikota enaknya gimana?, jangan diem bae, karena kita warga ini merasa dirugiin.. beneran dirugiin dah. Kalau bapak Walikota enggak bisa ngasih solusi udah kebangetan bangat dah, " tandas Levi.

"Kalau memang ada kompensasi kita Terima, kalau memang tidak ada kita kaga minta.. cuman solusinya ini bikin jembatan, akses buat masuk kemari (Toko-toko-Red), Kalau enggak bisa juga kebangetan dan kurang pantas Tri Adianto jadi Walikota Bekasi, " tukasnya.

Levi menegaskan bahwa Pemborong Proyek tersebut kurang cerdas dan tidak pandai dalam berfikir dalam melakukan pekerjaannya.

"Pemborong " Tolol Dan Enggak Ada Otaknya". Minimal saat dia bongkar kasih jembatan dah.. kalau yang kaga punya kepentingan kemari kaga bakal belok, emang dasar Pemborong Tolol dan Kaga Ada Otaknya, jadi langka pikirannya, " tandasnya.

Ditanyakan apakah pengawas pekerjaan dari Pemkot atau Dinas terkait datang ke lokasi memeriksa pekerjaan proyek tersebut ?

"Kaga ada bang...beneran kaga ada, konsultan juga boro-boro, apalagi dateng ketempat sini, "tutupnya..

Berdasarkan pantauan Awak Media dilokasi, ada terhitung 14 toko yang tertutup galian besar saluran Drainase dan ditutup seng pembatas jalan sehingga akses untuk masuk ke lokasi para pedagang tidak ada. Terlihat sebagian pedagang sudah menutup usahanya dan pulang kampung dikarenakan sudah tidak bisa usaha akibat Pembangunan Proyek Drainase tersebut.



(Iwan Joggie) PR

Selasa, 21 April 2026

Polemik Proyek Rp 7,3 M, Rangkap Jabatan Dan Kerugian Negara Mencuat, GAMMA : 'Bupati Lebak Tidak Tahu Malu!!'


LEBAK, PELITA RAKYAT - Kontroversi melanda Pemerintahan Kabupaten LebakBanten. Sejumlah isu strategis mencuat mulai dari praktik rangkap jabatan yang diduga melanggar aturan, polemik pemberitaan proyek infrastruktur senilai Rp 7,3 miliar, hingga tunggakan pengembalian dana negara yang belum terselesaikan.
 
Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak bahkan mengancam akan turun ke jalan jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas terkait tunggakan kerugian negara hasil temuan audit.
 
Ketua GAMMA Lebak, Ade Pahrul, menyoroti tunggakan pengembalian dana akibat kelebihan pembayaran pada beberapa proyek fisik, salah satunya di bidang Sumber Daya Air (SDA). Berdasarkan hasil audit BPK tahun anggaran 2024, dana tersebut seharusnya sudah dikembalikan maksimal 60 hari setelah temuan, sesuai Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004.
 
Namun, hingga pertemuan dengan Inspektorat pada 20 April 2026, penyelesaiannya belum juga terealisasi.
 
“Sudah lewat batas waktu tapi tidak ada tindakan tegas. Inspektorat dan Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H harusnya malu. Jika ini dibiarkan, kami tidak menutup kemungkinan akan turun ke jalan melakukan demonstrasi,” tegas Ade Pahrul, Selasa (21/4/2026).

"Lalu apa kerjanya Bupati dan Inspektorat ?....hanya makan gaji buta ?," tandasnya menambahkan.
 
Polemik Rangkap Jabatan
 
Di tengah persoalan tersebut, sorotan publik tertuju pada banyaknya jabatan yang dipegang secara bersamaan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), H.Dade Yan Apriandi.
 
Selain menjabat sebagai Plt Kadis PUPR, ia juga diketahui memegang posisi sebagai Kepala Bidang SDA, Pengawas PDAM Lebak, hingga Pembina Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL).
 
Praktik ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, mulai dari UU ASN No. 5 Tahun 2014, UU Ormas, hingga UU Pers terkait independensi media. Keberadaan pejabat negara sebagai pembina organisasi wartawan dianggap berpotensi menciptakan tekanan tersembunyi dan merusak netralitas pemberitaan.
 
Dalam klarifikasinya, H. Dade menyatakan bahwa penunjukannya sebagai Plt adalah mekanisme administratif biasa untuk menjaga kesinambungan kerja. Ia juga menegaskan peran-peran lainnya bersifat non-operasional dan tidak menggunakan fasilitas negara.
 
“Penugasan Plt ini bukan mengambil dua posisi definitif. Peran saya di organisasi juga sebatas memberi masukan strategis, tidak ada intervensi redaksional,” ujarnya.
 
Namun, penjelasan ini belum meredakan kekhawatiran. Wartawan yang sering meliput di Kabupaten Lebak, Dede Sutisna, menilai jabatan yang terlalu banyak justru tidak efektif dan berpotensi memicu konflik kepentingan.
 
“Masyarakat akan selalu melihat ada pengaruh tersembunyi. Selain itu, memegang jabatan sebanyak itu pasti mengurangi fokus. Bupati harus meninjau ulang hal ini,” kata Dede.
 
