PELITA RAKYAT

PELITA RAKYAT

Kamis, 01 Oktober 2026

Proyek Siluman Muncul di Kali Jambe, GERRAM : Oknum BWWS, TNI , Pemkab Bekasi Bermain 'Ketek-Ketekan!'


KABUPATEN BEKASI, PELITA RAKYAT - Pekerjaan proyek normalisasi Kali Jambe tanpa keterangan jelas bak "Siluman Kali Jambe" yang melintasi wilayah Dusun 3, Rw 08 Desa Satriajaya dan Dusun 2 dan 3 Desa Jejalenjaya menuai kecaman manis-manis pedas dan kritik tajam dari masyarakat dan LSM Gerram, di Kali Jambe Bekasi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis (1/10/2026).

Pasalnya proyek normalisasi yang dikerjakan tanpa keterangan jelas di lokasi tersebut tanpa dilengkapi dengan keterangan papan proyek pekerjaan yang seyogyanya terpasang namun tak terpasang berdasarkan hasil penelusuran tim media dilokasi pekerjaan.Sehingga membuat berbagai multitafsir (Asumsi) dari kalangan masyarakat tentang proyek tersebut darimana?, siapa yang mengerjakannya?, berapa total anggaran negara yang digunakan?, berapa panjang pekerjaan serta berapa lama pekerjaan tersebut dilaksanakan?.

Berdasarkan keterangan dari para tokoh masyarakat setempat, Rt, Rw, Kadus maupun anggota BPD yang mengatakan bahwa, memang tidak ada papan proyek terpampang dilokasi dan bahkan dari pihak Desa Jejalen Jaya, Kadus 2 mengatakan bahwa tidak ada laporan sama sekali ke Kantor Desa Jejalen Jaya. Ditambahlagi informasi yang didapat menimbulkan kesimpang-siuran bahwa pekerjaan tersebut dari BWWS, sementara yang lainnya mengatakan dari Pemkab Bekasi dan bahkan ada juga yang mengatakan proyek tersebut milik TNI.

Awak Media mengkonfirmasi anggota BPD Satria Jaya yang tinggal berdekatan dengan lokasi pekerjaan di Rw 08, Perum Graha Prima.

"Terkait normalisasi kali Jambe informasi dari orang BBWS yang ada dilapangan panjang 8 km,yang mengerjakan dari Kodam Jaya, untuk hari kerja dan anggaran tidak tahu," kata Anggota BPD Satria Jaya, Mardoyo.(29/9/2026).

Berdasarkan pantauan kami dilapangan, tidak kami temukan Papan Proyeknya, Apakah pak BPD mengetahui dimana Papan Proyek tersebut dipasang ?

"Tidak tau Bang," jawabnya."Pekerjaan dimulai hari Senin 21 Septemner 2026 di Rw 08 Dusun 3,terkait papan proyek kurang tau Bang," sambungnya melalui Whatsapp Message.

Sementara pengurus RW 08 saat dijumpai Awak Media mengatakan bahwa," Saya tidak persoalkan masalah plang...tapi kalau pekerjaan ini darimana kita juga tidak tau yang penting pekerjaan ini taunya dari Pemkab Bekasi pak. Kalau persoalan ini anggarannya berapa dan anggarannya darimana saya tidak tahu, sebab masalahnya tidak ada papannya, kalau ada papan proyeknya pasti tau. Kalau diwilayah sini memang dari awal memang tidak melihat ada plang pekerjaan proyek, kita kelokasi dan bahkan saya ada videonya," ungkap Roy.

Seirama dengan pengurus Rw 08, Ketua Rt 05 saat dijumpai dikediamannya juga mengatakan keterangan yang sama.

"Wah tidak tau pak pekerjaan itu dari mana, sebab tidak ada laporan dan tidak ada papan proyek di lokasi bapak tanya saja dengan Babinsa pak Sodik," kata Wagiman.

