.jpeg)
PELITA RAKYAT
Jumat, 19 Desember 2025
Diduga Kedapatan Tipikor Dan Gratifikasi, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Beserta 10 Lainnya Dibekuk OTT KPK di TKP
.jpeg)
Rabu, 22 Oktober 2025
Skandal Ijazah UGM, Prof.Yudhie Haryono Sebut, Pratikno Adalah Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi!

Dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo, ungkapan di atas amat relevan untuk disematkan. Bagaimanapun Joko Widodo dan para pembelanya berkelat-kelit, yang terkadang penuh drama menguras emosi, namun faktanya ‘kebenaran’ tetap memburu keaslian ijazah yang digunakannya saat mencalonkan diri menjadi pemimpin Kota Solo, DKI Jakarta, dan Republik Indonesia.
Di tengah hiruk-pikuk perdebatan tentang masalah tersebut, muncul pernyataan mengejutkan dari seorang Prof. M. Yudhie Haryono, M.Si, Ph.D., yang merupakan salah satu tokoh penting dalam perjalanan karir Jokowi, termasuk di awal-awal pencalonannya sebagai Walikota Solo tahun 2005.
“100% Pak Jokowi tidak punya ijazah UGM,” ungkap Yudhie kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, melalui percakapan WhatsApp pada Rabu, 22 Oktober 2025, sambil menambahkan, “Dan, sudah lama kami usulkan untuk dihukum karena (dia) menipu semua orang.”
Ketika diminta pertanggung-jawaban atas kasus ijazah Jokowi dalam kapasitasnya sebagai pihak yang membawa suami Iriana itu ke panggung kepemimpinan daerah dan nasional, Yudhie mengelak. Dia beralasan bahwa perannya bersama rekan-rekan relawan lainnya, seperti Iwan Piliang, hanya fokus ke materi pemenangan saja.
“100% team lingkar luar tidak tahu. Kami fokus di materi pilgub dan pilpres,” akunya berkilah.
Lantas siapa yang bertanggung jawab atas munculnya ijazah UGM Joko Widodo yang diyakini palsu dan akhirnya menjadi skandal terbusuk dalam seleksi kepemimpinan di negara ber-Pancasila ini?
Saat ditanyakan siapa saja yang mungkin ikut terlibat dalam pembuatan ijazah UGM made in Pasar Pramuka tersebut, Yudhie Haryono serta-merta menjawab hanya Pratikno sendiri.
Legitimasi akademik Presiden Joko Widodo sebenarnya telah lama menjadi bahan perdebatan publik. Bahkan, kasus ini telah menelan beberapa korban dipenjarakan karena mengusik keberadaan ijazah UGM yang diklaim palsu dan digunakan oleh Jokowi untuk mendaftarkan diri menjadi Gubernur DKI Jakarta dan calon Presiden Republik Indonesia.
Meskipun UGM telah berulang kali menegaskan bahwa Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan, semakin banyak aktivis dan kritikus yang mempertanyakan keaslian ijazahnya. Sayangnya, masih sangat sedikit yang menyoroti peran Pratikno—mantan Rektor UGM dan Menteri Sekretaris Negara di masa kepresidenan Jokowi lalu—yang memiliki ruang paling besar untuk melakukan tindak pemalsuan tersebut.
Terlepas dari apakah dugaan terhadap Prof. Pratikno sebagai aktor utama pemalsuan ijazah UGM Jokowi terbukti atau tidak, kontroversi kasus tersebut akan menjadi catatan sejarah terburuk di bangsa ini tentang kredibilitas, integritas, dan kejujuran, baik dalam ranah politik dan kepemimpinan maupun di dunia akademik Indonesia.
Seiring meningkatnya seruan untuk transparansi dari para pemangku kepentingan, publik menunggu penyelesaian yang pasti dan “in kracht van gewijsde”.
Senin, 20 Oktober 2025
RDP Komisi IV DPRD Kab.Karawang Ricuh, Kadinkes Mengamuk Tak Terima Hasil Investigasi Malpraktek RS Hastien