Saling Tuding Kasus Proyek Jalan
 
Isu ini semakin memanas seiring dengan munculnya saling tuding antarwartawan terkait pemberitaan kerusakan proyek jalan Sukahujan–Cigemblong yang bernilai Rp7,3 miliar.
 
Permasalahan bermula ketika seorang wartawan berinisial HDI meliput kerusakan struktur beton pada proyek tersebut. Namun, pemberitaan itu justru memicu kontra-narasi yang menyebut HDI melakukan pemerasan sebesar Rp 20 juta terhadap pejabat terkait.
 
Menanggapi hal tersebut, HDI menepis keras tuduhan tersebut. Ia menilai narasi tersebut adalah bentuk pembunuhan karakter yang diduga dirancang oleh oknum wartawan lain, M.U, yang juga menjabat sebagai Humas IKWAL.
 
“Itu tidak benar. Angka ‘20 ribu’ itu awalnya hanya candaan, namun dipelintir menjadi Rp20 juta. Saya tidak pernah meminta uang. Saya akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers untuk membersihkan nama baik saya,” tegas HDI.
 
HDI juga menyinggung kedekatan M.U dengan H. Dade yang menjabat sebagai Pembina IKWAL. Menurutnya, saat dikonfirmasi, H. Dade dinilai arogan dan memberikan instruksi yang terkesan memaksa.
 
Di sisi lain, M.U justru mempersilakan HDI untuk melapor. Ia menuding pemberitaan yang dilakukan rekan sejawatnya tidak objektif dan tendensius. Terkait isu uang, M.U tidak menampik adanya pembicaraan tersebut namun mengklaim tujuannya semata-mata untuk membangun komunikasi demi kebenaran informasi.
 
Terkait kerusakan proyek jalan tersebut, H. Dade mengaku belum menjabat saat proyek dimulai dan saat ini sedang menunggu hasil audit BPK. Humas BPK Banten mengonfirmasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan dirilis akhir Mei 2026.
 
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai elemen masyarakat masih mendesak Bupati Lebak, M. Hasbi Jayabaya, untuk segera mengambil langkah tegas menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.


(Enggar) PR

Kamis, 22 Januari 2026

Kajati Kepri Pimpin Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Asisten Pemulihan Aset di Aula Baharuddin Lopa


TANJUNG PINANGPELITA RAKYAT - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Siswanto AS, S.H., M.H., yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (22/01/2026).

Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang baru dilantik Siswanto AS, S.H., M.H sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan di Riau.

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam amanatnya menegaskan bahwa pelantikan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis, karena jabatan Asisten Pemulihan Aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merupakan jabatan yang relatif baru dan sempat kosong selama beberapa waktu. 

"Kekosongan tersebut tentu menjadi perhatian bersama, mengingat peran pemulihan aset memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara," ujar Kajati Kepri, J. Devy Sudarso dalam penyampaian amanatnya (22/1).

Dengan dilantiknya Asisten Pemulihan Aset pada hari ini, J. Devy Sudarso berharap fungsi pemulihan aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

"Agar dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang lainnya," katanya.

Menurutnya, jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan hanya sebuah penugasan struktural, tetapi merupakan bentuk kepercayaan untuk menguatkan peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum.

"Mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi, sebagai sarana penyegaran dan penguatan manajemen kinerja. Perpindahan pejabat adalah bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI," papar Kajati Kepri.

J. Devy Sudarso juga memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh Asisten Pemulihan Aset yang baru, antara lain :

1.Tingkatkan kemampuan manajerial dan segera beradaptasi dengan seluruh dinamika pelaksanaan tugas Pemulihan Aset di wilayah Kepulauan Riau, yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi yang menuntut ketelitian, kecepatan, dan koordinasi yang kuat.

2.Pastikan seluruh pelaksanaan tugas Pemulihan Aset senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana.

3.Optimalkan pengendalian dan pengawasan Pemulihan Aset, mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset, agar seluruh proses berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.

4.Persiapkan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan pidana tambahan, perampasan aset, serta mekanisme pemulihan aset.

5.Taat dan patuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kajati mengingatkan kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru.

"Pastikan setiap tindakan, kebijakan, dan keputusan hukum yang diambil selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya penyimpangan, serta untuk menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan, tandas J. Devy Sudarso.

Pada akhir sambutannya, Kajati Kepri mengucapkan selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang baru saja dilantik.

”Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik, semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara”, tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari TanjungpinangKajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, para Kasi/Kasubbag, para Saksi, rohaniawan, dan jajaran pegawai Kejati Kepri. 


(Yusnar) PR

                  

Kamis, 08 Januari 2026

Berdampak Laka-Lantas Dan Merugikan, Proyek Pipanisasi Pertamina Tuai Kecaman Pengendara Dan Tuntutan Warga


KABUPATEN BEKASIPELITA RAKYAT - Pekerjaan Proyek Pemasangan Pipa Pertamina berdampak pada Laka Lantas (Kecelakaan Lalu- Lintas) dan dinilai banyak merugikan menuai kecaman pengguna jalan dan keluhan para pedagang dan warga setempat di Rt 001 - Rw 01, Kelurahan WanasariKecamatan CibitungKabupaten Bekasi, pada Kamis (08/01/2026).

