PELITA RAKYAT

PELITA RAKYAT

Senin, 14 September 2026

Kampanye Digelar Cakades Satriajaya Nomor Urut Dua, Jamaluddin : Siap Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan Desa


KABUPATEN BEKASI, PELITA RAKYAT- Kandidat Calon Kepala Desa (Cakades) Satria Jaya, Nyampe Jamaluddin Spd beserta Tim Sukses menggelar kampanye Pilkades 2026 di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (14/9/2026) siang.
 
Antusias para pendukung Cakades nomor urut dua tersebut terlihat sangat kuat dalam melaksanakan kegiatan kampanye yang digelar sang kandidat, sehingga kegiatan tersebut terpantau menimbulkan kemacetan luar biasa di sepanjang jalan pada seantero Desa Satria Jaya akibat panjangnya iring-iringan pejalan kaki serta kendaraan baik mobil maupun motor dari para pendukung Cakades Nyampe Jamaluddin Spd.

Dalam keterangannya Cakades Satria Jaya nomor urut dua mengemukakan Visi dan Misinya terkait pencalonannya sebagai Kepala Desa di Satria Jaya bahwa, Dirinya menginginkan perubahan terutama terkait mengenai Tata Kelola Pemerintahan Desa Satria Jaya. 

"Saya akan berupaya mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel dalam seratus hari kerja bisa saya terpilih menjadi Kepala Desa di Satria Jaya dan itu target prioritas saya, " ujar Nyampe Jamaluddin Spd kepada Awak Media usai acara kampanye digelar (14/9).

"Terkait mengenai Tata Kelola Pemerintahan Desa, saya akan meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan ramah, kemudian Transparansi Anggaran dan Laporan Desa yang selama ini kurang diperhatikan oleh pengemban amanah sebelumnya, lalu saya akan berupaya meningkatkan kapasitas perangkat Desa menjadi Profesional dan Proporsional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), " sambungnya.

Ia juga mengutarakan bahwa, perlunya mengoptimalisasikan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dengan pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) termasuk pelatihan ekonomi kreatif. 

"Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Menggerakkan dan memperkuat perekonomian Desa. Menciptakan lapangan kerja baru bagi warga.Serta mengelola potensi Sumber Daya Desa secara berkelanjutan, " terang Cakades Satria Jaya nomor urut Dua itu. 

Selain itu Nyampe Jamaluddin juga fokus pada Pembangunan Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan berbasis keadilan yang merata.

"Perbaikan dan Pembangunan Infrastruktur yang merata pada seluruh Desa Satria Jaya baik itu jalan lingkungan, drainase atau saluran air. Termasuk juga sarana Kesehatan dan Pendidikan, " tutur Mantan Sekdes Satria Jaya.
 
Sosial, Budaya dan SDM juga menjadi sorotan tajam dalam skala prioritas pentargetan yang harus dibenahi oleh kandidat nomor urut dua

"Yang terakhir tentunya kita juga memfokuskan pada kegiatan sosial, budaya serta peningkatan SDM dan mental serta spiritual. Seperti penguatan gotong royong, pembinaan secara intensif pada para pemuda dan Karang Taruna Desa serta penguatan nilai keagamaan, intinya saya ingin perubahan dengan eranya digital dengan eranya tekhnologi masyarakat harus cerdas...jadi pilih nomor dua bila masyarakat inginkan perubahan ...pilih Nyampe Jamaluddin yang berjas hitam berdasi merah..pasti menang, menang dan menang," pungkas Cakades Satria Jaya nomor urut dua, Nyampe Jamaluddin Spd dengan nada tinggi penuh semangat. 


Sabtu, 12 September 2026

Dinilai Tebang Pilih, Ketua Panitia Pilkades Satriajaya Tuai Semprotan Pedas Cakades N.Jamaluddin Spd Saat Kunjungan

KABUPATEN BEKASI, PELITA RAKYAT - Sungguh memalukan, nasib naas menimpa Tim Panitia Pilkades Satriajaya dibawah pimpinan Mujahidin saat melakukan kunjungan monitoring pada Cakades nomor urut dua. Dimana seyogyanya disambut hangat alih-alih justru menuai semprotan manis-manis pedas bertekanan tinggi dan tamparan keras ucapan dari Cakades Nyampe Jamaluddin beserta Tim Sukses dan para pendukungnya terkait kinerja yang dinilai tebang pilih dan tidak profesional serta proporsional di kediaman Cakades nomor urut 02 di Desa Satria JayaKecamatan Tambun UtaraKabupaten Bekasi, pada Sabtu (12/9/2026) siang. 

