PELITA RAKYAT

PELITA RAKYAT

Tampilkan postingan dengan label Hukum - Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum - Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 September 2025

Tersangka Koruptor Empat Aparat Desa Sumberjaya Digulung Kejari Kabupaten Bekasi, Digelandang Petugas Masuk Bui


KABUPATEN BEKASI, PR - Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi terbukti. Belum genap 2 (dua) bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., dibantu dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024.

Kali ini, Kajari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain; 

- SH yang merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Periode 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024.
 
- SJ yang merupakan Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024. 

- GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sampai dengan Agustus 2024 dan merupakan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya.

- MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

"Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut dengan tidak sesuai ketentuan," ungkap Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H.
Pada Kamis (11/9/2025).

Lebih lanjut dalam ungkapannya Kajari menerangkan bahwa, "Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar," terangnya.

"Kemudian," lanjutnya," Setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 s.d. tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang."

Kajari Kabupaten Bekasi memaparkan bahwa,"Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus tersebut.

"Hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kajari Kabupaten Bekasi juga memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas korupsi, untuk itu kami memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap kasus ini menjadi peringatan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, buikan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Eddy Sumarman, S.H., M.H..


(Red) PR

Jumat, 05 September 2025

Informasi Masyarakat, Polres Simalungun Berhasil Cokok 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Tengah Bercokol di TKP


SIMALUNGUN, PR - Dalam rangka mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo Subianto, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun menunjukkan tindakan tegas dengan berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada dini hari Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.10 WIB menjelaskan keberhasilan Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba dalam melakukan penindakan tindak pidana narkotika. 

"Operasi penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk masyarakat dalam mendukung program anti-narkoba yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo," ujar AKP Henry.

"Keempat tersangka yang diamankan adalah Heri Sihotang alias Tapel (43 tahun), Sandi Parma (30 tahun), Suprada (25 tahun), dan Arya Sujata alias Otong (21 tahun). Seluruh tersangka merupakan warga Huta I Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dan berprofesi sebagai wiraswasta," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya sekelompok remaja berkumpul dan mencurigakan personil Polres Simalungunpun melakukan persiapan pergerakan.

"Operasi ini dimulai ketika personil Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat pada pukul 02.00 WIB bahwa terdapat sekelompok remaja yang berkumpul di rumah Sandi Parma dan dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu," ungkap AKP Henry menjelaskan kronologi penangkapan.

Tim gabungan dari Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan. 

"Setelah melakukan pengintaian, pada pukul 04.00 WIB tim berhasil mengamankan keempat tersangka di dalam rumah milik Sandi Parma," ucap AKP Henry.

Dari lokasi kejadian, petugas yang disaksikan Kepling/Gamot Huta I bernama Anwar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

"Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan di saku kiri celana milik Heri Sihotang alias Tapel berupa satu bungkus rokok yang berisikan narkoba jenis sabu," ujar AKP Henry menerangkan temuan barang bukti.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 8 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,55 gram, 2 buah plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 1 buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.

"Saat diinterogasi, Heri Sihotang mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Danil pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran kemudian," ungkap AKP Henry menjelaskan pengakuan tersangka utama.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu menggunakan alat berupa botol plastik merek Floridina dan kaca pirex. 

"Tim saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan Danil sebagai pemasok," ucap AKP Henry.

AKP Henry menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan arahan Kapolres Simalungun untuk mendukung program anti-narkoba yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo. 

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu," tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga telah menerbitkan laporan polisi dan berita acara pemeriksaan untuk proses selanjutnya ke Kejaksaan Negeri.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan Polri sangat efektif dalam memberantas kejahatan narkoba," pungkas AKP Henry mengajak partisipasi aktif masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa, Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.


(Butet) PR


Kamis, 04 September 2025

Tiga Kali Datangi Kejagung Status Nadiem Makarim Naik Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop


JAKARTA, PR - Usai ketigakalinya diperiksa Kejagung, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim alias NAM, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop. Penetapan tersangka terhadap eks menteri Jokowi tersebut, langsung disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, sebagaimana dikutip dari keterangan Pers resminya, Kamis (4/9/2025).