Kecaman para pengguna jalan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya sejak pemasangan pipa oleh PT Pertamina tersebut selain menyebabkan kemacetan. Ditambah banyaknya para pengguna jalan yang mengalami kecelakaan baik kendaraan motor maupun mobil yang melalui lokasi pemasangan pipa tersebut.

"Ini ngaturnya engga bener nih.. masak jalannya dibikin sempit..ya jadi macet terus..inikan jalan dua arah," ujar yayat pengguna jalan (08/01).

Kokom pengguna jalan lainnya yang berboncengan nyaris terjatuh mengatakan, "Ini Pertamina gimana sih ngaturnya mana jalan sempit ...licin lagi...inikan turunan, seharusnya jalannya yang lebaran dibikinnya..emang Pertamina gak ada otak..enggak becus ngatur," tandas mereka.

"Lha orang Pertamina..kerjaannya gini emen..ora ada pikirannyah..bujug dah..Pertamina..Pertamina,"tukas Jawir.

"Kerjaan ora sudah sudah..ngiat te ge ora semenggah pisan..jadi pating blatak," tambah Naseh pembonceng.

"Hooi Pertamina Koplak..elo kerja pada yang bener dong..ini bahaya  kalo gak bisa ngatur jalan kerja yang bener...dasar pegawai Pertamina Koplak," potong Deden pengguna kendaraan lainnya.

Sementara para pedagang serta rumah warga yang terkena dampak pemasangan proyek Pertamiona tersebut mengeluh akibat dari kegiatan tersebut.

" Ya ini sangat mengganggu..tempat usaha saya jadi berantakan gini," ujar Ibu Kempar saat dikonfirmasi Awak Media di lokasi (08/01).

Nabil pedagang susu jahe terpaksa mengungsi dari lokasi biasa mangkal akibat pemasangan pipa tersebut termasuk pedagang martabak. Dimana tempat lokasi dagang mereka adalah tempat mereka mengontrak.

Ditanyakan apakah ada kompensasi dari pihak Pertamina terkait dampak pemasangan pipa tersebut.

"Katanya sih mau di ganti..tapi sampai saat ini cuma janji-janji aja,sedangkan ini sudah lebih dari tiga minggu," kata mereka.

Sedangkan pemilik warung persis di depan penggalian pipa proyek Pertamina mendesak aagar pihak Pertamina segera memberikan kompensasi dan memperbaiki kerusakan yangsecara sengaja di lakukan oleh pihak Pertamina.

"Yang parah mah saya pak...kan yang lain cuma bisa pindah lokasi, kalau sayakan enggak," ungkap Iin.

"Seharusnya sih ada kompensasi...satu ada kompensasi..kedua ya perbaiki...dirapihin lagi seperti sediakala. Tadinya ini ketutup..sekarang jadi lobang begini kayak danau," harapnya.

Ia juga mengutarakan bahwa, banyak pengendara baik motor maupun mobil yang terjatuh di lobang tersebut.

" Yang saya lihat mah kemaren ada dua motor, di sebelah sono sama sini..kan itu plat bajanya panas dan licin. Mobil udah dua juga kemaren Mobil truk Habel sama Truk pasir..kan ambles..itu yang saya lihat di depan warung saya...enggak tau yang lainnya," tuturnya.

"Tanahnya itukan lembek jadi mobil truk lewat ambles," tambahnya.

Berharap Kompensasi Dan Perbaikan Kembali Lokasi terdampak

Ditekankan kembali oleh para pemilik warung di lokasi tersebut agar segera diperbaiki kembali serta ada kesadaran dari pihak pertamina untuk memberikan kompensasi kepada para pemilik warung terdampak proyek pemasangan pipa Pertamina.

"Ya perbaiki juga..ya kompensasi juga...karenakan ini mempengaruhi penghasilan saya juga..ya larilah pelanggan saya..kan saya dagang disini..pelanggan saya jadi pada lewat..yang harusnya dagangan sehari laku habis...ada ini...ya jadi begini," pungkas Iin mengeluh dengan nada datar.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, nampak situasi kemacetan lalu-lintas terus berjalan. Dikarenakan jalan penghubung yang sempit ditambah kondisi licin serta pembatas untuk lobang besar kiri dan kanan hanya di batasi dengan Police Line tanpa pagar pembatas sehingga beresiko tinggi kecelakaan.

Dilokasi tersebut juga tidak terpampang papan proyek pekerjaan seperti lazimnya proyek Pemerintah maupun BUMN.

Dasar Hukum Utama :

Diketahui bahwa, Pemasangan papan proyek untuk pemasangan pipa (atau konstruksi lainnya) diatur oleh berbagai peraturan, terutama terkait transparansi dan pengawasan, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan aturan turunannya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (jika terkait drainase) atau Permen PUPR No. 29/PRT/M/2006 (terkait teknis konstruksi).

serta peraturan daerah seperti Pergub DKI Jakarta No. 107 Tahun 2012, yang mewajibkan papan nama proyek untuk proyek pemerintah (APBN/APBD) demi transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.