Ketua Rw 08 saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Call maupun Message mengungkapkan bahwa, Proyek normalisasi tersebut memang tidak ada keterangannya melalui Papan Proyek yang dipampang pada setiap pekerjaan Pemerintah maupun BUMN dan BUMD.

Tapi benar itu sepengetahuan pak Rw memang pekerjaan normalisasi itu tidak ada papan proyeknya, ya?

"Ya, ngak ada pak!'," jawab Dedi tegas.

Awak Media mengkonfirmasi kepada Babinsa Satria Jaya, M.Sodik terkait pekerjaan tersebut melalui Whatsapp Message namun tidak ada jawaban.

Komandan, itu Proyek BWWS normalisasi atau penurapan ?, pakai anggaran negara berapa itu ?, siapa yang mengerjakan dan berapa lama dikerjakannya, tidak ada keterangannya...berarti tidak ada keterangannya ya Pak Komandan ? (Tak Diresponse)

Sedangkan keterangan dari wilayah Desa Jejalen Jaya melalui Kadus Sairan yang mengatakan bahwa, pekerjaan proyek normalisasi tersebut tidak ada laporannya ke Desa Jejalen Jaya.

"Setau saya itu dari TNI pak, saya enggak dibilangin pak..seharusnyakan ada infonya..kerja juga enggak ada izin dari Desa juga untuk pemberitahuan. Saya juga enggak tau, sayakan sudah tanya sama Babinsa, kata Babinsa itu urusannya dari ABRI tuh TNI katanya. Seharusnyakan kita namanya diwilayah kita mau dari siapapun harusnyakan ada informasi pak. Biar dari Kodam juga kan pake duit negara juga pak," beber Sairan Efendi melalui Whatsapp Call dan Message.

"Dari Rt maupun Rw juga tidak ada laporan sama sekali, sudah saya tanya," imbuhnya.

Awak Mediapun menghubungi Babinsa Jejalen Jaya melalui Whatsapp Call namun tidak diresponse.

Sementara warga sekitar yang berdekatan dengan lokasi juga mengatakan bahwa mereka tidak melihat ada papan pekerjaan proyek di lokasi kegiatan tersebut.Dan Proyek tersebut layak di sebut "Proyek Siluman Kali Jambe".

"Lha ora ada, pan uda kita liat bari ngangon kambing pak,' ujar L pada Awak Media di lokasi (30/9/2026).

"Bujug dah, lha buanyak tentara ngejedok disitu ora mudeng pisan ntu gali saliran ora ada papannya..lha coba entu, gimana ceritanyah, lha jadi kayak proyek "Siluman Kali Jambe" ora ada keliatan mata ya," potong M.

"Lha emang kerjaan pemerintah mah kebanyakan ora ada nyang jelas, kata dari TNI, kata dari WWS, lah ada nyang bilang proyek Pemda Bekasi...Bujug dah namanya ge proyek " Siluman Kali Jambe"..cocok itu," tambah S.

Oknum BWWS, TNI dan Pemkab Bekasi "Lontong Sayur" Atau "Oncom Goreng" Yang Bermain "Ketek-Ketekan!"

Menanggapi akan fenomena tersebut Ketua Umum LSM GERRAM angkat bicara terkait pekerjaan proyek normalisasi yang disinyalir langgar aturan serta diduga dari BWWS, TNI atau Pemkab.Bekasi sehubungan tidak ada keterangan jelas mengenai hal itu.

Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat, Paulus Simalango, S.H., menyatakan geram terhadap minimnya keterbukaan informasi dalam pekerjaan normalisasi Kali Jambe tersebut.

Paulus menegaskan, apabila pekerjaan itu menggunakan uang negara atau daerah, tidak seharusnya masyarakat dibiarkan bertanya-tanya mengenai siapa pemilik kegiatan, siapa pelaksana pekerjaan, berapa anggarannya, bagaimana spesifikasinya, dan siapa yang bertanggung jawab. Kamis, (1/10/2026). 

