SIMALUNGUN, PR - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kesigapannya
dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Minggu
(29/09/2024) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB, polisi berhasil
meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Huta V
Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten
Simalungun.
Kasat
Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa,
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang
melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti
laporan tersebut, Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera
melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul
00.15 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng
Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama
sejumlah personel lainnya, melakukan pengintaian dan pemantauan di
lokasi yang dicurigai," jelasnya, Rabu (2/10/2024).
"Setibanya di lokasi,"
lanjutnya,"Petugas melihat dua orang laki-laki dewasa berada di halaman
belakang rumah. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan
kedua laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama IVAN REFANY
alias TEMBONG dan PRISTIWADI alias WADI."
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
"Kedua tersangka yang
diamankan adalah IVAN REFANY alias TEMBONG (36 tahun) dan PRISTIWADI
alias WADI (44 tahun). Dari kedua tersangka, petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto
mencapai 32,62 gram," tuturnya.
Lebih
lanjut Ia menerangkan bahwa,"Dalam proses interogasi, IVAN REFANY alias
TEMBONG mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut
dari seseorang yang dikenal dengan nama IWAN, yang berdomisili di
Pematangsiantar," terang Henry.
Berdasarkan
pengakuan tersebut, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk
mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.
"Kedua
tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba
Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"
katanya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat
Sirait, menjelaskan juga bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah
lanjutan dalam penanganan kasus ini. Di antaranya adalah Melakukan
pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka.Membawa
tersangka ke Mako Polres Simalungun. Melaksanakan gelar perkara untuk
mendapatkan gambaran lengkap tentang kasus ini.
"Pengungkapan
kasus narkotika ini menjadi salah satu bentuk profesionalisme Polri
dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. Polres
Simalungun, melalui Satuan Narkoba, berhasil mengungkap peredaran
narkotika dan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam
jaringan narkoba. Operasi ini menunjukkan keberhasilan Polri dalam
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mempertegas
komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak
generasi muda bangsa," paparnya.
Polres Simalungun mengimbau
kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam
memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.
"Informasi
yang diberikan masyarakat sangat berharga untuk mencegah dan menindak
tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang
bebas dari narkoba," ungkap Sirait.
Selain
barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit HP Android merk
Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 110.000 yang diduga hasil penjualan
narkoba, satu unit timbangan digital, enam bal plastik klip kosong, dua
buah sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu buah dompet, dan satu
bungkus kotak rokok Sampoerna.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Masyarakat
diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika
mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait.
(Butet) PR