PELITA RAKYAT

PELITA RAKYAT

Minggu, 03 Mei 2026

Pakar PBB Sebut AS Serang Iran Tanpa Dasar Tuai Kecaman Sekjen PBB, HR&D ASWIN : Itulah Prilaku Donald "ODGJ" Trump


JAKARTA (INDONESIA), PELITA RAKYAT - Ketegangan antara  Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump dan Iran kembali meningkat, dengan ancaman tindakan militer yang memicu penentangan luas dari berbagai pihak, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).(03/05/2026).

Berdasarkan laporan terkini per April-Mei 2026, tindakan dan ancaman serangan Donald Trump terhadap Iran secara luas dinilai oleh para ahli hukum internasional dan PBB sebagai pelanggaran hukum internasional.

Donald Trump telah mengeluarkan ancaman keras terhadap Iran, termasuk menyebut bahwa negara tersebut menyebabkan "kekacauan, kematian, dan kerusakan", tandas Trump. (08/01/2026). 
Ancaman lainnya menyebutkan potensi pemusnahan peradaban Iran jika ketegangan berlanjut.

Trump secara berulang mengancam akan "Meledakkan" infrastruktur vital Iran jika negosiasi gagal. Pernyataan seperti "Saya tidak membutuhkan hukum internasional" (8 Januari 2026) semakin memperkuat argumen bahwa tindakan tersebut di luar koridor hukum. 

Pasukan AS telah melakukan setidaknya satu serangan terhadap sasaran non-militer, yaitu jembatan yang menghubungkan Teheran dengan kota Karaj.

Trump mengulangi ancamannya dalam konferensi pers pada hari Senin, dengan mengatakan bahwa Iran “Tidak akan memiliki jembatan lagi” jika negara itu gagal memenuhi batas waktu yang ia tetapkan, yaitu pukul 20.00 waktu Timur pada hari Selasa, untuk membuka kembali Selat Hormuz.

Trump mengatakan AS memiliki rencana untuk menghancurkan setiap pembangkit listrik dan setiap jembatan di negara itu dalam waktu empat jam “Jika kami mau.”
Ketika ditanya apakah dia khawatir pemboman pembangkit listrik dan jembatan dapat dianggap sebagai kejahatan perang, Trump menjawab, “Tidak, sama sekali tidak.”

Dugaan Campur Tangan

Trump secara terbuka mengakui pengiriman senjata kepada demonstran di Iran melalui perantara milisi Kurdi saat gelombang protes besar melanda negara tersebut. 

Ia menyebut pengiriman senjata itu ditujukan untuk membantu warga menghadapi tindakan keras aparat pemerintah. LHal tersebutlah yang memicu tuntutan dari Iran agar PBB bertindak atas intervensi tersebut.

Trump mengatakan bahwa Amerika Serikat telah mengirimkan “Banyak senjata” kepada para demonstran di Iran melalui jalur Kurdi,Minggu (5/4/2026). “Kami mengirim senjata ke para demonstran, sangat banyak. Dan saya pikir Kurdi mengambil senjata itu."

Pernyataan Presiden Amerika Serikat tersebut diamini dan didukung penuh oleh sekutunya PM Israel yang populer di sebut Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin dengan sebutan : Benjamin "Kadal Buntung" Netanyahu atau Benjamin "Kucing Kurap"Netanyahu.

"Selamat, Presiden Trump. Keputusan berani anda untuk menargetkan fasilitas nuklir Iran dengan kekuatan Amerika Serikat yang luar biasa dan benar akan mengubah sejarah... Sejarah akan mencatat bahwa Presiden Trump bertindak untuk menolak rezim paling berbahaya di dunia mendapatkan senjata paling berbahaya di dunia," katanya memuji Trump. 

Ancaman dan Eskalasi

Tanggapan PBB: Sekjen PBB Antonio Guterres menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan dan perilaku Trump tersebut.

"Saya sangat khawatir dengan penggunaan kekuatan Amerika Serikat terhadap Iran hari ini. Ini adalah eskalasi berbahaya di wilayah yang sudah di ambang batas, dan ancaman langsung terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Ada risiko yang berkembang bahwa konflik ini dapat dengan cepat lepas kendali - dengan konsekuensi bencana bagi warga sipil, wilayah, dan dunia, " ujar Sekjen PBB Antonio Guterres. 