KARAWANG, PR - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karawang, Endang Suryadi, mengamuk hingga berteriak di ruang sidang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Senin (20/10/2025).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Asep Junaedi, dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, RS Hastien, serta LBH Bumi Proklamasi dan Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) sebagai pendamping keluarga korban.
Sejatinya, rapat berjalan tenang. Namun ketegangan memuncak ketika FKUB mempertanyakan hasil audit Dinkes terkait dugaan malpraktik medis.
"Belum, kami belum merekap hasil audit kemarin,” ujarnya di depan anggota dewan dan audiens.
Pernyataan ini ternyata memicu kemarahan audiens, yang menilai Dinas Kesehatan tidak profesional karena hadir tanpa data konkret.
Ketegangan memuncak ketika Sekretaris Komisi IV, Asep Syaripudin, meminta penjelasan lebih lanjut.
Perdebatan pun tak terbendung hingga pimpinan rapat memutuskan menunda RDP sampai waktu yang belum ditentukan.
"Kami meminta maaf atas situasi ini. Jadwal RDP lanjutan akan diinformasikan kemudian,” ujar Asep Syaripudin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadinkes Endang Suryadi belum memberikan klarifikasi resmi atas kemarahannya.
(Yusup) PR
Selasa, 14 Oktober 2025
Perkara Tipikor PNBP, Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari PT BDP Sebesar $272.497

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor : PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 Tanggal 17 Setember 2024 terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) dolar Amerika yang diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mukharom, S.H., M.H. didampingi Kasi Penyidikan dan Tim Penyidik yang dilaksanakan di gedung Pidsus Kejati Kepri.
PT Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 sd 2021 yang merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tidak terdapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 sampai dengan 2018 dimana PT. Bias Delta Pratama sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan Penundaan yang illegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki Kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda.
Terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan prioritas untuk memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera, tetapi tidak menghapuskan pidana bagi pelaku.
“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus dalam menyelesaikan perkara dengan memenjarakan para pelaku, tetapi juga sangat penting untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa,” pungkas Kajati Kepri.
Kamis, 11 September 2025
Tersangka Koruptor Empat Aparat Desa Sumberjaya Digulung Kejari Kabupaten Bekasi, Digelandang Petugas Masuk Bui

Kali ini, Kajari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain;
"Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut dengan tidak sesuai ketentuan," ungkap Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H.Pada Kamis (11/9/2025).
"Kemudian," lanjutnya," Setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 s.d. tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang."
Kajari Kabupaten Bekasi memaparkan bahwa,"Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus tersebut.
Kajari Kabupaten Bekasi juga memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Jumat, 05 September 2025
Informasi Masyarakat, Polres Simalungun Berhasil Cokok 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Tengah Bercokol di TKP
.jpeg)
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.10 WIB menjelaskan keberhasilan Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba dalam melakukan penindakan tindak pidana narkotika.
"Keempat tersangka yang diamankan adalah Heri Sihotang alias Tapel (43 tahun), Sandi Parma (30 tahun), Suprada (25 tahun), dan Arya Sujata alias Otong (21 tahun). Seluruh tersangka merupakan warga Huta I Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dan berprofesi sebagai wiraswasta," sambungnya.
"Operasi ini dimulai ketika personil Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat pada pukul 02.00 WIB bahwa terdapat sekelompok remaja yang berkumpul di rumah Sandi Parma dan dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu," ungkap AKP Henry menjelaskan kronologi penangkapan.
Tim gabungan dari Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan.
Dari lokasi kejadian, petugas yang disaksikan Kepling/Gamot Huta I bernama Anwar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 8 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,55 gram, 2 buah plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 1 buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.
"Saat diinterogasi, Heri Sihotang mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Danil pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran kemudian," ungkap AKP Henry menjelaskan pengakuan tersangka utama.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu menggunakan alat berupa botol plastik merek Floridina dan kaca pirex.
AKP Henry menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan arahan Kapolres Simalungun untuk mendukung program anti-narkoba yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo.
Saat ini, keempat tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga telah menerbitkan laporan polisi dan berita acara pemeriksaan untuk proses selanjutnya ke Kejaksaan Negeri.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan Polri sangat efektif dalam memberantas kejahatan narkoba," pungkas AKP Henry mengajak partisipasi aktif masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa, Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kamis, 04 September 2025
Tiga Kali Datangi Kejagung Status Nadiem Makarim Naik Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

