.jpeg)
PELITA RAKYAT
Kamis, 12 Juni 2025
Kecamatan Tambun Selatan Kembali Gelar Penertiban Bangli, Sopian Hadi : Peraturan Larang Dirikan Bangunan Tanpa Izin !
.jpeg)
Rabu, 30 April 2025
Proyek Saluran Air Dibuat Asal-Jadi, BPD Karang Segar Protes Dan Desak Bupati Bekasi Segera Evaluaai Kadis SDABMBK

KABUPATEN BEKASI, PR - Pembangunan Saluran Air di Kampung Sagaran, Desa Karang Segar, Kecamatan Pabayuran, Kabupaten Bekasi di komplain warga beserta para anggota BPD Karang Segar yang dinilai bahwa, pembangunan saluran air tersebut di buat selain asal jadi juga tanpa adanya pengawasan dari Pengawas Dinas terkait dan Konsultan yang sudah di bayar mahal oleh Pemkab Bekasi, pada Rabu (30/04/2025).
Dalam ungkapan kekecewaannya. anggota BPD yang mewakili warga setempat dalam melihat pekerjaan saluran air di Rt 01/Rw 05.
" Menurut saya pekerjaan ini tidak sesuai dengan 'Bestek' yang ada. Ini pekerjaan hanya asal-asalan dan tidak di gali sama sekali. Saya harap dari Dinas terkait maupun Konsultan untuk turun ke lokasi mengecek pekerjaan Drainase ini," ujar Toyang menegaskan.
Dirinya juga mengutarakan bahwa, telah memantau pekerjaan tersebut sejak awal sampai kini namun tidak juga mengalami perubahan.
"Saya sudah menegur pihak pelaksana pekerjaan tapi tidak ada tanggapan sama sekali dan bahkan pengawas dari Dinas maupun Konsultan belum turun sampai saat ini dan saya berharap pihak Dinas terkait bersama Konsultan untuk turun ke lokasi mengecek pekerjaan yang ada," tuturnya.
" Saya selaku BPD yang mengawasi pekerjaan. Ini pekerjaan asal-asalan dan masyarakat punya komplain ke saya dan saya selaku BPD menanggapi dan melihat fisik seperti ini saya lihat dan saya rasa ini tidak sesuai dengan 'Bestek' yang ada, melihat anggaran yang sebegitu besarnya dengan pekerjaan seperti ini...tidak layak," tandas Tayong dengan geram.
Sementara, anggota BPD lainnya yang turut melakukan pengecekan pekerjaan tersebut meminta agar Bupati Ade Kuswara Kunang segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Henri Lincoln yang di nilai tidak kompeten didalam mengatur anak buahnya untuk bekerja sesuai Tupoksinya termasuk mempersiapkan Konsultan yang tidak Profesional.
"Saya minta kepada Bupati terpilih, Ade Kuswara Kunang agar segera evaluasi kinerja Kadis SDABMBK yang kami nilai tidak kompeten didalam membina anak buahnya saat menjalankan Tupoksinya dengan baik dan bahkan mangkir dalam kewajibannya sehingga pemborong dapat seenaknya saja melakukan pekerjaannya tanpa pengawasan dari Dinas maupun Konsultan," pungkas Tono.
(JLambretta) PR
Kamis, 17 April 2025
320 Personel Diterjunkan Guna Tingkatkan Keamanan, Razia Gabungan Digelar di Rutan Kelas I Pekanbaru

Razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Direktur
Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi,
didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Ditjenpas Riau,
Maizar, serta Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol David Richardo.
Ketiganya secara langsung mengawasi jalannya kegiatan mulai dari
persiapan hingga pengecekan hasil razia.
Selaras dengan
Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta arahan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan yaitu memberantas peredaran narkoba, fokus utama
razia adalah menyisir setiap kamar dan blok hunian narapidana untuk
mencari dan menyita barang-barang terlarang, seperti senjata tajam, alat
komunikasi, dan narkoba. Personil gabungan dengan perlengkapan lengkap
menyisir satu per satu kamar warga binaan secara menyeluruh dan
sistematis.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, turut
menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai reaksi terhadap
video viral, namun juga bagian dari program rutin yang ditingkatkan
intensitasnya.
“Baru saja kita melakukan razia bersama dengan kepolisian
dengan total jumlah personel 320 orang, mudah mudahan kegiatan ini
dapat berjalan dengan lancar dan terus dapat bekerja sama dengan
kepolisian kedepannya untuk melakukan razia bersama dan juga Ini bentuk
penguatan pengawasan dan evaluasi, sekaligus momentum pembenahan
internal,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Pekanbaru,
Kompol David Richardo, menyatakan dukungan penuh dari kepolisian dalam
menjaga keamanan lembaga pemasyarakatan.
“Kami akan terus bersinergi demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif, baik di luar maupun di dalam rutan,” katanya.
(Harman) PR
Rabu, 16 April 2025
LPSE Kab.Bekasi Dinilai Hambat Usaha Dan Rugikan Warga, Ketum APKAN Minta Gubernur Dedi Mulyadi Ambil Tindakan