"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada pada hari ini kami kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024," bebernya.

Sebelumnya diketahui, Kamis pagi, Nadiem kembali mendatangi Kejagung untuk menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya dalam pengembangan kasus tersebut.

Nadiem mendatangi kantor Kejaksaan Agung, bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Terlihat eks bos Gojek itu membawa tas jinjing hitam ke dalam gedung Pidsus Kejagung dengan mengenakan kemeja hijau.

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung, yakni; pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).

Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Lebih dari itu, Nadiem juga didalami peranannya terkait soal proses pengadaan laptop chromebook.

Sebagaimana diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop itu, dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah; anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek.

Adapun keempat tersangka itu, adalah;

- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;
- Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
- Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan
- Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.


Atas perbuatan para tersangka itu, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. 


 (FC-G65/H-KA)

Sabtu, 30 Agustus 2025

Imbas Ahmad Sahroni Sebut Rakyat 'Orang Tolol Sedunia' Kediamannya Dijarah Massa Temukan Nilai Hasil Pendidikan


JAKARTA, PR – Rumah Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni, di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025).

Sekitar pukul 15.00 WIB, massa yang datang dengan sepeda motor memasuki gang permukiman dan langsung berkumpul di depan rumah Sahroni. Mereka melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekesalan atas ucapan kontroversial politisi yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Pantauan di lokasi, rumah bercat putih dengan pagar hitam tinggi itu tertutup rapat. Hanya terlihat satu mobil terparkir di garasi, sementara seorang pria tampak berjaga di halaman. Massa pun membubarkan diri sekitar pukul 15.15 WIB setelah menyampaikan orasi singkat.

Nama Ahmad Sahroni tengah menjadi sorotan usai pernyataannya terkait desakan masyarakat yang menolak kenaikan tunjangan DPR. Dalam sebuah kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025), ia menyebut tuntutan membubarkan DPR sebagai tindakan “tolol”.

“Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak, bodoh semua kita,” ujar Sahroni kala itu.

Imbas pernyataannya, Sahroni dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan kini hanya menjabat sebagai anggota. Serta seluruh harta kekayaannya ludes dijarah rakyat yang merasa sakit hati atas ulah prilaku buruknya mencemooh masyarakat sebagai "Orang Tolol". Dimana berbanding terbalik dengan ijasah yang ditemukan masyarakat dalam penjarahan dengan nilai ijasah sangat mendasar dan di nilai tidak layak untuk menjadi seorang Wakil Rakyat.

"Akhirnya ketahuan siapa sebenarnya yang TOLOL...eh ternyata orang yang ngatain rakyat TOLOL, alias si TOLOL Ahmad Sahroni," tukas para penjarah setengah berteriak di lokasi kediaman mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Sabtu (30/8/2025).

Kapasitas tersebut di perkuat dengan klarifikasi dirinya melalui video yang tersebar di berbagai Media Sosial.

"Bagi saya kata tolol itu artinya pinter. Jadi kalau saya bilang orang tertolol sedunia itu artinya orang terpinter sedunia...paham," tandas mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nas Dem), Ahmad Sahroni.


(Tiem) PR

Selasa, 29 Juli 2025

Kurun Waktu Kurang Dari 24 Jam, Polda Kalbar Ungkap Kasus Curanmor Dan Kasus Senpi Rakitan di Pontianak


PONTIANAK, PR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Pontianak. Dalam tempo kurang dari 24 jam, tim kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka serta mengamankan seorang pria lain yang diduga menyimpan senjata api rakitan hasil gadai.(29 Juli 2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.10 WIB di Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan.

"Tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku berinisial OS (29) dan S (36)," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, dalam konferensi pers, Selasa (29/7).

OS ditangkap di kediaman kerabatnya di kawasan Sungai Jawi Dalam. Sementara itu, tersangka S diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Danau Sentarum, Pontianak, pada Minggu (27/7) siang.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka S diduga memiliki senjata api rakitan yang telah digadaikan kepada seorang pria berinisial BDP (31), seorang karyawan swasta yang tinggal di wilayah Kota Baru.