"Dapat kami sampaikan bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan
saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima
atau diperoleh tim penyidik pada pada hari ini kami kembali menetapkan
satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan
Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode
tahun 2019-2024," bebernya.
Sebelumnya diketahui, Kamis pagi,
Nadiem kembali mendatangi Kejagung untuk menjalani pemeriksaan yang
ketiga kalinya dalam pengembangan kasus tersebut.
Nadiem
mendatangi kantor Kejaksaan Agung, bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris
Hutapea. Terlihat eks bos Gojek itu membawa tas jinjing hitam ke dalam
gedung Pidsus Kejagung dengan mengenakan kemeja hijau.
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung, yakni; pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).
Dalam
pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam
dugaan korupsi pengadaan laptop. Lebih dari itu, Nadiem juga didalami
peranannya terkait soal proses pengadaan laptop chromebook.
Sebagaimana
diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program
Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode
itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah
di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3
triliun.
Pengadaan laptop itu, dipilih menggunakan sistem
operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan
tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum
memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan
empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah; anak buah Nadiem saat
di Kemendikbudristek.
Adapun keempat tersangka itu, adalah;
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;
- Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
- Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan
- Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas
perbuatan para tersangka itu, negara diduga mengalami kerugian hingga
Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM)
sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(FC-G65/H-KA)
Sabtu, 30 Agustus 2025
Imbas Ahmad Sahroni Sebut Rakyat 'Orang Tolol Sedunia' Kediamannya Dijarah Massa Temukan Nilai Hasil Pendidikan

Sekitar pukul 15.00 WIB, massa yang datang dengan sepeda motor memasuki gang permukiman dan langsung berkumpul di depan rumah Sahroni. Mereka melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekesalan atas ucapan kontroversial politisi yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Pantauan di lokasi, rumah bercat putih dengan pagar hitam tinggi itu tertutup rapat. Hanya terlihat satu mobil terparkir di garasi, sementara seorang pria tampak berjaga di halaman. Massa pun membubarkan diri sekitar pukul 15.15 WIB setelah menyampaikan orasi singkat.
Nama Ahmad Sahroni tengah menjadi sorotan usai pernyataannya terkait desakan masyarakat yang menolak kenaikan tunjangan DPR. Dalam sebuah kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025), ia menyebut tuntutan membubarkan DPR sebagai tindakan “tolol”.
“Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak, bodoh semua kita,” ujar Sahroni kala itu.
Imbas pernyataannya, Sahroni dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan kini hanya menjabat sebagai anggota. Serta seluruh harta kekayaannya ludes dijarah rakyat yang merasa sakit hati atas ulah prilaku buruknya mencemooh masyarakat sebagai "Orang Tolol". Dimana berbanding terbalik dengan ijasah yang ditemukan masyarakat dalam penjarahan dengan nilai ijasah sangat mendasar dan di nilai tidak layak untuk menjadi seorang Wakil Rakyat.
(Tiem) PR
Selasa, 29 Juli 2025
Kurun Waktu Kurang Dari 24 Jam, Polda Kalbar Ungkap Kasus Curanmor Dan Kasus Senpi Rakitan di Pontianak

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.10 WIB di Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka S diduga memiliki senjata api rakitan yang telah digadaikan kepada seorang pria berinisial BDP (31), seorang karyawan swasta yang tinggal di wilayah Kota Baru.
"Setelah dilakukan interogasi, kami segera menindaklanjuti informasi tersebut. Tim mengamankan BDP di kediamannya pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kombes Bayu.
Dari hasil penggeledahan di rumah BDP, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta empat butir amunisi aktif. Salah satu senjata itu diketahui milik tersangka S, sedangkan senpi lainnya disebut berasal dari seorang juru parkir di Pasar Kemuning yang juga digadaikan kepada BDP.
"BDP saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ketiganya telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kombes Pol Bayu menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalbar dalam menekan tindak kriminalitas jalanan, termasuk peredaran senjata api rakitan yang membahayakan masyarakat.
"Kami akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan menelusuri asal-usul senjata api rakitan tersebut. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Barat," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sabtu, 19 Juli 2025
3 Tumbal Meregang Nyawa Dari 26 Korban Dalam Pernikahan Putra Gubernur Jabar Dengan Putri Wakil Bupati Garut