“Saya geram. Jangan sampai ada oknum yang bermain ‘ketek-ketekan’, bersembunyi dan saling lempar tanggung jawab ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan uang publik. Kalau proyek ini resmi dan seluruh prosesnya benar, apa yang harus ditutupi? Buka semuanya kepada masyarakat secara terang-benderang, proyek seperti ini bisa juga disebut proyek "Siluman Kali Jambe” yang dilakukan oleh para Oknum BWWS, TNI atau Pemkab Bekasi "Lontong Sayur atau "Oncom Goreng"," tegas Paulus.

Menurut Paulus, LSM GERRAM meminta pihak yang bertanggung jawab menjelaskan secara terbuka sedikitnya:

1. Nama dan jenis paket pekerjaan;
2. Instansi atau satuan kerja pemilik kegiatan;
3. Sumber anggaran;
4. Nilai pagu dan/atau nilai kontrak;
5. Nama perusahaan atau penyedia yang melaksanakan pekerjaan;
6. Nomor dan tanggal kontrak;
7. Volume, panjang serta spesifikasi pekerjaan;
8. Masa pelaksanaan pekerjaan;
9. Konsultan atau pihak pengawas apabila ada; dan
10. Pejabat atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.

“Sepuluh poin itu bukan pertanyaan yang berlebihan. Itu informasi mendasar yang diperlukan masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi sebuah pekerjaan yang diduga menggunakan anggaran publik. Jangan masyarakat hanya disuguhi alat berat dan pekerjaan fisik, sementara identitas serta pertanggungjawaban proyeknya tidak diketahui,” ujarnya.

Paulus mengatakan kondisi tersebut yang menyebabkan dirinya mempertanyakan apakah pekerjaan itu layak disebut masyarakat sebagai “Proyek Siluman Kali Jambe”?.

“Saya mempertanyakan: ini proyek siapa? Anggarannya dari mana? Berapa nilainya? Siapa kontraktornya? Siapa PPK atau pejabat yang bertanggung jawab? Berapa panjang dan volumenya? Kalau semuanya legal, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan, silakan tunjukkan dokumennya. Jangan biarkan pekerjaan pemerintah terkesan seperti ‘proyek siluman’ hanya karena informasi dasarnya tidak dibuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Paulus menambahkan bahwa LSM GERRAM tidak akan menuduh seseorang melakukan korupsi atau tindak pidana tanpa bukti. Namun, apabila dari penelusuran dokumen dan pemeriksaan lapangan nantinya ditemukan dugaan penyimpangan anggaran, pekerjaan tidak sesuai kontrak atau spesifikasi, manipulasi volume, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, GERRAM meminta aparat dan lembaga pengawasan yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

“Jangan coba-coba bermain dengan uang rakyat. Satu rupiah pun uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau setelah dokumennya dibuka ternyata semuanya benar, kami akan mengatakan benar. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan, siapa pun oknumnya dan apa pun jabatannya, jangan dilindungi. Periksa, audit, dan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Paulus.

Ia menegaskan bahwa GERRAM tidak ingin kritik berhenti pada persoalan papan proyek. Organisasinya akan mendorong penelusuran terhadap dokumen pengadaan dan pelaksanaan fisik pekerjaan agar dapat diketahui apakah terdapat kesesuaian antara anggaran, kontrak, volume, spesifikasi teknis dan realisasi pekerjaan di lapangan.

“Kami tidak mencari gaduh dan tidak mencari-cari kesalahan. Tetapi GERRAM juga tidak akan diam ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan uang publik. Prinsip kami jelas: BERANI MENGAWASI, TEGAS MENGADVOKASI, TAAT HUKUM. Karena itu, buka datanya. Kalau ada penyimpangan, jangan ditutup-tutupi. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan, kepentingan ataupun kekuasaan,” pungkas Paulus.

LSM GERRAM selanjutnya mendorong instansi pemilik kegiatan dan pihak pelaksana untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.

Sangsi Pidana Mengintai Pelaku

Diketahui bahwa, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlaku sejak 30 April 2025. 