"Setelah dilakukan interogasi, kami segera menindaklanjuti informasi tersebut. Tim mengamankan BDP di kediamannya pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kombes Bayu.

Dari hasil penggeledahan di rumah BDP, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta empat butir amunisi aktif. Salah satu senjata itu diketahui milik tersangka S, sedangkan senpi lainnya disebut berasal dari seorang juru parkir di Pasar Kemuning yang juga digadaikan kepada BDP.

"BDP saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ketiganya telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kombes Pol Bayu menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalbar dalam menekan tindak kriminalitas jalanan, termasuk peredaran senjata api rakitan yang membahayakan masyarakat.

"Kami akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan menelusuri asal-usul senjata api rakitan tersebut. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Barat," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.


(Daljono) PR

Sabtu, 19 Juli 2025

3 Tumbal Meregang Nyawa Dari 26 Korban Dalam Pernikahan Putra Gubernur Jabar Dengan Putri Wakil Bupati Garut


GARUT, PR - Tragedi maut yang terjadi di pesta pernikahan putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar Mulyadi, dengan Putri dari Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menimbulkan pertanyaan besar dan desakan kuat Publik tentang siapa yang bertanggung jawab dalam tragedi maut tersebut ?, serta Investigasi mendalam Kepolisian, mengapa bisa terjadi dan siapa saja yang terlibat?, Sabtu (19/7/2025).

Sebanyak 26 orang menjadi korban dalam insiden kericuhan saat sesi hiburan dan makan gratis dalam pesta perkawinan Putra Gubernur Jabar dan Putri Wakil Bupati Garut, pada Jumat (18/7), dengan tiga di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Insiden desak-desakan massa tersebut yang diduga berebut makanan gratis itu telah merengut tiga nyawa melayang.

Korban meninggal dunia diketahui diantaranya; Vania Aprilia (8), warga Sukamentri, Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara dan Bripka Cecep Saeful Bahri (39), selaku anggota Polres Garut yang bertugas mengamankan lokasi.Saat ini seluruh korban dilarikan ke RSUD Dr Slamet dan RS Guntur untuk mendapatkan perawatan.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan duka cita mendalam dan membatalkan seluruh rangkaian kegiatan resepsi selanjutnya, kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.

“Kami tidak ingin mengambil risiko lebih lanjut. Semua kegiatan lanjutan kami tunda atau tiadakan, demi fokus pada. penanganan korban dan evaluasi,” ujar Syakur di Pendopo Garut.

Bupati Garut menyebutkan insiden ini terjadi akibat kesalahan dari pihak eksternal yang mengatur acara, namun tidak merinci siapa yang dimaksud.

“Kami tegaskan ini kesalahan dari pihak eksternal, bagian dari rangkaian kegiatan resepsi. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk pendalaman oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari penyelenggara acara terkait nama atau lembaga pihak eksternal yang disebut bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Kepolisian dikabarkan tengah melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab pasti kericuhan.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam dikarenakan dilaksanakan dalam skala acara yang besar, keterlibatan pejabat tinggi daerah, dan minimnya antisipasi pengamanan terhadap membludaknya warga yang hadir.

Pesta Berujung Maut, Korbankan Tiga Nyawa

Ribuan warga diketahui memadati area sekitar Pendopo Pemkab Garut untuk menghadiri pesta rakyat sekaligus menikmati makanan gratis. 

Namun, pengaturan jalur masuk dan kapasitas tampaknya tidak proporsional dengan antusiasme warga.

Panggung hiburan yang semula direncanakan digelar malam harinya pun akhirnya dibongkar total.

Kini, perhatian publik tertuju pada siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian ini?, Apakah pihak penyelenggara?, panitia lokal? atau justru pengamanan yang dianggap tak siap?

Pendalaman Investigasi Tiga Meregang Nyawa

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H., menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa tersebut, dimana ada dua warga masyarakat yang meninggal dunia dan satu orang anggota kepolisian.

