PELITA RAKYAT

PELITA RAKYAT

Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2026

Ucapkan Selamat HPN 2026, Pemred Media Hukum Indonesia : 'Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!'


PELITA RAKYAT - Pimpinan Redaksi "Media Hukum Indonesia", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis.Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Pimpinan Redaksi "Media Hukum Indonesia" menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:
- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi :Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Pemred Media Hukum Indonesia.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Pembatasan

Status lex specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.

"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)
Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:
 
Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

Pers profesional membantu mendorong akuntabilitas pemerintahan.

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Profesional, Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH) PR
(Pemimpin Redaksi Media Hukum Indonesia)

Minggu, 07 Desember 2025

Kelalaian Negara, DPP ASWIN : "Hentikan Dan Segera Cabut Semua Perizinan Perusak Hutan Sumatera, Sekarang Juga!!!"


JAKARTA, PELITA RAKYAT - Penyelamatan hutan dan tanah Sumatera tidak akan pernah terjadi selama pemerintah tetap memberi karpet merah bagi industri yang rakus lahan. Realitasnya, kerusakan ekologis di Sumatera bukan terjadi tiba-tiba—ia lahir dari kesalahan negara dalam mengeluarkan izin-izin yang justru menjadi mesin penghancur alam.(07/12/2025).

Sementara Aceng Syamsul Hadie menyoroti Negara yang terlalu sibuk memuaskan kepentingan bisnis, tetapi lupa bahwa Sumatera adalah penyangga ekologis dengan jutaan jiwa di bawah ancamannya.

"Hentikan dan Cabut Semua Perizinan Perusak Hutan Sumatera Sekarang Juga", tegas Aceng Syamsul Hadie, S.Sos. MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Aceng yang juga sebagai Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi menerangkan izin-izin yang harus dihentikan dan dicabut total, bukan ditinjau, bukan dievaluasi, tetapi DIBERHENTIKAN, sebagai berikut;

1. Hentikan Semua Izin Ekspansi Sawit BaruSudah cukup Sumatera disulap menjadi lautan sawit. Setiap izin lokasi, IUP, hingga HGU baru adalah tanda tangan negara untuk melegitimasi deforestasi.
Jika sawit terus diberi ruang, banjir, longsor, dan konflik agraria tinggal menunggu giliran.

2. Stop Izin HTI (Hutan Tanaman Industri) yang Mengeringkan Tanah HTI terbukti menghancurkan keseimbangan tanah dan air. Setiap konsesi akasia dan eukaliptus di atas hutan alam adalah pemicu bencana ekologis. Moratorium HTI harus dilakukan tanpa pengecualian, terutama di kawasan DAS besar.

3. Tutup Pintu Izin Tambang di Kawasan Hutan Tambang batu bara dan mineral di Sumatera—mulai dari hulu sungai hingga lereng curam—adalah tragedi yang dilegalkan. Tidak ada alasan rasional untuk mempertahankan IUP/IUPK tambang yang berdiri di kawasan yang jelas-jelas rawan longsor.

4. Hentikan Semua Izin Pembukaan Gambut. Lahan Gambut adalah benteng terakhir Sumatera. Jika pemerintah masih mengizinkan kanal-kanal baru dan pembukaan gambut dalam, artinya negara sengaja membiarkan Sumatera menjadi kolam raksasa setiap musim hujan. Stop permisif terhadap pelaku perusak gambut.

5. Cabut Izin Penebangan (HPH) di Hutan PrimerSetiap pohon di hutan primer Sumatera tidak dapat digantikan. HPH yang masih memegang izin di kawasan hutan primer adalah bukti kelalaian negara. Cabut izin mereka segera—save the remaining forest, atau Sumatera tinggal nama.

6. Moratorium Infrastruktur yang Memotong Kawasan Hutan dengan banyaknya proyek jalan, bendungan kecil, dan infrastruktur strategis justru menghancurkan topografi alami.Jika AMDAL hanya formalitas, maka izin-izinnya harus dihentikan. Negara tidak boleh menjadi sponsor kerusakan lingkungan melalui proyeknya sendiri.

7. Hentikan Alih Fungsi Kawasan Hutan untuk Industri Ekstraktif. Setiap perubahan tata ruang yang mengubah hutan menjadi kawasan industri adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang hidup dari tanah dan air bersih. Tidak boleh ada lagi IPPKH untuk kawasan industri besar yang memotong hutan lindung dan kawasan penyangga.

8. Cabut izin operasional korporasi. Pemerintah harus tegas agar mencabut izin operasional beberapa korporasi yang telah merusak hutan dan tanah Sumatera yang mengakibatkan banjir dan longsor. Jangan tebang pilih dalam mencabut izin operasional nya, siapapun pemiliknya dan apapun posisi dan jabatan nya.

"Inti masalahnya sederhana bahwa pemberian izin adalah legalisasi pengrusakan", tambahnya.

Aceng menjelaskan bahwa selama izin-izin tersebut masih dikeluarkan, banjir, longsor, konflik lahan, dan rusaknya tanahSumatera bukan bencana alam—but it is bencana kebijakan.