Namun realitanya keduanya yang telah menunjuk perwakilan perusahaan untuk menunjukan berkas asli dan menyerahkan foto copynya justru di tolak oleh Tim LPSE.
"Sebenarnya kami merasa aneh juga, sebab pertama perusahaan kami telah terdaftar di Sikap dan tinggal melanjutkan penunjukan berkas aslinya. Helpdesk juga bilang yang penting SK Kemenkumhamnya itu yang utama dan kalau NPWP kan dari nomor NPWPnya ada dan telah ada juga tercantum di surat BKPM. Namun kekeh minta yang bentuk lainnya, padahal NPWP itu kan dilihat dari nomor registrasinya, coba sekarang kalau bentuk kartunya bagus tapi nomor NPWP nya salah...tetap saja kan di tolak oleh Sikap," papar Juliantika Puspita.
"Lagian itukan sudah terverifikasi oleh Sikap, kalau memang tidak sesuai tentunya tidak akan disetujui Sikap, ini orang LPSE Kabupaten Bekasi aneh, begitu aja jadi dipersulit," sambungnya menegaskan.
Sementara CEO PT BKI mengungkapkan bahwa," Kalau kami mengenai NIB nya, kan itu juga sudah tertulis di lembaran BKPM mengenai Nomor NIB nya. Dan lagi itu juga sudah disetujui dan di oke kan oleh Sikap dan kami tinggal tunjukkan aslinya berikut menyerahkan foto copynya sesuai arahan Helpdesk Kab.Bekasi melalui Whatsapp message. Tapi ini staff LPSE nya neko-neko...bukannya mempermudah warga Kabupaten Bekasi mau usaha..eh ini malah mempersulit..jadi terkesan tidak wellcome dan kurang maen jauh gitu," ungkap Kurnia.
"Terkecuali belum di setujui atau terdaftar dan terverifikasi di Sikap/ LPSE pusat, namun memaksakan...nah itu baru boleh di tolak dan itu yang bener...LPSE Kabupaten Bekasi gimana sih...nora amat sih...kampungan," imbuhnya.
Terkait persoalan pelayanan LPSE Kabupaten Bekasi yang terkesan njelimet dan menghambat usaha warganya itu ternyata di akui juga kebenarannya oleh Tim LPSE Yanmas Frontdesk saat di konfirmasi.
"Iya memang menghambat dan merugikan masyarakat juga LPSE adminnya. Kalau saya kan di bagian pelayanan depan pak (Front Office), jadi saya juga tidak tahu dan tidak dapat berbuat apa-apa pak," terang Bima Isharyanto kepada Media.
Dirinya juga menyadari dan memahami bahwa bila nomor NPWP maupun nomor NIB nya salah atau tidak sesuai dalam mendaftar di Website LKPP.LPSE Pusat sudah pasti akan ada penolak kan dari Sikap.
Mbalelo Di "Persona Non Gratakan"!
Hal tersebutpun menuai tanggapan serius dan reaksi keras dari Ketua Umum APKAN (Aliansi Pemantauan Kinerja Aparatur Negara), Dedy Setiadi ST atas prilaku dan kinerja Tim LPSE yang di nilainya arogan.
"Prilaku model lama seperti ini sudah tidak dapat dibenarkan !, Institusi LPSE Kabupaten Bekasi harus segera di evaluasi ulang dan para pimpinannya juga harus menjalani bimbingan tekhnis (Bimtak) kembali terkait bagaimana mengatur anak buah di dalam melayani masyarakat dengan tidak mempersulit namun justru memberikan kemudahan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menjalani usahanya," jelas Ketum APKAN, Dedi Setiady T saat di minta tanggapannya oleh Awak Media melalui Whatsapp Message.
Lanjutnya, ”Sebenarnya dengan memberikan kemudahan kepada para Pengusaha di wilayahnya tentu secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat maupun PAD dari pajak yang di hasilkan, namun kalau prilaku ASN nya seperti ini, bagaimana Kabupaten Bekasi dapat meraih kemajuan perekonomiannya," t7tur Dedy.
"Kami APKAN juga meminta kepada Gubernur Dedi Mulyadi agar turut serta membenahi kinerja Pimpinan dan Tim LPSE Kota - Kabupaten di Provinsi Jawa Barat agar dapat memberikan pelayanan yang baik dan profesional serta berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkas Ketum APKAN, Dedy Setiady ST.
Selasa, 18 Maret 2025
Tersangka Oknum TNI Diringkus PM, Grebek Judi Sabung Ayam Tiga Polisi Tewas Saat Kontak Tembak di Way Kanan

Namun dalam aksi penggerebekan tersebut terjadi kontak tembak antara pihak Kepolisian dengan TNI yang membekingi lokasi perjudian Sabung Ayam tersebut. Namun naas bagi para Petugas Kepolisian pada kontak tembak itu telah mengakibatkan 3 (Tiga) Anggota Kepolisian Way Kanan tertembus timah panas sehingga mengakibatkan tiga anggota Kepolisian itu meregang nyawa di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tiga Anggota Kepolisian korban yang tewas dalam kontak senjata tersebut siantaranya adalah : Kapolsek IPTU Lusiyanto (MD), BRIPKA Petrus, dan BRIPDA Ghalib.
Terkait peristiwa tragis tersebut, Polda Lampung membenarkan adanya tiga Polisi Anggota Polres Way Kanan gugur saat bertugas melakukan penggerebekan judi sabung ayam. Para korban mengalami luka tembak di kepala.
"Benar ada tiga anggota Polri yang meninggal dunia saat melakukan penggerebekan sabung ayam di Way Kanan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, Senin (17/3/2025).
"Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal,"sambungnya.
Sementara itu Kapolda Lampung memaparkan dalam kronologi peristiwa tragis tersebut bahwa,"Dalam penggerebekan itu, anggota sudah berhasil membubarkan judi sabung ayam. Namun saat hendak mundur setelah pembubaran, terjadi beberapa kali letusan senjata yang mengakibatkan gugurnya tiga personel, termasuk Kapolsek setempat,"papar Irjen Pol Helmy Santika.
"Dalam situasi yang gelap saat itu, anggota lainnya fokus untuk mengevakuasi rekan-rekannya yang menjadi korban," sambungnya.
"Saat ini jenazah ketiga korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan proses autopsi," tutupnya.
Perkembangan terbaru, dua anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan telah berhasil ditangkap dari kediamannya.Polisi Militer (POM) menangkap Kopka Basar, pada Selasa (18/3/2025).
Terduga pelaku adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selalu anggota Subramil Negara Bantin.
Kamis, 20 Februari 2025
Bupati Dan Wabup Bekasi Targetkan Program 100 Hari Kerja 'Insentif Guru Ngaji Dan Infrastruktur Jadi Prioritas Utama'
.jpeg)
Hal tersebut disampaikan Bupati Ade dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi terkait Serah Terima Jabatan dari Pj Bupati Dedy Supriyadi, yang berlangsung di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Kamis (20/02/2025).
“Kita ada program 10 guru ngaji kampung untuk diberikan insentif. Namun, ada juga yang belum bisa masuk dalam anggaran 2025 karena menyesuaikan dengan program yang telah dicanangkan,” ujar Ade Kuswara.
Selain itu, Pemkab Bekasi berencana menaikkan gaji RT dan RW se-Kabupaten Bekasi, yang akan direalisasikan pada 2026. Di samping itu, program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) juga menjadi prioritas dalam 100 hari kerja pertama.
Program perbaikan infrastruktur seperti pembangunan jalan dan drainase turut menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bekasi.
Dalam pelaksanaan program-program tersebut, Bupati Ade meminta dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah dan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya keselarasan dalam menjalankan pemerintahan demi kepentingan rakyat.
“Saya sebagai Bupati akan melihat dari kinerja dan kefatsunan. Jika ada ide dan gagasan dari Bupati, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat selaras dalam melaksanakannya, karena Bupati adalah wakil rakyat yang bekerja untuk rakyat,” pungkasnya.
Sabtu, 08 Februari 2025
Memicu Kekhawatiran Publik Terkait Dokumen Penting, Kebakaran Hebat Melanda Gedung Kementerian ATR/BPN