“Anggota kami dilapangan menolong warga masyarakat yang akhirnya gugur dalam tugasnya membantu mengamankan masyarakat. Kami akan melakukan pendalaman dan investigasi, bagaimana peristiwa ini bisa terjadi. Sehingga mengakibatkan ada tiga yang meninggal dunia pada siang hari ini” kata Kapolda Jabar, Sabtu (19/7/2025) dini hari.


(Red/ Suryo) PR

Senin, 14 Juli 2025

Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka, Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar


JAKARTA, PR — Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto, pada Senin (14/7/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

"Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku," ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

"IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa," lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:
6 buah paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop dan 3 bundel manifes penumpang.

"Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut," terang Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Kepolisian juga tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri.

"Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa,"Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah.


(Ikhsan) PR

Kamis, 10 Juli 2025

Diduga Sarat Penyimpangan Desa Pantai Mekar Didemo FORMADES PM, Warga Sebut APBDes Buat Beli Empang!

BEKASI, PR - Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar PM (FORMADES PM) di Ketuai oleh Darman (Mantan Kades 2012-2018)) bersama tokoh masyarakat, Surono (Mantan Kades tahun 2000-2006) didukung sejumlah masyarakat Desa menggelar aksi Demonstrasi menuntut transparansi anggaran APBDes tahun 2020 -2024 terkait kinerja Kepala Desa Pantai Mekar, Dahlan yang diduga sarat akan penyimpangan dan kefiktifan dengan mengarah pada Tindak Pidana Korupsi di depan kantor Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, pada  Kamis (10/07/2025) pagi.

Dalam orasinya Ketua FORMADES PM menegaskan bahwa, masyarakat menuntut agar Pemerintahan Desa Pantai Mekar di bawah kepemimpinan Kades Dahlan agar transparan didalam mengelola anggaran APBDes yang Notabene adalah uang rakyat.

"Kecurigaan banyak muncul yang kita dapatkan dari masyarakat, dari beberapa tujuan Pemerintah menganggarkan Dana Desa larinya kesana (Seraya menunjuk kedepan) untuk pemerdayaan dan lainnya, peningkatan ekonomi bukan lari ke belakang (Seraya menunjuk ke belakang)...kebelakang kemana?," setengah teriak Darman dengan suara lantang," Ke empang," jawab masyarakat sontak berteriak bersamaan.

"Kami curiga bahwa ini banyak penyelewengan , banyak sekali kegiatan-kegiatan fiktif dan pemark-upan anggaran," sambungnya menegaskan, disambut sorak warga," Turunkan Kades...turunkan Kades," teriak para pendemo.

Dalam orasi tersebut pun Ketua FORMADES PM meminta agar Kades Pantai Mekar, Dahlan segera merespon aksi demo masyarakat tersebut.

"Kami hadir disini tujuannya untuk menghadap Kepala Desa, mohon di hadirkan Kepala Desa bukan dihadapkan dengan tembok. Apa yang kita sampaikan agar bisa di dengar yang tidak lain kami inginkan ada perubahan. Perubahan yang sesungguhnya, bahwa amanah Pemerintah untuk membesarkan ekonomi masyarakat," tegasnya dengan nada tinggi.

"Coba mana Kepala Desa. Mohon izin bapak Kepala Desa Pantai Mekar. Saya ingin menyampaikan aspirasi..aspirasi dari sebagian masyarakat Pantai Mekar," kata Darman berteriak, " Keluar Kepala Desa jangan ngumpet aja, dasar Kades ora barokah," teriak masyarakat yang turut berdemo.

Orasi dilanjutkan dengan tokoh masyarakat yang juga mantan Kades Pantai Mekar Tahun 2000-2006 , Surono yang akrab di sapa Ronot dengan sejumlah tuntutan agar segera di respon secepatnya oleh Kepala Desa Pantai Mekar Dahlan.

"Keterbukaan Informasi Publik sangat penting di lakukan Pemerintah Desa, dapat menjadi alat yang efektif untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat publik. Informasi yang transparan memungkinkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan melaporkan potensi dugaan penyimpangan,"tandas Surono.

Musyawarah "Deadlock" 

Pihak Desa Pantai Mekar melalui Kapolsek membuka ruang Pendemo dengan pihak Desa Pantai Mekar yang dimediasi oleh Camat Muara Gembong, Sukamarwan di kantor Kepala Desa Pantai Mekar.
 