Insiden desak-desakan massa tersebut yang diduga berebut makanan gratis itu telah merengut tiga nyawa melayang.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan duka cita mendalam dan membatalkan seluruh rangkaian kegiatan resepsi selanjutnya, kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.
“Kami tidak ingin mengambil risiko lebih lanjut. Semua kegiatan lanjutan kami tunda atau tiadakan, demi fokus pada. penanganan korban dan evaluasi,” ujar Syakur di Pendopo Garut.
Bupati Garut menyebutkan insiden ini terjadi akibat kesalahan dari pihak eksternal yang mengatur acara, namun tidak merinci siapa yang dimaksud.
“Kami tegaskan ini kesalahan dari pihak eksternal, bagian dari rangkaian kegiatan resepsi. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk pendalaman oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari penyelenggara acara terkait nama atau lembaga pihak eksternal yang disebut bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Kepolisian dikabarkan tengah melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab pasti kericuhan.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam dikarenakan dilaksanakan dalam skala acara yang besar, keterlibatan pejabat tinggi daerah, dan minimnya antisipasi pengamanan terhadap membludaknya warga yang hadir.
Pesta Berujung Maut, Korbankan Tiga Nyawa
Ribuan warga diketahui memadati area sekitar Pendopo Pemkab Garut untuk menghadiri pesta rakyat sekaligus menikmati makanan gratis.
Panggung hiburan yang semula direncanakan digelar malam harinya pun akhirnya dibongkar total.
Kini, perhatian publik tertuju pada siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian ini?, Apakah pihak penyelenggara?, panitia lokal? atau justru pengamanan yang dianggap tak siap?
Pendalaman Investigasi Tiga Meregang Nyawa
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H., menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa tersebut, dimana ada dua warga masyarakat yang meninggal dunia dan satu orang anggota kepolisian.
“Anggota kami dilapangan menolong warga masyarakat yang akhirnya gugur dalam tugasnya membantu mengamankan masyarakat. Kami akan melakukan pendalaman dan investigasi, bagaimana peristiwa ini bisa terjadi. Sehingga mengakibatkan ada tiga yang meninggal dunia pada siang hari ini” kata Kapolda Jabar, Sabtu (19/7/2025) dini hari.
(Red/ Suryo) PR
Senin, 14 Juli 2025
Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka, Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar

Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.
Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.
"Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku," ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).
Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
"IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa," lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:
6 buah paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop dan 3 bundel manifes penumpang.
"Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut," terang Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Kepolisian juga tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri.
"Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa,"Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah.
Kamis, 10 Juli 2025
Diduga Sarat Penyimpangan Desa Pantai Mekar Didemo FORMADES PM, Warga Sebut APBDes Buat Beli Empang!