"Negara tidak bisa berdiri sebagai penyelamat jika di saat yang sama menjadi pihak yang menandatangani akta kerusakan itu sendiri. Jika pemerintah benar ingin menyelamatkan Sumatera, maka hentikan seluruh perizinan perusak ini sekarang juga. Tanpa itu, semua retorika hanya omong kosong", pungkasnya.[


Sumber: ASH
Editor.   : Tim Redaksi/Iwan Joggie

Kamis, 27 November 2025

Peluang Besar Transformasi Ekonomi Nasional, Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ratu Máxima di Istana Merdeka



Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda kerja Ratu Máxima dalam kapasitasnya sebagai United Nations Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, dengan fokus pada isu inklusi keuangan dan penguatan ketahanan finansial masyarakat.

Sekitar pukul 12.00 WIB, iring-iringan kendaraan Ratu Máxima memasuki halaman Istana Merdeka. Suasana penyambutan berlangsung hangat dan meriah, diawali dengan pasukan jajar kehormatan yang telah bersiap menyambut kedatangan Ratu Máxima. 

Selain itu, kehadiran Ratu Máxima turut disambut dengan penampilan Tari Indang dari Sumatera Barat yang dibawakan oleh 12 penari dan pemusik, menghadirkan nuansa budaya Nusantara yang dinamis di halaman istana.

Begitu turun dari kendaraan, Ratu Máxima disambut langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kedua pemimpin tampak saling berjabat tangan dan bertukar salam hangat sebelum Presiden Prabowo mengajak Ratu Máxima untuk sejenak menyaksikan pertunjukan Tari Indang yang tengah berlangsung. 

Ratu Máxima terlihat menikmati dan mengapresiasi penampilan budaya tersebut, sembari memberikan senyum dan gestur penghargaan kepada para penari usai tarian selesai dipentaskan.

Setelah prosesi penyambutan, Presiden Prabowo dan Ratu Máxima menaiki tangga Istana Merdeka bersama. Di beranda utama, Presiden Prabowo memperkenalkan para anggota delegasi Indonesia yang hadir, antara lain Menteri Luar Negeri SugionoMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga HartartoMenteri Sekretaris Negara Prasetyo HadiMenteri Pariwisata Widiyanti Putri WardhanaSekretaris Kabinet Teddy Indra WijayaWakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Dewi, Jurnalis Senior Najwa Shihab, serta Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti.

Usai sesi perkenalan delegasi, keduanya melanjutkan agenda ke ruang kredensial untuk melakukan sesi foto bersama. Kegiatan kemudian berlanjut dengan pertemuan tête-à-tête di ruang kerja Presiden Prabowo. 

Dalam suasana yang akrab dan produktif, keduanya bertukar pandangan terkait berbagai isu yang menjadi fokus utama misi UNSGSA.

Setelah pertemuan tersebut, agenda dilanjutkan dengan pertemuan bilateral dalam format working lunch bersama delegasi masing-masing.

Pertemuan tersebut digelar di ruang oval Istana Merdeka dan berlangsung konstruktif, membahas peluang kolaborasi strategis dalam memajukan ekosistem inklusi keuangan yang berkelanjutan.

Pertemuan Presiden Prabowo dengan Ratu Máxima ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat arsitektur keuangan inklusif dan sehat agar berdampak nyata bagi masyarakat. 

Selain itu, kunjungan ini juga diharapkan dapat mempercepat transformasi sektor keuangan digital, inklusi kredit bagi pekerja dan UKM, akses perumahan layak, perlindungan konsumen terhadap penipuan finansial, hingga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Bahas Transformasi Inklusi Dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mempercepat agenda besar inklusi keuangan dan kesehatan finansial sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan tinggi atas kontribusi Ratu Máxima dalam memajukan konsep kesehatan keuangan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Yang Mulia Ratu Máxima, sekali lagi saya ingin menyambut Anda di Indonesia dan menyampaikan penghargaan yang mendalam atas kunjungan Anda disini dalam peran Anda sebagai advokat khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesehatan Keuangan,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden menegaskan bahwa Indonesia memerlukan strategi nasional yang terstruktur dan kuat, termasuk pembentukan dewan lintas sektor yang akan memberikan rekomendasi langsung kepada Presiden dan mempercepat implementasi kebijakan.

“Saya pikir ini adalah sesuatu yang nyata dan kita bisa bergerak sangat cepat,” tegas Kepala Negara.

Menanggapi komitmen tersebut, Ratu Máxima menyampaikan apresiasi atas pencapaian Indonesia dalam memperluas akses layanan keuangan, sembari menekankan pentingnya tujuan akhir dari inklusi finansial.

“Saya pikir sekarang saatnya melihat alasan di balik inklusi keuangan. Kita ingin mereka memiliki kehidupan yang lebih baik hari ini dan esok, serta tidak terjerumus dalam masalah. Jadi, saya pikir Itulah inti dari kesehatan finansial,” tutur Ratu Máxima.

Ratu Máxima juga mengakui bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan besar, namun masih perlu memperkuat implementasi agar manfaat inklusi benar-benar dirasakan masyarakat kecil, pekerja informal, dan pelaku UMKM.

Pertemuan ini menandai babak baru kerja sama strategis antara Indonesia dan komunitas internasional dalam penguatan arsitektur kebijakan keuangan nasional, mendorong layanan keuangan aman dan terjangkau, memperkuat literasi dan ketahanan finansial keluarga, hingga program nyata yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pertemuan bilateral ini juga menjadi langkah maju yang sekaligus membuka peluang besar bagi transformasi ekonomi nasional berbasis keadilan, akses setara, dan keberlanjutan sosial. 