Peristiwa ini memicu kekhawatiran publik terkait keamanan dokumen dan data penting yang tersimpan di gedung tersebut.
Menurut Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, laporan kebakaran pertama kali diterima pada pukul 23.09 WIB.
Tim pemadam kebakaran yang terdiri dari 21 unit mobil dan 62 personel segera dikerahkan ke lokasi dan tiba dalam waktu sembilan menit setelah laporan diterima.
Objek sementara yang terbakar adalah Gedung BPN. Saat ini tim masih melakukan pencarian titik api di lantai satu,” ujar Satriadi dalam keterangannya pada Sabtu (8/2/2025).
Api yang cukup besar menyebabkan kepulan asap tebal yang menyelimuti gedung, sehingga sempat menyulitkan proses pemadaman. Meski demikian, petugas pemadam kebakaran berhasil mengendalikan situasi dalam waktu kurang dari satu jam.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung meninjau lokasi kejadian dan memastikan bahwa kebakaran telah berhasil ditangani dengan cepat.
“Apinya cukup besar, tapi petugas bergerak cepat sehingga kebakaran bisa segera ditangani,” kata Nusron kepada awak media di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, belum ada laporan korban jiwa atau luka-luka akibat kebakaran ini. Namun, kekhawatiran muncul terkait keamanan dokumen-dokumen pertanahan yang tersimpan di dalam gedung.
Banyak pihak mempertanyakan apakah kebakaran ini berdampak pada arsip penting yang berhubungan dengan kepemilikan tanah dan sertifikat masyarakat.
Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang, sementara tim pemadam kebakaran terus melakukan pendinginan guna memastikan tidak ada potensi api kembali menyala.
Kebakaran ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya dokumen dan data yang tersimpan di gedung tersebut.
Masyarakat dan pegawai kementerian diimbau untuk tetap tenang dan menunggu perkembangan informasi lebih lanjut dari otoritas terkait.
Situasi di lokasi kejadian kini dalam pemantauan ketat pihak berwajib, sementara investigasi lebih lanjut masih berlangsung.
Selasa, 04 Februari 2025
Pengedaran Ganja Seberat 150 Gram Kembali Digagalkan Satgas Yonif 131/Brajasakti di Perbatasan RI-PNG

Penangkapan kepada pelaku pembawa ganja kering bermula pada sekitar pukul 15.00 WIT waktu setempat, personel Pos Ampas yang dipimpin oleh Letda Inf Suamri selaku Danpos saat pelaksanaan pemeriksaan memberhentikan 1 unit sepeda motor tanpa plat yang sedang melintas di Jalan kampung Ampas.
"Setelah diperiksa, 2 orang pengendara atas nama FS (19 thn) dan RS (17 thn) ditemukan membawa ganja kering yang disimpan di dalam jok motor sebanyak 2 bungkus dengan berat 50 gram," terangnya.
"Kemudian, lanjutnya," Penangkapan pelaku pembawa ganja basah bermula pada saat pukul 09:10 WIT waktu setempat, personel Pos Km 76 yang dipimpin oleh Letda Inf Zulheri selaku Danpos saat pelaksanaan pemeriksaan terhadap 1 orang pemuda dengan membawa plastik hitam yang hendak ke warung depan Pos, setelah diperiksa ditemukan ganja basah sebanyak 1 bungkus plastik hitam dengan berat 100 gram," papar Letda Inf Suamri.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polres Keerom dan diterima oleh Ipda Patar Lumbantoruan (Perwira penyidik Sat Narkoba Polres Keerom), untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu, Dankipur D Yonif 131/BRS, menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Pos Ampas dan Pos Km 76 merupakan kegiatan rutin.
"Sebagai upaya dalam menjaga keamanan di daerah perbatasan terutama dari peredaran narkoba," pungkas Lettu Inf Siswandi.
(Thalib) PR
Kamis, 30 Januari 2025
Mafia Kuasai Tanah Ilegal di Desa Setia Mekar, Forkomah Desak APH Tangkap Oknum Kades Dan Perangkat Terlibat

