PELITA RAKYAT

PELITA RAKYAT

Selasa, 17 Februari 2026

Praktisi Hukum Dan Akademisi Sumut Tanggapi KUHP Dan KUHAP Baru : Berikan Harapan Baru Bagi Jalannya System di Indonesia.


MEDAN, PELITA RAKYAT - Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menurut Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr Ansari Yamamah, MA merupakan langkah tepat, guna memberi warna dan ruang bagi penegakan dan penerapan hukum pidana di Indonesia yang didasari kebutuhan, dinamika hukum dan menghilangkan warisan hukum kolonial yang sudah berlangsung lama. Bahkan sejak Indonesia belum merdeka, hukum pidana kolonial menjadi rujukan dalam penerapan pidana.(17/2/2026).

"Keberanian pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa Indonesia yang kian tumbuh kesadaran hukum, maka sudah selayaknya beragam produk warisan hukum pidana kolonial yang selama ini hidup subur dalam belantika penerapan hukum pidana Indonesia diakhiri,"ungkap Guru Besar Hukum Islam UINSU, Prof, Dr, Ansari Yamamah, MA yang juga Founder Islam Transitif.

Dikatakan, keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti pemberlakuan konsep-konsep hukum pidana kolonial dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru saja diberlakukan, tentu ini membawa angin segar bagi keberlangsungan hukum pidana di Indonesia.

"Sebab penerapan pasal dan tafsir pidana yang ada di dalamnya, merupakan buah pemikiran kelompok intelektual Indonesia yang disemangati nilai-nilai kebangsaan yang kuat, tentu langkah ini patut diapresiasi," tambahnya.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum (FH) USU, Prof, Dr H Hasim Purba, SH, M.Hum di sela kegiatan diskusi politik, di Sekretariat DPD RI Sumatera Utara kepada media menjelaskan terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional yang baru saja efektif berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 lalu, tentunya memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum di Indonesia.

"Sebab, selama ini, Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana warisan kolonial, sehingga hadirnya KUHP dan KUHAP nasional ini, memberikan arah baru bagi jalannya sistem hukum Indonesia yang lahir dari pemikiran para tokoh hukum dan sebagai bangsa, tentu ini menjadi kebanggaan," terangnya.

Lanjutnya, "Kehadiran UU Nomor 1/2023 terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana nasional kita, sebab selama ini kita cenderung masih mengadopsi sistem hukum pidana produk Hindia Belanda. Isi KUHP yang baru ini diatur tentang Restoratif Justice dan pemaafan diantara para pihak, termasuk hukum adat yang hidup ditengah masyarakat (living law), dan tercapainya keadilan secara substansial,"jelasnya. 

Sedangkan Pengamat sekaligus Dosen Studi Hukum UISU, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru versi Indonesia yang sudah berjalan sudah sepatutnya di apresiasi, artinya hukum pidana Indonesia berani keluar dari dominasi hukum-hukum kolonial yang sangat menguasai panggung hukum nasional. 

"Inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita, bahwa mereka mampu mendraf konsep-konsep KUHP dan KUHAP berdasarkan dinamika sosial ditengah bangsa Indonesia," ujar Nasrullah, MH.

"Kita tahu KUHP dan KUHAP era kolonial dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum yang ada di negeri kita, sebagai pemerhati dan peneliti saya sangat apresiasi keputusan pemerintah ini,"sambungnya. 

Disisi lain, Ketua Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga SH MH meyakini bahwa, produk ini dianggap sangat berhasil.
"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tersebut sudah lama dibutuhkan sebab sangat menguntungkan bagi masyarakat," tandasnya.


(Tim) PR


Sabtu, 07 Februari 2026

Ucapkan Selamat HPN 2026, Pemred Media Hukum Indonesia : 'Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!'


PELITA RAKYAT - Pimpinan Redaksi "Media Hukum Indonesia", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis.Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Pimpinan Redaksi "Media Hukum Indonesia" menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:
- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi :Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Pemred Media Hukum Indonesia.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Pembatasan

Status lex specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.