(Ir/Njh/TF) PR



Sumber : BPMI Setpres/Humas Kemensetneg RI

Selasa, 04 November 2025

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional


JAKARTA, PELITA RAKYAT — Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, KH. Ma’ruf Amin, menegaskan dukungannya terhadap penguatan ekosistem media siber nasional. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi jajaran Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di kediamannya, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, KH. Ma’ruf Amin juga menyatakan kesediaannya menjadi Ketua Dewan Penasehat SMSI. Menurut beliau, media siber memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga etika, kebenaran, dan moral publik di tengah derasnya arus digitalisasi

“Media bukan hanya penyampai kabar, tetapi pembangun karakter bangsa. Saya ingin SMSI terus memperkuat peran media siber yang sehat, profesional, dan berakhlak,” ujar KH. Ma’ruf Amin.

Silaturahmi ini dihadiri oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, bersama sejumlah pengurus pusat, di antaranya Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. (Wakil Ketua Dewan Penasehat), H. Mohammad Dawam, SH.I., M.H. (Wakil Ketua Dewan Pakar), GS Ashok Kumar (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum Bidang Usaha Media Siber dan Digital), RPS Aji Waskita (Bendahara Umum), Dyah Kristiningsih (Departemen Administrasi dan Keuangan), Yoga Rifai Hamzah (Direktur Big Data), Hermanto (Direktur Humas dan Pemberitaan), serta dr. Nishal Dillon dari Media Crisis Center (MCC).

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyambut baik dukungan KH. Ma’ruf Amin yang dinilai sebagai energi moral dan spiritual bagi perkembangan SMSI.

“Beliau sosok ulama dan negarawan yang menjadi panutan. Kehadiran KH. Ma’ruf Amin di SMSI memberikan arah moral dalam memperkuat marwah pers yang berintegritas dan bermartabat,” ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI, Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si., juga menegaskan bahwa kehadiran KH. Ma’ruf Amin menjadi berkah bagi dunia pers nasional. 

“Beliau bukan hanya penasihat, tapi penuntun arah moral media siber agar tetap berpijak pada nilai kebangsaan dan keadaban publik,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, pengurus SMSI juga melaporkan rencana pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten, yang diharapkan menjadi momentum memperkuat peran media daerah dalam membangun integritas dan profesionalisme.

Silaturahmi ini ditutup dengan doa bersama dan foto kenangan. Momen tersebut menjadi langkah awal kolaborasi moral antara tokoh bangsa dan insan pers siber menuju HPN 2026 di Banten yang inklusif, bermartabat, dan berkelas nasional.


(RED) PR


Senin, 03 November 2025

Polemik Proyek Strategis Nasional Waduk Karian Dinilai Sengsarakan Rakyat Terus Berlanjut, Seluruh Warga Desa Bungurmekar Mendesak Pemerintah Bertanggung Jawab


BANTEN, PR - Proyek strategis nasional Waduk Karian, yang digadang-gadang membawa kemajuan, justru menyisakan duka bagi warga Desa Bungurmekar, Kecamatan Sajira. Lahan mereka terendam, harapan akan ganti rugi yang adil pun kian menipis. Terbaru, sidang mediasi sengketa lahan antara warga dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC 3) Banten serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Senin (3/11/2025), berakhir tanpa titik temu. Kegagalan ini menambah panjang daftar kekecewaan warga yang merasa diabaikan oleh pemerintah.
 
Sengketa ini bermula ketika BBWSC 3 mengklaim lahan milik warga Bungurmekar dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 1570 tanpa hak milik yang jelas. Ironisnya, lahan tersebut kini telah tenggelam akibat proyek strategis Karian. Akhirnya, warga pun menggugat BBWSC 3 dan BPN Lebak, pihak yang menerbitkan NIB tersebut, demi mencari kejelasan.
 
Abdurohman, salah seorang warga Bungurmekar yang juga bertindak sebagai Penggugat, mengatakan bahwa gugatan ini bukan inisiatif pribadinya, melainkan atas "arahan" dari pihak BPN Lebak dan BBWSC sendiri. Kisah ini bermula dari serangkaian audiensi yang mencapai klimaksnya pada 13 Januari 2025. Saat itu, warga yang merasa aspirasinya tak pernah didengar setelah empat kali bersurat, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BBWSC 3 Kota Serang.
 
"Setelah aksi tersebut, perwakilan BPN Lebak, Pak Fahri dan Bu Revi dari PPK Kementrian PUPR BBWSC 3, disaksikan pihak kepolisian dan pemerintah terkait, justru 'mengarahkan' kami untuk menggugat ke Pengadilan Rangkasbitung saja," kata Abdurohman kepada awak media usai sidang.
 
Ia juga kemudian mengingat audiensi yang difasilitasi Pemkab Lebak pada 17 Januari 2023 silam yang bernasib serupa. Padahal, tujuannya sama, yakni meminta solusi kepada BPN Lebak dan BBWSC 3 agar NIB 1570 ini segera diselesaikan. Dari situ, berbagai tahapan telah dilalui, namun penyelesaian tak kunjung tiba selama kurang lebih tiga tahun. Bahkan, isu konsinyasi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pun menguap begitu saja karena alas hak warga belum terregistrasi.
 