Pengadilan Negeri Cikarang akan melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Mimi Jamilah pada Kamis, 30 Januari 2025, sebagai delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi. Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan yang menguatkan bahwa tanah tersebut milik Mimi Jamilah, meskipun tetap terdapat perlawanan dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Salah satu masalah terbesar adalah ikut andilnya pemilik modal dengan membangun cluster perumahan diatas tanah milik mimi jamilah secara tidak sah. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1996, jual beli tersebut telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Meskipun pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan tersebut, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi justru membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Bekasi.
Pada tahun 2020, Pengadilan Negeri Bekasi juga pernah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun pelaksanaan eksekusi tersebut tertunda akibat pandemi COVID-19 dan beberapa faktor lain, termasuk adanya perlawanan dari pihak yang menguasai tanah. Pihak-pihak tersebut diketahui sempat melakukan komunikasi dengan Mimi Jamilah, bahkan mengajukan penawaran kerja sama dan meminta agar sita yang telah diletakkan di atas tanah tersebut dicabut.
Forum Komunikasi Masyarakat Anti Mafia Tanah Bekasi (Forkomah-Bekasi) mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak dalam mengatasi masalah mafia tanah ini.
Mereka meminta kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Bekasi untuk menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah ilegal, termasuk oknum Kepala Desa dan perangkat desa yang diduga membuat surat keterangan palsu guna mempermudah pengalihan kepemilikan tanah yang tidak sah.
"Meski sudah ada keputusan hukum yang jelas, oknum-oknum tersebut masih terus melakukan perlawanan secara melawan hukum," tandas Ketua Forkomah-Bekasi, Roby Setiawan, S.H., M.H pada media, Selasa, 28 Januari 2025.
Dengan adanya eksekusi yang dijadwalkan pada 30 Januari 2025, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi Mimi Jamilah.
"Semoga penegakan hukum terhadap mafia tanah di Kabupaten Bekasi dapat memberikan solusi dan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga yang terdampak," pungkasnya.
Senin, 13 Januari 2025
Dianggap Penakut, FKMPB : Kecerdasan Rahmat Atong Membuat Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Tak Berkutik!

Tudingan itu, dilontarkan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan yang mengambarkan, DPMD seperti Kepala Dinas rasa Bupati yang bebas mengatur sesuka hati tanpa ada yang berani bertindak.
“Faktanya begitu. Bahkan Pj Bupati Bekasi seakan tidak berani bersikap apa yang menjadi keputusan Kepala Dinas DPMD seperti polemik kepemimpinan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan dan Desa Serang, Cikarang Selatan, jadi terbukti Kepala Dinas DPMD, Rahmat Atong memiliki kesaktian, kemampuan dan kecerdasan lebih tinggi serta lebih piawai di dalam mengatur jalannhya kepemerintahan daripada Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, sehingga membuat PJ Bupati Bekasi terlihat Planga-plongo dan tak berkutik, ” tandas Eko kepada Awak Media, pada Senin (13/1/2025).
Eko mencontohkan, seperti Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, dimana Pj Kepala Desa (Kades)-nya, Sumardi, memimpin 2 wilayah yang berbeda Kecamatan. Sementara, Pj Desa Sumberjaya sebelumnya, Sofyan Hakim, mendadak diberhentikan tanpa regulasi yang jelas.
“Pj Sofyan Hakim awal diudang itu melalui whatsapp setelah libur 3 hari libur Sabtu, Minggu dan Senin berketepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal merah hari Selasa acara ambil sumpah tahunya untuk mengantikan posisinya,” ungkap Eko.
Selanjutnya, kata Eko, polemik Desa Serang, Cikarang Selatan, Kades Irwan Handoko yang SK pengangkatannya sudah dibatalkan 2 tahun lalu yakni 2022 oleh Pengadilan TUN Bandung masih menjabat hingga 27 Desember 2024 baru digantikan, Pj Achmad Fadillah.
“Sampai sekarang pun untuk pembentukan Panitia PAW atau Pergantian Antar Waktu terkesan diperlambat, sehingga pihak penggugat yang menang di Pengadilan TUN mulai dari tingkat pertama hingga Kasasi Mahkamah Agung seperti dipermainkan,” tegas Eko.
Luar biasa, lanjut Eko, jangankan Pj Bupati Bekasi bahkan Penyidik Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun, tidak berkutik, terkait penanganan dugaan korupsi proyek Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa se-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Sampai sekarang sudah setahun lebih kasus proyek Naskah Akademik yang sudah memeriksa belasan bahkan informasinya sudah puluhan Kades, termasuk Kepala Dinas DPMD pun hingga kini mendek belum ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Eko, pihaknya FKMPB tidak akan berhenti akan terus menyoroti darurat dugaan pelanggaran regulasi dan aturan juga dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tidak pernah mendapatkan penindakkan hukum.
“Kita FKMPB bersama media tidak akan kenal lelah akan terus menyuarakan ketidakberesan kepemimpinan di Kabupaten Bekasi. Eksekusi bukan urusan kita sebagai sosial kontrol penting masyarakat publik mengetahui dan menilai,” pungkasnya.
Minggu, 12 Januari 2025
Sandhy Permana Kandhy Supriatna Artis Sinetron "Misteri Gunung Berapi' Meregang Nyawa Akibat Tusukan OTK

Selasa, 31 Desember 2024
Jelang Malam Pergantian Tahun, Rutan Rengat Kembali Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan

Penggeledahan
ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Rengat (Karutan), Ridar Firdaus
Ginting dan diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPR) Wan
Rezwanda, Kepala Subsi Pengelolaan (Kasubsi Pengelolaan) David Soroz,
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah), staf dan petugas
pengamanan Rutan Rengat.
Penggeledahan kamar hunian warga binaan
ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Plt. Direktur Jenderal
Pemasyarakatan mengenai peningkatan kewaspadaan menjelang Natal 2024 dan
Tahun Baru 2025 dan arahan Direktur Pengamanan dan Intelijen
(Dirpamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) melalui
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).
Serta arahan 13 Program
Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama,
yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai
modus di Lapas dan Rutan.
Karutan menyampaikan bahwa kegiatan
penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di
dalam rutan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang, khususnya
narkotika.
"jelang malam tahun baru ini kami ingin memastikan
jika keamanan dan ketertiban di Rutan Rengat tetap terjaga kondusif dan
pastinya ini juga merupakan upaya kami dalam mendukung program
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba di
lingkungan rutan. Penggeledahan dan tes urine acak ini merupakan langkah
konkret untuk menjaga lingkungan rutan tetap bersih dan aman," ujarnya
Hasil
dari penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan
barang-barang terlarang, termasuk narkotika, di dalam kamar hunian WBP.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Rengat
untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan mendukung
program reformasi pemasyarakatan yang lebih baik.
(Ricky) PR
Kamis, 26 Desember 2024
Somasi Tidak Dianggap, Gelar Unjuk Rasa Pada PT PLN Nusantara Power, Muara Tawar Dipersiapkan Law Firm Kadafi & Partners Bersama Seluruh Para Ahli Waris
.jpeg)
“Unjuk rasa ini ditujukan kepada Direktur Utama dan Manager PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar,” ungkap Pengacara Muhammad Kadafi saat ditemui di kantornya Gedung Bursa Efek Indonesia kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024).
Rencananya aksi unjuk rasa itu akan melibatkan ratusan orang dari para ahli waris, tokoh masyarakat dan sejumlah elemen masyarakat.
“Aksi demo akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025, dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan,” jelas Kadafi.
Mereka berunjuk rasa usai mengirimkan surat somasi yang ditujukan pada PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
“Bahwa Kami berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 01./SK.Law-Firm K&P-/XII/2024 Serta berdasarkan surat somasi REF No: 1001597/SM-K&P/XII/2024 dari Law Firm Kadafi & Partners selaku kuasa hukum mewakili para ahli waris Ganeng Bin Nisan,” tambah Kadafi.
Menurut Kadafi, PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR tidak menunjukkan itikad baiknya terhadap tanah para ahli waris Ganeng Bin Nisan.
“Tanah klien kami sejak tahun 2008 sampai dengan saat ini, tanah sisa klien kami dengan Luas 7000 M2 belum dilakukan pembayaran oleh pihak PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar. Bahwa tanah klien kami telah dijadikan akses jalan dan dipagar keliling oleh mereka,” ujar Pengacara berdarah Sumatera ini.
Tuntutan
Berikut sejumlah tuntutan yang akan disuarakan oleh para ahli waris Ganeng Bin Nisan, mengutip keterangan tertulis dari Pengacara Muhammad Kadafi.
1. Para ahli waris meminta pihak PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar segera mengganti rugi atas tanah yang dipagar dan dijadikan Jalan Seluas 7000 M2.
2. Apabila tanah sisa 7000 M2 tidak dibayarkan sesegera mungkin kepada ahli Ganeng Bin Nisan maka para ahli waris akan mengambil alih kembali tanah tersebut.
Latar Belakang Tuntutan
Mengutip keterangan tertulis Muhammad Kadafi sejumlah dokumen sah menjadi dasar kliennya mengajukan somasi dan tuntutan kepada PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar.
Bahwa Berdasarkan PENETAPAN AHLI WARIS GANENG BIN NISAN PENGADILAN AGAMA CIKARANG PENETAPAN NOMOR 2 /Pdt.p/2024/pa.Ckr hari kamis tertanggal 07 Februari 2024 masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1445 Hijriah oleh Drs H.Daswir M.H sebagai Ketua Majelis Drs, H, Daswir MH. Drs H.A Jazuli,M.Ag., masing Masing Hakim Anggota dan Asep Jeri MK. S.H.I sebagai Panitera Penganti.
Bahwa para ahli waris Ganeng Bin Nisan (Klien Kami) memiliki sisa tanah seluas 7000 Meter Persegi dengan Nomor Girik 168/425 Teletak di Kampung PAL BUSUK RT 001 RW 001 Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma jaya yang sampai saat ini belum Juga diselesaikan pembayaranya oleh PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
1. Bahwa klien kami memiliki surat ketetapan iuran pembangunan daerah, petikan dari buku penetapan iuran pembangunan daerah (huruf c) ini diberikan kepada buku penetapan huruf c no 168 atas nama ganeng bin nisan dengan alamat objek kp pal busuk desa segara jaya kecamatan taruma jaya kabupaten bekasi propinsi jawa barat. Nomor Blok 28. kelas Desa 12 dengan luas 2, 055 Ha. Di tanda tangani dan di stanpel basah oleh Soeprapto,BBA atas nama DSOEPRAPTO,BB.A dan distampel basah.
2. Direktorat iuran pembangunan daerah pemberitahuan ketetapan ipeda surat tanda pembayaran ipeda Tahun 1987 Buku Penetapan Huruf C 168/425 Nama Wajib Pajak GANENG BIN NISAN Nomor Urut 112 Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
3. Bahwa Berdasarkan Surat Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten DT II Bekasi Ketetapan IURAN DESA Surat Keputusan Musyawarah Tgl 11 Juni 19 Seri A Nomor 36778857 Nomor Kohir .F 168/425 Nomor Urut 112 Nama WajibUrdes GANENG BIN NISAN RT 005/1 Alamat PAL BUSUK Kepala Dusun 1. Mengetahui Kepala Desa Segara Jaya H. MUHAMMAD HS. dan mengetahui petugas penerima ditandatangani.
4. Bahwa berdasarkan Peta Ukuran lahan Ganeng Bin Nisan.
5. Bahwa Berdasarkan Surat undangan rapat mediasi antara ahli waris ganeng bin nisan dengan pt pln nusantara power up muara tawar atas nama pemerintah kabupaten bekasi kecamatan taruma jaya desa segara jaya yang mengundang.
Terundang;
1. Manager PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar
2. Para Ahli Wari GANENG BIN NISAN
3. Camat Kecamatan Taruma Jaya 4. Kapolsek Taruma Jaya
5. Danramil Taruma Jaya
Di laksanakan Pada Hari Kamis Tanggal 25 Juli 2024 Pkl 13,30 s/d Selesai tempat aula Kantor desa segara jaya (Data Terlampir)
Kronologi
Muhammad Kadafi juga menjelaskan kronologi klienya yang merasa dirugikan terkait persoalan tersebut.
1. Bahwa pada tahun 2007-2008 telah terjadi Pembebasan Pembangunan PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR termasuk tanah klien kami terkena pembebasan tersebut.
2. Bahwa Ganeng Bin Nisan Memiliki Tanah Dengan Luas 2.055 Ha. (Dua Hektar Lima puluh Lima meter persegi ) Dengan Nomor C. 168 /425 berlokasi Desa Segara jaya .Kecamatan Taruma Jaya.
3. Bahwa tanah Tersebut dijualbelikan kepada atas nama Aminah seluas 7500 Meter Persegi dengan nomor Akta Jual Beli 1259 /wt/IX / 1983 di Hadapan Drs. Damanuru Husein Camat Kepala Wilayah Kecamatan Tarumajaya Kab DT II Bekasi
4. Bahwa Sisa Tanah Goneng Bin Nisan Seluas 13.050 Meter Persegi kembali dialihkan Kepada delapan Orang 1. Sukih-Nyen 2. Marta - Rilun 3. Marta - Darmin 4. Noin - Gani 5. Torni-Tanjung 6. Rojalih - Arin 7. Rinan - Ganeng Dengan luas 6050 Meter Persegi dan sudah dibayar Oleh PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
5. Bahwa Berdasarkan Point Kronologis 2-4 Tanah Ganeng Bin Nisan Masih Ada sisa Seluas 7000 Meter Persegi yang sampai saat ini belum juga dibayarkan sisanya oleh PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR. Sehingga Pada bulan Juli 2024 para ahli waris Ganeng Bin Nisan melakukan aksi penutupan jalan dan menduduki lahan milik para ahli waris yang saat ini masih dikuasai oleh PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
6. Bahwa hasil dari mediasi pihak Desa Segara Jaya yang difasilitasi oleh Kepala Desa pada tanggal 22 Juli 2024 dan dihadiri oleh Kepala Desa, Manager PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR. Para ahli waris Ganeng Bin Nisan, Camat Taruma Jaya, Kapolsek Taruma Jaya,dan Danramil Taruma Jaya. Hasil mediasi tersebut para ahli waris diminta untuk menunggu dengan alasan Pihak PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR sedang dan masih dalam pengajuan. Selanjutnya akan dikabarkan kembali.
7. Bahwa sampai saat Ini PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR hanya sekedar janji saja kepada pihak ahli waris dan seperti tidak memperlihatkan itikad baik kepada klien kami.
8. Bahwa sampai dikirimkan somasi, Kami meminta Pihak PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR untuk segera menganti rugi atas tanah Ganeng Bin Nisan dan atau segera membayarkan atas tanah yang digunakan sejak Tahun 2007 Hingga 2024.
“Rencana aksi unjuk rasa itu merupakan bentuk desakan kami supaya segera mungkin hak klien kami diselesaikan secepatnya,” pungkas Kadafi.
Selasa, 24 Desember 2024
Kapuskesmas Desa Sumber Jaya Sulit Dikonfirmasi Dan Selalu Menghilang, Koordinator PPDI : 'Kapuskesmas Koplak-Kaplek!