Semprotan bertekanan tinggi tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya Cakades nomor urut dua, Nyampe Jamaluddin Spd beserta Tim Sukses dan para pendukung merasa dirugikan oleh prilaku pihak Panitia Pilkades Satriajaya yang dinilai tebang pilih dan terlalu mendiskreditkan serta  mengkucilkan pihak Cakades nomor urut 02, serta dianggap tidak adanya rasa keadilan sehingga menimbulkan luapan amarah yang ditujukan pada Ketua Panitia Pilkades Satriajaya, Mujahiddin beserta anggota. 

Kejadian tersebut disaksikan oleh pihak Desa Satriajaya, Plt H Kayat beserta jajaran, Ketua BPD, H Kamaluddin beserta anggota dan Babinsa Erik dan M Sodik yang turut mengawal kehadiran Panitia Pilkades dalam kunjungan ke kediaman Cakades nomor urut 02, Nyampe Jamaluddin Spd. 

Hal tersebut bermula saat Cakades nomor urut 02 mengutarakan kekecewaannya atas kinerja Panitia Pilkades Satriajaya dalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) yang dinilainya tebang pilih. 

"Kami juga menekankan kepada seluruh Panitia, BPD dan disini ada Plt pak lurah, ada Babinsa, Bimaspol jangan hanya kami yang ditekan tetapi seluruh Calon berikut simpatisannya untuk menjaga kondusifitas, untuk menjaga keamanan dengan damai. .itu yang kami harapkan, karena yang menentukan Desa Satriajaya besok ketika kampanye, " ujar Nyampe Jamaluddin Spd. 

Lanjutnya, " Jika rusak kampanye maka rusaklah Desa Satriajaya. Tapi jika besok kondusif semuanya insyaallah, sampai siapapun akan kondusif Desa Satriajaya, mungkin hanya itu yang saya sampaikan, " tutupnya. 

Sementara exKadus Mardan mempersoalkan tentang titik kampanye berikut beberapa item aturan yang dinilainya ada kejanggalan Namun semua itu dijawab oleh Ketua Panitia, Mujahidin dan para Babinsa yang hadir dalam perdebatan itu. 

Disisi lain Tim Sukes untuk wilayah Rw 09 mempertanyakan terkait mengenai Rt maupun Rw yang menjadi KPPS sehingga netralitas pihak Panitia Pilkades di pertanyakan terkait perekrutan anggota KPPS yang menginginkan di laksanakan secara independent.

"Kami bertanya, Panitia KPPS Disetiap Rw apakah tidak termasuk Perangkat Desa?, yaitu dimana di Rw 9 ini Panitia KPPS itu terdiri dari Ketua Rw beserta Rt-Rt yang total jumlahnya sembilan orang.. nah ini dia, pertanyaan kita àdalah apakah boleh didalam KPPS ini Panitianya adalah pengurus daripada Rw ataukah dari pihak independen yaitu warga masyarakat sendiri yang di bentuk?, " tanya H Rusnanta.

Kinerja Panitia Pilkades Satriajaya Dinilai Tidak Profesional Dan Proporsional

"Menyambung yang dibilang p H Rusnanta, yañg kami ketahui kalau perangkat Desa itu harus netral. Dan kebetulan ditempat saya itu Ketua KPPSnya adalah Rw sendiri dan Rw sendiri ini bukan yang dipilih oleh warga (Disambut Aplaus Emak-emak yang hadir dilokasi-Red). Jadi yang kami pertanyakan kenetralannya ini yang kami pertanyakan. Jadi Ketua KPPS ini dia adalah Rw dan bukan dipilih warga tapi dipilih Kepala Desa (Asta Razan-Red). Jadi yang kami pertanyakan pihak Panitia itu harus Netral.. kalau saya melihatnya dari sisi mana ini jadinya kalau Panitianya tidak netral, itu yang saya pertanyakan kepada Ketua Panitia, "tegas Gultom. 

Lanjutnya, " Dan disini di Rw sembilan itu hampir semuanya pengurus Rw, Rt itu yang menjadi Panitia KPPS. Jadiini saja yang kami pertanyakan kepada Panitia dari Pusat yang dari Desa, " tandasnya denhan nada tinggi seraya disambut ucapan pata Emak-emak "Panitia pembohong, Panitia jangan main-main ya, Panitia kerja yang bener" teriak mereka. 