"Sebelum kami melangkah jauh ke pengadilan Rangkasbitung, kami sudah meminta petunjuk dan arahan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Lebak yang memfasilitasi pertemuan dengan BPN Lebak dan BBWSC 3 diwakili orang yang sama (Pak Fahri dan Ibu Revi,-red). Tapi, tahap demi tahap sudah dilalui, malah tak terasa sudah kurang lebih tiga tahun kami mencari kejelasan tak tentu arah. Parahnya, kami seolah dibenturkan dengan isu konsinyasi yang tak jelas oleh mereka hingga pada akhirnya ada yang memberikan nasihat agar kami didampingi Posbakum ada di Pengadilan. Karena kami bingung sewaktu gugatan mandiri kami tidak faham, memang waktu itu kami diingatkan oleh Bu Revi untuk tidak memakai pengacara tapi Alhamdulillah bermodalkan SKTM kami bisa didampingi oleh pengacara," lanjutnya.
 
Abdurohman juga menyayangkan sikap Pemerintah karena seakan tidak memberikan dukungan kepada masyarakatnya, bahkan malah seolah dibenturkan dengan aturan yang tak jelas.
 
"Seharusnya masyarakat dibantu secara moril oleh pemerintahnya, bukan malah dibenturkan dengan hukum. Ketika kami akan menempuh jalur hukum, kami meminta bantuan pendampingan hukum kepada pemerintah, tetapi seolah diabaikan dengan alasan tidak ada anggaran. Alhamdulillah setelah ada yang memberikan nasihat, kami didampingi Posbakum di Pengadilan Rangkasbitung. Karena kami bingung sewaktu gugatan mandiri kami tidak faham, memang waktu itu kami diingatkan oleh Bu Revi untuk tidak memakai pengacara tapi Alhamdulillah bermodalkan SKTM kami bisa didampingi oleh pengacara," katanya.
 
Sementara itu, Pegiat sosial, Enggar Buchori, S.Pd, turut menyuarakan keprihatinannya atas sikap BBWSC 3 yang dinilai tidak pro masyarakat, terutama kepada mereka yang awam dengan hukum. 

"Hari ini kita dipertontonkan drama 'raja' penguasa menghantam rakyatnya sendiri yang tidak berdaya. Mediasi dianggap tak berarti. Padahal seharusnya pemerintah hadir saat masyarakat membutuhkan pertolongan, bukan malah sebaliknya," kata Bang Enggar sapaan akrabnya dengan nada prihatin.
 
Ia juga menyoroti penggunaan kuasa hukum dari luar pemerintah oleh BBWSC 3, sementara bantuan hukum untuk masyarakat justru nihil.

"Giliran masyarakat minta bantu pendampingan hukum katanya tidak ada anggaran, tapi faktanya mereka mampu menghadirkan kuasa hukum yang bukan dari pengacara negara atau Kejaksaan. Mungkin banyak kali uang PPK itu sehingga bisa menghadirkan pengacara luar," sindir Bang Enggar.
 
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan dan turun ke jalan, bahkan hingga ke Istana Presiden, agar seluruh Indonesia mengetahui bahwa di Kabupaten Lebak ada proyek strategis nasional yang justru menyengsarakan rakyat.
 
"Saya heran mengapa pemerintah seolah menguji kesabaran rakyatnya dengan membenturkan dengan hukum. Ingat, kami ini masyarakat, bukan perusahaan yang akan menggerogoti lahan rakyat," tambah Bang Enggar yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat melalui media.
 
Lebih lanjut, ia berharap Presiden Prabowo turun tangan langsung membantu rakyatnya yang kesulitan dan mengevaluasi regulasi serta anggaran proyek Karian. Ia juga menyinggung laporan dari desa lain terkait masalah fasilitas umum, seperti pekuburan dan masjid, serta kasus dua orang paruh baya warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, yang lahannya diduga dimanipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab, namun belum selesai hingga kini.
 
"Di Pengadilan Rangkasbitung ini masih banyak Persoalan Konsinyasi Klaim Perusahaan atas tanah Pemerintah dan bahkan persoalan masyarakat yang tanahnya diklaim perusahaan pun masih banyak terjadi. Mengapa urusan seperti ini harus berlarut-larut ada apa, apa mungkin malu kalau kalah dengan masyarakat. Padahal dalam konteks ini tidak ada menang dan kalah, masyarakat hanya meminta haknya saja untuk klaim lahan dan segera dibayarkan karena mereka sudah berjuang menghabiskan waktu dan finansial nya disisi lain harus menghidupi keluarga dan berjuang melawan ketidakadilan. Kepada Bapak Presiden Prabowo tolong masyarakat Lebak karena seolah tidak memiliki rasa keadilan, saya yakin dengan hadirnya negara persoalan ini akan terang benderang," tandasnya dengan nada penuh harap.

Tak hanya sengketa lahan, Enggar juga menyoroti sejumlah kasus lain di wilayah Kabupaten Lebak yang berhubungan dengan tanah sitaan Beni Cokro, terutama di sekitar Kecamatan Maja, Cibadak, dan wilayah lainnya.
 
"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta peredaran narkoba, juga masih menjadi masalah serius di Kabupaten Lebak," pungkasnya.
 
Di sisi lain, Kuasa hukum masyarakat, Hanif SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti alas hak dan saksi-saksi terkait NIB 1570. Ia juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan NIB 1570 tanpa hak milik oleh BPN.
 