Tujuan Pemasangan Papan Proyek:

Transparansi: Memberikan informasi jelas tentang proyek (nama, lokasi, sumber dana, pelaksana, nilai, waktu) kepada publik.

Pengawasan Publik: Memungkinkan masyarakat untuk mengawasi jalannya proyek.

Akuntabilitas: Meningkatkan tanggung jawab pelaksana proyek.

Sanksi Jika Tidak Dipasang:

Proyek dianggap tidak transparan dan bisa dicurigai sebagai "proyek siluman".

Pelaksana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk potensi sanksi administratif hingga sanksi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) untuk tender selanjutnya.

Sejak berita tersebut di turunkan Tim Awak Media terus berusaha menghubungi pihak pelaksana proyek maupun Pertamina untuk dapat memberikan keterangan dan kejelasan terkait dampak proyek pemasangan pipa tersebut.





Jumat, 19 Desember 2025

Diduga Kedapatan Tipikor Dan Gratifikasi, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Beserta 10 Lainnya Dibekuk OTT KPK di TKP


JAKARTA, PELITA RAKYAT- Gelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membrongsong sebanyak 10 diduga pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi termasuk Bupati BekasiAde Kuswara Kunang SH di Kabupaten BekasiJawa Barat, pada  Kamis (18/12/2025) malam.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 10 terduga tersangka tersebut salah satunya yang terciduk adalah Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH. OTT dilakukan KPK di Kantor Bupati Ade Kuswara Kunang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025) malam. Kendati demikian KPK pun melanjutkannya dengan melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi.

Politikus PDIP itu ditangkap bersama ayahnya, HM Kunang beserta sembilan staf lainnya. 

Tertangkapnya Bupati Bekasi ditengarai tersandung Kasus yang memiliki konstruksi perkara kompleks, meliputi dugaan pemerasan dan suap proyek yang disinyalir melibatkan pihak kejaksaan melalui sang ayah. Tim KPK teridetifikasi masih memiliki target lain yakni Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Didalam kasus suap proyek tersebut membuka kemungkinan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH berperan sebagai pemberi maupun penerima. Dan dalam kasus tersebut diduga pula melibatkan HM Kunang selaku ayah dari Bupati Bekasi itu sendiri.

Ade Kuswara Kunang SH kini bersama ayahnya, HM Kunang kini telah berada di Gedung Merah Putih KPKJakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Dalam keterangannya Juru Bicara KPKBudi Prasetyo, membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap 10 pejabat di Kabupaten Bekasi dengan salah satunya Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH. "Benar, salah satunya," katanya pada para Awak Media saat di konfirmasi pada Jum'at (19/12/2025) di Kantor KPK.

Dalam keterangannya tersebut Juru Bicara KPK juga menjelaskan bahwa, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif bersama dengan 10 terciduk OTT KPK  lainnya di Kabupaten Bekasi.

"Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,"jelas Budi Prasetyo.

Mengenai penetapan status para terciduk OTT tersebut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari kesepuluh pelaku tersebut termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH.


(Red/Team) PR


Senin, 03 November 2025

Polemik Proyek Strategis Nasional Waduk Karian Dinilai Sengsarakan Rakyat Terus Berlanjut, Seluruh Warga Desa Bungurmekar Mendesak Pemerintah Bertanggung Jawab


BANTEN, PR - Proyek strategis nasional Waduk Karian, yang digadang-gadang membawa kemajuan, justru menyisakan duka bagi warga Desa Bungurmekar, Kecamatan Sajira. Lahan mereka terendam, harapan akan ganti rugi yang adil pun kian menipis. Terbaru, sidang mediasi sengketa lahan antara warga dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC 3) Banten serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Senin (3/11/2025), berakhir tanpa titik temu. Kegagalan ini menambah panjang daftar kekecewaan warga yang merasa diabaikan oleh pemerintah.
 
Sengketa ini bermula ketika BBWSC 3 mengklaim lahan milik warga Bungurmekar dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 1570 tanpa hak milik yang jelas. Ironisnya, lahan tersebut kini telah tenggelam akibat proyek strategis Karian. Akhirnya, warga pun menggugat BBWSC 3 dan BPN Lebak, pihak yang menerbitkan NIB tersebut, demi mencari kejelasan.
 
Abdurohman, salah seorang warga Bungurmekar yang juga bertindak sebagai Penggugat, mengatakan bahwa gugatan ini bukan inisiatif pribadinya, melainkan atas "arahan" dari pihak BPN Lebak dan BBWSC sendiri. Kisah ini bermula dari serangkaian audiensi yang mencapai klimaksnya pada 13 Januari 2025. Saat itu, warga yang merasa aspirasinya tak pernah didengar setelah empat kali bersurat, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BBWSC 3 Kota Serang.
 
"Setelah aksi tersebut, perwakilan BPN Lebak, Pak Fahri dan Bu Revi dari PPK Kementrian PUPR BBWSC 3, disaksikan pihak kepolisian dan pemerintah terkait, justru 'mengarahkan' kami untuk menggugat ke Pengadilan Rangkasbitung saja," kata Abdurohman kepada awak media usai sidang.
 
Ia juga kemudian mengingat audiensi yang difasilitasi Pemkab Lebak pada 17 Januari 2023 silam yang bernasib serupa. Padahal, tujuannya sama, yakni meminta solusi kepada BPN Lebak dan BBWSC 3 agar NIB 1570 ini segera diselesaikan. Dari situ, berbagai tahapan telah dilalui, namun penyelesaian tak kunjung tiba selama kurang lebih tiga tahun. Bahkan, isu konsinyasi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pun menguap begitu saja karena alas hak warga belum terregistrasi.
 
"Sebelum kami melangkah jauh ke pengadilan Rangkasbitung, kami sudah meminta petunjuk dan arahan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Lebak yang memfasilitasi pertemuan dengan BPN Lebak dan BBWSC 3 diwakili orang yang sama (Pak Fahri dan Ibu Revi,-red). Tapi, tahap demi tahap sudah dilalui, malah tak terasa sudah kurang lebih tiga tahun kami mencari kejelasan tak tentu arah. Parahnya, kami seolah dibenturkan dengan isu konsinyasi yang tak jelas oleh mereka hingga pada akhirnya ada yang memberikan nasihat agar kami didampingi Posbakum ada di Pengadilan. Karena kami bingung sewaktu gugatan mandiri kami tidak faham, memang waktu itu kami diingatkan oleh Bu Revi untuk tidak memakai pengacara tapi Alhamdulillah bermodalkan SKTM kami bisa didampingi oleh pengacara," lanjutnya.
 
Abdurohman juga menyayangkan sikap Pemerintah karena seakan tidak memberikan dukungan kepada masyarakatnya, bahkan malah seolah dibenturkan dengan aturan yang tak jelas.
 
"Seharusnya masyarakat dibantu secara moril oleh pemerintahnya, bukan malah dibenturkan dengan hukum. Ketika kami akan menempuh jalur hukum, kami meminta bantuan pendampingan hukum kepada pemerintah, tetapi seolah diabaikan dengan alasan tidak ada anggaran. Alhamdulillah setelah ada yang memberikan nasihat, kami didampingi Posbakum di Pengadilan Rangkasbitung. Karena kami bingung sewaktu gugatan mandiri kami tidak faham, memang waktu itu kami diingatkan oleh Bu Revi untuk tidak memakai pengacara tapi Alhamdulillah bermodalkan SKTM kami bisa didampingi oleh pengacara," katanya.
 
Sementara itu, Pegiat sosial, Enggar Buchori, S.Pd, turut menyuarakan keprihatinannya atas sikap BBWSC 3 yang dinilai tidak pro masyarakat, terutama kepada mereka yang awam dengan hukum. 

"Hari ini kita dipertontonkan drama 'raja' penguasa menghantam rakyatnya sendiri yang tidak berdaya. Mediasi dianggap tak berarti. Padahal seharusnya pemerintah hadir saat masyarakat membutuhkan pertolongan, bukan malah sebaliknya," kata Bang Enggar sapaan akrabnya dengan nada prihatin.
 
Ia juga menyoroti penggunaan kuasa hukum dari luar pemerintah oleh BBWSC 3, sementara bantuan hukum untuk masyarakat justru nihil.

"Giliran masyarakat minta bantu pendampingan hukum katanya tidak ada anggaran, tapi faktanya mereka mampu menghadirkan kuasa hukum yang bukan dari pengacara negara atau Kejaksaan. Mungkin banyak kali uang PPK itu sehingga bisa menghadirkan pengacara luar," sindir Bang Enggar.
 
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan dan turun ke jalan, bahkan hingga ke Istana Presiden, agar seluruh Indonesia mengetahui bahwa di Kabupaten Lebak ada proyek strategis nasional yang justru menyengsarakan rakyat.
 
"Saya heran mengapa pemerintah seolah menguji kesabaran rakyatnya dengan membenturkan dengan hukum. Ingat, kami ini masyarakat, bukan perusahaan yang akan menggerogoti lahan rakyat," tambah Bang Enggar yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat melalui media.
 
Lebih lanjut, ia berharap Presiden Prabowo turun tangan langsung membantu rakyatnya yang kesulitan dan mengevaluasi regulasi serta anggaran proyek Karian. Ia juga menyinggung laporan dari desa lain terkait masalah fasilitas umum, seperti pekuburan dan masjid, serta kasus dua orang paruh baya warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, yang lahannya diduga dimanipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab, namun belum selesai hingga kini.
 