"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)
Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:
 
Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

Pers profesional membantu mendorong akuntabilitas pemerintahan.

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Profesional, Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH) PR
(Pemimpin Redaksi Media Hukum Indonesia)

Kamis, 22 Januari 2026

Kajati Kepri Pimpin Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Asisten Pemulihan Aset di Aula Baharuddin Lopa


TANJUNG PINANGPELITA RAKYAT - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Siswanto AS, S.H., M.H., yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (22/01/2026).

Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang baru dilantik Siswanto AS, S.H., M.H sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan di Riau.

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam amanatnya menegaskan bahwa pelantikan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis, karena jabatan Asisten Pemulihan Aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merupakan jabatan yang relatif baru dan sempat kosong selama beberapa waktu. 

"Kekosongan tersebut tentu menjadi perhatian bersama, mengingat peran pemulihan aset memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara," ujar Kajati Kepri, J. Devy Sudarso dalam penyampaian amanatnya (22/1).

Dengan dilantiknya Asisten Pemulihan Aset pada hari ini, J. Devy Sudarso berharap fungsi pemulihan aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

"Agar dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang lainnya," katanya.

Menurutnya, jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan hanya sebuah penugasan struktural, tetapi merupakan bentuk kepercayaan untuk menguatkan peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum.

"Mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi, sebagai sarana penyegaran dan penguatan manajemen kinerja. Perpindahan pejabat adalah bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI," papar Kajati Kepri.

J. Devy Sudarso juga memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh Asisten Pemulihan Aset yang baru, antara lain :

1.Tingkatkan kemampuan manajerial dan segera beradaptasi dengan seluruh dinamika pelaksanaan tugas Pemulihan Aset di wilayah Kepulauan Riau, yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi yang menuntut ketelitian, kecepatan, dan koordinasi yang kuat.

2.Pastikan seluruh pelaksanaan tugas Pemulihan Aset senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana.

3.Optimalkan pengendalian dan pengawasan Pemulihan Aset, mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset, agar seluruh proses berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.

4.Persiapkan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan pidana tambahan, perampasan aset, serta mekanisme pemulihan aset.

5.Taat dan patuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kajati mengingatkan kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru.

"Pastikan setiap tindakan, kebijakan, dan keputusan hukum yang diambil selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya penyimpangan, serta untuk menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan, tandas J. Devy Sudarso.

Pada akhir sambutannya, Kajati Kepri mengucapkan selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang baru saja dilantik.

”Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik, semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara”, tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari TanjungpinangKajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, para Kasi/Kasubbag, para Saksi, rohaniawan, dan jajaran pegawai Kejati Kepri. 


(Yusnar) PR

                  

Kamis, 08 Januari 2026

Berdampak Laka-Lantas Dan Merugikan, Proyek Pipanisasi Pertamina Tuai Kecaman Pengendara Dan Tuntutan Warga


KABUPATEN BEKASIPELITA RAKYAT - Pekerjaan Proyek Pemasangan Pipa Pertamina berdampak pada Laka Lantas (Kecelakaan Lalu- Lintas) dan dinilai banyak merugikan menuai kecaman pengguna jalan dan keluhan para pedagang dan warga setempat di Rt 001 - Rw 01, Kelurahan WanasariKecamatan CibitungKabupaten Bekasi, pada Kamis (08/01/2026).

Kecaman para pengguna jalan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya sejak pemasangan pipa oleh PT Pertamina tersebut selain menyebabkan kemacetan. Ditambah banyaknya para pengguna jalan yang mengalami kecelakaan baik kendaraan motor maupun mobil yang melalui lokasi pemasangan pipa tersebut.

"Ini ngaturnya engga bener nih.. masak jalannya dibikin sempit..ya jadi macet terus..inikan jalan dua arah," ujar yayat pengguna jalan (08/01).