"Saya mendorong Negara-negara untuk melakukan de-eskalasi dan menjunjung tinggi kewajiban mereka di bawah Piagam PBB dan aturan hukum internasional lainnya. Pada jam yang berbahaya ini, sangat penting untuk menghindari spiral kekacauan. Tidak ada solusi militer. Satu-satunya jalan ke depan adalah diplomasi. Satu-satunya harapan adalah perdamaian."

PBB memperingatkan bahwa ancaman untuk menyerang Iran merupakan eskalasi berbahaya dan berisiko melanggar hukum internasional serta mengancam perdamaian global.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres "sangat khawatir" atas pernyataan Presiden AS Donald Trump baru-baru ini mengenai Iran, kata juru bicara PBB Stephane Dujarric pada Selasa (7/4).
Trump menyebut peradaban Iran bisa “musnah secara permanen” pada Selasa malam. 

Sebelumnya pada Senin (6/4), ia juga memperingatkan bahwa AS bisa menghancurkan Iran dalam semalam.

"Sekretaris Jenderal sangat khawatir atas pernyataan yang kami dengar kemarin dan pagi ini—pernyataan yang menunjukkan bahwa seluruh bangsa atau seluruh peradaban mungkin akan menanggung konsekuensi dari keputusan politik dan militer," ujar Dujarric dalam konferensi pers.

Ia menekankan tidak ada tujuan militer yang membenarkan penghancuran infrastruktur masyarakat secara besar-besaran atau penderitaan yang disengaja terhadap warga sipil.

“Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa konflik bisa berakhir ketika para pemimpin memilih dialog daripada kehancuran, bahwa pilihan masih ada, dan sekarang pilihan-pilihan itu harus dibuat,” tegasnya.

“Sekarang beliau menyerukan peningkatan upaya diplomatik untuk menemukan jalan damai menuju penyelesaian konflik di Timur Tengah,” kata Dujarric.

Lebih lanjut, Guterres juga menyerukan pemulihan segera kebebasan navigasi di Selat Hormuz.

Peringatan Iran:

Perang retorika ini semakin memperburuk konflik terbaru di Timur Tengah, yang dipicu serangan AS dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari.

Iran menanggapi dengan menyerang wilayah Israel dan fasilitas militer AS di Timur Tengah.

Eskalasi konflik ini praktis menghentikan pengiriman melalui Selat Hormuz, jalur pasokan utama untuk minyak dan gas alam cair global. Akibatnya, harga bahan bakar naik di sebagian besar negara.

Pemerintah Iran memberikan peringatan keras kepada AS untuk tidak melakukan tindakan agresif yang menargetkan pemimpin tertinggi mereka, Ayatollah Ali Khamenei.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei, menuduh AS-Israel secara sengaja menargetkan sekolah dan fasilitas pendidikan.

"Salah satu serangan dilaporkan menewaskan lebih dari 160 anak di Sekolah Shajareh Tayyebeh di Minab, " ungkapnya. 

Amnesty International juga menyoroti serangan terhadap sekolah putri yang menewaskan 170 orang. 

Iran menegaskan akan membalas dengan kekuatan penuh terhadap tindakan apa pun yang mengganggu kedaulatan negaranya. 

Konteks "Genosida"

Iran menegaskan bahwa, "Tindakan ini bukan sekadar kejahatan perang biasa, melainkan pola sistematis yang bertujuan menghancurkan infrastruktur sosial dan pendidikan, yang dikategorikan sebagai genosida."

Tuduhan ini muncul di tengah eskalasi konflik yang intens di kawasan tersebut.

Donald "Koplak" Trump Anggap Dunia Milik AS Negara Lain Hanya Ngontrak! 

Menanggapi perang AS - Iran berdampak eskalasi global tersebut Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin kepada Awak Media mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh Presiden AS Donald Trump terhadap negara berdaulat Iran tanpa dasar yang kuat dan membunuh anak-anak sekolah tak bersalah dan menentang PBB adalah merupakan kejahatan perang dan langgar aturan ketetapan keanggotaan PBB. 

"Serangan AS terhadap Iran telah melanggar larangan penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain.Pelanggaran Piagam PBB (Pasal 2(4),  Serangan tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB dan tanpa adanya serangan bersenjata langsung dari Iran (bukan pertahanan diri yang sah) dikategorikan sebagai tindakan agresi, " tegas Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin.(3/5). 

"Ancaman Trump untuk menargetkan pembangkit listrik, jembatan, dan fasilitas energi Iran dianggap melanggar hukum humaniter internasional, yang melarang serangan terhadap objek sipil, " sambungnya.