"Di Pengadilan Rangkasbitung ini masih banyak Persoalan Konsinyasi Klaim Perusahaan atas tanah Pemerintah dan bahkan persoalan masyarakat yang tanahnya diklaim perusahaan pun masih banyak terjadi. Mengapa urusan seperti ini harus berlarut-larut ada apa, apa mungkin malu kalau kalah dengan masyarakat. Padahal dalam konteks ini tidak ada menang dan kalah, masyarakat hanya meminta haknya saja untuk klaim lahan dan segera dibayarkan karena mereka sudah berjuang menghabiskan waktu dan finansial nya disisi lain harus menghidupi keluarga dan berjuang melawan ketidakadilan. Kepada Bapak Presiden Prabowo tolong masyarakat Lebak karena seolah tidak memiliki rasa keadilan, saya yakin dengan hadirnya negara persoalan ini akan terang benderang," tandasnya dengan nada penuh harap.

Tak hanya sengketa lahan, Enggar juga menyoroti sejumlah kasus lain di wilayah Kabupaten Lebak yang berhubungan dengan tanah sitaan Beni Cokro, terutama di sekitar Kecamatan Maja, Cibadak, dan wilayah lainnya.
 
"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta peredaran narkoba, juga masih menjadi masalah serius di Kabupaten Lebak," pungkasnya.
 
Di sisi lain, Kuasa hukum masyarakat, Hanif SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti alas hak dan saksi-saksi terkait NIB 1570. Ia juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan NIB 1570 tanpa hak milik oleh BPN.
 
"Kami yakin klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan dan membatalkan NIB 1570 yang diterbitkan oleh BPN," ujar pengacara dari Posbakum Rangkasbitung usai persidangan, dengan nada optimis.
 
Hingga berita ini diturunkan, awak Media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk BPN Lebak dan BBWSC 3 Wilayah Banten.


(Bustomi) PR

Rabu, 29 Oktober 2025

Sinkronisasi Program Dan Anggaran, Sekjen Kemendagri Desak Sekda Dan Bappeda Segera Manfaatkan Forum Rakor


JAWA BARAT, PR – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menegaskan, " Pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menentukan prioritas kebutuhan serta menyinkronkan program dan anggaran." Hal itu disampaikannya saat memimpin apel pagi sebelum memulai rangkaian Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025).

Tomsi meminta para Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memanfaatkan forum Rakor secara optimal untuk menyamakan persepsi dan memperkuat integrasi kebijakan pembangunan pusat dan daerah. 

“Kita harus tahu mana yang menjadi skala prioritas. Itu sebagai bahan masukan kepada K/L (kementerian/lembaga) untuk dia prioritaskan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa forum ini harus menghasilkan keputusan konkret, bukan sekadar ajang seremonial. Menurutnya, disiplin dan tanggung jawab dalam mengikuti kegiatan hingga tuntas menjadi kunci agar hasil Rakor dapat berdampak langsung terhadap tata kelola pembangunan daerah.

 “Saya tidak ingin hadir kumpul di sini pulang sia-sia tanpa hasil yang konkret, kalau capek kepalang capek tapi jelas [hasilnya],” ucapnya.

Lebih lanjut, Tomsi menyoroti pentingnya perencanaan program yang matang sejak awal tahun agar realisasi anggaran tidak menumpuk di akhir periode. Ia mencontohkan langkah Kemendagri yang terus berupaya meningkatkan kualitas perencanaan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dalam penyusunan perencanaan.

“Ini adalah suatu contoh bahwa sebagai induk daripada organisasi teman-teman juga berusaha memberikan contoh yang baik. Harapannya, harapannya, program yang teman-teman buat itu betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Tomsi juga mengajak seluruh peserta untuk menumbuhkan semangat tanggung jawab dan pengabdian dalam menjalankan amanah sebagai pelayan publik. 

“Hayati tanggung jawab kita, kalau kita tidak mau bekerja keras, tidak mau bertanggung jawab terhadap masyarakat yang kita cintai jangan megang jabatan itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan Rakor yang berlangsung sejak 26 hingga 29 Oktober 2025 ini menghadirkan berbagai pembicara dari kementerian dan lembaga. Forum tersebut dinilai strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program prioritas pembangunan nasional maupun daerah.


(Asep) PR


Senin, 20 Oktober 2025

RDP Komisi IV DPRD Kab.Karawang Ricuh, Kadinkes Mengamuk Tak Terima Hasil Investigasi Malpraktek RS Hastien

KARAWANG, PR - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karawang, Endang Suryadi, mengamuk hingga berteriak di ruang sidang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Senin (20/10/2025). 

Kericuhan terjadi saat Endang ditekan soal hasil investigasi dugaan malpraktik di RS Hastien yang belum tuntas.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Asep Junaedi, dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, RS Hastien, serta LBH Bumi Proklamasi dan Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) sebagai pendamping keluarga korban.

Sejatinya, rapat berjalan tenang. Namun ketegangan memuncak ketika FKUB mempertanyakan hasil audit Dinkes terkait dugaan malpraktik medis. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Endang mengaku belum merekap hasil investigasi secara final.

"Belum, kami belum merekap hasil audit kemarin,” ujarnya di depan anggota dewan dan audiens. 

Pernyataan ini ternyata memicu kemarahan audiens, yang menilai Dinas Kesehatan tidak profesional karena hadir tanpa data konkret.