Regulasi pengadaan pemerintah tersebut mencakup kegiatan pengadaan oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah, institusi lainnya dan pemerintah desa yang dibiayai APBN, APBD maupun APB Desa. Penguatan transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam tata kelola pengadaan pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada 30 April 2008. Undang-undang ini mengatur hak masyarakat untuk tahu dan kewajiban badan publik untuk transparan.

Poin Penting UU KIP :

- Hak Mendapatkan Informasi: Setiap orang berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi publik.
- Kewajiban Badan Publik: Badan publik wajib menyediakan, melayani, dan menerbitkan informasi secara akurat dan tepat waktu.
- Sanksi Hukum: Ada ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghambat atau merugikan hak keterbukaan informasi.



(Red/Iwan Joggie) PR


Senin, 14 September 2026

Kampanye Digelar Cakades Satriajaya Nomor Urut Dua, Jamaluddin : Siap Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan Desa


KABUPATEN BEKASI, PELITA RAKYAT- Kandidat Calon Kepala Desa (Cakades) Satria Jaya, Nyampe Jamaluddin Spd beserta Tim Sukses menggelar kampanye Pilkades 2026 di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (14/9/2026) siang.
 
Antusias para pendukung Cakades nomor urut dua tersebut terlihat sangat kuat dalam melaksanakan kegiatan kampanye yang digelar sang kandidat, sehingga kegiatan tersebut terpantau menimbulkan kemacetan luar biasa di sepanjang jalan pada seantero Desa Satria Jaya akibat panjangnya iring-iringan pejalan kaki serta kendaraan baik mobil maupun motor dari para pendukung Cakades Nyampe Jamaluddin Spd.

Dalam keterangannya Cakades Satria Jaya nomor urut dua mengemukakan Visi dan Misinya terkait pencalonannya sebagai Kepala Desa di Satria Jaya bahwa, Dirinya menginginkan perubahan terutama terkait mengenai Tata Kelola Pemerintahan Desa Satria Jaya. 

"Saya akan berupaya mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel dalam seratus hari kerja bisa saya terpilih menjadi Kepala Desa di Satria Jaya dan itu target prioritas saya, " ujar Nyampe Jamaluddin Spd kepada Awak Media usai acara kampanye digelar (14/9).

"Terkait mengenai Tata Kelola Pemerintahan Desa, saya akan meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan ramah, kemudian Transparansi Anggaran dan Laporan Desa yang selama ini kurang diperhatikan oleh pengemban amanah sebelumnya, lalu saya akan berupaya meningkatkan kapasitas perangkat Desa menjadi Profesional dan Proporsional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), " sambungnya.

Ia juga mengutarakan bahwa, perlunya mengoptimalisasikan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dengan pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) termasuk pelatihan ekonomi kreatif. 

"Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Menggerakkan dan memperkuat perekonomian Desa. Menciptakan lapangan kerja baru bagi warga.Serta mengelola potensi Sumber Daya Desa secara berkelanjutan, " terang Cakades Satria Jaya nomor urut Dua itu. 

Selain itu Nyampe Jamaluddin juga fokus pada Pembangunan Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan berbasis keadilan yang merata.

"Perbaikan dan Pembangunan Infrastruktur yang merata pada seluruh Desa Satria Jaya baik itu jalan lingkungan, drainase atau saluran air. Termasuk juga sarana Kesehatan dan Pendidikan, " tutur Mantan Sekdes Satria Jaya.
 
Sosial, Budaya dan SDM juga menjadi sorotan tajam dalam skala prioritas pentargetan yang harus dibenahi oleh kandidat nomor urut dua

"Yang terakhir tentunya kita juga memfokuskan pada kegiatan sosial, budaya serta peningkatan SDM dan mental serta spiritual. Seperti penguatan gotong royong, pembinaan secara intensif pada para pemuda dan Karang Taruna Desa serta penguatan nilai keagamaan, intinya saya ingin perubahan dengan eranya digital dengan eranya tekhnologi masyarakat harus cerdas...jadi pilih nomor dua bila masyarakat inginkan perubahan ...pilih Nyampe Jamaluddin yang berjas hitam berdasi merah..pasti menang, menang dan menang," pungkas Cakades Satria Jaya nomor urut dua, Nyampe Jamaluddin Spd dengan nada tinggi penuh semangat. 


