PELITA RAKYAT

PELITA RAKYAT

Sabtu, 26 Oktober 2024

Sweeping Gabungan Kolaborasi TNI-Polri, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kilogram Ganja di Perbatasan RI - PNG

KABUPATEN KEEROM, PR – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs Pos Ujung Karang dengan Polsek Arso Timur berhasil menangkap pelaku yang membawa paket ganja kering saat melaksanakan kegiatan Sweeping di Simpang Tiga Pos Ujung Karang, Distrik Arso Timur, Kabuparen Keerom, Papua, Sabtu (26/10/2024).

"Sweeping ini merupakan salah satu dari tugas pokok Satgas Pamtas Yonif 131/BRS yakni mengamankan wilayah perbatasan RI-PNG dari kegiatan ilegal salah satunya adalah penyelundupan narkoba," terang Danpos Ujung Karang, Serma Imanuel Tarigan.

Danpos Ujung Karang mengatakan, kegiatan ini rutin kami lakukan tidak hanya di jalan raya tapi juga di jalan-jalan tikus yang sering menjadi jalur perlintasan ganja, minuman keras dan barang ilegal lainnya, 

"Hal ini bertujuan dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah semua bentuk kegiatan ilegal di wilayah perbatasan,”tutur Danpos.

Keberhasilan ini diperoleh ketika Pos Ujung Karang dengan Polsek Arso Timur melaksanakan kegiatan Sweeping rutin.

"Pada kegiatan Sweeping ini berhasil mengamankan dua orang masyarakat sipil inisial RV (32) dan JM (27) yang mengendarai kendaraan roda dua jenis Honda Beat Streat warna hitam dengan membawa Narkotika jenis Ganja Kering yang dibungkus oleh plastik bening sebanyak 6 bungkus dengan total berat perkiraan 1200 Gram dan ganja tersebut disembunyikan oleh para tersangka dengan rapi di bawah jok motor yang mereka tumpangi," ujar Danpos Ujung Karang.

Dirinya juga menegaskan bahwa,“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Arso Timur Polres Keerom untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Serma Imanuel Tarigan.


(Thalib) PR



Jumat, 25 Oktober 2024

Plh. Dirjen Bina Adwil Resmi Lantik DPP APKARI, Perkuat Kapasitas dan Pelayanan Pemadam Kebakaran Indonesia


JAKARTA, PR - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran melaksanakan pelantikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (DPP APKARI) untuk masa bakti 2024-2028. Pelantikan ini menandai babak baru bagi APKARI sebagai organisasi profesi pemadam kebakaran yang inklusif dan akomodatif, berkomitmen untuk memperkuat pelayanan serta kapasitas penanggulangan kebakaran di seluruh Indonesia, pada Jumat (25/10/2024).

Acara pelantikan secara resmi dibuka oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. Amran, M.T. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti oleh mars pemadam kebakaran sebagai penghormatan terhadap dedikasi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan sebelum memasuki sesi penetapan Dewan Pengurus Pusat APKARI untuk masa bakti 2024-2028.

Dalam sambutannya, Amran mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya peran APKARI sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait kebakaran dan penyelamatan. 

“Kepengurusan yang baru diharapkan dapat membawa APKARI menjadi organisasi yang profesional dan inovatif, serta memberikan solusi alternatif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” ujarnya.

Amran juga menyoroti perlunya kolaborasi antara APKARI dan Kementerian Dalam Negeri untuk merumuskan kebijakan yang efektif.

“Kebijakan yang baik akan menghasilkan layanan maksimal bagi masyarakat. Dengan kontribusi APKARI, diharapkan dapat terjalin sinergi dalam penanggulangan kebakaran,” tambahnya.

Dirinya menyampaikan tantangan kepada pengurus APKARI untuk terus eksis pada tingkat nasional maupun internasional, mengingat pentingnya peran pemadam kebakaran dalam konteks global. 

“Saya menantang APKARI untuk mengkaji penanggulangan kebakaran dengan solusi-solusi yang dapat diandalkan,” tegasnya.

Pelantikan kepengurusan baru APKARI diharapkan menjadi momentum untuk menguatkan peran organisasi ini dalam mendukung dan meningkatkan kinerja aparatur pemadam kebakaran di seluruh Indonesia. 