BEKASI, PR - Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar PM (FORMADES PM) di Ketuai oleh Darman (Mantan Kades 2012-2018)) bersama tokoh masyarakat, Surono (Mantan Kades tahun 2000-2006) didukung sejumlah masyarakat Desa menggelar aksi Demonstrasi menuntut transparansi anggaran APBDes tahun 2020 -2024 terkait kinerja Kepala Desa Pantai Mekar, Dahlan yang diduga sarat akan penyimpangan dan kefiktifan dengan mengarah pada Tindak Pidana Korupsi di depan kantor Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (10/07/2025) pagi.
"Kecurigaan banyak muncul yang kita dapatkan dari masyarakat, dari beberapa tujuan Pemerintah menganggarkan Dana Desa larinya kesana (Seraya menunjuk kedepan) untuk pemerdayaan dan lainnya, peningkatan ekonomi bukan lari ke belakang (Seraya menunjuk ke belakang)...kebelakang kemana?," setengah teriak Darman dengan suara lantang," Ke empang," jawab masyarakat sontak berteriak bersamaan.
"Kami curiga bahwa ini banyak penyelewengan , banyak sekali kegiatan-kegiatan fiktif dan pemark-upan anggaran," sambungnya menegaskan, disambut sorak warga," Turunkan Kades...turunkan Kades," teriak para pendemo.
Dalam orasi tersebut pun Ketua FORMADES PM meminta agar Kades Pantai Mekar, Dahlan segera merespon aksi demo masyarakat tersebut.
"Kami hadir disini tujuannya untuk menghadap Kepala Desa, mohon di hadirkan Kepala Desa bukan dihadapkan dengan tembok. Apa yang kita sampaikan agar bisa di dengar yang tidak lain kami inginkan ada perubahan. Perubahan yang sesungguhnya, bahwa amanah Pemerintah untuk membesarkan ekonomi masyarakat," tegasnya dengan nada tinggi.
"Coba mana Kepala Desa. Mohon izin bapak Kepala Desa Pantai Mekar. Saya ingin menyampaikan aspirasi..aspirasi dari sebagian masyarakat Pantai Mekar," kata Darman berteriak, " Keluar Kepala Desa jangan ngumpet aja, dasar Kades ora barokah," teriak masyarakat yang turut berdemo.
Orasi dilanjutkan dengan tokoh masyarakat yang juga mantan Kades Pantai Mekar Tahun 2000-2006 , Surono yang akrab di sapa Ronot dengan sejumlah tuntutan agar segera di respon secepatnya oleh Kepala Desa Pantai Mekar Dahlan.
"Keterbukaan Informasi Publik sangat penting di lakukan Pemerintah Desa, dapat menjadi alat yang efektif untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat publik. Informasi yang transparan memungkinkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan melaporkan potensi dugaan penyimpangan,"tandas Surono.
Musyawarah "Deadlock"
Pihak Desa Pantai Mekar melalui Kapolsek membuka ruang Pendemo dengan pihak Desa Pantai Mekar yang dimediasi oleh Camat Muara Gembong, Sukamarwan di kantor Kepala Desa Pantai Mekar.
Camat Muara Gembong dan Kades Pantai Mekar meminta agar pihak FORMADES PM berkoresponden dan akan mendapatkan jawaban paling lama 14 hari kerja.
"Saya mau bertanya kepada Kepala Desa, setelah kita bersurat selama 14 hari dapat gak saya jawaban dari Pak Lurah...APBDes tahun 2020 sampai 2024 apakah dapat jawaban dari Pak Lurah?...jangan omong kosong!," tukas tokoh masyarakat, Surono dengan suara lantang.
"Kalau itu belum bisa kami pastikan, sebab itu Dokumen Negara," ujar Kades Pantai Mekar, Dahlan memastikan.
"Lho saya harus minta sama siapa," potong Surono, "Saya harus berkoordinasi dengan Birokrasi saya," timpal Dahlan, " Lho pastikan donk," sambung Surono dengan tegas bernada tinggi
Ketua FORMADES PM menengahi dan menegaskan," Saya pegang omongan anda sebagai Kepala Desa Pantai Mekar. Anda bilang 14 hari setelah surat kami luncurkan dengan menghargai Pak Camat dan mengindahkan temen-temen yang begitu antusias ...kalau tidak ada jawaban maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dari ini," pungkas Ketua FORMADES PM, Darman setengah berteriak dengan rona wajah memerah penuh emosi.
Musyawarah tersebut tidak menghasilkan mufakat yang terselesaikan hari ini, temui jalan buntu (Stalemate). Dimana tuntutan FORMADES PM tidak mendapatkan jawaban langsung dan memuaskan dari pihak Desa Pantai Mekar kendati telah di mediasi Camat Muara Gembong.
(JLambretta) PR
Senin, 16 Juni 2025
Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster, Polairud Baharkam Polri Bungkus Dua Tersangka Pelaku

Pada keterangan kronologis kejadiannya Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri memaparkan bahwa," Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi," papar Brigjen Pol Idil Tabransyah, pada Senin (16/6/2925).
"Dalam pemeriksaan," lanjutnya," Ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait,"
"Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat. Selain ribuan benih lobster, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua buah boks sterofoam, serta satu unit ponsel Oppo A54," ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri,
Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Brigjen Pol Idil Tabransyah.
Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional.
Kamis, 22 Mei 2025
Konferensi Pers Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Dan Sah, Bareskrim : Tidak Ditemukan Adanya Unsur Pidana!