Sabtu, 12 September 2026

Dinilai Tebang Pilih, Ketua Panitia Pilkades Satriajaya Tuai Semprotan Pedas Cakades N.Jamaluddin Spd Saat Kunjungan

KABUPATEN BEKASI, PELITA RAKYAT - Sungguh memalukan, nasib naas menimpa Tim Panitia Pilkades Satriajaya dibawah pimpinan Mujahidin saat melakukan kunjungan monitoring pada Cakades nomor urut dua. Dimana seyogyanya disambut hangat alih-alih justru menuai semprotan manis-manis pedas bertekanan tinggi dan tamparan keras ucapan dari Cakades Nyampe Jamaluddin beserta Tim Sukses dan para pendukungnya terkait kinerja yang dinilai tebang pilih dan tidak profesional serta proporsional di kediaman Cakades nomor urut 02 di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (12/9/2026) siang. 

Semprotan bertekanan tinggi tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya Cakades nomor urut dua, Nyampe Jamaluddin Spd beserta Tim Sukses dan para pendukung merasa dirugikan oleh prilaku pihak Panitia Pilkades Satriajaya yang dinilai tebang pilih dan terlalu mendiskreditkan serta  mengkucilkan pihak Cakades nomor urut 02, serta dianggap tidak adanya rasa keadilan sehingga menimbulkan luapan amarah yang ditujukan pada Ketua Panitia Pilkades Satriajaya, Mujahiddin beserta anggota. 

Kejadian tersebut disaksikan oleh pihak Desa Satriajaya, Plt H Kayat beserta jajaran, Ketua BPD, H Kamaluddin beserta anggota dan Babinsa Erik dan M Sodik yang turut mengawal kehadiran Panitia Pilkades dalam kunjungan ke kediaman Cakades nomor urut 02, Nyampe Jamaluddin Spd. 

Hal tersebut bermula saat Cakades nomor urut 02 mengutarakan kekecewaannya atas kinerja Panitia Pilkades Satriajaya dalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) yang dinilainya tebang pilih. 

"Kami juga menekankan kepada seluruh Panitia, BPD dan disini ada Plt pak lurah, ada Babinsa, Bimaspol jangan hanya kami yang ditekan tetapi seluruh Calon berikut simpatisannya untuk menjaga kondusifitas, untuk menjaga keamanan dengan damai. .itu yang kami harapkan, karena yang menentukan Desa Satriajaya besok ketika kampanye, " ujar Nyampe Jamaluddin Spd. 

Lanjutnya, " Jika rusak kampanye maka rusaklah Desa Satriajaya. Tapi jika besok kondusif semuanya insyaallah, sampai siapapun akan kondusif Desa Satriajaya, mungkin hanya itu yang saya sampaikan, " tutupnya. 

Sementara exKadus Mardan mempersoalkan tentang titik kampanye berikut beberapa item aturan yang dinilainya ada kejanggalan Namun semua itu dijawab oleh Ketua Panitia, Mujahidin dan para Babinsa yang hadir dalam perdebatan itu. 

Disisi lain Tim Sukes untuk wilayah Rw 09 mempertanyakan terkait mengenai Rt maupun Rw yang menjadi KPPS sehingga netralitas pihak Panitia Pilkades di pertanyakan terkait perekrutan anggota KPPS yang menginginkan di laksanakan secara independent.

"Kami bertanya, Panitia KPPS Disetiap Rw apakah tidak termasuk Perangkat Desa?, yaitu dimana di Rw 9 ini Panitia KPPS itu terdiri dari Ketua Rw beserta Rt-Rt yang total jumlahnya sembilan orang.. nah ini dia, pertanyaan kita àdalah apakah boleh didalam KPPS ini Panitianya adalah pengurus daripada Rw ataukah dari pihak independen yaitu warga masyarakat sendiri yang di bentuk?, " tanya H Rusnanta.