Melalui sinergi yang kuat dengan pemerintah dan komitmen terhadap penyelamatan masyarakat, APKARI diharapkan akan menjadi organisasi yang lebih dinamis, mampu beradaptasi dengan perubahan, dan tetap berfokus pada pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, pelantikan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pengurus APKARI untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. APKARI dan pemerintah diharapkan terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

(Ikhsan) PR

Minggu, 20 Oktober 2024

Ketum KNPI Putri Khairunnisa Berharap Presiden Prabowo Mampu Satukan Organisasi Pemuda KNPI Dari Perpecahan


JAKARTA, PR - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Putri Khairunnisa, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Mantan Presiden Joko Widodo atas dedikasi dan kontribusinya selama dua periode memimpin Indonesia.

Hal ini disampaikan Khairunnisa sebagai ungkapan rasa terima kasihnya kepada Jokowi yang dinilai telah membawa banyak perubahan positif bagi bangsa. Khususnya dalam pemberdayaan pemuda dan pembangunan nasional yang inklusif.

“Mangan Presiden Joko Widodo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa ini, terutama dalam menciptakan kesempatan dan ruang bagi para pemuda untuk berkembang. Kami dari KNPI sangat mengapresiasi dedikasi beliau dalam memimpin Indonesia selama ini,” kata Putri Khairunnisa saat diwawancarai di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Khairunnisa juga mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), atas amanah baru mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Ia berharap keduanya dapat melanjutkan estafet kepemimpinan dengan membawa perubahan signifikan bagi bangsa, khususnya bagi generasi muda.

“Kami berharap Presiden dan Wapres yang baru (red-Prabowo Gibran) bisa membawa perubahan yang lebih baik untuk Indonesia, dalam hal pemberdayaan pemuda. Pemuda adalah masa depan bangsa bisa bangkit, apalagi Wapres Gibran Rakabuming Raka dari kalangan muda, tentunya peran pemuda semakin kuat dalam pembangunan nasional,” tambah Khairunnisa.

Kata dia, KNPI sebagai organisasi kepemudaan terbesar di Indonesia, juga siap berkolaborasi dan mendukung program-program pemerintah ke depan. Tentunya dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang lebih maju dan berdaya saing di kancah internasional.

"Saatnya pemuda-pemuda Indonesia bisa bersaing dan tampil di kancah internasional. Karena itulah di tengah perpecahan organisasi KNPI, diharapkan Presiden dan Wapres baru mampu menyatukan KNPI jadi bersatu kembali," pungkas Khairunnisa.

(Ikhsan) PR

Jumat, 18 Oktober 2024

Tri Tito Karnavian Lantik Dan Kukuhkan Pj Ketua TP PKK DKI Jakarta - Papua Tengah Serta Pj Ketua Pembina Posyandu

JAKARTA, PR - Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Ketum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian, melantik Ika Octaviana Setyabudi sebagai Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi DKI Jakarta dan Yosina Anwar Damanik sebagai Pj. Ketua TP PKK Provinsi Papua Tengah. Tri juga mengukuhkan keduanya menjadi Pj. Ketua Pembina Posyandu di provinsi masing-masing.

Dalam sambutannya, Tri mengatakan, pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas dilantiknya Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi dan Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah Anwar Harun Damanik. Pelantikan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

"Ini merupakan jabatan yang mengikuti jabatan kepala daerah masing-masing, kami bersyukur bahwa hari ini telah dijabat oleh tentunya para ibu-ibu yang punya pengalaman di bidang masing-masing," katanya di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Tri menekankan beberapa poin yang harus dicermati salah satunya peran penting Posyandu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024, kata dia, Posyandu merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang telah bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat. Posyandu juga sekaligus sebagai mitra pemerintah desa atau kelurahan yang pembinaannya dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pihaknya tengah berjuang untuk memfungsikan Posyandu agar tidak hanya mengurusi bidang kesehatan. Namun, organisasi ini diarahkan agar menangani lima bidang lain sesuai standar pelayanan minimal (SPM), yakni pendidikan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Tugas ini diharapkan dapat dipahami oleh Pj. Ketua TP PKK dan Pj. Ketua Pembina Posyandu yang baru dilantik.

"Ibu-ibu juga bisa membaca petunjuk teknis (Juknis), dan ini kami mengharapkan bantuan beserta para pengurus di daerah agar kegiatan Posyandu ini selain beriringan juga dengan PKK tapi betul-betul bisa bekerja sama dengan OPD terkait," ujarnya.
 
Selain itu, Tri juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran pengurus TP PKK dan Posyandu di DKI Jakarta yang telah bekerja sama dalam urusan PKK maupun Posyandu. Bahkan, DKI Jakarta juga memiliki pilot project penerapan Posyandu dengan enam SPM. "Kami sudah meninjau pilot project bagaimana mengimplementasikan enam SPM tersebut," tegasnya.