Pandangan Sekjen PBB Dan Pakar PBB

"António Guterres sendiri telah menegaskan bahwa fasilitas sipil tidak boleh menjadi target dan serangan semacam itu berisiko melanggar hukum internasional. Pakar PBB (seperti dalam laporan Maret 2026) menyebut serangan bersama AS-Israel sebagai pelanggaran terang-terangan yang didasarkan pada keinginan untuk menguasai, bukan pertahanan diri," terangnya. 

"Dan bahkan, lebih dari 100 pakar hukum AS mengkritik serangan ke Iran sebagai potensi kejahatan perang dan menantang kredibilitas tatanan hukum global, " tukasnya. 

Konteks "Ancaman vs Serangan" (2026). Dalam situasi tegang terjadi karena Trump secara berulang mengancam akan "meledakkan" infrastruktur vital Iran jika negosiasi gagal.

"Pernyataan Donald Trump seperti "Saya tidak membutuhkan hukum internasional" (8 Januari 2026) semakin memperkuat argumen bahwa tindakan tersebut di luar koridor hukum, " jelas Irwan. 

"Memang prilaku Presiden AS ini rada nyeleneh dan berarogansi tinggi. Sehingga terkesan dirinya mengganggap seolah dunia ini semua milik AS, sedangkan Negara lain hanya ngontrak. Prilaku Presiden AS seperti itu yang banyak dikecam anggota aliansi (Sekutunya), PBB serta rakyatnya sendiri itu termasuk kategori ODGJ  dan dapat juga di sebut Donald " Koplak" Trump, atau Donald "ODGJ" Trump, " tandasnya.

Kesimpulan

Secara hukum internasional, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan Piagam PBB.

"Meskipun ada klaim pertahanan diri oleh AS. Namun PBB dan mayoritas pakar menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran kedaulatan Iran dan berisiko memicu kejahatan perang, serta AS dan sekutunya telah melakukan Pelanggaran Hukum Internasional dan Piagam PBB," pungkas Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin. 


(Febrian) PR



Jumat, 01 Mei 2026

Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus Anak Maria Dikecam Sekjen PBB, HR&D ASWIN : Tentara IDF "Ikonoklasme!!


INDONESIA (LEBANON) INTERNASIONAL, PELITA RAKYAT - Berdasarkan laporan terkini pada April 2026, terdapat insiden di mana tentara Israel merusak patung Yeshua Hamashiach : "Yesus Kristus" (Yunani) atau "Isa Almasih" (Arab) (Tuhan sembahan umat Kristen) di sebuah Desa Kristen, Lebanon SelatanSelain patung, dilaporkan juga adanya penghancuran situs-situs Kristen lainnya, termasuk biara dan sekolah agama oleh pasukan Israel di wilayah konflik tersebut yang memicu kecaman luas dari berbagai pihak termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu tindakan tersebutpun mendorong  Kecaman Global dan kemarahan di kalangan komunitas Kristen di seluruh dunia dan kecaman internasional.

Diketahui bahwa, dalam video dan foto yang beredar. Seorang tentara Israel terekam kamera menggunakan palu godam untuk merusak patung Yesus yang sudah terjatuh dari salibnya di sebuah desa Kristen di Lebanon Selatan, dekat perbatasan dengan Israel.
 
Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stéphane Dujarric, dalam konferensi pers di New York, Rabu (22/4/2026) malam waktu setempat, menyebut insiden tersebut sebagai sesuatu yang “mengejutkan”. Pernyataan resmi ini muncul setelah sebuah video beredar luas sejak Minggu lalu, memperlihatkan seorang prajurit menggunakan kapak untuk menghancurkan patung Yesus di kota Dibil, Lebanon selatan.
 
”Pernyataan kami tegas: penghancuran simbol-simbol agama dan tempat ibadah sama sekali tidak dapat diterima, terlepas dari agama apa pun itu,” ujar Dujarric menanggapi pertanyaan wartawan mengenai insiden tersebut.
 
Tindakan tentara Israel yang menghancurkan patung Yesus di Lebanon Selatan (April 2026) dikategorikan sebagai aksi penistaan agama, perusakan simbol keagamaan, dan pelanggaran disiplin militer. 

IDF mengonfirmasi kejadian tersebut, menyebutnya perilaku tidak pantas, dan menjatuhkan hukuman penjara militer kepada tentara yang terlibat. Setelah video dan foto kejadian tersebut viral, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengonfirmasi keasliannya dan langsung mengambil tindakan.
 