"Kami yakin klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan dan membatalkan NIB 1570 yang diterbitkan oleh BPN," ujar pengacara dari Posbakum Rangkasbitung usai persidangan, dengan nada optimis.
 
Hingga berita ini diturunkan, awak Media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk BPN Lebak dan BBWSC 3 Wilayah Banten.


(Bustomi) PR

Rabu, 22 Oktober 2025

Skandal Ijazah UGM, Prof.Yudhie Haryono Sebut, Pratikno Adalah Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi!


JAKARTA, PR – “Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran akan mengalahkannya!” Itulah ucapan apologetik dari seorang pakar hukum legendaris Indonesia, Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy atau yang lebih sering disapa sebagai Prof. Sahetapy.

Dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo, ungkapan di atas amat relevan untuk disematkan. Bagaimanapun Joko Widodo dan para pembelanya berkelat-kelit, yang terkadang penuh drama menguras emosi, namun faktanya ‘kebenaran’ tetap memburu keaslian ijazah yang digunakannya saat mencalonkan diri menjadi pemimpin Kota Solo, DKI Jakarta, dan Republik Indonesia.

Di tengah hiruk-pikuk perdebatan tentang masalah tersebut, muncul pernyataan mengejutkan dari seorang Prof. M. Yudhie Haryono, M.Si, Ph.D., yang merupakan salah satu tokoh penting dalam perjalanan karir Jokowi, termasuk di awal-awal pencalonannya sebagai Walikota Solo tahun 2005. 

Dengan tegas, dosen dan pengurus yayasan sebuah universitas swasta di Jakarta ini mengungkapkan bahwa 100 persen Joko Widodo tidak memiliki ijazah Universitas Gajah Madah (UGM).

“100% Pak Jokowi tidak punya ijazah UGM,” ungkap Yudhie kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, melalui percakapan WhatsApp pada Rabu, 22 Oktober 2025, sambil menambahkan, “Dan, sudah lama kami usulkan untuk dihukum karena (dia) menipu semua orang.”

Ketika diminta pertanggung-jawaban atas kasus ijazah Jokowi dalam kapasitasnya sebagai pihak yang membawa suami Iriana itu ke panggung kepemimpinan daerah dan nasional, Yudhie mengelak. Dia beralasan bahwa perannya bersama rekan-rekan relawan lainnya, seperti Iwan Piliang, hanya fokus ke materi pemenangan saja.

“100% team lingkar luar tidak tahu. Kami fokus di materi pilgub dan pilpres,” akunya berkilah.

Lantas siapa yang bertanggung jawab atas munculnya ijazah UGM Joko Widodo yang diyakini palsu dan akhirnya menjadi skandal terbusuk dalam seleksi kepemimpinan di negara ber-Pancasila ini?

“Ijazah Pak Jokowi yang atur itu Pratikno,” ujar Yudhie singkat menunjuk kepada sosok mantan Rektor UGM periode 2012-2017, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.

Saat ditanyakan siapa saja yang mungkin ikut terlibat dalam pembuatan ijazah UGM made in Pasar Pramuka tersebut, Yudhie Haryono serta-merta menjawab hanya Pratikno sendiri. 

“Aktornya tunggal: Pratikno!” sebutnya dengan yakin dan menegaskan.

Legitimasi akademik Presiden Joko Widodo sebenarnya telah lama menjadi bahan perdebatan publik. Bahkan, kasus ini telah menelan beberapa korban dipenjarakan karena mengusik keberadaan ijazah UGM yang diklaim palsu dan digunakan oleh Jokowi untuk mendaftarkan diri menjadi Gubernur DKI Jakarta dan calon Presiden Republik Indonesia.

Meskipun UGM telah berulang kali menegaskan bahwa Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan, semakin banyak aktivis dan kritikus yang mempertanyakan keaslian ijazahnya. Sayangnya, masih sangat sedikit yang menyoroti peran Pratikno—mantan Rektor UGM dan Menteri Sekretaris Negara di masa kepresidenan Jokowi lalu—yang memiliki ruang paling besar untuk melakukan tindak pemalsuan tersebut.

Terlepas dari apakah dugaan terhadap Prof. Pratikno sebagai aktor utama pemalsuan ijazah UGM Jokowi terbukti atau tidak, kontroversi kasus tersebut akan menjadi catatan sejarah terburuk di bangsa ini tentang kredibilitas, integritas, dan kejujuran, baik dalam ranah politik dan kepemimpinan maupun di dunia akademik Indonesia. 

Dugaan bahwa seorang mantan rektor dan menteri kabinet dapat terlibat dalam skandal semacam itu menimbulkan pertanyaan yang sangat meresahkan tentang merosotnya nilai kejujuran, integritas kepemimpinan bangsa, dan mekanisme akuntabilitas.

Seiring meningkatnya seruan untuk transparansi dari para pemangku kepentingan, publik menunggu penyelesaian yang pasti dan “in kracht van gewijsde”.

Seperti kata Prof Sahetapy, kebenaran akan terus memburunya. Hingga saat itu tiba, bayang-bayang ijazah Jokowi—dan dugaan peran Prof. Pratikno di dalamnya—akan terus menghantui bangsa ini dari generasi ke generasi. 