Ketua Panitia Pilkades menjawab, " Selama dia tidak menjadi Tim dari salah satu calon dan menunjukkan netralitasnya sah-sah saja menjadi Ketua KPPS di Pemilihan Kepala Desa. Kalau memang dia terbukti menjadi Tim daripada salah satu calon dan tercatat di kami kepanitiaan srcara otomatis dilarang, tidak boleh tetapi harus ada laporannya. Sampai saat ini cuma ngomong tidak secara tertulis, kami perlu bukti. Apabila terbukti maka kami akan diskualifikasi, " tutur Ketua Panitia Mujahidin. 

Panitia Pilkades Tak Menjamin Netralitas

"Bapak bisa menjamin tidak kenetralannya kalau yang seperti itu? " tanya Gultom, "Saya tidak bisa menjamin pak, sebab saya tidak tahu persis orang tersebut, yang tau persis orang wilayah tersebut, " jawab Mujahidin. "Maksud sayakan gini pak, karena yang saya tau aparat Rt maupun Rw kan harus netral. Yang bisa menjamin kalau Rt dan Rw yang dipilih warga .. nah tapi yang Rw kami ini bukan pilihan warga tapi pilihan Kepala Desa Incumbent, " tukas Gultom meradang. "Saya jawab nih enggak usah melebar. Yang namanya Ketua Rt dan Rw yang mendukung salah satu calon, kalau kita meributkan satu.. buanyak Rt-Rw yang mendukung salah satu calon yang disini, disono termasuk semua, "ungkap Mujahidin. 

"Bukan itu yang saya tanya, mendukung itu hati dibilik TPS nya itu,  kalau masalah pilih memilih itu. Kita juga enggak tau disini juga siapa yang dipilihnya, hanya bilik TPS yang tau dengan diri sendiri. Cuma kan karena bapak Ketua Panitia. Panitia Desa juga kepanjangan dari Panitia di KPPS itu yang saya pertanyakan. Jadi artinya karena kita mengetahui, melihat dan mendengar  bahwa aparat di Rt-Rw itu harus netral, "ujar Gultom. 

Panitia Pilkades Satria Jaya Dianggap Lakukan Pembiaran

"Nah maksud saya, kenapa sih musti harus Ketua Rt dan Rw menjadi Ketua KPPS dan anggota sedangkan kita banyak yang mencalonkan untuk menjadi perangkat di KPPS. Artinya saya melihat kenetralan itu dari logika manapun, dari sisi manapun saya enggak bisa ambil karena dia (Rt dan Rw-Red) bukan pilihan warga tapi dia yang menjadi Ketua KPPS nya. Jadikan yang saya dengar begini kata Rw, "Quota untuk KPPS sudah tidak ada ! ", ya berartikan dia sendiri yang mau menjadi Ketua KPPS, itu yang kita pertanyakan dan anggotanya ya Rt-Rt.. itu yang kita pertanyakan?. Tapi menurut saya kalau memang netral dia sebagai Rw tidak akan mungkin mau di KPPS, pasti warganya yang disuruh.. banyak yang pintar di warga kami pak.Mangkanya kami pertanyakan karena bapak Panitia Pusat apakah bapak bisa menjamin ke netralan nya dan hal seperti ini (Pembiaran-Red) yang kami sebenarnya sangat kami sayangkan, mangkanya kami pertanyakan sama Panitia Pusat (Kinerja Panitia Pilkades-Red), "beber Gultom.

Ketua Panitia : Pilkades Bukan Politik, Sogok 250 Ribu Kebawah Bukan "Money Politic! "

" Kalau warganya kira-kira pada setuju gak? " tanya Mujahidin, "Kalau ini kan setuju enggak setuju, orang ini sudah dibentuk (sontak emak-emak berteriak, " Ini gimana Panitia Ora Mudeng! "), kalau saya jujur tidak setuju, " tandas Gultom, "Bikin laporan, kasih ke saya nanti akan kita tindak lanjuti walaupun sudah dilantik akan ditindak lanjuti," jawab Mujahidin. 
Pilkades Bukan Politik, Kasih Uang Dibawah 250 Ribu Bukan "Money Politik! "
Ketua Panitia Pilkades Satria Jaya juga menyatakan bahwa, bagi-bagi uang dibawah 250 ribu itu bukan termasuk kategori Money Politik dan Pilkades bukan Pemilihan Politik kecuali Legislatif. 