Pihak IDF menyatakan bahwa, "Tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai mereka dan berjanji akan menyelidiki insiden semacam ini secara serius," tegasnya.
 
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, memberikan tanggapan keras dan tegas terkait aksi salah satu tentara Pasukan Pertahanan Israel (IDF) yang menghancurkan patung Yesus Kristus di Lebanon Selatan.
 
Melalui akun X (sebelumnya Twitter), Netanyahu menyampaikan permohonan maaf atas tindakan indisipliner yang dilakukan oleh personel militernya. Netanyahu berjanji akan memberikan sanksi disiplin yang tegas dan menghukum berat prajurit yang terlibat dalam perusakan tersebut

Ia menegaskan bahwa, "Tindakan perusakan tersebut tidak dapat diterima dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh militer Israel," tegasnya.

Militer Israel melakukan penyelidikan kriminal atas insiden tersebut setelah mengonfirmasi bahwa foto/video yang beredar di media sosial adalah asli, bukan rekayasa.

Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengonfirmasi keasliannya dan langsung mengambil tindakan.
 
"Dua tentara yang terlibat dicopot dari tugas tempur dan dijatuhi hukuman 30 hari penjara," kata puhak IDF (23/4/2026).
 
Menuai Komentar Dan Kecaman Para Tokoh Agama Dan Politik
 
Sementara Kepala jemaat Debel, mengecam tindakan prajurit Israel yang menggunakan godam untuk merusak patung Yesus di desa Debel. Ia menyatakan, "Kami sepenuhnya menolak penodaan terhadap salib, simbol suci kami, dan semua simbol keagamaan."tegas Pastor Fadi Flaifel,(21/4/2026).
 
Flaifel menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan deklarasi hak asasi manusia dan tidak mencerminkan peradaban.

"Ini bertentangan dengan deklarasi hak asasi manusia, dan tidak mencerminkan peradaban," lanjut Pastor Fadi Flaifel.
 
Ia mengklaim bahwa tindakan perusakan simbol agama seperti ini pernah terjadi sebelumnya di wilayah tersebut.

Meskipun militer Israel (IDF) mengklaim telah berkoordinasi untuk mengganti patung yang rusak, laporan menyebutkan bahwa Pastor Fadi Flaifel dan warga setempat menolak bantuan langsung dari pihak yang menyebabkan kehancuran tersebut.

Insiden ini terjadi di tengah situasi pasca-gencatan senjata antara Israel dan Lebanon pada April 2026
 
Kabar tentang serangan terhadap patung Yesus di Lebanon mendorong Duta Besar AS untuk Israel, Mike Huckabee yang merupakan seorang pendeta Kristen Protestan,menulis di X bahwa "konsekuensi yang cepat, berat, dan terbuka diperlukan".

Para komentator sayap kanan di AS dengan cepat mengecam foto prajurit Israel dan patung Yesus tersebut.

"Mengerikan," tulis Matt Gaetz, seorang politisi Amerika yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS dari Florida yang dikenal sebagai sekutu dekat dan pendukung vokal Donald Trump selama masa jabatannya, ketika ia mengunggah ulang foto itu.(25/4)

Mantan anggota Kongres AS, Marjorie Taylor Greene, juga membagikan foto tersebut dan menulis: "'Sekutu terbesar kami' yang setiap tahun menerima miliaran dolar pajak dan senjata kami."(26/4).

Komentar-komentar itu sejalan dengan jajak pendapat yang menunjukkan penurunan dukungan terhadap Israel di AS. Sebuah survei baru-baru ini oleh lembaga kajian Pew Research Center yang berbasis di AS, menyebutkan 60% orang dewasa AS memiliki pandangan negatif terhadap Israel, naik dari 53% tahun lalu.
 
Prilaku Tentara IDF Israel "Blasphemy" Lakukan "Ikonoklasme"
 
Menanggapi Inseden yang dilakukan tentara Israel terhadap patung sembahan umat keristen tersebut Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin kepada Awak Media mengatakan bahwa,Tindakan tentara Israel yang menghancurkan patung Yesus di Lebanon Selatan (April 2026) dikategorikan sebagai aksi penistaan agama, perusakan simbol keagamaan, dan pelanggaran disiplin militer.
 