(TIM/Red) PR


Sumber : Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke

Rabu, 03 September 2025

Indonesia Hadapi Dinamika Sosial Dan Politik, SMSI Segera Gelar Rapat Pengurus Harian Melalui Aplikasi Zoom

JAKARTA, PR – Bangsa Indonesia saat ini tengah menghadapi dinamika sosial dan politik yang cukup mengkhawatirkan. Aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah pada pekan kemarin tidak hanya menyuarakan aspirasi rakyat, tetapi juga sempat diwarnai kericuhan.

Situasi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat dan memerlukan sikap arif serta solutif dari seluruh elemen bangsa, termasuk organisasi pers.Sebagai salah satu pilar demokrasi, media memiliki tanggung jawab besar menjaga ruang publik tetap sehat dan kondusif. Kesadaran inilah yang melatarbelakangi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat pengurus harian secara daring melalui aplikasi Zoom pada Selasa (2/9/2025).

Rapat tersebut diikuti oleh Dewan Pembina Reda Mathovani, yang merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dewan Penasehat, serta Dewan Pakar SMSI, yang diharapkan dapat memberikan pandangan objektif dalam merespons dinamika bangsa yang tengah terjadi.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan masyarakat pers harus berperan aktif menghadirkan suara yang menyejukkan di tengah kondisi bangsa yang penuh tantangan.

“Bagaimana kita merumuskan agar SMSI memberikan kontribusi nyata bagi persatuan di tengah kondisi bangsa saat ini. Sebagai organisasi pers terbesar di Indonesia, kami mendorong dialog, meredam ketegangan, dan menyampaikan pandangan konstruktif untuk pemerintah maupun masyarakat pers,” ujar Firdaus dalam rapat tersebut.

Menurut Firdaus, SMSI ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar berpijak pada aspirasi yang dihimpun dari berbagai kalangan.

Oleh karena itu, rapat pengurus harian ini menjadi pintu awal untuk menyerap pandangan Dewan Pembina dan Dewan Pakar,  sebelum dilanjutkan menyusun pernyataan sikap SMSI secara nasional.

Dalam diskusi tersebut, SMSI mengingatkan pentingnya media tetap menjaga demokratisasi meski di tengah situasi yang penuh ketegangan.
 
Meski menyuarakan kebebasan ekspresi dan aspirasi publik, namun menurut Firdaus, media tidak boleh terjebak dalam arus konflik dan narasi provokasi.

Selain itu, SMSI juga menekankan bahwa media bisa berperan menjadi jembatan  antara rakyat dan pemerintah.

"Setelah terjadi kerusuhan dan berkembang jadi situasi yang mengancam, Pemerintah tetap harus menuntaskan kasus-kasus penting yang menjadi perbincangan dan mendapatkan atensi publik. Jangan sampai hilang karena ada demo-demo ini," ujar Prof Henri Subiakto, selaku Dewan Pakar SMSI.

Dewan Penasehat, Profesor Taufiqurahman juga menyampaikan pandangannya bahwa gerakan dan aksi-aksi massa yang terjadi harus tetap dipandang sebagai ekspresi demokrasi.

Meski begitu, SMSI dipandang penting untuk menyuarakan stop kekerasan, stop provokasi dan agitasi untuk memecah belah bangsa.

"SMSI perlu menampilkan berita-berita yang solutif, meredakan. Informasi yang disajikan media siber hendaknya meneduhkan, bukan menambah perpecahan. SMSI memiliki peran strategis untuk memastikan hal itu,” tegas Prof. Taufiq.

Sebagai tindak lanjut, SMSI akan menggelar Rapat Pleno Nasional pada Rabu (3/9/2025). 

Rapat pleno ini akan melibatkan pengurus SMSI dari seluruh daerah untuk menghimpun informasi, pandangan, dan aspirasi terkait situasi di wilayah masing-masing.

Firdaus menambahkan, rapat pleno tersebut akan menjadi forum konsolidasi besar bagi SMSI untuk merumuskan sikap organisasi. 

Dari hasil rapat pleno nasional itu, SMSI akan menyampaikan pernyataan sikap resmi pada Jumat (5/9/2025).

Pernyataan ini diharapkan menjadi refleksi, sekaligus rekomendasi bagi pemerintah dan masyarakat pers untuk menata kehidupan berbangsa yang lebih stabil, aman, dan demokratis.

Dengan proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak, SMSI berharap pernyataan sikap yang akan lahir bukan sekadar respons sesaat. Melainkan sebuah dokumen moral yang mewakili aspirasi bersama, menjaga keutuhan bangsa, dan memperkuat demokrasi.
 

(*) PR

Sabtu, 30 Agustus 2025

Imbas Ahmad Sahroni Sebut Rakyat 'Orang Tolol Sedunia' Kediamannya Dijarah Massa Temukan Nilai Hasil Pendidikan


JAKARTA, PR – Rumah Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni, di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025).

Sekitar pukul 15.00 WIB, massa yang datang dengan sepeda motor memasuki gang permukiman dan langsung berkumpul di depan rumah Sahroni. Mereka melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekesalan atas ucapan kontroversial politisi yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Pantauan di lokasi, rumah bercat putih dengan pagar hitam tinggi itu tertutup rapat. Hanya terlihat satu mobil terparkir di garasi, sementara seorang pria tampak berjaga di halaman. Massa pun membubarkan diri sekitar pukul 15.15 WIB setelah menyampaikan orasi singkat.