" Kalau diatas 250 ribu itu dikatakan "Money Politic" kalau dibawah bukan , kalau diatas limaratus (Rp 500 ribu-Red) kasihin saya... faham ya. Yang namanya Pemilihan Kepala Desa itu bukan pemilihan politik.. bukan, kecuali Legislatif emang ada Partai Politik, kalau pemilihan Kepala Desa apa Partainya? gak ada, " tegas Ketua Pilkades Satriajaya, Mujahidin.

"Emang ada aturannya diatas 200 ribu itu enggak boleh, kira-kira calon kuat gak bagi 500 ribu?...kalau cepe buat jajan gak apa-apa yang penting aman dan kondusif aja, "pungkasnya.


Selasa, 08 September 2026

Wujudkan Data Terpadu Untuk Semua Agar WNI Terlindungi, Pemerintah Tindak Lanjuti RUU Satu Data Indonesia


JAKARTA, PELITA RAKYAT – Pemerintah menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mewujudkan data terpadu bagi semua. Penerapan SDI bertujuan memastikan setiap warga negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam kebijakan publik.

Sebagai upaya menindaklanjuti RUU tersebut, dilakukan Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sejumlah perhatian, terutama terkait penggunaan istilah “data terpadu” dan bukan “data terpusat”. Menurutnya, istilah “data terpusat” dapat dimaknai sebagai upaya untuk melakukan sentralisasi dan penguasaan terhadap data.

Selain itu, penggunaan istilah tersebut penting untuk menegaskan bahwa integrasi data tidak berarti mengambil alih kewenangan pihak yang selama ini memproduksi dan mengelola data. Peran walidata tetap penting dalam memastikan data yang dihasilkan dapat digunakan dan diintegrasikan secara optimal.

"Dan ini membuat kemudian, para walidata yang membuat [data], yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai atau dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka masih menggunakan data itu," katanya.

Selain penggunaan istilah, Mendagri memberikan perhatian terhadap aspek pelindungan data pribadi dan keamanan data. Pemerintah perlu mengacu pada Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama dalam menentukan data yang perlu dilindungi dan data yang dapat dibuka untuk kepentingan publik.

"Juga perlu kita waspadai, data-data yang berdasarkan undang-undang itu perlu untuk dijaga," katanya.

Di sisi lain, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa peran walidata diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang serta berkepentingan terhadap data tersebut. Data kependudukan, misalnya, tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menata dan menjaga data tersebut.

Lebih lanjut, Rachmat menegaskan bahwa aspek pengamanan data pribadi juga telah memiliki landasan hukum, termasuk ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar.

"Saya juga mencoba melihat kembali soal sanksi, dan biasanya undang-undangnya ada sanksinya. Sanksinya pun kita mengikuti undang-undang yang sudah ada," jelasnya.

Dia menegaskan, tujuan penerapan SDI adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik serta memberdayakan kemandirian dan daya saing bangsa. Selain itu, SDI bertujuan menghasilkan data dasar nasional sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan nasional agar pembangunan dapat terus berjalan semakin baik.

"RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan warga negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, karena rujukan kita adalah sama," tandasnya.

Di akhir pembahasan, dilakukan penandatanganan DIM RUU tentang Satu Data Indonesia. Penandatanganan tersebut turut melibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy; Mendagri Muhammad Tito Karnavian; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid; serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi.



(Ikhsan) PR



Wamendagri Ribka Tagih Komitmen : 26 Pemda Papua Belum Cairkan Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026

JAKARTA, PELITA RAKYAT Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menagih komitmen dan keseriusan pemerintah daerah (Pemda) di enam provinsi se-Tanah Papua dalam mengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Hingga awal September 2026, tercatat sebanyak 26 daerah belum juga melengkapi berkas administrasi pencairan, sehingga penyaluran dana pembangunan untuk masyarakat terancam tertunda.

“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” tegas Ribka saat ditemui di ruangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026) siang.

Ribka menjelaskan, pemerintah pusat telah mempermudah syarat penyaluran Tahap II. Pemda tidak dituntut mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran Tahap I, melainkan cukup minimal 50 persen realisasi yang disertai laporan kinerja, capaian keluaran, serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya.

“Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut sebetulnya tidak rumit apabila program kegiatan benar-benar dijalankan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sejak awal.

“Kalau kegiatan itu benar-benar dilaksanakan di daerah sesuai dengan perencanaan, sebenarnya tidak terlalu susah. Apa yang sudah dikerjakan, tinggal dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Adapun 26 Pemda yang belum memenuhi persyaratan tersebut tersebar di enam provinsi, meliputi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Ribka mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah-wilayah tersebut untuk mengambil langkah cepat agar manfaat dana tidak tertunda.

“Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera memerintahkan staf teknis untuk melakukan permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II,” tegasnya.

Selain aspek kecepatan administrasi, Ribka menekankan pentingnya transparansi dan penggunaan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat berbasis by name by address. Tata kelola Dana Otsus harus berpegang teguh pada prinsip 5T (tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil) sebagai komitmen pembenahan bersama setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus Papua.

“Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik terkait dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus,” kata Ribka.

Ia menegaskan bahwa pembenahan tata kelola ini menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah tanpa saling menyalahkan, sehingga Dana Otsus benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat Papua.

“Mulai tahun 2025, kita sudah menyatakan itu tonggak kebaikan kita semua untuk memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus,” ujarnya.

Terakhir, Ribka memastikan bahwa pemerintah pusat selalu terbuka untuk memberikan pendampingan dan asistensi bagi Pemda yang mengalami kendala teknis dalam proses pengurusan dokumen penyaluran.

“Kalau teman-teman di daerah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah,” tandasnya.


(Irvan) PR

Dinilai Hanya Bisa Plagiat Dan Copy Paste Berita Tanpa Izin, APJI Sebut sergapreborn.id Media Tidak Berintegritas


JAKARTA, PELITA RAKYAT - Tak terima dengan prilaku media sergapreborn.id yang dinilai telah melakukan Plagiat (Plagiarisme) Copy paste  tanpa izin secara menyeluruh pemberitaan Pilkades untuk wilayah Kabupaten Bekasi dari publikasi media pelitarakyat.online dan  tarumanagaranews.online menuai berbagai kecaman keras dari berbagai pihak, baik pihak redaksi maupun organisasi pers, (8/9/2026).

Pasalnya saat penayangan berita berjudul "Desa Tambun Gelar Pendaftaran Bacakades ke Lima, Ja'ut Sarja Winata Tantang Periksa Dokumen Bagi Lawan Politik Tak Puas" oleh media pelitarakyat.online  dan "Tampil Kedua Kalinya, Kumpul Zebra Daftar Bacakades Siap Tanding Pilkades 2026, Target Benahi PR Dan Buat Jejalen Jaya Semakin Maju Berkembang" oleh tarumanagaranews.online muncul kemudian diketahui melalui goggle ada pemberitaan yang berjudul sama dengan foto yang sama namun ditayangkan oleh media sergapreborn.id tanpa ada komunikasi kepada pihak media terkait, alih-alih justru ditambahkan penulis berita adalah Udin ( Udin Sirajudin) Kabiro Kab/Kota Bekasi.Sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak yang dirugikan.

Media sergapreborn.id yang berada  dibawah naungan PT.MEDIA SERGAP REBORN NUSANTARA (Nomor : AHU-014266.AH.01.30.Tahun 2024) dengan beralamat Redaksi Pusat di Jl. Kihajar Dewantoro, Nurul Huda III No. 27 Ciputat Tangerang-Banten,/ SPRI – Jln Letjen R.Suprapto Ruko Cempaka Mas Barat Blok C No 7 – Jakarta Pusat. (10640) tersebut dinilai sebagai media yang tidak memiliki kapasitas dan profesionalisme dalam menjaga marwah pers. Dimana hal tersebut telah termaktub dalam UU Pers Th 1999.

Terkait kronologi persoalan Plagiat (Copy paste) tanpa izin yang dilakukan media sergapreborn.id.

Media pelitarakyat.online dan tarumanagaranews.online melalui penanggungjawab pemberitaan Irwan Awaluddin SH menegaskan bahwa, pihaknya telah menghubungi redaksi sergapreborn.id untuk meminta penjelasan terkait hal itu, namun tidak ada itikat baik dari pihak redaksi sergapreborn.id.untuk memberikan penjelasan maupun permohonan maaf.

"Kami berusaha menghubungi redaksi sergapreborn.id untuk minta penjelasan kepada Helmi Purnama SH selaku Pimpinan Umum media sergapreborn.id (Sesuai tertera di Box Redaksi) namun Ia mengatakan bahwa  Pimred media sergapreborn.id akan Ia komunikasikan bersama Udin Kabiro Kab.Bekasi dan dia ada di RS (Rumah Sakit-Red) melalui Whatsapp Call dengan waktu tunggu 1x24 jam. Namun hingga berita ini diturunkan Helmi Purnama SH tidak pernah lagi menjawab Whatsapp Call dan Message dari kami, "ungkap peraih SKW Utama dari UKW Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Pemerintah Republik Indonesia. 