"Penista agama sering disebut sebagai pelaku penodaan agama, pelecehan agama, atau penghujat agama. untuk itu Tentara IDF Israel dapat disebut "Blasphemy". Penghancur simbol atau gambar-gambar keagamaan dapat disebut juga "Ikonoklasme"," ujar Irwan, (1/5/2026).

"Secara Hukum, Pelaku penistaan agama di Indonesia dapat dijerat pasal-pasal dalam KUHP terkait tindak pidana penodaan agama atau penyebaran kebencian. Dalam konteks yang lebih luas, tindakan ini juga dikaitkan dengan hate speech (ujaran kebencian) yang menyerang unsur agama," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa, Praktik penghancuran gambar, patung, atau monumen keagamaan, seringkali dikarenakan alasan politik atau keagamaan
 
Dalam Islam Perbuatan mengolok-olok atau menghina agama sering dikaitkan dengan istilah "Istihza" (mengolok-olok ajaran agama).Di Indonesia, penistaan agama adalah delik yang dilarang keras, mengacu pada UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Tindakan-tindakan ini dalam konteks hukum di Indonesia dianggap melanggar aturan terkait keagamaan dan dapat diproses secara pidana," pungkasnya.

Diketahui bahwa umat agama Yahudi Fanatik dalam mengimani kitab Taurat Nabi Musa, terkait penyembahan selalu berpegang teguh pada Kitab Keluaran 20:1-7 yang berbunyi : "Akulah TUHAN Allahmu yang membawa kamu keluar dari Mesir tempat kamu diperbudak. Jangan menyembah ilah-ilah lain. Sembahlah Aku saja. Jangan membuat bagi dirimu patung yang menyerupai apa pun yang ada di langit, di bumi atau di dalam air di bawah bumi. Jangan menyembah patung semacam itu, karena Akulah TUHAN Allahmu, dan Aku tak mau disamakan dengan apa pun. Orang-orang yang membenci Aku, Kuhukum sampai kepada keturunan yang ketiga dan keempat. Tetapi Aku menunjukkan kasih-Ku kepada beribu-ribu keturunan orang-orang yang mencintai Aku dan taat kepada perintah-Ku!".


(Febrian) PR

Selasa, 21 April 2026

Polemik Proyek Rp 7,3 M, Rangkap Jabatan Dan Kerugian Negara Mencuat, GAMMA : 'Bupati Lebak Tidak Tahu Malu!!'


LEBAK, PELITA RAKYAT - Kontroversi melanda Pemerintahan Kabupaten LebakBanten. Sejumlah isu strategis mencuat mulai dari praktik rangkap jabatan yang diduga melanggar aturan, polemik pemberitaan proyek infrastruktur senilai Rp 7,3 miliar, hingga tunggakan pengembalian dana negara yang belum terselesaikan.
 
Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak bahkan mengancam akan turun ke jalan jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas terkait tunggakan kerugian negara hasil temuan audit.
 
Ketua GAMMA Lebak, Ade Pahrul, menyoroti tunggakan pengembalian dana akibat kelebihan pembayaran pada beberapa proyek fisik, salah satunya di bidang Sumber Daya Air (SDA). Berdasarkan hasil audit BPK tahun anggaran 2024, dana tersebut seharusnya sudah dikembalikan maksimal 60 hari setelah temuan, sesuai Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004.
 
Namun, hingga pertemuan dengan Inspektorat pada 20 April 2026, penyelesaiannya belum juga terealisasi.
 
“Sudah lewat batas waktu tapi tidak ada tindakan tegas. Inspektorat dan Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H harusnya malu. Jika ini dibiarkan, kami tidak menutup kemungkinan akan turun ke jalan melakukan demonstrasi,” tegas Ade Pahrul, Selasa (21/4/2026).

"Lalu apa kerjanya Bupati dan Inspektorat ?....hanya makan gaji buta ?," tandasnya menambahkan.
 
Polemik Rangkap Jabatan
 
Di tengah persoalan tersebut, sorotan publik tertuju pada banyaknya jabatan yang dipegang secara bersamaan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), H.Dade Yan Apriandi.
 
Selain menjabat sebagai Plt Kadis PUPR, ia juga diketahui memegang posisi sebagai Kepala Bidang SDA, Pengawas PDAM Lebak, hingga Pembina Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL).
 
Praktik ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, mulai dari UU ASN No. 5 Tahun 2014, UU Ormas, hingga UU Pers terkait independensi media. Keberadaan pejabat negara sebagai pembina organisasi wartawan dianggap berpotensi menciptakan tekanan tersembunyi dan merusak netralitas pemberitaan.
 