Nama Ahmad Sahroni tengah menjadi sorotan usai pernyataannya terkait desakan masyarakat yang menolak kenaikan tunjangan DPR. Dalam sebuah kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025), ia menyebut tuntutan membubarkan DPR sebagai tindakan “tolol”.

“Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak, bodoh semua kita,” ujar Sahroni kala itu.

Imbas pernyataannya, Sahroni dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan kini hanya menjabat sebagai anggota. Serta seluruh harta kekayaannya ludes dijarah rakyat yang merasa sakit hati atas ulah prilaku buruknya mencemooh masyarakat sebagai "Orang Tolol". Dimana berbanding terbalik dengan ijasah yang ditemukan masyarakat dalam penjarahan dengan nilai ijasah sangat mendasar dan di nilai tidak layak untuk menjadi seorang Wakil Rakyat.

"Akhirnya ketahuan siapa sebenarnya yang TOLOL...eh ternyata orang yang ngatain rakyat TOLOL, alias si TOLOL Ahmad Sahroni," tukas para penjarah setengah berteriak di lokasi kediaman mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Sabtu (30/8/2025).

Kapasitas tersebut di perkuat dengan klarifikasi dirinya melalui video yang tersebar di berbagai Media Sosial.

"Bagi saya kata tolol itu artinya pinter. Jadi kalau saya bilang orang tertolol sedunia itu artinya orang terpinter sedunia...paham," tandas mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nas Dem), Ahmad Sahroni.


(Tiem) PR

Kamis, 28 Agustus 2025

Kolaborasi, Kemenko Polkam Gelar Forum Momunikasi Dan Koordinasi Penanganan Insiden Siber di Yogyakarta


YOGYAKARTA, PR - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyelenggarakan Forum Komunikasi dan Koordinasi sebagai bentuk Kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Insiden Siber di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara yang mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, industri, dan komunitas siber (model Quad-Helix) ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Eko D. Indarto, pada Kamis (28/08/2025).

Forum ini digelar sebagai respons atas meningkatnya ancaman dan insiden siber seiring dengan akselerasi transformasi digital di Indonesia. Provinsi DIY sebagai salah satu pusat pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, memiliki ekosistem digital yang terus berkembang, sehingga menjadikannya wilayah strategis dalam upaya penguatan keamanan siber nasional.
 
Dalam sambutan pembukanya, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, menekankan bahwa keamanan siber adalah tanggung jawab bersama dan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
 
Ia mengatakan dalam menghadapi ancaman siber yang semakin canggih dan terorganisir seperti peretasan Data Pokok Pendidikan Kemendikbud, peretasan data BPJS dan KPU, peretasan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, serta peretasan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), kolaborasi menjadi kunci yang tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah tidak dapat bekerja sendirian.

"Sinergi yang solid antara pemerintah sebagai regulator, akademisi sebagai pusat inovasi dan riset, industri sebagai motor penggerak ekonomi digital, serta komunitas sebagai talenta dan pengawas independen, akan menciptakan ekosistem siber yang tangguh dan berdaya tahan.,"Kata Deputi Bidang Koordinasi Kominfo Kemenko Polkam.

Lebih lanjut Eko D. Indarto menegaskan bahwa Forum ini diharapkan dapat dijadikan wadah untuk berbagi informasi, pengetahuan, dan pengalaman rekan-rekan semua saat menangani insiden siber, yang pada akhirnya akan dapat memperkuat kapasitas dan kapabilitas keamanan siber secara nasional.

Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai sektor, termasuk perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), akademisi, praktisi dari perusahaan teknologi, serta pegiat komunitas keamanan siber. Sesi diskusi interaktif dirancang untuk memetakan tantangan utama, berbagi praktik terbaik, dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk membangun mekanisme respons insiden yang lebih cepat dan efektif di tingkat daerah.


(Joko Kemplung) PR

Selasa, 26 Agustus 2025

"Aksi Brutal Demo Mahasiswa Dan Buruh 2025 Terindikasi Disusupi Penunggang Liar" Oleh: Edy Mulyadi


PELITA RAKYAT (OPINI) - Ribuan massa mengepung Gedung DPR pada 25 Agustus 2025. Dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja harian tumpah ruah menyuarakan frustrasi. Pemicu awalnya kenaikan tunjangan anggota DPR yang dianggap mencolok di tengah beban hidup rakyat. Namun cepat meluas. Tuntutannya ekstrem: pembubaran DPR, hukuman mati koruptor, pengesahan UU perampasan aset. Tak sedikit poster bertuliskan “Turunkan Prabowo” berkibar di tengah kerumunan.

Demo ini berlangsung dari pagi hingga malam. Slipi, Pejompongan, hingga Jalan Gatot Subroto berubah jadi arena bentrokan. Massa merusak fasilitas, memblokir jalan, melumpuhkan transportasi umum seperti KRL dan TransJakarta. Anehnya, aparat bersikap relatif lunak. Tak ada korban jiwa. Tidak represif dan beringas, seperti biasanya.

Pertanyaan pun muncul: mengapa pola pengamanan kali ini berbeda? Lebih janggal lagi, seruan aksi menyebar masif lewat media sosial tanpa koordinator jelas. Sejumlah televisi swasta menayangkan siaran langsung berjam-jam tanpa jeda iklan. Seakan ada “remote control” yang mengatur panggung. Ada blocking time? Berapa biayanya? Apakah ini murni gerakan organik, atau ada pihak yang sengaja mengamplifikasi?