Kinerja Panitia Pilkades Satriajaya Dinilai Tidak Profesional Dan Proporsional

"Menyambung yang dibilang p H Rusnanta, yañg kami ketahui kalau perangkat Desa itu harus netral. Dan kebetulan ditempat saya itu Ketua KPPSnya adalah Rw sendiri dan Rw sendiri ini bukan yang dipilih oleh warga (Disambut Aplaus Emak-emak yang hadir dilokasi-Red). Jadi yang kami pertanyakan kenetralannya ini yang kami pertanyakan. Jadi Ketua KPPS ini dia adalah Rw dan bukan dipilih warga tapi dipilih Kepala Desa (Asta Razan-Red). Jadi yang kami pertanyakan pihak Panitia itu harus Netral.. kalau saya melihatnya dari sisi mana ini jadinya kalau Panitianya tidak netral, itu yang saya pertanyakan kepada Ketua Panitia, "tegas Gultom. 

Lanjutnya, " Dan disini di Rw sembilan itu hampir semuanya pengurus Rw, Rt itu yang menjadi Panitia KPPS. Jadiini saja yang kami pertanyakan kepada Panitia dari Pusat yang dari Desa, " tandasnya denhan nada tinggi seraya disambut ucapan pata Emak-emak "Panitia pembohong, Panitia jangan main-main ya, Panitia kerja yang bener" teriak mereka. 

Ketua Panitia Pilkades menjawab, " Selama dia tidak menjadi Tim dari salah satu calon dan menunjukkan netralitasnya sah-sah saja menjadi Ketua KPPS di Pemilihan Kepala Desa. Kalau memang dia terbukti menjadi Tim daripada salah satu calon dan tercatat di kami kepanitiaan srcara otomatis dilarang, tidak boleh tetapi harus ada laporannya. Sampai saat ini cuma ngomong tidak secara tertulis, kami perlu bukti. Apabila terbukti maka kami akan diskualifikasi, " tutur Ketua Panitia Mujahidin. 

Panitia Pilkades Tak Menjamin Netralitas

"Bapak bisa menjamin tidak kenetralannya kalau yang seperti itu? " tanya Gultom, "Saya tidak bisa menjamin pak, sebab saya tidak tahu persis orang tersebut, yang tau persis orang wilayah tersebut, " jawab Mujahidin. "Maksud sayakan gini pak, karena yang saya tau aparat Rt maupun Rw kan harus netral. Yang bisa menjamin kalau Rt dan Rw yang dipilih warga .. nah tapi yang Rw kami ini bukan pilihan warga tapi pilihan Kepala Desa Incumbent, " tukas Gultom meradang. "Saya jawab nih enggak usah melebar. Yang namanya Ketua Rt dan Rw yang mendukung salah satu calon, kalau kita meributkan satu.. buanyak Rt-Rw yang mendukung salah satu calon yang disini, disono termasuk semua, "ungkap Mujahidin. 

"Bukan itu yang saya tanya, mendukung itu hati dibilik TPS nya itu,  kalau masalah pilih memilih itu. Kita juga enggak tau disini juga siapa yang dipilihnya, hanya bilik TPS yang tau dengan diri sendiri. Cuma kan karena bapak Ketua Panitia. Panitia Desa juga kepanjangan dari Panitia di KPPS itu yang saya pertanyakan. Jadi artinya karena kita mengetahui, melihat dan mendengar  bahwa aparat di Rt-Rw itu harus netral, "ujar Gultom. 