Dalam klarifikasinya, H. Dade menyatakan bahwa penunjukannya sebagai Plt adalah mekanisme administratif biasa untuk menjaga kesinambungan kerja. Ia juga menegaskan peran-peran lainnya bersifat non-operasional dan tidak menggunakan fasilitas negara.
 
“Penugasan Plt ini bukan mengambil dua posisi definitif. Peran saya di organisasi juga sebatas memberi masukan strategis, tidak ada intervensi redaksional,” ujarnya.
 
Namun, penjelasan ini belum meredakan kekhawatiran. Wartawan yang sering meliput di Kabupaten Lebak, Dede Sutisna, menilai jabatan yang terlalu banyak justru tidak efektif dan berpotensi memicu konflik kepentingan.
 
“Masyarakat akan selalu melihat ada pengaruh tersembunyi. Selain itu, memegang jabatan sebanyak itu pasti mengurangi fokus. Bupati harus meninjau ulang hal ini,” kata Dede.
 
Saling Tuding Kasus Proyek Jalan
 
Isu ini semakin memanas seiring dengan munculnya saling tuding antarwartawan terkait pemberitaan kerusakan proyek jalan Sukahujan–Cigemblong yang bernilai Rp7,3 miliar.
 
Permasalahan bermula ketika seorang wartawan berinisial HDI meliput kerusakan struktur beton pada proyek tersebut. Namun, pemberitaan itu justru memicu kontra-narasi yang menyebut HDI melakukan pemerasan sebesar Rp 20 juta terhadap pejabat terkait.
 
Menanggapi hal tersebut, HDI menepis keras tuduhan tersebut. Ia menilai narasi tersebut adalah bentuk pembunuhan karakter yang diduga dirancang oleh oknum wartawan lain, M.U, yang juga menjabat sebagai Humas IKWAL.
 
“Itu tidak benar. Angka ‘20 ribu’ itu awalnya hanya candaan, namun dipelintir menjadi Rp20 juta. Saya tidak pernah meminta uang. Saya akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers untuk membersihkan nama baik saya,” tegas HDI.
 
HDI juga menyinggung kedekatan M.U dengan H. Dade yang menjabat sebagai Pembina IKWAL. Menurutnya, saat dikonfirmasi, H. Dade dinilai arogan dan memberikan instruksi yang terkesan memaksa.
 
Di sisi lain, M.U justru mempersilakan HDI untuk melapor. Ia menuding pemberitaan yang dilakukan rekan sejawatnya tidak objektif dan tendensius. Terkait isu uang, M.U tidak menampik adanya pembicaraan tersebut namun mengklaim tujuannya semata-mata untuk membangun komunikasi demi kebenaran informasi.
 
Terkait kerusakan proyek jalan tersebut, H. Dade mengaku belum menjabat saat proyek dimulai dan saat ini sedang menunggu hasil audit BPK. Humas BPK Banten mengonfirmasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan dirilis akhir Mei 2026.
 
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai elemen masyarakat masih mendesak Bupati Lebak, M. Hasbi Jayabaya, untuk segera mengambil langkah tegas menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.


(Enggar) PR

Senin, 30 Maret 2026

Zionis IsraelTewaskan Tiga Jurnalis Saat Tugas, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ 'Beri Sangsi Berat Netanyahu!'


JAKARTA (INDONESIA), PELITA RAKYAT - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin mengecam keras tindakan zionis Israel yang menargetkan tiga jurnalis saat meliput perang yang diduga atas perintah langsung dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada (29 Maret 2026) di Libanon Seklatan.

Ketiga jurnalis yang tewas akibat serangan udara Israel di Lebanon selatan di antaranya Ali Shoeib, koresponden televisi Al-Manar milik Hezbollah.

Korban lainnya yaitu Fatima Ftouni dari televisi pan-Arab Al-Mayadeen yang berbasis di Beirut. Ia tewas dalam serangan udara yang sama di Distrik Jezzine Selatan bersama saudara laki-lakinya, Mohammed Ftouni, seorang jurnalis video.

Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin menekankan bahwa, "Penembakan jurnalis saat bertugas di daerah perang merupakan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan dapat dikategorikan sebagai "Kejahatan Perang", karena jurnalis berstatus sebagai warga sipil yang dilindungi," ungkapnya (30/3/2026). 