Ketegangan memuncak ketika Sekretaris Komisi IV, Asep Syaripudin, meminta penjelasan lebih lanjut. 

Alih-alih memberi jawaban, Endang kehilangan kendali dan berteriak dengan nada tinggi, "Yang bilang sudah final siapa! Yang bilang final siapa!” teriak Endang dengan nada tinggi.

Perdebatan pun tak terbendung hingga pimpinan rapat memutuskan menunda RDP sampai waktu yang belum ditentukan.

"Kami meminta maaf atas situasi ini. Jadwal RDP lanjutan akan diinformasikan kemudian,” ujar Asep Syaripudin.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadinkes Endang Suryadi belum memberikan klarifikasi resmi atas kemarahannya.

Sementara itu, audiensi menyatakan kecewa serta menegaskan akan menempuh jalur hukum atas tindakan dan perilaku Kadinkes.


(Yusup) PR

Jumat, 12 September 2025

Terdampak Banjir, Melalui BPBD Provinsi Bali Kemendagri Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Kota Denpasar

DENPASAR, PR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana banjir di Kota Denpasar, Bali, Jumat (12/9/2025). 

Bantuan tersebut disalurkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri S.M. Mahendra Jaya, didampingi jajaran pejabat Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri.

Bantuan yang diberikan berupa beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak dua ton, mi instan 100 karton, serta dua unit tenda posko untuk mendukung percepatan penanganan tanggap darurat bencana banjir di Bali. 

Penyerahan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak. Selain itu, bantuan tenda posko juga diharapkan dapat memperkuat operasional BPBD Provinsi Bali.

"Saya melihat kondisi saat sekarang sudah banyak warga yang mulai beraktivitas untuk membersihkan sisa-sisa kotoran pasca-banjir. Tentu kami berharap BPBD Provinsi Bali dapat menyalurkan bantuan ini secara tepat sasaran, untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak guna meringankan beban masyarakat,” ungkap Mahendra.

Pada kesempatan tersebut, Mahendra juga menyempatkan diri meninjau Command Center BPBD Provinsi Bali dan memberikan apresiasi kepada jajaran BPBD Bali.

“Luar biasa, Provinsi Bali telah memiliki ruang pemantauan untuk kesiapsiagaan bencana yang dapat dipantau secara keseluruhan melalui command center ini," tandas Mahendra yang merupakan putra kelahiran Buleleng tersebut.


(Ketut) PR



Rabu, 20 Agustus 2025

Penjelasan BPBD Kota Bekasi Terkait Kejadian Gempa Bumi Yang Dirasakan Warga Wilayah Kota Bekasi


BEKASI, PR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi melaporkan bahwa pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 19.54 WIB telah terjadi gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 4,9 yang berlokasi sekitar 14 km Tenggara dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rabu (20/08/2025).

Berdasarkan laporan yang diterima, gempa bumi tersebut dirasakan hingga ke wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.

Hingga saat rilis ini diterbitkan, belum ada laporan resmi mengenai kerusakan maupun korban jiwa akibat guncangan gempa tersebut di wilayah Kota Bekasi.

Sedangkan Tim BPBD Kota Bekasi terus berkoordinasi dengan BMKG, BPBD Provinsi Jawa Barat, dan aparat wilayah untuk memantau perkembangan situasi serta kemungkinan adanya gempa susulan.

Kepala BPBD Kota Bekasi, Priadi Santoso mengatakan masyarakat dihimbau agar tetap waspada namun tidak panik, serta selalu memperhatikan informasi resmi dari BMKG dan BPBD. BPBD Kota Bekasi mengingatkan masyarakat untuk:

1. Tetap tenang dan waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Periksa kondisi bangunan di sekitar tempat tinggal. Jika terdapat retakan atau kerusakan, segera menjauh untuk menghindari potensi bahaya.

3. Hindari penggunaan api terbuka (lilin, kompor, korek api) apabila berada di dalam bangunan yang mungkin mengalami kerusakan pada instalasi gas.

4. Bagi warga yang tinggal di gedung bertingkat, pastikan menggunakan jalur evakuasi dengan tertib jika diperlukan. Hindari penggunaan lift saat evakuasi.

5. Masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir atau bantaran sungai agar tetap waspada terhadap potensi bahaya sekunder, meskipun hingga saat ini tidak terdeteksi adanya ancaman tsunami.

6. Simak terus informasi resmi melalui kanal BPBD Kota Bekasi, BMKG, maupun pemerintah daerah.

Kepala BPBD Kota Bekasi juga menegaskan bahwa kesiapsiagaan masyarakat sangat penting dalam mengurangi risiko bencana.

"Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan tetap tenang, waspada, dan saling membantu satu sama lain" ujar Kepala BPBD Kota Bekasi.

"BPBD Kota Bekasi akan terus memberikan pembaruan informasi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait kondisi gempa bumi ini," pungkas Priadi Santoso.


(MMS) PR


Sumber : BPBD KOTA BEKASI


Minggu, 17 Agustus 2025

Kecamatan Cikarang Pusat Gelar Upacara Sambut HUT RI ke 80, Plt Camat : Persatuan Menjadi Pondasi Tak Tergantikan!