Koordinator PPDI (Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia) Jabodetabek saat di minta tanggapannya tentang Kepala Puskesmas Sumber Jaya yang kerap menghindar dan bahkan melarikan diri dari konfirmasi wartawan terkait persoalan pembangunan halaman parkir dan pelarangan wartawan untuk mengambil gambar di dalam gedung Puskesmas Sumber Jaya.
"Bila memang seperti itu, Kepala Puskesmas Desa Sumber Jaya selalu menghindar dari konfirmasi wartawan terkait Pembangunan dan pelarangan mengambil gambar hel tersebut menunjukan bahwa, Ka puskesmas patut diduga terlibat dalam permainan kotor dalam pembangunan tersebut," tandas Irwan menekankan, Selasa (24/12/2024).
"Ditambah dengan dilakukannya pelarangan mengambil gambar di dalam gedung Puskesmas oleh security yang tentunya sang Security tidak akan melakukan hal itu tanpa adanya perintah dari atasannya," imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut melanggar sejumlah Undang-undang yang patut di fahami.
"Ini jelas melanggar 1. Pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: dengan ancanan Pidana Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. dan kedua Pasal 28 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.,- dan hal tersebut patut difahami oleh para pemangku jabatan," tegas Koordinator PPDI Jabodetabek.
"Untuk itu kami mengemukakan bahwa, Oknum Kepala Puskesmas yang tidak merespon konfirmasi wartawan dan bahkan berupaya menghalangi tugas wartawan masuk dalam kategori " Kepala Puskesmas Gondal-Gandul" atau "Kepala Puskesmas Koplaks"," pungkas Irwan dengan nada tinggi.
(Tim / Red). PR
Senin, 09 Desember 2024
Tawuran Mahasiswa UNIKA Medan, Polsek Sunggal Tetapkan 13 Mahasiswa Selaku Tersangka Pembakar Sepeda Motor