Panitia Pilkades Satria Jaya Dianggap Lakukan Pembiaran

"Nah maksud saya, kenapa sih musti harus Ketua Rt dan Rw menjadi Ketua KPPS dan anggota sedangkan kita banyak yang mencalonkan untuk menjadi perangkat di KPPS. Artinya saya melihat kenetralan itu dari logika manapun, dari sisi manapun saya enggak bisa ambil karena dia (Rt dan Rw-Red) bukan pilihan warga tapi dia yang menjadi Ketua KPPS nya. Jadikan yang saya dengar begini kata Rw, "Quota untuk KPPS sudah tidak ada ! ", ya berartikan dia sendiri yang mau menjadi Ketua KPPS, itu yang kita pertanyakan dan anggotanya ya Rt-Rt.. itu yang kita pertanyakan?. Tapi menurut saya kalau memang netral dia sebagai Rw tidak akan mungkin mau di KPPS, pasti warganya yang disuruh.. banyak yang pintar di warga kami pak.Mangkanya kami pertanyakan karena bapak Panitia Pusat apakah bapak bisa menjamin ke netralan nya dan hal seperti ini (Pembiaran-Red) yang kami sebenarnya sangat kami sayangkan, mangkanya kami pertanyakan sama Panitia Pusat (Kinerja Panitia Pilkades-Red), "beber Gultom.

Ketua Panitia : Pilkades Bukan Politik, Sogok 250 Ribu Kebawah Bukan "Money Politic! "

" Kalau warganya kira-kira pada setuju gak? " tanya Mujahidin, "Kalau ini kan setuju enggak setuju, orang ini sudah dibentuk (sontak emak-emak berteriak, " Ini gimana Panitia Ora Mudeng! "), kalau saya jujur tidak setuju, " tandas Gultom, "Bikin laporan, kasih ke saya nanti akan kita tindak lanjuti walaupun sudah dilantik akan ditindak lanjuti," jawab Mujahidin. 
Pilkades Bukan Politik, Kasih Uang Dibawah 250 Ribu Bukan "Money Politik! "
Ketua Panitia Pilkades Satria Jaya juga menyatakan bahwa, bagi-bagi uang dibawah 250 ribu itu bukan termasuk kategori Money Politik dan Pilkades bukan Pemilihan Politik kecuali Legislatif. 

" Kalau diatas 250 ribu itu dikatakan "Money Politic" kalau dibawah bukan , kalau diatas limaratus (Rp 500 ribu-Red) kasihin saya... faham ya. Yang namanya Pemilihan Kepala Desa itu bukan pemilihan politik.. bukan, kecuali Legislatif emang ada Partai Politik, kalau pemilihan Kepala Desa apa Partainya? gak ada, " tegas Ketua Pilkades Satriajaya, Mujahidin.

"Emang ada aturannya diatas 200 ribu itu enggak boleh, kira-kira calon kuat gak bagi 500 ribu?...kalau cepe buat jajan gak apa-apa yang penting aman dan kondusif aja, "pungkasnya.


Selasa, 08 September 2026

Wujudkan Data Terpadu Untuk Semua Agar WNI Terlindungi, Pemerintah Tindak Lanjuti RUU Satu Data Indonesia


JAKARTA, PELITA RAKYAT – Pemerintah menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mewujudkan data terpadu bagi semua. Penerapan SDI bertujuan memastikan setiap warga negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam kebijakan publik.

Sebagai upaya menindaklanjuti RUU tersebut, dilakukan Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sejumlah perhatian, terutama terkait penggunaan istilah “data terpadu” dan bukan “data terpusat”. Menurutnya, istilah “data terpusat” dapat dimaknai sebagai upaya untuk melakukan sentralisasi dan penguasaan terhadap data.

Selain itu, penggunaan istilah tersebut penting untuk menegaskan bahwa integrasi data tidak berarti mengambil alih kewenangan pihak yang selama ini memproduksi dan mengelola data. Peran walidata tetap penting dalam memastikan data yang dihasilkan dapat digunakan dan diintegrasikan secara optimal.

"Dan ini membuat kemudian, para walidata yang membuat [data], yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai atau dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka masih menggunakan data itu," katanya.

Selain penggunaan istilah, Mendagri memberikan perhatian terhadap aspek pelindungan data pribadi dan keamanan data. Pemerintah perlu mengacu pada Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama dalam menentukan data yang perlu dilindungi dan data yang dapat dibuka untuk kepentingan publik.

"Juga perlu kita waspadai, data-data yang berdasarkan undang-undang itu perlu untuk dijaga," katanya.