Ada Geng Solo di balik demo? Anda pasti tahu Geng Solo, kan? Bukan rahasia, sebagian elite politik dan menteri di kabinet Prabowo masih "menyembah" Jokowi. Mereka masih secara rutin sowan ke Solo. Terutama saat Prabowo melawat ke luar negeri.  Mereka berpengaruh.  Lihai memainkan opini. Piawai mengatur dan memanfaatkan momentum.

Orkestrasi Kontroversial

Rangkaian kebijakan kontroversial belakangan kian memperkuat dugaan itu. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer. Rakyat antre berjam-jam. Bahkan ada yang meninggal karena kelelahan. Kebijakan sama sekali tak bijak itu akhirnya memang dibatalkan atas arahan Prabowo. Tapi luka sosial sudah telanjur terjadi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga bikin gaduh. Empat pulau di Aceh Singkil awcraa sepihak ditetapkan masuk Provinsi Sumatera Utara. Publik Aceh murka. Gubernur Muzakir Manaf menulis surat terbuka kepada Presiden. "Pulau Kami Harga Diri Kami," begitu judulnya. Potensi konflik horizontal terbuka. Setelah protes besar, Tito merevisi.

Begitu pula PPATK yang memblokir jutaan rekening rakyat sejak Mei 2025. Dalihnya cegah kejahatan keuangan, tapi justru memutus akses dana masyarakat kecil. Ada biaya Rp100. 000 untuk membuka blokir rekening. Duit lagi!

Sri Mulyani tak kalah heboh. Penerapan pajak di bawah arahan Kemenkeu dianggap menjerat rakyat. Bahkan sampai absurd: royalti atas rekaman suara jangkrik dan kicau burung di tempat usaha, yang dikelola LMKN, membebani pelaku UMKM. Semua dan semua dikenai pajak. Guyon publik menyebut, cuma kentut dan buang ludah yang belum kena pajak.

Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan semua tanah milik negara. Ucapan sarkastiknya, “emang mbahmu bisa bikin tanah?”, memicu amarah. Meski kemudian minta maaf, citra pemerintah telanjur tercoreng.

Pola yang sama terlihat. Kebijakan lahir, rakyat marah, kemudian direvisi. Tapi dampak sosial dan politik sudah ditanam. Pertanyaannya: apakah ini hanya inkompetensi, atau memang orkestrasi sistematis untuk membusukkan pemerintahan Prabowo dari dalam?

Indikasi menguat ketika PSI belakangan rajin menggaungkan narasi pemakzulan. Elite mereka lantang menuding Prabowo gagal, seperti yang beredar di X. Kini, di jalanan, poster “Turunkan Prabowo” tiba-tiba muncul. Apakah kebetulan? Atau ada koneksi senyap antara narasi elit dan gerakan massa?

Hipotesisnya jelas: ciptakan narasi kegagalan Prabowo. Kalau bisa, kaitkan dengan isu kesehatan dan ketidakpekaan terhadap rakyat. Ujungnya membuka jalan bagi Gibran naik ke kursi tertinggi lewat jalur pemakzulan atau transisi politik paksa.

Turunkan Prabowo Naikkan Gibran

Pola, jejak, dan keterhubungan narasi sulit diabaikan. Ada aksi di jalan. Ada PSI yang rajin bunyi pemakzulkan Prabowo. Ada gerombolan menteri yang membusukkan dari dalam. Dan, ada "Solo" sebagai komandan. Seperti puzzle yang belum lengkap. Tapi gambar besar mulai terbentuk. Ini perlu investigasi independen untuk mengungkap kebenaran.

Yang pasti, aksi 25 Agustus adalah alarm keras. Prabowo harus sadar, rakyat benar-benar terhimpit. Pajak mencekik, harga melambung, subsidi semrawut. Amarah bisa meledak kapan saja, dengan atau tanpa komando. Jika ia biarkan pengaruh lama bercokol, reputasinya akan terus digerus.

Solusinya dua arah. Pertama, bersihkan kabinet dari figur bermasalah. Jangan biarkan menteri-menteri yang titipan penguasa lama menjerumuskan pemerintahan. Kedua, turun langsung ke rakyat. Dengarkan keluh kesahnya. Kurangi pajak berat, sederhanakan regulasi, percepat bantuan sosial. Wujudkan transparansi dan percepat UU perampasan aset. Itu akan jadi bukti nyata keberpihakan pada rakyat kecil.

Demo 25 Agustus adalah cermin. Apakah kita biarkan ketidakpuasan menjelma konflik? Atau kita jadikan katalis perubahan? Jawabannya ada pada kepemimpinan tegas, dialog bijak, dan keberanian membersihkan sisa-sisa Geng Solo dari lingkar kekuasaan.
 
 
JAKARTA, 26 Agustus 2025
 
 
(Edy Mulyadi) PR
  Wartawan Senior
 


POSTINGAN UNGGULAN

Ucapkan Selamat HPN 2026, Pemred Media Hukum Indonesia : 'Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!'

PELITA RAKYAT - Pimpinan Redaksi " Media Hukum Indonesia ",  Irwan Awaluddin SH  menyampaikan pesan penting di  Hari Pers Nasiona...

POSTINGAN Ter UP-DATE

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN DAERAH

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN NASIONAL