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Philip A Purba, Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak dan Kasi humas Polsek Sunggal, Ipda Ayu Lubis saat menggelar konferensi pers di Polsek Sunggal Medan, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin Sore (09/12/2024).
"Tawuran antara Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian UNIKA Medan disebabkan oleh faktor dendam lama yang bermula saling lirik saat berada di sebuah rumah makan," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.
Kapolsek Sunggal menerangkan, Peristiwa saling lirik yang berujung tawuran ini menyebabkan 1 unit sepeda motor milik salah satu mahasiswa dari Fakultas Pertanian.
"Kelompok dari Fakultas Teknik membakar sepeda motor milik salah satu anggota dari Fakultas Pertanian di sebuah warung silver di Jalan Setia Budi Medan," terangnya.
Aksi pembakaran sepeda motor tersebut membuat tawuran pecah antara Fakultas dari Unika Medan. Tawuran itu merusak sebuah warung di Jalan Melati Raya Medan.
"Ada 13 mahasiswa dari Fakultas Teknik dan Pertanian yang kita tangkap dan sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka. Barang bukti yang didapat dilokasi diantaranya adalah Batu, besi, petasan, bom molotov celurit dan kayu," jelasnya.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan kepada pasal 187 Subs Pasal 170 Jo Pasal 406 Subs Pasal 358 KUHPidana degan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polsek Sunggal menghimbau kepada mahasiswa di kota Medan khususnya Universitas Katolik Medan atau UNIKA Medan untuk tidak terprovokasi atas peristiwa tauran ini. Polisi akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Sabtu, 07 Desember 2024
Penipuan Dan Penggelapan Mobil, Dua Pelaku Ditangkap Dan Enam Mobil Diamankan Polsek Medan Tembung
.jpeg)
Dalam keterangannya Kapolsek Medan Tembung, mengatakan bahwa," Modus Operandi, pelaku utama, Wasty TY Sinaga (44), menggunakan modus sewa mobil untuk satu bulan dari korban. Namun, tanpa sepengetahuan pemiliknya, mobil-mobil tersebut dijual atau digadaikan oleh rekannya, Ronald Fransius Situmorang (45), di berbagai lokasi. Korban mulai curiga setelah kendaraan yang disewakan tidak kembali sesuai kesepakatan," papar Kompol Jhonson Sitompul
Terkait mengenai barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, Kanit Reskrim mengungkapkan bahwa,"Polisi berhasil menyita enam unit mobil yang menjadi objek kejahatan, diantaranya:Toyota Avanza putih BK 1566 WX atas nama Oliver Siahaan, Daihatsu Sigra silver BK 1389 AEH atas nama Raphael Sinabariba, Daihatsu Xenia coklat BK 1642 FA, Toyota Avanza putih BK 1371 AEQ atas nama korban, Andrewan Jonathan Hasiholan Aritonang, Toyota Kijang Innova hitam BK 1546 BT atas nama Maju Parangin Angin, Suzuki XL-7 hitam BK 1863 ADX," sambung
Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan memberikan apresiasi kepada Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul dan Kanit Reskrim, AKP Japri Simamora.
"Menurut saya ini kinerja yang bagus sekali, luar biasa. Ditengah kesibukan kita semua dalam rangka pengamanan proses demokrasi, tetapi unit Reskrim Polsek Medan Tembung tidak tinggal diam untuk menindak lanjuti kasus penipuan penggelapan," ucap Kapolrestabes Medan, Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 20:10 wib.
Lebih lanjut dikatakannya, kasus ini salah satu kasus yang cukup meningkat jumlahnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Pelaku menggunakan modus menyewa mobil, tetapi kemudian mobil itu dijual atau digadaikan tanpa izin pemiliknya," sambung Gidion.
Kapolres menghimbau kepada pemilik rental mobil untuk berhati - hati dan jangan percaya dengan buaian atau iming - iming yang menggiurkan.
"Keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ungkapnya.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan aset kepada pihak lain, terutama dalam transaksi rental. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor," pungkas Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan.
Kamis, 28 November 2024
Usai Laksanakan Pengamanan Pilkada 2024, Kapolres Brebes Lepas BKO Polda Jateng

Pelepasan personel BKO yang terdiri dari 1 Pleton Sat Bromob dan 250 personil Polda Jawa Tengah tersebut dipimpin oleh Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Brebes, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 10.00 Wib.
Pada kesempatan itu, Kapolres Brebes menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pasukan BKO yang sudah melaksanakan tugas dengan baik selama 2 hari.
Disampaikan, pengamanan yang dilakukan mulai dari distribusi logistik ke TPS - TPS, proses pemungutan dan penghitungan suara sampai dengan pergeseran kembali kotak suara dari TP ke PPS dan dilanjutkan sampai dengan tingkat PPK di Kecamatan.
“Semua kegiatan tersebut sudah selesai dilaksanakan. Dengan kerja keras dan komitmen kita dalam pengamanan Pilkada ini, Alhamdulilah wilayah Kabupaten Brebes aman, nyaman dan kondusif. Atas nama pimpinan Polres Brebes saya ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada rekan – rekan yang telah membantu pengamanan di Kabupaten Brebes,” kata AKBP Achmad Oka Mahendra dalam sambutan Apel pelepasan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya atas nama keluarga besar Polres Brebes juga menyampaikan salam dan rasa hormat serta ucapan terima kasih kepada unsur pimpinan baik Sat Brimob maupun Satker Mapolda Jawa Tengah.
"Selamat jalan dan hati-hati. Salam hormat saya kepada pimpinan di satuan masing – masing dan semoga kita semua enantiasa diberikan kesehatan, selamatan, perlindungan serta petunjuk dari Allah dan semoga kita semua bisa menjadi orang-orang yang bermanfaat untuk orang lain dan bisa diandalkan oleh orang lain,” tutupnya.
Usai apel pelepasan para personel BKO tersebut kembali ke satuanya dengan menggunakan 5 (lima) unit armada Bus yang telah disiapkan. Dalam kegiatan tersebut hadir pula Wakapolres Kompol Dodiawan bersama PJU Polres Brebes.
Senin, 18 November 2024
Pegiat Seni Budaya Lebak Angkat Bicara Soal KPU Lebak Sering Bayar Artis Ibu Kota: Ini Jelas Bukan Dari Rakyat Untuk Rakyat!