Kokom pengguna jalan lainnya yang berboncengan nyaris terjatuh mengatakan, "Ini Pertamina gimana sih ngaturnya mana jalan sempit ...licin lagi...inikan turunan, seharusnya jalannya yang lebaran dibikinnya..emang Pertamina gak ada otak..enggak becus ngatur," tandas mereka.

"Lha orang Pertamina..kerjaannya gini emen..ora ada pikirannyah..bujug dah..Pertamina..Pertamina,"tukas Jawir.

"Kerjaan ora sudah sudah..ngiat te ge ora semenggah pisan..jadi pating blatak," tambah Naseh pembonceng.

"Hooi Pertamina Koplak..elo kerja pada yang bener dong..ini bahaya  kalo gak bisa ngatur jalan kerja yang bener...dasar pegawai Pertamina Koplak," potong Deden pengguna kendaraan lainnya.

Sementara para pedagang serta rumah warga yang terkena dampak pemasangan proyek Pertamiona tersebut mengeluh akibat dari kegiatan tersebut.

" Ya ini sangat mengganggu..tempat usaha saya jadi berantakan gini," ujar Ibu Kempar saat dikonfirmasi Awak Media di lokasi (08/01).

Nabil pedagang susu jahe terpaksa mengungsi dari lokasi biasa mangkal akibat pemasangan pipa tersebut termasuk pedagang martabak. Dimana tempat lokasi dagang mereka adalah tempat mereka mengontrak.

Ditanyakan apakah ada kompensasi dari pihak Pertamina terkait dampak pemasangan pipa tersebut.

"Katanya sih mau di ganti..tapi sampai saat ini cuma janji-janji aja,sedangkan ini sudah lebih dari tiga minggu," kata mereka.

Sedangkan pemilik warung persis di depan penggalian pipa proyek Pertamina mendesak aagar pihak Pertamina segera memberikan kompensasi dan memperbaiki kerusakan yangsecara sengaja di lakukan oleh pihak Pertamina.

"Yang parah mah saya pak...kan yang lain cuma bisa pindah lokasi, kalau sayakan enggak," ungkap Iin.

"Seharusnya sih ada kompensasi...satu ada kompensasi..kedua ya perbaiki...dirapihin lagi seperti sediakala. Tadinya ini ketutup..sekarang jadi lobang begini kayak danau," harapnya.

Ia juga mengutarakan bahwa, banyak pengendara baik motor maupun mobil yang terjatuh di lobang tersebut.

" Yang saya lihat mah kemaren ada dua motor, di sebelah sono sama sini..kan itu plat bajanya panas dan licin. Mobil udah dua juga kemaren Mobil truk Habel sama Truk pasir..kan ambles..itu yang saya lihat di depan warung saya...enggak tau yang lainnya," tuturnya.

"Tanahnya itukan lembek jadi mobil truk lewat ambles," tambahnya.

Berharap Kompensasi Dan Perbaikan Kembali Lokasi terdampak

Ditekankan kembali oleh para pemilik warung di lokasi tersebut agar segera diperbaiki kembali serta ada kesadaran dari pihak pertamina untuk memberikan kompensasi kepada para pemilik warung terdampak proyek pemasangan pipa Pertamina.

"Ya perbaiki juga..ya kompensasi juga...karenakan ini mempengaruhi penghasilan saya juga..ya larilah pelanggan saya..kan saya dagang disini..pelanggan saya jadi pada lewat..yang harusnya dagangan sehari laku habis...ada ini...ya jadi begini," pungkas Iin mengeluh dengan nada datar.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, nampak situasi kemacetan lalu-lintas terus berjalan. Dikarenakan jalan penghubung yang sempit ditambah kondisi licin serta pembatas untuk lobang besar kiri dan kanan hanya di batasi dengan Police Line tanpa pagar pembatas sehingga beresiko tinggi kecelakaan.

Dilokasi tersebut juga tidak terpampang papan proyek pekerjaan seperti lazimnya proyek Pemerintah maupun BUMN.