Camat Muara Gembong dan Kades Pantai Mekar meminta agar pihak FORMADES PM berkoresponden dan akan mendapatkan jawaban paling lama 14 hari kerja.

"Saya mau bertanya kepada Kepala Desa, setelah kita bersurat selama 14 hari dapat gak saya jawaban dari Pak Lurah...APBDes tahun 2020 sampai 2024 apakah dapat jawaban dari Pak Lurah?...jangan omong kosong!," tukas tokoh masyarakat, Surono dengan suara lantang.

"Kalau itu belum bisa kami pastikan, sebab itu Dokumen Negara," ujar Kades Pantai Mekar, Dahlan memastikan.

"Lho saya harus minta sama siapa," potong Surono, "Saya harus berkoordinasi dengan Birokrasi saya," timpal Dahlan, " Lho pastikan donk," sambung Surono dengan tegas bernada tinggi 

Ketua FORMADES PM menengahi dan menegaskan," Saya pegang omongan anda sebagai Kepala Desa Pantai Mekar. Anda bilang 14 hari setelah surat kami luncurkan dengan menghargai Pak Camat dan mengindahkan temen-temen yang begitu antusias ...kalau tidak ada jawaban maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dari ini," pungkas Ketua FORMADES PM, Darman setengah berteriak dengan rona wajah memerah penuh emosi.

Musyawarah tersebut tidak menghasilkan mufakat yang terselesaikan hari ini, temui jalan buntu (Stalemate). Dimana tuntutan FORMADES PM tidak mendapatkan jawaban langsung dan memuaskan dari pihak Desa Pantai Mekar kendati telah di mediasi Camat Muara Gembong.


(JLambretta) PR

Senin, 16 Juni 2025

Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster, Polairud Baharkam Polri Bungkus Dua Tersangka Pelaku


JAKARTA, PR — Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 11.543 ekor di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (15/6/2025) dini hari tersebut, dua orang terduga pelaku turut diamankan. 

Pada keterangan kronologis kejadiannya 
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri memaparkan bahwa," Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi," papar Brigjen Pol Idil Tabransyah, 
pada Senin (16/6/2925).

"Dalam pemeriksaan," lanjutnya," Ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait,"
 

"Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat. Selain ribuan benih lobster, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua buah boks sterofoam, serta satu unit ponsel Oppo A54," 
ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri,

Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten. 

"Dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp461 juta. Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas 
Brigjen Pol Idil Tabransyah.

Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional.


(Ikhsan) PR

Kamis, 22 Mei 2025

Konferensi Pers Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Dan Sah, Bareskrim : Tidak Ditemukan Adanya Unsur Pidana!


JAKARTA, PR – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

 
(Yususf) PR

Jumat, 16 Mei 2025

Ditjenpas, Kemen PKP Dan Kemenkeu Rencana Pindahkan Kompleks Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Dan Salemba


JAKARTA, PR – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) bahas rencana tukar-menukar lahan Kompleks Pemasyarakatan Cipinang dan Salemba, Jumat (16/5/2025). 

Rencana ini melibatkan mekanisme tukar-menukar lahan yang saat ini digunakan sebagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah padat penduduk untuk dimanfaatkan menjadi kawasan permukiman. Sebagai gantinya, akan dibangun Lapas dan Rutan baru di lokasi lain.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengatakan bahwa, rencana ini merupakan upaya mengatasi masalah overcapacity dan overcrowding yang selama ini terjadi di Lapas dan Rutan, terutama di Jakarta.

“Pemindahan Kompleks Pemasyarakatan Cipinang dan Salemba bukan sekadar tukar aset, tetapi harus menjawab persoalan isu Pemasyarakatan yang terus terjadi, yakni dalam mengatasi overcrowding dan overcapacity,” ungkap Mashudi.

Melalui langkah tukar-menukar aset ini, Ditjenpas turut mendukung implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menanggulangi masalah overcapacity dan overcrowding secara komprehensif di Lapas dan Rutan

Senada dengan itu, Direktur Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian PKP, menambahkan dalam proses tukar menukar aset milik negara seperti ini diperlukan keseimbangan nilai aset agar tidak merugikan negara. 