"Meskipun perlindungan hukum sudah diatur, jurnalis di daerah konflik tetap memiliki risiko tinggi karena kompleksitas medan perang. Sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar pihak yang berkonflik menghormati status jurnalis sebagai warga sipil." sambung Irwan.

Ia juga mendesak ICCDewan Keamanan PBB maupun ICJ agar segera melakukan langkah-langkah kongkrit di dalam memperkuat perlindungan jurnalis saat melakukan tugasnya dilapangan serta segera memberikan sangsi tegas terhadap zionis Israel yang secara terang-terangan melakukan 'Kejahatan Perang".

"Negara asal jurnalis yang menjadi korban dapat menuntut pertanggungjawaban melalui jalur diplomatik atau menekan negara pelaku untuk melakukan investigasi transparan dan mengadili pelakunya," tegasnya.

" Hal tersebut tidak bisa dibiarkan, kami berharap dan meminta pihak berwenang segera memberikan sangsi tegas kepada Zionis Israel di bawah kepemimpinan Benjamin Netanyahu yang telah melakukan 'Kejahatan Perang" dengan upaya pembungkaman terhadap Media dari keterbukaan informasi publik," tandasnya.

"Meskipun terdapat badan-badan tersebut, penegakan sanksi seringkali bergantung pada kemauan politik internasional karena pelaku sering kali bersembunyi di balik dalih "kesalahan sasaran" atau "situasi perang".

Lebih lanjut, Ia juga menegaskan bahwa,"Kami mengecam tindakan biadab yang dilakukan tentara zionis Israel "Tegar Tengkuk" yang berada dibawah kepemimpinan Benjamin Netanyahu yang masuk kategori "Kadal Buntung" berprilaku "Kucing Kurap", pungkas Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin.

Sementara Militer Israel mengakui telah menargetkan Ali Shoeib. Juru warta itu dituduh sebagai ‘teroris’ dan dituduh sebagai agen intelijen Hizbullah, meski tanpa bukti yang dipaparkan. Untuk dua korban lainnya, tidak ada penjelasan resmi.

Gugurnya tiga jurnalis itu terjadi hampir bersamaan dengan keputusan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk memperluas invasi ke Lebanon selatan.

Dari Komando Utara, Netanyahu menyampaikan arah baru operasi militern Zionis untuk emperluas zona penyangga dan mendorong pasukan mendekati Sungai Litani.

“Saya baru saja menginstruksikan untuk memperluas lebih lanjut zona penyangga keamanan yang ada. Kami bertekad untuk mengubah secara fundamental situasi di utara (Israel),” katanya.

Serangan terhadap pekerja media di Lebanon bukan peristiwa tunggal. Ia bagian dari pola yang mulai terlihat sejak konflik dengan Hizbullah kembali memanas.

Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) mencatat terdapat 11 jurnalis dan pekerja media Lebanon telah tewas akibat serangan Israel sejak 2023.

Angka itu belum termasuk Gaza, wilayah lain yang menjadi saksi betapa mahalnya harga sebuah laporan. Di sana, 210 jurnalis dan pekerja media Palestina dilaporkan tewas sejak Oktober 2023 hingga gencatan senjata 2025 yang terus dilanggar.

Kecaman mulai datang dari luar kawasan. Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh dijadikan sasaran, apa pun posisi mereka dalam konflik.

“Jika memang terkonfirmasi bahwa para jurnalis yang dimaksud sengaja menjadi sasaran tentara Israel, maka ini sangat serius dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” katanya.

Sedangkan Presiden Lebanon, Joseph Aoun, mengutuk serangan itu dan mengatakan bahwa Israel sekali lagi melanggar aturan dasar hukum internasional karena menargetkan warga sipil yang menjalankan tugas profesional mereka.

Berikut adalah pihak-pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada negara yang terlibat:

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court - ICC):

ICC berwenang mengadili individu (pemimpin militer atau negara) yang memerintahkan atau melakukan penargetan jurnalis secara sengaja, yang dianggap sebagai kejahatan perang di bawah Statuta Roma.

Dewan Keamanan PBB (UN Security Council):

Melalui resolusi, seperti Resolusi 1738 (2006), DK PBB mengecam serangan terhadap jurnalis dan dapat menjatuhkan sanksi diplomatik maupun ekonomi kepada negara yang melanggar.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice - ICJ):

ICJ dapat mengadili perselisihan antarnegara mengenai pelanggaran konvensi internasional, termasuk konvensi perlindungan warga sipil (Konvensi Jenewa).