Dasar Hukum Utama :

Diketahui bahwa, Pemasangan papan proyek untuk pemasangan pipa (atau konstruksi lainnya) diatur oleh berbagai peraturan, terutama terkait transparansi dan pengawasan, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan aturan turunannya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (jika terkait drainase) atau Permen PUPR No. 29/PRT/M/2006 (terkait teknis konstruksi).

serta peraturan daerah seperti Pergub DKI Jakarta No. 107 Tahun 2012, yang mewajibkan papan nama proyek untuk proyek pemerintah (APBN/APBD) demi transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.

Tujuan Pemasangan Papan Proyek:

Transparansi: Memberikan informasi jelas tentang proyek (nama, lokasi, sumber dana, pelaksana, nilai, waktu) kepada publik.

Pengawasan Publik: Memungkinkan masyarakat untuk mengawasi jalannya proyek.

Akuntabilitas: Meningkatkan tanggung jawab pelaksana proyek.

Sanksi Jika Tidak Dipasang:

Proyek dianggap tidak transparan dan bisa dicurigai sebagai "proyek siluman".

Pelaksana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk potensi sanksi administratif hingga sanksi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) untuk tender selanjutnya.

Sejak berita tersebut di turunkan Tim Awak Media terus berusaha menghubungi pihak pelaksana proyek maupun Pertamina untuk dapat memberikan keterangan dan kejelasan terkait dampak proyek pemasangan pipa tersebut.





Jumat, 19 Desember 2025

Diduga Kedapatan Tipikor Dan Gratifikasi, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Beserta 10 Lainnya Dibekuk OTT KPK di TKP


JAKARTA, PELITA RAKYAT- Gelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membrongsong sebanyak 10 diduga pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi termasuk Bupati BekasiAde Kuswara Kunang SH di Kabupaten BekasiJawa Barat, pada  Kamis (18/12/2025) malam.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 10 terduga tersangka tersebut salah satunya yang terciduk adalah Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH. OTT dilakukan KPK di Kantor Bupati Ade Kuswara Kunang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025) malam. Kendati demikian KPK pun melanjutkannya dengan melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi.

Politikus PDIP itu ditangkap bersama ayahnya, HM Kunang beserta sembilan staf lainnya. 

Tertangkapnya Bupati Bekasi ditengarai tersandung Kasus yang memiliki konstruksi perkara kompleks, meliputi dugaan pemerasan dan suap proyek yang disinyalir melibatkan pihak kejaksaan melalui sang ayah. Tim KPK teridetifikasi masih memiliki target lain yakni Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Didalam kasus suap proyek tersebut membuka kemungkinan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH berperan sebagai pemberi maupun penerima. Dan dalam kasus tersebut diduga pula melibatkan HM Kunang selaku ayah dari Bupati Bekasi itu sendiri.

Ade Kuswara Kunang SH kini bersama ayahnya, HM Kunang kini telah berada di Gedung Merah Putih KPKJakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Dalam keterangannya Juru Bicara KPKBudi Prasetyo, membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap 10 pejabat di Kabupaten Bekasi dengan salah satunya Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH. "Benar, salah satunya," katanya pada para Awak Media saat di konfirmasi pada Jum'at (19/12/2025) di Kantor KPK.

Dalam keterangannya tersebut Juru Bicara KPK juga menjelaskan bahwa, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif bersama dengan 10 terciduk OTT KPK  lainnya di Kabupaten Bekasi.

"Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,"jelas Budi Prasetyo.

Mengenai penetapan status para terciduk OTT tersebut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari kesepuluh pelaku tersebut termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH.


(Red/Team) PR




POSTINGAN UNGGULAN

Praktisi Hukum Dan Akademisi Sumut Tanggapi KUHP Dan KUHAP Baru : Berikan Harapan Baru Bagi Jalannya System di Indonesia.

MEDAN, PELITA RAKYAT - Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menurut Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU)...

POSTINGAN Ter UP-DATE

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN DAERAH

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN NASIONAL