"Pemberitaan yang ditayangkan merupakan hasil kerjasama dan permintaan publikasi dari pihak para nara sumber, panitia pilkades dengan pihak kami, agar ditayangkan 4 (Empat) media diantaranya : harianindonesia.onlinepelitarakyat.online , tarumanagaranews.online dan mediamegapolitan.online yang justru menimbulkan kebingungan dari pihak narasumber dan panitia pilkades. sehingga hal tersebut memunculkan kerugian baik moriil maupun materiil bagi media-media di kami termasuk terkait dengan algoritma digital media ,"tuturnya.

Pihaknya juga akan menindak lanjuti dengan saluran yang ada untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada media sergapreborn.id agar mengerti tentang Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan UU Pers Th 1999.

" Pihak kita juga akan segera melaporkan ke Dewan Pers terkait prilaku sergapreborn.id yang secara serampangan merusak tatanan aturan yang sudah ditetapkan pada UU Pers Th 1999 yang jelas-jelas memelihara para kru media yang memalukan dan tak beretika, " pungkas kordinator dan penanggungjawab di Sekber Media, Irwan Awaluddin SH.

sergapreborn.id Kategori Media Kelas Kacang- Kacangan

Kecaman keras muncul dari Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) yang menyatakan dengan tegas bahwa, Media yang pelihara wartawan berwatak Plagiat (Copy paste) tanpa izin berjamaah dengan Pimred nya merupakan media kelas kacang-kacangan.
 
Ketum APJI tegaskan, "Media yang berprilaku lebih mengutamakan Plagiat dan Copy paste tanpa izin dalam setiap penulisan berita  terhadap para wartawannya dan disetujui Pemred nya seperti pada media sergapreborn.id tentu menjadi preseden buruk bagi dunia kewartawanan (Jurnalisme). Prilaku tersebut dapat dikategorikan masuk dalam media kelas kacang-kacangan seperti kacang goreng, kacang sukro, kacang asin, kacang rebus dan kacang garing, " tegas D Silalahi 
saat dijumpai di ruangannya.(8/9).

Gaya "Kucing Kurap" dan "Kadal Buntung" sergapreborn.id

"Saya menduga media sergapreborn.id dengan tidak menggubris terhadap komplain para pihak yang merasa dirugikan menunjukan bahwa sergapreborn.id telah menggunakan gaya " Kucing Kurap" dan "Kadal Buntung" dalam menghadapi persoalan Plagiat dan Copy paste yang dilakukan wartawan sergapreborn.id dengan memunculkan ketidak profesionalan dan ketidak berintegritas serta ketidak berkapasitas nya sergapreborn.id dalam eksistensinya di dunia jurnalistik, " beber laki-laki yang telah malang melintang dan mengenyam asam, garam serta sambal terasi dunia kewartawanan itu.

APJI Desak Dewan Pers Segera Tindak Tegas sergapreborn.id

"Kami APJI meminta kepada Dewan Pers agar segera mengambil tindakan tegas terhadap media sergapreborn.id yang telah jelas-jelas mencoreng kredibilitas dan integritas serta eksistensi profesi wartawan dan media di Indonesia, " tandas Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI), D Silalahi dengan nada tinggi penuh kegeraman disertai sorotan tajam kedua matanya.

Diketahui bersama bahwa Ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik tindakan plagiat atau plagiarisme merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Dalam Pasal Larangan: Dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia (berdasarkan aturan Dewan Pers), secara tegas disebutkan bahwa wartawan Indonesia dilarang melakukan plagiat atau menjiplak karya jurnalistik milik pihak lain.

Merusak Integritas: Pelaku plagiat dianggap tidak memiliki integritas dan profesionalisme sebagai insan pers.

Sanksi: Pelanggaran ini dapat memicu sanksi dari organisasi kewartawanan atau Dewan Pers bagi media maupun jurnalis yang bersangkutan








POSTINGAN UNGGULAN

Kampanye Digelar Cakades Satriajaya Nomor Urut Dua, Jamaluddin : Siap Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan Desa

KABUPATEN BEKASI , PELITA RAKYAT - Kandidat Calon Kepala Desa (Cakades) Satria Jaya, Nyampe Jamaluddin Spd beserta Tim Sukses menggelar kam...

POSTINGAN Ter UP-DATE

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN DAERAH

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN NASIONAL