Guna meningkatkan pelayanan Posyandu, dirinya mempersilakan pengurus TP PKK dan Posyandu Papua Tengah untuk melakukan studi banding ke Jakarta. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting agar bisa membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya sekali lagi mengucapkan selamat kepada ibu-ibu serta terima kasih sebesarnya kepada Ibu Mirdi dan juga Bapak Heru yang kemarin sudah kita repotkan dengan kerja sama dalam sosialisasi narkoba kepada ribuan anak sekolah di Jakarta, semoga kegiatan lainnya juga bisa dilaksanakan kerja sama antara pusat dan daerah," pungkasnya.

(Alamsyah) PR

Rabu, 02 Oktober 2024

Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba di Wilayah Siantar, Dua Tersangka Dan 32,62 Gram Sabu Diamankan


SIMALUNGUN, PR - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Minggu (29/09/2024) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 
 
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait  menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. 
 
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama sejumlah personel lainnya, melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi yang dicurigai," jelasnya, Rabu (2/10/2024).
 
"Setibanya di lokasi," lanjutnya,"Petugas melihat dua orang laki-laki dewasa berada di halaman belakang rumah. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama IVAN REFANY alias TEMBONG dan PRISTIWADI alias WADI."
 
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
 
"Kedua tersangka yang diamankan adalah IVAN REFANY alias TEMBONG (36 tahun) dan PRISTIWADI alias WADI (44 tahun). Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram," tuturnya.
 
Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa,"Dalam proses interogasi, IVAN REFANY alias TEMBONG mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama IWAN, yang berdomisili di Pematangsiantar," terang Henry.
 
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.
 
"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
 
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan juga bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini. Di antaranya adalah Melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka.Membawa tersangka ke Mako Polres Simalungun. Melaksanakan gelar perkara untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang kasus ini.
 
"Pengungkapan kasus narkotika ini menjadi salah satu bentuk profesionalisme Polri dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun, melalui Satuan Narkoba, berhasil mengungkap peredaran narkotika dan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Operasi ini menunjukkan keberhasilan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mempertegas komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda bangsa," paparnya.
 
Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. 
 
"Informasi yang diberikan masyarakat sangat berharga untuk mencegah dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," ungkap Sirait.
 
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit HP Android merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 110.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit timbangan digital, enam bal plastik klip kosong, dua buah sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu buah dompet, dan satu bungkus kotak rokok Sampoerna.
 
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 
 
"Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait.
 
(Butet) PR 

Sabtu, 28 September 2024

Mahkamah Agung Bergerak Cepat Surati Ketua PN Denpasar, Tanah Melasti 5.6 Hektar Maju ke Peninjauan Kembali


JAKARTA, PR - Proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) I Wayan Sureg ke Mahkamah Agung (MA) dengan Akte PK No.2 Tahun 2024 mendapat surat balasan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dimana berkas-berkas novum belum bisa diterima di MA,(28/9/2024).

Balasan surat tidak terima ini terasa janggal karena surat dari Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna tertulis di surat karena pengantarnya salah tahun.

Dalam surat novum ditemukan tanggal 28 Oktober 2022, padahal jelas jelas novum ditemukan tanggal 28 Oktober 2023.

“Surat novum dari pengacara saya (red-I Wayan Sureg Cs) pada tanggal 28 Oktober 2023, yang tentunya belum lewat 180 hari. Sehingga masih sah dan sumpah novum-pun Maret 2024. Kesalahan ini menyebabkan PK kami tidak diterima,” kata I Wayan Sureg kepada media, Rabu (28/9/2024).

I Wayan Sureg menduga telah terjadi kejahatan mafia di PN Denpasar bersama termohon Lie Herman Trisna dan pengacara-nya. Kata dia, kenapa novum tanggal 28 Oktober 2023 diganti tanggal 28 Oktober 2022 ?

“Saya menduga kuat terjadi praktek mafia peradilan di PN Denpasar yang merencanakan mengkandaskan surat permohonan PK, dimana tanggalnya dirubah, sehingga pihak MA membalas surat Ketua PN Denpasar dengan jawaban tidak diterima,” ujarnya.

Dengan kejadian ini kata I Wayan Sureg, Ketua PN Denpasar tidak mau melakukan revisi lagi. Dimana untuk pengajuan PK lagi di blok atau ditolak Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna.

“Ini peradilan yang sangat gila dan kacau. Ketua PN Denpasar tidak mau merubah lagi novum yang diajukan kami. Ini sungguh kami duga terjadi praktek mafia PN denpasar Bali. Mereka (red- PN Denpasar) yang salah ketik, tapi tidak mau merubah,” ujar I Wayan Sureg geram.