Di sisi lain, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa peran walidata diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang serta berkepentingan terhadap data tersebut. Data kependudukan, misalnya, tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menata dan menjaga data tersebut.

Lebih lanjut, Rachmat menegaskan bahwa aspek pengamanan data pribadi juga telah memiliki landasan hukum, termasuk ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar.

"Saya juga mencoba melihat kembali soal sanksi, dan biasanya undang-undangnya ada sanksinya. Sanksinya pun kita mengikuti undang-undang yang sudah ada," jelasnya.

Dia menegaskan, tujuan penerapan SDI adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik serta memberdayakan kemandirian dan daya saing bangsa. Selain itu, SDI bertujuan menghasilkan data dasar nasional sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan nasional agar pembangunan dapat terus berjalan semakin baik.

"RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan warga negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, karena rujukan kita adalah sama," tandasnya.

Di akhir pembahasan, dilakukan penandatanganan DIM RUU tentang Satu Data Indonesia. Penandatanganan tersebut turut melibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy; Mendagri Muhammad Tito Karnavian; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid; serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi.



(Ikhsan) PR



Wamendagri Ribka Tagih Komitmen : 26 Pemda Papua Belum Cairkan Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026

JAKARTA, PELITA RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menagih komitmen dan keseriusan pemerintah daerah (Pemda) di enam provinsi se-Tanah Papua dalam mengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Hingga awal September 2026, tercatat sebanyak 26 daerah belum juga melengkapi berkas administrasi pencairan, sehingga penyaluran dana pembangunan untuk masyarakat terancam tertunda.

“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” tegas Ribka saat ditemui di ruangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026) siang.

Ribka menjelaskan, pemerintah pusat telah mempermudah syarat penyaluran Tahap II. Pemda tidak dituntut mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran Tahap I, melainkan cukup minimal 50 persen realisasi yang disertai laporan kinerja, capaian keluaran, serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya.

“Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut sebetulnya tidak rumit apabila program kegiatan benar-benar dijalankan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sejak awal.

“Kalau kegiatan itu benar-benar dilaksanakan di daerah sesuai dengan perencanaan, sebenarnya tidak terlalu susah. Apa yang sudah dikerjakan, tinggal dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Adapun 26 Pemda yang belum memenuhi persyaratan tersebut tersebar di enam provinsi, meliputi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Ribka mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah-wilayah tersebut untuk mengambil langkah cepat agar manfaat dana tidak tertunda.

“Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera memerintahkan staf teknis untuk melakukan permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II,” tegasnya.

Selain aspek kecepatan administrasi, Ribka menekankan pentingnya transparansi dan penggunaan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat berbasis by name by address. Tata kelola Dana Otsus harus berpegang teguh pada prinsip 5T (tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil) sebagai komitmen pembenahan bersama setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus Papua.

“Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik terkait dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus,” kata Ribka.

Ia menegaskan bahwa pembenahan tata kelola ini menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah tanpa saling menyalahkan, sehingga Dana Otsus benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat Papua.

“Mulai tahun 2025, kita sudah menyatakan itu tonggak kebaikan kita semua untuk memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus,” ujarnya.

Terakhir, Ribka memastikan bahwa pemerintah pusat selalu terbuka untuk memberikan pendampingan dan asistensi bagi Pemda yang mengalami kendala teknis dalam proses pengurusan dokumen penyaluran.

“Kalau teman-teman di daerah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah,” tandasnya.


(Irvan) PR



POSTINGAN UNGGULAN

Proyek Siluman Muncul di Kali Jambe, GERRAM : Oknum BWWS, TNI , Pemkab Bekasi Bermain 'Ketek-Ketekan!'

KABUPATEN BEKASI , PELITA RAKYAT - Pekerjaan proyek normalisasi Kali Jambe tanpa keterangan jelas bak "Siluman Kali Jambe" yang ...

POSTINGAN Ter UP-DATE

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN DAERAH

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN NASIONAL