Kata Sarim, Pegiat seni dan budaya di Kabupaten Lebak pasti sangat banyak, dan seharusnya itu lebih mendapat perhatian dari semua pihak. KPU Lebak, dalam melaksanakan sosialisasi Pilkada serentak 2024 itu menggunakan anggaran hibah dari APBD Lebak.
"Jika memang itu anggaran dari rakyat untuk rakyat, kenapa anggaran itu diberikan kepada Artis ibu kota bukan kepada kami warga Kabupaten Lebak. Tentu kami sangat menyayangkan dan kami miris mendengarnya terhadap kebijakan KPU Lebak. Padahal Seni dan Budaya kan aset yang turun temurun kita lestarikan dan jaga bersama," ujarnya.
Sarim mengaku akan mengambil langkah berkordinasi dengan para pegiat seni dan budaya untuk melakukan gerakan protes terhadap kebijkan KPU Lebak yang terkesan hanya menampilkan kemewahan dengan terus menerus mengundang Artis ibu kota, yang mana, ia meyakini bayaran untuk artis itu sangat fantastis.
"Kami mulai hari ini akan berkordinasi dengan seluruh pegiat seni dan budaya yang ada di Kabupaten Lebak untuk melakukan gerakan keprihatinan kami terhadap kebijakan KPU Lebak. Dan kami juga akan beramai-ramai mendatangi pemerintah pihak DPRD, untuk ikut serta mendorong kepada KPU Pusat agar seluruh jajaran KPU Lebak di evaluasi secara menyeluruh," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sejauh ini diketahui perjalanan KPU Lebak sudah beberapa kali menggelar kegiatan dengan mendatangkan artis nasional ke Kabupaten Lebak.
Seperti kegiatan pertama, KPU Lebak mendatangkan Judika dalam Peluncuran Maskot dan Jingle KPU di Pilkada Lebak pada (15/6) lalu.
Kedua, KPU juga telah mendatangkan The Virgin dalam kegiatan Sosialisasi Pilkada 2024 di Kecamatan Cilograng pada (24/8).
Ketiga, kegiatan KPU Lebak Goes to Campus dengan menghadirkan bintang Stand Up Comedy pada (2/11) lalu.
Kemudian yang baru-baru ini, pihak KPU telah mendatangkan Aura Kasih dan Souljah serta deretan artis lainya dalam puncak Kegiatan Sosialisasi Pilkada di Stadion Uwes Qorny, Jum'at (15/11).
Selain Enggar yang menyoroti serius terhadap KPU Lebak, itupun menuai kritik tajam dari Aktivis Mahasiswa. Menurut mereka, kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Lebak itu terlalu berlebihan.
Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak), Nurul Huda menyebut kegiatan itu
tidak memberikan dampak yang signifikan kepada masyarakat.
Bahkan mereka menyebut, masih banyak warga Lebak yang belum tahu tentang pelakasanaan pilkada serentak dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Calon Bupati serta Wakil Bupati Lebak.
Padahal sumber dana yang menggelontorkan hingga miliaran rupiah berasal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Lebak sebesar Rp 50 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada Lebak 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang seharusnya tersosialisasikan secara menyeluruh hingga ke pelosok.
"Seharusnya ada sosialisasi yang bisa dirasakan secara menyeluruh kepada masyarkat. Jangan sampai kegiatan dengan anggaran besar namun tidak memberikan dampak kepada mayarakat bahkan apalagi mereka tidak tahu-menahu soal pilkada, itu akan miris, sementara ini soal masa depan lima tahun kedepan," tegas Nurul.
Pihaknya berpandangan seharusnya kegiatan yang digelar bisa dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Menurutnya kegiatan yang besar tidak mesti harus mengundang artis nasional. Terlebih, fakta dilapangan partisipasi masyarakat masih kurang.
"Inilah yang menjadi sebuah khawatiran secara nyata, kegagalan bagi KPU Lebak yang mana tidak efektif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag HSDM KPU Lebak, Devi Yustiadi, menyampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan KPU Lebak dipegang oleh komisioner yang memiliki tanggung jawab.
Kata dia, berbagai kegiatan yang sudah digelar sudah ada tanggung jawabnya pada setiap komisioner.
“Jadi terkait dengan kegiatan-kegiatan yang digelar tanggung jawabnya ada komisioner, kalo divisi kami tidak mengerjakan kegiatan tersebut,” ujar Devi.
Ditanya terkait jumlah anggaran yang dihabiskan dalam berbagai kegiatan yang telah digelar. Devi menyebut, hal tersebut bukan kewenangannya, untuk menyampaikan.
“Mengenai hal itu, saya tidak memiliki kewenangan terkait soal anggaran. Jadi kewenangan itu ada pada Komisioner KPU Lebak,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini mengaku bahwa pada dasarnya hal tersebut tidak membuang-buang anggaran.
Karena, kata ia, kegiatan yang digelar untuk penyampaian sosialisasi kepada masyarakat.
“Kalau saya sih selagi bisa dipertanggungjawabkan nanti kita akan bicara tentang indeks. Ada haknya masyarakat Kabupaten Lebak untuk menerima sosialisasi. Dan kita tidak mau mengurangi hak masyarakat, mereka harus tahu informasi seluas-luasnya tentang pelaksanaan,” tandasnya.
(ER) PR
Senin, 04 November 2024
Pemkab Bekasi Dinilai Lamban Merespon Usulan, Kepsek Minta PJ Bupati Evaluasi Kinerja Proyek Bangun Jalan Rugikan Sekolah

POSTINGAN UNGGULAN
Kecamatan Tambun Selatan Kembali Gelar Penertiban Bangli, Sopian Hadi : Peraturan Larang Dirikan Bangunan Tanpa Izin !
KABUPATEN BEKASI, PR - Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi kembali melakukan aksi penertiban Bangunan Liar (Ba...
.jpeg)
POSTINGAN Ter UP-DATE
-
KABUPATEN BEKASI, PR - Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi kembali melakukan aksi penertiban Bangunan Liar (Ba...
-
JAKARTA, PR - Beredar di Sosmed dan media online foto masa muda Presiden RI Ke-8 Prabowo Subianto Tahun 1994, saat Jadi Ketua Majelis Pert...
-
JAKARTA, PR – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji fo...
PELITA RAKYAT ONLINE
POSTINGAN DAERAH
-
KOTA BEKASI, PR - Lamban bin lemot proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah yang dilakukan oleh kantor ATR/BPN Kota Bekasi menuai kom...
-
JAKARTA, PR - Beberapa hari lalu KPK melalui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK memulai penyidikan baru di kasus duga...
-
JAKARTA, PR - Pernyataan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang menyatakan dirinya akan memilih Erick Thohir, jik...
PELITA RAKYAT ONLINE
POSTINGAN NASIONAL
-
KOTA BEKASI, PR - Lamban bin lemot proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah yang dilakukan oleh kantor ATR/BPN Kota Bekasi menuai kom...
-
JAKARTA, PR - Beberapa hari lalu KPK melalui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK memulai penyidikan baru di kasus duga...
-
JAKARTA, PR - Pernyataan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang menyatakan dirinya akan memilih Erick Thohir, jik...