Terakhir pihak I Wayan Sureg akan mengambil tindakan untuk melaporkan Ketua PN Denpasar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, sebab dalam catatan Ketua PN Denpasar saat menindaklanjuti surat yang diterima dari MA tertulis, agar diteliti dan ditindaklanjuti.

“Kami akan laporkan praktek dugaan mafia peradilan dan mafia tanah ini ke Bawas MA dan KY. Apalagi PN Denpasar tidak mau melakukan revisi surat dan juga menyembunyikan info surat PK tidak diterima MA,” jelasnya.

Apalagi kata I Wayan Sureg, surat dari MA dikirim tanggal 22 Agustus 2024. Namun sampai saat ini PN belum memberi tahu secara resmi kepada penggugat/pemohon I Wayan Sureg.

“Surat tidak diterima novum I Wayan Sureg Cs oleh MA masih di simpan di PN Denpasar. Malahan kami dapat informasi berkas ini di MA. Sungguh aneh tapi nyata kejadian yang dilakukan Ketua PN Denpasar ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, I Wayan Sureg Cs telah mengajukan Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A Jalan P.B. Sudirman No. 1 Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Memori PK ini sebagai gugatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS. Dalam gugatan memori PK Iwan Sureg memberikan kuasa kepada, 1. Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., 2. M. Imam Nasef, S.H., M.H., 3. Isnaldi, S.H., M.H., 4. Sahlan Adiputera Alboneh, S.H., M.H., 5. Ihya Ulumudin, S.H., M.H.

Kesemuanya adalah Advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum DN & Partners Law firm berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 November 2023, dalam hal ini baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama I Wayan Sureg, I Made Suka, I Nyoman Nuada dan I Ketut Sukarta yang berkedudukan di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Para Pembanding/Para Penggugat ini selanjutnya disebut sebagai para pemohon PK melawan termohon PK atau terbanding yang sebelumnya sebagai tergugat, 1. Bambang Mujiono, 2. Notaris I Putu Candra, SH., 3. Lie Herman Trisna, 4. Lie Tony Mulyadi, 5. Bank Uppindo Cq BPPN Cq Perusahaan Pengelola Aset., 6. Kantor Lelang Negara Denpasar Cq Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Denpasar. (KPKNL Denpasar), 7. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.

Sebelumnya dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps, tanggal 27 Juli 2020, pada pokoknya sebagai berikut: Mengadili Dalam Konvensi dalam eksepsi, putusan menolak eksepsi para tergugat seluruhnya.

Dimana dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat seluruhnya. Dalam konvensi, mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk sebagian.

Menyatakan Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas tanah hak milik No. 507/Desa Ungasan, seluas 56.850 M2 (lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Adapun dengan batas-batas: Utara dengan sisa tanah milik No. 271 atas nama I Made Nureg, Timur dengan Pangkung/Sungai, Selatan dengan Pantai, Barat dengan Tanah Milik, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 31 Desember 1991, No. 8573/1991 atas nama Ir. LIE HERMAN TRISNA dan LIE TONNY MULYADI.

Para Tergugat Dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi.

Menghukum Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membongkar segala bangunan yang didirikan di atas objek sengketa sebagaimana tersebut pada petitum 2 dalam rekonvensi di atas, dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi.

Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang ditumbulkan dalam perkara ini yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp 7.840.000,- (tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

Permohonan PK ini diajukan atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) yaitu permohonan PK atas putusan perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS.

Maka dengan demikian syarat formil dalam pengajuan permohonan PK ini telah terpenuhi, sebagaimana yang di atur Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Merujuk pada ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan sebagai berikut, Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan yang ada dalam UU MA.

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan hukum yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi bersedia diambil sumpahnya tentang kebenaran penemuan bukti Novum PK-II tersebut.

Bukti Novum PK-I dan Novum PK-II tersebut belum pernah diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo; Bahwa tenggang waktu penemuan bukti Novum PK-I dan bukti Novum PK-II tersebut jika dihubungkan dengan tanggal Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini tidak lebih dari 180 (Seratus delapan puluh hari) terhitung sejak novum a quo ditemukan.