Instrumen Hukum yang Berlaku:

Konvensi Jenewa 1949 & Protokol Tambahan I 1977: Menetapkan jurnalis sebagai warga sipil yang harus dilindungi.

Hukum Humaniter Internasional: Melarang serangan terhadap jurnalis selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan. 


(Red/Tim) PR

 

Selasa, 17 Februari 2026

Praktisi Hukum Dan Akademisi Sumut Tanggapi KUHP Dan KUHAP Baru : Berikan Harapan Baru Bagi Jalannya System di Indonesia.


MEDAN, PELITA RAKYAT - Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menurut Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr Ansari Yamamah, MA merupakan langkah tepat, guna memberi warna dan ruang bagi penegakan dan penerapan hukum pidana di Indonesia yang didasari kebutuhan, dinamika hukum dan menghilangkan warisan hukum kolonial yang sudah berlangsung lama. Bahkan sejak Indonesia belum merdeka, hukum pidana kolonial menjadi rujukan dalam penerapan pidana.(17/2/2026).

"Keberanian pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa Indonesia yang kian tumbuh kesadaran hukum, maka sudah selayaknya beragam produk warisan hukum pidana kolonial yang selama ini hidup subur dalam belantika penerapan hukum pidana Indonesia diakhiri,"ungkap Guru Besar Hukum Islam UINSU, Prof, Dr, Ansari Yamamah, MA yang juga Founder Islam Transitif.

Dikatakan, keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti pemberlakuan konsep-konsep hukum pidana kolonial dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru saja diberlakukan, tentu ini membawa angin segar bagi keberlangsungan hukum pidana di Indonesia.

"Sebab penerapan pasal dan tafsir pidana yang ada di dalamnya, merupakan buah pemikiran kelompok intelektual Indonesia yang disemangati nilai-nilai kebangsaan yang kuat, tentu langkah ini patut diapresiasi," tambahnya.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum (FH) USU, Prof, Dr H Hasim Purba, SH, M.Hum di sela kegiatan diskusi politik, di Sekretariat DPD RI Sumatera Utara kepada media menjelaskan terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional yang baru saja efektif berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 lalu, tentunya memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum di Indonesia.

"Sebab, selama ini, Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana warisan kolonial, sehingga hadirnya KUHP dan KUHAP nasional ini, memberikan arah baru bagi jalannya sistem hukum Indonesia yang lahir dari pemikiran para tokoh hukum dan sebagai bangsa, tentu ini menjadi kebanggaan," terangnya.

Lanjutnya, "Kehadiran UU Nomor 1/2023 terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana nasional kita, sebab selama ini kita cenderung masih mengadopsi sistem hukum pidana produk Hindia Belanda. Isi KUHP yang baru ini diatur tentang Restoratif Justice dan pemaafan diantara para pihak, termasuk hukum adat yang hidup ditengah masyarakat (living law), dan tercapainya keadilan secara substansial,"jelasnya. 

Sedangkan Pengamat sekaligus Dosen Studi Hukum UISU, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru versi Indonesia yang sudah berjalan sudah sepatutnya di apresiasi, artinya hukum pidana Indonesia berani keluar dari dominasi hukum-hukum kolonial yang sangat menguasai panggung hukum nasional. 

"Inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita, bahwa mereka mampu mendraf konsep-konsep KUHP dan KUHAP berdasarkan dinamika sosial ditengah bangsa Indonesia," ujar Nasrullah, MH.

"Kita tahu KUHP dan KUHAP era kolonial dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum yang ada di negeri kita, sebagai pemerhati dan peneliti saya sangat apresiasi keputusan pemerintah ini,"sambungnya. 

Disisi lain, Ketua Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga SH MH meyakini bahwa, produk ini dianggap sangat berhasil.
"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tersebut sudah lama dibutuhkan sebab sangat menguntungkan bagi masyarakat," tandasnya.


(Tim) PR




POSTINGAN UNGGULAN

Pakar PBB Sebut AS Serang Iran Tanpa Dasar Tuai Kecaman Sekjen PBB, HR&D ASWIN : Itulah Prilaku Donald "ODGJ" Trump

JAKARTA  ( INDONESIA ), PELITA RAKYAT - Ketegangan antara   Amerika Serikat  di bawah pemerintahan  Donald Trump  dan  Iran  kembali mening...

POSTINGAN Ter UP-DATE

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN DAERAH

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN NASIONAL