“Permasalahan yang sering muncul dalam proses tukar-menukar aset negara berasal dari ketidakseimbangan nilai. Maka dari itu, seluruh tahapan dan skema harus dirancang sejak awal untuk menghindari kendala,” ujar  Brigjen Pol. Aziz Andriansyah.

Sementara itu, perwakilan DJKN, Kementerian Keuangan menambahkan bahwa, pentingnya kelengkapan dokumen dan kejelasan informasi mengenai aset yang akan ditukar. 

"Hal ini mencakup status kepemilikan, keberadaan bangunan bersejarah, dan rencana pembangunan pengganti," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut turut dibahas beberapa opsi lokasi pengganti untuk pembangunan Lapas dan Rutan baru, di antaranya Kalimantan Selatan, Banten, dan Jawa Barat. 

Adapun Kompleks Pemasyarakatan Cipinang dan Salemba saat ini menampung 12.000 Warga Binaan dan Tahanan dari 5.700 kapasitas yang terdiri dari Lapas, Rutan, dan Rumah Sakit Umum Pengayoman.

(Fjr/ Feb) PR

Sabtu, 03 Mei 2025

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapsel Cokok Tersangka Mahasiswa Pengedar Sabu Tengah Bercokol di Teras Sekolah


TAPANULI SELATAN, PR – Seorang oknum Mahasiswa berinisial, SM (32), warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kini hanya bisa pasrah dengan mendekam dari balik jeruji besi,(03/05/2025).

Pasalnya, Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, sudah menangkapnya, pada Sabtu (03/05/2025) subuh di salah satu Sekolah di Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru. Dari SM, Tim Opsnal juga menyita sabu.

“Penangkapan tersangka (SM-red), berawal dari informasi maraknya peredaran sabu di Kelurahan Aek Pining,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul dalam keterangannya kepada Awak Media,
(03/05/2025) pagi.

"Dari informasi ini," lanjut Kasat, "Tim Opsnal bergerak melakukan upaya penyelidikan. Setiba di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang pria yang mencurigakan hendak masuk ke dalam lingkungan Sekolah."

“Kemudian, kami membuntuti pria itu dan begitu tiba di teras Sekolah, kami langsung menangkapnya,” ucap Kasat.

"Saat ditangkap," ungkap Kasat, "Ternyata dari bawah kaki pria yang belakangan mengaku berinisial, SM tersebut, ditemukan sebungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,07 Gram. Selanjutnya, Tim Opsnal juga menggeledah badan dan pakaian SM."

Dari hasil penggeledahan ini, Tim Opsnal berhasil menyita sebungkus plastik klip besar yang isinya, satu paket sedang yang diduga berisi sabu seberat 1 Gram. Serta, sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi 3 paket kecil diduga sabu seberat 0,21 Gram.

“Selain itu, kami juga menyita 16 bungkus plastik klip kecil kosong, sebuah dompet yang di dalamnya ditemukan 2 lembar STNK, satu unit Handphone warna merah, dan satu unit sepeda motor warna merah hitam benomor polisi BB 2983 HS,” rincinya.

Kasat melanjutkan bahwa, saat diintrogasi di TKP, SM mengaku bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari pria inisial, R yang masih dalam pengejaran. Yang mana, R menawarkan sabu kepada SM untuk dijualkan kembali.

“Lalu, R ini memberikan sabu dan menyuruh tersangka menjualkan sabu tersebut kepada orang lain berinisial, P yang juga masih dalam penyelidikan kami. Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan seluruh barang bukti kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” tutup Kasat
Resnarkoba, AKP IR Sitompul.
 
(DS) PR
 


POSTINGAN UNGGULAN

TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju, Kepala Litbang DPP ASWIN: Dirgahayu TNI ke 80,"Jaya Didarat,Laut Dan Udara"

TAJUK PELITA RAKYAT - Sebagai  Head of Research and Development of the Central Executive Board of the Association of International Journalis...

POSTINGAN Ter UP-DATE

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN DAERAH

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN NASIONAL