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.
“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.
Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.
“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.
“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.
Jumat, 16 Mei 2025
Ditjenpas, Kemen PKP Dan Kemenkeu Rencana Pindahkan Kompleks Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Dan Salemba
.jpeg)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengatakan bahwa, rencana ini merupakan upaya mengatasi masalah overcapacity dan overcrowding yang selama ini terjadi di Lapas dan Rutan, terutama di Jakarta.
Senada dengan itu, Direktur Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian PKP, menambahkan dalam proses tukar menukar aset milik negara seperti ini diperlukan keseimbangan nilai aset agar tidak merugikan negara.
Sementara itu, perwakilan DJKN, Kementerian Keuangan menambahkan bahwa, pentingnya kelengkapan dokumen dan kejelasan informasi mengenai aset yang akan ditukar.
Dalam pertemuan tersebut turut dibahas beberapa opsi lokasi pengganti untuk pembangunan Lapas dan Rutan baru, di antaranya Kalimantan Selatan, Banten, dan Jawa Barat.
Sabtu, 03 Mei 2025
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapsel Cokok Tersangka Mahasiswa Pengedar Sabu Tengah Bercokol di Teras Sekolah
.jpeg)
Pasalnya, Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, sudah menangkapnya, pada Sabtu (03/05/2025) subuh di salah satu Sekolah di Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru. Dari SM, Tim Opsnal juga menyita sabu.
“Penangkapan tersangka (SM-red), berawal dari informasi maraknya peredaran sabu di Kelurahan Aek Pining,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul dalam keterangannya kepada Awak Media, (03/05/2025) pagi.
"Dari informasi ini," lanjut Kasat, "Tim Opsnal bergerak melakukan upaya penyelidikan. Setiba di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang pria yang mencurigakan hendak masuk ke dalam lingkungan Sekolah."
“Kemudian, kami membuntuti pria itu dan begitu tiba di teras Sekolah, kami langsung menangkapnya,” ucap Kasat.
"Saat ditangkap," ungkap Kasat, "Ternyata dari bawah kaki pria yang belakangan mengaku berinisial, SM tersebut, ditemukan sebungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,07 Gram. Selanjutnya, Tim Opsnal juga menggeledah badan dan pakaian SM."
Dari hasil penggeledahan ini, Tim Opsnal berhasil menyita sebungkus plastik klip besar yang isinya, satu paket sedang yang diduga berisi sabu seberat 1 Gram. Serta, sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi 3 paket kecil diduga sabu seberat 0,21 Gram.
“Selain itu, kami juga menyita 16 bungkus plastik klip kecil kosong, sebuah dompet yang di dalamnya ditemukan 2 lembar STNK, satu unit Handphone warna merah, dan satu unit sepeda motor warna merah hitam benomor polisi BB 2983 HS,” rincinya.
Kasat melanjutkan bahwa, saat diintrogasi di TKP, SM mengaku bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari pria inisial, R yang masih dalam pengejaran. Yang mana, R menawarkan sabu kepada SM untuk dijualkan kembali.
“Lalu, R ini memberikan sabu dan menyuruh tersangka menjualkan sabu tersebut kepada orang lain berinisial, P yang juga masih dalam penyelidikan kami. Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan seluruh barang bukti kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” tutup Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul.
POSTINGAN UNGGULAN
Diduga Kedapatan Tipikor Dan Gratifikasi, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Beserta 10 Lainnya Dibekuk OTT KPK di TKP
JAKARTA , PELITA RAKYAT - Gelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membrongsong seban...
POSTINGAN Ter UP-DATE
-
JAKARTA , PELITA RAKYAT - Penyelamatan hutan dan tanah Sumatera tidak akan pernah terjadi selama pemerintah tetap memberi karpet merah ba...
-
KOTA BEKASI, PR - Lamban bin lemot proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah yang dilakukan oleh kantor ATR/BPN Kota Bekasi menuai kom...
-
JAKARTA , PELITA RAKYAT - Gelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membrongsong seban...
PELITA RAKYAT ONLINE
POSTINGAN DAERAH
-
KOTA BEKASI, PR - Lamban bin lemot proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah yang dilakukan oleh kantor ATR/BPN Kota Bekasi menuai kom...
-
JAKARTA, PR - Beberapa hari lalu KPK melalui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK memulai penyidikan baru di kasus duga...
-
JAKARTA, PR - Pernyataan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang menyatakan dirinya akan memilih Erick Thohir, jik...
PELITA RAKYAT ONLINE
POSTINGAN NASIONAL
-
KOTA BEKASI, PR - Lamban bin lemot proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah yang dilakukan oleh kantor ATR/BPN Kota Bekasi menuai kom...
-
JAKARTA, PR - Beberapa hari lalu KPK melalui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK memulai penyidikan baru di kasus duga...
-
JAKARTA, PR - Pernyataan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang menyatakan dirinya akan memilih Erick Thohir, jik...