KABUPATEN BEKASI, PR - Menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80,. Kecamatan Cikarang Pusat menggelar upacara penaikan bendera sang saka merah putih di halaman Kantor Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (17/08/2025) pagi.Disaksikan segenap masyarakat yang antusias hadir dalam kegiatan tersebut.

Acara yang di pimpin oleh Plt Camat Cikarang Pusat, H.E Yusup Taupik, S sit.MM.MT selaku inspektur upacara itu, dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Cikarang Pusat beserta segenap jajaran, Kapolsek beserta anggota, Danramil beserta pasukan, Karang Taruna Kecamatan beserta anggota, para Kepala Desa se Kecamatan Cikarang Pusat beserta perangkat, para Ketua BPD se Kecamatan Cikarang Pusat beserta anggota, para guru dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA se Kecamatan Cikarang Pusat beserta Siswa-Siswi sekolah serta undangan lainnya.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serentak, pidato proklamasi, ucapkan Pancasila yang kemudian tekan tombol sirine di sertai dentuman replika meriam sehingga menambah suasana semakin hikmad.
Dalam penyampaian pidatonya Plt Camat Cikarang Pusat mewakili Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH mengatakan.

"Delapan puluh tahun sudah Indonesia merdeka, sebuah pengorbanan panjang yang di bangun dengan pengorbanan, perjuangan serta semangat persatuan oleh para pendiri bangsa. Mereka tidak hanya kemerdekaan negeri ini dari penjajahan, tetapi juga meletakan dasar-dasar bagi Indonesia untuk tumbuh menjadi bangsa yang bermartabat dan berdaulat. Tena yang di angkat tahun ini adalah "Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera , Indonesia Maju"," ucap H.E Yusup Taupik, S sit.MM.MT dalam penyampaian awal pidatonya di halaman Kantor Kecamatan Cikarang Pusat, Minggu (17/08)pagi.

Ia juga mengutarakan bahwa, tema ini mengandung pesan yang sangat relevan dengan kondisi bangsa ini. Bahwa untuk menjaga keberlangsungan pembangunan dan memperkuat posisi Indonesia di tengah percaturan global.

"Kita harus mempererat semangat kebangsaan, meneguhkan kemandirian dalam setiap kebijakan dan terus melangkah maju dengan inovasi, kerja keras serta optimisme," ujar Taupik.
"Persatuan menjadi pondasi yang tak tergantikan, kedaulatan adalah identitas yang harus di jaga, dan kemajuan adalah arah yang harus terus kita tuju dengan kesungguhan,"imbuhnya.

Plt Camat juga menyampaikan bahwa, Kabupaten Bekasi adalah bagian dalam entitas besar yang bernama Indonesia dengan memikul tanggung jawab yang sama. Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional dan wilayah strategis yang terus berkembang.

"Kita dituntut tidak hanya membangun secara fisik tetapi juga membangun tata kelola yang sehat, pelayanan publik yang responsif serta kehidupan masyarakat yang berkeadilan," tutur Yusup.

Plt Camat Cikarang Pusat juga menekankan bahwa, peringatan HUT RI ke 80 bukan hanya sekedar mengenang sejarah dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.

" Ini adalah momen penting untuk mengevaluasi komitmen dan arah pembangunan kita, " katanya.

Ia juga mengemukakan bahwa, saatnya kini untuk memastikan bahwa semangat kemerdekaan benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

" Setiap warga tanpa terkecuali, memiliki akses yang adil dalam Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan Infrastruktur yang memadai," tegas Plt Camat.

Dalam kesempatan tersebut Plt Camat Cikarang Pusat juga mengajak seluruh elemen masyarakat maupun aparatur pemerintah agar menjadi pewaris estafet bangsa untuk menjadikan peringatan ini sebagai titik kebangkitan kolektif.

"Mari kita perkuat sinergi dan kolaborasi. Kita jaga semangat gotong-royong dan persaudaraan. Kita sambut masa depan dengan optimisme, kerja keras dan kesungguhan," tandasnya.

"Dirgahayu Republik Indonesia ke 80!, Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju, " tutup Plt Camat Cikarang Pusat, H.E Yusup Taupik, S sit.MM.MT.

Kegiatan di lanjutkan dengan tarian para paskibra dan nyanyian lagu perjuangan para pelajar Kemudian pembagian hadiah para pemenang lomba dan pertandingan dari berbagai cabang olahraga serta di akhiri dengan penilaian lomba tumpang dari masing-masing Desa se Kecamatan Cikarang Pusat.


(JLambretta) PR



POSTINGAN UNGGULAN

Warga Terdampak Drainase Mustika Jaya Tuntut Ganti-Rugi, Pedagang Menilai Walikota Bekasi Kurang Tegas Dan Pinter

KOTA BEKASI , PELITA RAKYAT - Protes para pedagang terdampak proyek Drainase Mustika Jaya di Kota Bekasi yang diungkapkan sangat merugikan ...

POSTINGAN Ter UP-DATE

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN DAERAH

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN NASIONAL