Dengan demikian menurut hukum novum a quo dapat diterima untuk dikirim, diperiksa dan diadili dalam persidangan Peninjauan Kembali;

Bahwa Para Pemohon PK sangat meyakini apabila bukti Novum PK-I dan bukti Novum PK-II di atas, ikut diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo maka amar Putusan Judex Factie akan berbeda, sebab bukti a quo menunjukkan bahwa Pemohon PK adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka sangat beralasan demi hukum Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali a quo menyatakan syarat formil, dasar dan alasan yuridis pengajuan permohonan peninjauan kembali telah terpenuhi.Hingga saat ini pihak PN belum bisa dihubungi 
 
(Budiman) PR

Jumat, 20 September 2024

Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku, Dikeroyok 6 Orang Darmawi Alami Koma di RS Muhammad Hoesin Palembang


BANYUASIN, PR - Terjadi pengeroyokan kepada Darmawi bin Sakban yang mengakibatkan luka parah dan dirawat Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (20/09/2024). Korban pengeroyokan masuk ruang ICU dengan kondisi mengkhawatirkan hingga di operasi berat di kepala.

Kejadian pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat ini dilaporkan ke kantor Polda Sumsel, Selasa (17/9/2024). Pihak keluarga Saiman Sagiman sebagai pelapor meminta kepolisian untuk bisa menangkap dan menahan para pelaku.

"Kami mendesak kepolisian Polda Sumsel untuk bisa menangkap para pelaku. Kejadian pengeroyokan ini menyebabkan korban parah dan dalam kondisi koma di Rumah Sakit Moehammad Hoesin Palembang," kata Saiman sapaan akrabnya saat dimintai keterangan, Jumat (20/9/2024) di Palembang.

Sementara itu, salah satu saksi, Darwis mengatakan, tragedi pengeroyokan terjadi di Desa Taja Indah Kecamatan Betung, di Jl. Tebing Rimba Ibul menuju Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Dimana korban Darmawi bin Sakban (61) saat itu bersama 6 orang temannya, dari Polres Banyuasin dipanggil sebagai saksi sengketa tanah sutet di area Desa Paldas.

Saat itu Darmawi duduk di depan, Aidil Fitri sebagai sopir, Munir beserta istrinya duduk di bangku bagian tengah. Sementara Darwis dan Jenal pak Dewi duduk di bangku bagian belakang.

"Kami lagi berjalan menuju pulang ke Desa Paldas mengendarai mobil Avanza warna putih. Tapi tiba-tiba ada mobil yang tanpa plat nomor nyerempet dan berhenti, keluar saudara inisial R langsung menyandra Aidil Fitri SPD selaku sopir dan mengeluarkan golok," jelasnya.

Kemudian, Darmawi keluar menanyakan perihal apa yang dilakukan pelaku. Namun begitu keluar langsung di bacok oleh saudara inisial D dari belakang langsung sentak tergeletak.

Selanjutnya, terus turun lagi 4 orang yaitu (Kr) sebagai anak kandung inisial (R) dan (Dr) sebagai sepupu (R) dan beberapa teman lainnya.

"Dan mereka berenam langsung juga membacok. Darmawi berusaha melarikan diri ke semak-semak bersama Aidil Fitri SPD," ucapnya.

Sementara 4 penumpang yang di mobil di tumpangi korban yaitu Munir beserta istri, Darwis Pak Regar dan Jenal Pak Dewi tidak bisa turun dari mobil. Mereka ketakutan dan cemas terhadap para kelompok pelaku, yang jumlahnya 6 orang.

"Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian ini sangat mengerikan dan menegangkan yang tidak disangka-sangka," terangnya.

Kata dia, Darmawi korban mengalami 11 luka bacokan di kepala dan leher, serta tusukan di bagian lengan dan belakang. Saat ini kondisi korban kritis di rawat di rumah sakit Dokter Muhammad Hoesin Palembang.

"Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri ke Ara Betung. Diduga motif kejadian, karena ada sengketa tanah lahan sutet Desa Paldas," katanya.

Menurut saksi kejadian pengeroyokan ini sepertinya telah direncanakan sebelumnya, karena pelaku telah membawa sajam parang dan golok.

Salah satu dari anak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Pelapor meminta agar pihak aparat penegak hukum dapat menangkap pelaku dan menghukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan saksi juga mengatakan, kasus ini tidak ada kaitan dengan Pilkades. Maka dari ini kami berharap kepada pihak yang berwajib untuk menangkap pelaku tersebut dan menangani kasus ini dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. 

(Budiman) PR



Sweeping Gabungan Kolaborasi TNI-Polri, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kilogram Ganja di Perbatasan RI - PNG

KABUPATEN KEEROM, PR – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs Pos Ujung Karang dengan Polsek Arso Timur berhasil menangkap pelaku yang membawa p...

Postingan Ter UP-DATE

NASIONAL

DAERAH