
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno- Hatta mengungkapkan bahwa, hal tersebut adalah hasil dari kerjasama Satnarkoba Polres Soekarno-Hatta dengan Bea Cukai.
"Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras yaitu jenisnya etomidate, itu sekitar bulan Maret," ungkap AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
"Lalu, ," lanjutnya,"Kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang Tersangka dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di Bulan Maret," tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dari hasil keterangan ketiga tersangka.
"Dari keterangan dan alat bukti yang disita, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada Ijonk pada 17 April 2025," pungkas Kasat Narkoba, AKP Michael K. Tandayu.
(YA) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar