PELITA RAKYAT

PELITA RAKYAT

Tampilkan postingan dengan label Hukum - Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum - Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Oktober 2026

Proyek Siluman Muncul di Kali Jambe, GERRAM : Oknum BWWS, TNI , Pemkab Bekasi Bermain 'Ketek-Ketekan!'


KABUPATEN BEKASI, PELITA RAKYAT - Pekerjaan proyek normalisasi Kali Jambe tanpa keterangan jelas bak "Siluman Kali Jambe" yang melintasi wilayah Dusun 3, Rw 08 Desa Satriajaya dan Dusun 2 dan 3 Desa Jejalenjaya menuai kecaman manis-manis pedas dan kritik tajam dari masyarakat dan LSM Gerram, di Kali Jambe Bekasi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis (1/10/2026).

Pasalnya proyek normalisasi yang dikerjakan tanpa keterangan jelas di lokasi tersebut tanpa dilengkapi dengan keterangan papan proyek pekerjaan yang seyogyanya terpasang namun tak terpasang berdasarkan hasil penelusuran tim media dilokasi pekerjaan.Sehingga membuat berbagai multitafsir (Asumsi) dari kalangan masyarakat tentang proyek tersebut darimana?, siapa yang mengerjakannya?, berapa total anggaran negara yang digunakan?, berapa panjang pekerjaan serta berapa lama pekerjaan tersebut dilaksanakan?.

Berdasarkan keterangan dari para tokoh masyarakat setempat, Rt, Rw, Kadus maupun anggota BPD yang mengatakan bahwa, memang tidak ada papan proyek terpampang dilokasi dan bahkan dari pihak Desa Jejalen Jaya, Kadus 2 mengatakan bahwa tidak ada laporan sama sekali ke Kantor Desa Jejalen Jaya. Ditambahlagi informasi yang didapat menimbulkan kesimpang-siuran bahwa pekerjaan tersebut dari BWWS, sementara yang lainnya mengatakan dari Pemkab Bekasi dan bahkan ada juga yang mengatakan proyek tersebut milik TNI.

Awak Media mengkonfirmasi anggota BPD Satria Jaya yang tinggal berdekatan dengan lokasi pekerjaan di Rw 08, Perum Graha Prima.

"Terkait normalisasi kali Jambe informasi dari orang BBWS yang ada dilapangan panjang 8 km,yang mengerjakan dari Kodam Jaya, untuk hari kerja dan anggaran tidak tahu," kata Anggota BPD Satria Jaya, Mardoyo.(29/9/2026).

Berdasarkan pantauan kami dilapangan, tidak kami temukan Papan Proyeknya, Apakah pak BPD mengetahui dimana Papan Proyek tersebut dipasang ?

"Tidak tau Bang," jawabnya."Pekerjaan dimulai hari Senin 21 Septemner 2026 di Rw 08 Dusun 3,terkait papan proyek kurang tau Bang," sambungnya melalui Whatsapp Message.

Sementara pengurus RW 08 saat dijumpai Awak Media mengatakan bahwa," Saya tidak persoalkan masalah plang...tapi kalau pekerjaan ini darimana kita juga tidak tau yang penting pekerjaan ini taunya dari Pemkab Bekasi pak. Kalau persoalan ini anggarannya berapa dan anggarannya darimana saya tidak tahu, sebab masalahnya tidak ada papannya, kalau ada papan proyeknya pasti tau. Kalau diwilayah sini memang dari awal memang tidak melihat ada plang pekerjaan proyek, kita kelokasi dan bahkan saya ada videonya," ungkap Roy.

Seirama dengan pengurus Rw 08, Ketua Rt 05 saat dijumpai dikediamannya juga mengatakan keterangan yang sama.

"Wah tidak tau pak pekerjaan itu dari mana, sebab tidak ada laporan dan tidak ada papan proyek di lokasi bapak tanya saja dengan Babinsa pak Sodik," kata Wagiman.

Ketua Rw 08 saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Call maupun Message mengungkapkan bahwa, Proyek normalisasi tersebut memang tidak ada keterangannya melalui Papan Proyek yang dipampang pada setiap pekerjaan Pemerintah maupun BUMN dan BUMD.

Tapi benar itu sepengetahuan pak Rw memang pekerjaan normalisasi itu tidak ada papan proyeknya, ya?

"Ya, ngak ada pak!'," jawab Dedi tegas.

Awak Media mengkonfirmasi kepada Babinsa Satria Jaya, M.Sodik terkait pekerjaan tersebut melalui Whatsapp Message namun tidak ada jawaban.

Komandan, itu Proyek BWWS normalisasi atau penurapan ?, pakai anggaran negara berapa itu ?, siapa yang mengerjakan dan berapa lama dikerjakannya, tidak ada keterangannya...berarti tidak ada keterangannya ya Pak Komandan ? (Tak Diresponse)

Sedangkan keterangan dari wilayah Desa Jejalen Jaya melalui Kadus Sairan yang mengatakan bahwa, pekerjaan proyek normalisasi tersebut tidak ada laporannya ke Desa Jejalen Jaya.

"Setau saya itu dari TNI pak, saya enggak dibilangin pak..seharusnyakan ada infonya..kerja juga enggak ada izin dari Desa juga untuk pemberitahuan. Saya juga enggak tau, sayakan sudah tanya sama Babinsa, kata Babinsa itu urusannya dari ABRI tuh TNI katanya. Seharusnyakan kita namanya diwilayah kita mau dari siapapun harusnyakan ada informasi pak. Biar dari Kodam juga kan pake duit negara juga pak," beber Sairan Efendi melalui Whatsapp Call dan Message.

"Dari Rt maupun Rw juga tidak ada laporan sama sekali, sudah saya tanya," imbuhnya.

Awak Mediapun menghubungi Babinsa Jejalen Jaya melalui Whatsapp Call namun tidak diresponse.

Sementara warga sekitar yang berdekatan dengan lokasi juga mengatakan bahwa mereka tidak melihat ada papan pekerjaan proyek di lokasi kegiatan tersebut.Dan Proyek tersebut layak di sebut "Proyek Siluman Kali Jambe".

"Lha ora ada, pan uda kita liat bari ngangon kambing pak,' ujar L pada Awak Media di lokasi (30/9/2026).

"Bujug dah, lha buanyak tentara ngejedok disitu ora mudeng pisan ntu gali saliran ora ada papannya..lha coba entu, gimana ceritanyah, lha jadi kayak proyek "Siluman Kali Jambe" ora ada keliatan mata ya," potong M.

"Lha emang kerjaan pemerintah mah kebanyakan ora ada nyang jelas, kata dari TNI, kata dari WWS, lah ada nyang bilang proyek Pemda Bekasi...Bujug dah namanya ge proyek " Siluman Kali Jambe"..cocok itu," tambah S.

Oknum BWWS, TNI dan Pemkab Bekasi "Lontong Sayur" Atau "Oncom Goreng" Yang Bermain "Ketek-Ketekan!"

Menanggapi akan fenomena tersebut Ketua Umum LSM GERRAM angkat bicara terkait pekerjaan proyek normalisasi yang disinyalir langgar aturan serta diduga dari BWWS, TNI atau Pemkab.Bekasi sehubungan tidak ada keterangan jelas mengenai hal itu.

Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat, Paulus Simalango, S.H., menyatakan geram terhadap minimnya keterbukaan informasi dalam pekerjaan normalisasi Kali Jambe tersebut.

Paulus menegaskan, apabila pekerjaan itu menggunakan uang negara atau daerah, tidak seharusnya masyarakat dibiarkan bertanya-tanya mengenai siapa pemilik kegiatan, siapa pelaksana pekerjaan, berapa anggarannya, bagaimana spesifikasinya, dan siapa yang bertanggung jawab. Kamis, (1/10/2026). 

“Saya geram. Jangan sampai ada oknum yang bermain ‘ketek-ketekan’, bersembunyi dan saling lempar tanggung jawab ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan uang publik. Kalau proyek ini resmi dan seluruh prosesnya benar, apa yang harus ditutupi? Buka semuanya kepada masyarakat secara terang-benderang, proyek seperti ini bisa juga disebut proyek "Siluman Kali Jambe” yang dilakukan oleh para Oknum BWWS, TNI atau Pemkab Bekasi "Lontong Sayur atau "Oncom Goreng"," tegas Paulus.

Menurut Paulus, LSM GERRAM meminta pihak yang bertanggung jawab menjelaskan secara terbuka sedikitnya:

1. Nama dan jenis paket pekerjaan;
2. Instansi atau satuan kerja pemilik kegiatan;
3. Sumber anggaran;
4. Nilai pagu dan/atau nilai kontrak;
5. Nama perusahaan atau penyedia yang melaksanakan pekerjaan;
6. Nomor dan tanggal kontrak;
7. Volume, panjang serta spesifikasi pekerjaan;
8. Masa pelaksanaan pekerjaan;
9. Konsultan atau pihak pengawas apabila ada; dan
10. Pejabat atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.

“Sepuluh poin itu bukan pertanyaan yang berlebihan. Itu informasi mendasar yang diperlukan masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi sebuah pekerjaan yang diduga menggunakan anggaran publik. Jangan masyarakat hanya disuguhi alat berat dan pekerjaan fisik, sementara identitas serta pertanggungjawaban proyeknya tidak diketahui,” ujarnya.

Paulus mengatakan kondisi tersebut yang menyebabkan dirinya mempertanyakan apakah pekerjaan itu layak disebut masyarakat sebagai “Proyek Siluman Kali Jambe”?.

“Saya mempertanyakan: ini proyek siapa? Anggarannya dari mana? Berapa nilainya? Siapa kontraktornya? Siapa PPK atau pejabat yang bertanggung jawab? Berapa panjang dan volumenya? Kalau semuanya legal, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan, silakan tunjukkan dokumennya. Jangan biarkan pekerjaan pemerintah terkesan seperti ‘proyek siluman’ hanya karena informasi dasarnya tidak dibuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Paulus menambahkan bahwa LSM GERRAM tidak akan menuduh seseorang melakukan korupsi atau tindak pidana tanpa bukti. Namun, apabila dari penelusuran dokumen dan pemeriksaan lapangan nantinya ditemukan dugaan penyimpangan anggaran, pekerjaan tidak sesuai kontrak atau spesifikasi, manipulasi volume, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, GERRAM meminta aparat dan lembaga pengawasan yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

“Jangan coba-coba bermain dengan uang rakyat. Satu rupiah pun uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau setelah dokumennya dibuka ternyata semuanya benar, kami akan mengatakan benar. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan, siapa pun oknumnya dan apa pun jabatannya, jangan dilindungi. Periksa, audit, dan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Paulus.

Ia menegaskan bahwa GERRAM tidak ingin kritik berhenti pada persoalan papan proyek. Organisasinya akan mendorong penelusuran terhadap dokumen pengadaan dan pelaksanaan fisik pekerjaan agar dapat diketahui apakah terdapat kesesuaian antara anggaran, kontrak, volume, spesifikasi teknis dan realisasi pekerjaan di lapangan.

“Kami tidak mencari gaduh dan tidak mencari-cari kesalahan. Tetapi GERRAM juga tidak akan diam ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan uang publik. Prinsip kami jelas: BERANI MENGAWASI, TEGAS MENGADVOKASI, TAAT HUKUM. Karena itu, buka datanya. Kalau ada penyimpangan, jangan ditutup-tutupi. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan, kepentingan ataupun kekuasaan,” pungkas Paulus.

LSM GERRAM selanjutnya mendorong instansi pemilik kegiatan dan pihak pelaksana untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.

Sangsi Pidana Mengintai Pelaku

Diketahui bahwa, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlaku sejak 30 April 2025. 

Regulasi pengadaan pemerintah tersebut mencakup kegiatan pengadaan oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah, institusi lainnya dan pemerintah desa yang dibiayai APBN, APBD maupun APB Desa. Penguatan transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam tata kelola pengadaan pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada 30 April 2008. Undang-undang ini mengatur hak masyarakat untuk tahu dan kewajiban badan publik untuk transparan.

Poin Penting UU KIP :

- Hak Mendapatkan Informasi: Setiap orang berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi publik.
- Kewajiban Badan Publik: Badan publik wajib menyediakan, melayani, dan menerbitkan informasi secara akurat dan tepat waktu.
- Sanksi Hukum: Ada ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghambat atau merugikan hak keterbukaan informasi.



(Red/Iwan Joggie) PR


Selasa, 08 September 2026

Dinilai Hanya Bisa Plagiat Dan Copy Paste Berita Tanpa Izin, APJI Sebut sergapreborn.id Media Tidak Berintegritas


JAKARTA, PELITA RAKYAT - Tak terima dengan prilaku media sergapreborn.id yang dinilai telah melakukan Plagiat (Plagiarisme) Copy paste  tanpa izin secara menyeluruh pemberitaan Pilkades untuk wilayah Kabupaten Bekasi dari publikasi media pelitarakyat.online dan  tarumanagaranews.online menuai berbagai kecaman keras dari berbagai pihak, baik pihak redaksi maupun organisasi pers, (8/9/2026).

Pasalnya saat penayangan berita berjudul "Desa Tambun Gelar Pendaftaran Bacakades ke Lima, Ja'ut Sarja Winata Tantang Periksa Dokumen Bagi Lawan Politik Tak Puas" oleh media pelitarakyat.online  dan "Tampil Kedua Kalinya, Kumpul Zebra Daftar Bacakades Siap Tanding Pilkades 2026, Target Benahi PR Dan Buat Jejalen Jaya Semakin Maju Berkembang" oleh tarumanagaranews.online muncul kemudian diketahui melalui goggle ada pemberitaan yang berjudul sama dengan foto yang sama namun ditayangkan oleh media sergapreborn.id tanpa ada komunikasi kepada pihak media terkait, alih-alih justru ditambahkan penulis berita adalah Udin ( Udin Sirajudin) Kabiro Kab/Kota Bekasi.Sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak yang dirugikan.

Media sergapreborn.id yang berada  dibawah naungan PT.MEDIA SERGAP REBORN NUSANTARA (Nomor : AHU-014266.AH.01.30.Tahun 2024) dengan beralamat Redaksi Pusat di Jl. Kihajar Dewantoro, Nurul Huda III No. 27 Ciputat Tangerang-Banten,/ SPRI – Jln Letjen R.Suprapto Ruko Cempaka Mas Barat Blok C No 7 – Jakarta Pusat. (10640) tersebut dinilai sebagai media yang tidak memiliki kapasitas dan profesionalisme dalam menjaga marwah pers. Dimana hal tersebut telah termaktub dalam UU Pers Th 1999.

Terkait kronologi persoalan Plagiat (Copy paste) tanpa izin yang dilakukan media sergapreborn.id.

Media pelitarakyat.online dan tarumanagaranews.online melalui penanggungjawab pemberitaan Irwan Awaluddin SH menegaskan bahwa, pihaknya telah menghubungi redaksi sergapreborn.id untuk meminta penjelasan terkait hal itu, namun tidak ada itikat baik dari pihak redaksi sergapreborn.id.untuk memberikan penjelasan maupun permohonan maaf.

"Kami berusaha menghubungi redaksi sergapreborn.id untuk minta penjelasan kepada Helmi Purnama SH selaku Pimpinan Umum media sergapreborn.id (Sesuai tertera di Box Redaksi) namun Ia mengatakan bahwa  Pimred media sergapreborn.id akan Ia komunikasikan bersama Udin Kabiro Kab.Bekasi dan dia ada di RS (Rumah Sakit-Red) melalui Whatsapp Call dengan waktu tunggu 1x24 jam. Namun hingga berita ini diturunkan Helmi Purnama SH tidak pernah lagi menjawab Whatsapp Call dan Message dari kami, "ungkap peraih SKW Utama dari UKW Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Pemerintah Republik Indonesia. 

"Pemberitaan yang ditayangkan merupakan hasil kerjasama dan permintaan publikasi dari pihak para nara sumber, panitia pilkades dengan pihak kami, agar ditayangkan 4 (Empat) media diantaranya : harianindonesia.online, pelitarakyat.online , tarumanagaranews.online dan mediamegapolitan.online yang justru menimbulkan kebingungan dari pihak narasumber dan panitia pilkades. sehingga hal tersebut memunculkan kerugian baik moriil maupun materiil bagi media-media di kami termasuk terkait dengan algoritma digital media ,"tuturnya.

Pihaknya juga akan menindak lanjuti dengan saluran yang ada untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada media sergapreborn.id agar mengerti tentang Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan UU Pers Th 1999.

" Pihak kita juga akan segera melaporkan ke Dewan Pers terkait prilaku sergapreborn.id yang secara serampangan merusak tatanan aturan yang sudah ditetapkan pada UU Pers Th 1999 yang jelas-jelas memelihara para kru media yang memalukan dan tak beretika, " pungkas kordinator dan penanggungjawab di Sekber Media, Irwan Awaluddin SH.

sergapreborn.id Kategori Media Kelas Kacang- Kacangan

Kecaman keras muncul dari Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) yang menyatakan dengan tegas bahwa, Media yang pelihara wartawan berwatak Plagiat (Copy paste) tanpa izin berjamaah dengan Pimred nya merupakan media kelas kacang-kacangan.
 
Ketum APJI tegaskan, "Media yang berprilaku lebih mengutamakan Plagiat dan Copy paste tanpa izin dalam setiap penulisan berita  terhadap para wartawannya dan disetujui Pemred nya seperti pada media sergapreborn.id tentu menjadi preseden buruk bagi dunia kewartawanan (Jurnalisme). Prilaku tersebut dapat dikategorikan masuk dalam media kelas kacang-kacangan seperti kacang goreng, kacang sukro, kacang asin, kacang rebus dan kacang garing, " tegas D Silalahi 
saat dijumpai di ruangannya.(8/9).

Gaya "Kucing Kurap" dan "Kadal Buntung" sergapreborn.id

"Saya menduga media sergapreborn.id dengan tidak menggubris terhadap komplain para pihak yang merasa dirugikan menunjukan bahwa sergapreborn.id telah menggunakan gaya " Kucing Kurap" dan "Kadal Buntung" dalam menghadapi persoalan Plagiat dan Copy paste yang dilakukan wartawan sergapreborn.id dengan memunculkan ketidak profesionalan dan ketidak berintegritas serta ketidak berkapasitas nya sergapreborn.id dalam eksistensinya di dunia jurnalistik, " beber laki-laki yang telah malang melintang dan mengenyam asam, garam serta sambal terasi dunia kewartawanan itu.

APJI Desak Dewan Pers Segera Tindak Tegas sergapreborn.id

"Kami APJI meminta kepada Dewan Pers agar segera mengambil tindakan tegas terhadap media sergapreborn.id yang telah jelas-jelas mencoreng kredibilitas dan integritas serta eksistensi profesi wartawan dan media di Indonesia, " tandas Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI), D Silalahi dengan nada tinggi penuh kegeraman disertai sorotan tajam kedua matanya.

Diketahui bersama bahwa Ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik tindakan plagiat atau plagiarisme merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Dalam Pasal Larangan: Dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia (berdasarkan aturan Dewan Pers), secara tegas disebutkan bahwa wartawan Indonesia dilarang melakukan plagiat atau menjiplak karya jurnalistik milik pihak lain.

Merusak Integritas: Pelaku plagiat dianggap tidak memiliki integritas dan profesionalisme sebagai insan pers.

Sanksi: Pelanggaran ini dapat memicu sanksi dari organisasi kewartawanan atau Dewan Pers bagi media maupun jurnalis yang bersangkutan






Minggu, 09 Agustus 2026

Duit Warga RI Rp 9,1 Triliun Dimaling, 1.000 Korban Setiap Hari, Friderica : 432.637 Lapor IASC, OJK Blokir 397.000 Rekening


JAKARTA, PELITA RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tingginya kasus penipuan digital atau scam di Indonesia. Hingga 14 Januari 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 432.637 laporan masyarakat dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 9,1 triliun. (9/8/2026).

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari ratusan ribu laporan tersebut, OJK telah memblokir lebih dari 397.000 rekening.

Sementara itu, dana korban yang berhasil diblokir atau diselamatkan mencapai Rp 432 miliar.

"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp432 miliar," ujar Friderica dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Persebaran laporan scam paling banyak berasal dari Pulau Jawa dengan jumlah lebih dari 303.000 laporan. "Diikuti oleh Sumatera dan seterusnya," kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut.

Berdasarkan modusnya, penipuan transaksi belanja menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan sekitar 73.000 kasus. Modus lainnya meliputi panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan berkedok lowongan kerja, hingga penipuan dengan iming-iming hadiah.

Kiki mengatakan tingginya kasus scam membuat penanganannya menjadi tantangan besar bagi OJK dan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu persoalan utama adalah volume laporan yang sangat tinggi, yakni sekitar 1.000 laporan setiap hari.

"Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," tuturnya.

Menurut Kiki, tingginya angka tersebut menunjukkan eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat. Persoalan semakin rumit karena sekitar 80% korban baru melaporkan kejadian lebih dari 12 jam setelah penipuan terjadi. Padahal, dana hasil scam dapat berpindah dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam.

"Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak," tegasnya.

Pola perpindahan dana hasil penipuan juga semakin kompleks. Dana korban kini tidak hanya berpindah antar rekening bank, tetapi dapat dialihkan ke dompet elektronik, aset kripto, emas digital, platform e-commerce hingga berbagai aset keuangan digital lainnya.

"Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor," pungkas Kiki.


(Widi) PR

Minggu, 02 Agustus 2026

Ditantang Panggil Raja Juli, KPK : Bukan Masalah Berani Atau Tidak Tapi Kecukupan Alat Bukti


JAKARTA, PELITA RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan saksi dalam proses penyidikan bukan berdasarkan berani atau tidak berani.(2/8/2026).

Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merespons terkait adanya kans pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing).

"Bahwa ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani begitu ya," ujar Taufik, Sabtu (1/8/2026).

Menurut dia, pemanggilan saksi berdasarkan kebutuhan penyidik, bukan atas desakan publik.

 "Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu gitu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law-nya. Jadi betul murni adalah kecukupan alat bukti," ujarnya. 

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby tengah fokus mengusut besaran uang yang dipungut dan verifikasi barang bukti yang disita.

"Tim update terakhir itu masih memverifikasi jumlah-jumlah uang-uang yang dipungut di KUD, kemudian masih juga identifikasi barang bukti hasil penggeledahan," ucapnya.

"Jadi saat ini masih berjalan gitu proses penyidikannya. Jadi bukan ukuran berani atau tidak berani gitu, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa, apakah memang dikonstruksinya membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak, itu yang akan diukur," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah setempat. Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Narasi pemeriksaan Raja Juli sebagai saksi dalam perkara tersebut setelah KPK menemukan upaya penyerahan amplop dari Suhardiman kepada Menhut.


(Widi) PR

Selasa, 17 Februari 2026

Praktisi Hukum Dan Akademisi Sumut Tanggapi KUHP Dan KUHAP Baru : Berikan Harapan Baru Bagi Jalannya System di Indonesia.


MEDAN, PELITA RAKYAT - Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menurut Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr Ansari Yamamah, MA merupakan langkah tepat, guna memberi warna dan ruang bagi penegakan dan penerapan hukum pidana di Indonesia yang didasari kebutuhan, dinamika hukum dan menghilangkan warisan hukum kolonial yang sudah berlangsung lama. Bahkan sejak Indonesia belum merdeka, hukum pidana kolonial menjadi rujukan dalam penerapan pidana.(17/2/2026).

"Keberanian pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa Indonesia yang kian tumbuh kesadaran hukum, maka sudah selayaknya beragam produk warisan hukum pidana kolonial yang selama ini hidup subur dalam belantika penerapan hukum pidana Indonesia diakhiri,"ungkap Guru Besar Hukum Islam UINSU, Prof, Dr, Ansari Yamamah, MA yang juga Founder Islam Transitif.

Dikatakan, keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti pemberlakuan konsep-konsep hukum pidana kolonial dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru saja diberlakukan, tentu ini membawa angin segar bagi keberlangsungan hukum pidana di Indonesia.

"Sebab penerapan pasal dan tafsir pidana yang ada di dalamnya, merupakan buah pemikiran kelompok intelektual Indonesia yang disemangati nilai-nilai kebangsaan yang kuat, tentu langkah ini patut diapresiasi," tambahnya.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum (FH) USU, Prof, Dr H Hasim Purba, SH, M.Hum di sela kegiatan diskusi politik, di Sekretariat DPD RI Sumatera Utara kepada media menjelaskan terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional yang baru saja efektif berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 lalu, tentunya memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum di Indonesia.

"Sebab, selama ini, Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana warisan kolonial, sehingga hadirnya KUHP dan KUHAP nasional ini, memberikan arah baru bagi jalannya sistem hukum Indonesia yang lahir dari pemikiran para tokoh hukum dan sebagai bangsa, tentu ini menjadi kebanggaan," terangnya.

Lanjutnya, "Kehadiran UU Nomor 1/2023 terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana nasional kita, sebab selama ini kita cenderung masih mengadopsi sistem hukum pidana produk Hindia Belanda. Isi KUHP yang baru ini diatur tentang Restoratif Justice dan pemaafan diantara para pihak, termasuk hukum adat yang hidup ditengah masyarakat (living law), dan tercapainya keadilan secara substansial,"jelasnya. 

Sedangkan Pengamat sekaligus Dosen Studi Hukum UISU, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru versi Indonesia yang sudah berjalan sudah sepatutnya di apresiasi, artinya hukum pidana Indonesia berani keluar dari dominasi hukum-hukum kolonial yang sangat menguasai panggung hukum nasional. 

"Inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita, bahwa mereka mampu mendraf konsep-konsep KUHP dan KUHAP berdasarkan dinamika sosial ditengah bangsa Indonesia," ujar Nasrullah, MH.

"Kita tahu KUHP dan KUHAP era kolonial dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum yang ada di negeri kita, sebagai pemerhati dan peneliti saya sangat apresiasi keputusan pemerintah ini,"sambungnya. 

Disisi lain, Ketua Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga SH MH meyakini bahwa, produk ini dianggap sangat berhasil.
"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tersebut sudah lama dibutuhkan sebab sangat menguntungkan bagi masyarakat," tandasnya.


(Tim) PR


Kamis, 22 Januari 2026

Kajati Kepri Pimpin Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Asisten Pemulihan Aset di Aula Baharuddin Lopa


TANJUNG PINANG,  PELITA RAKYAT - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Siswanto AS, S.H., M.H., yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (22/01/2026).

Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang baru dilantik Siswanto AS, S.H., M.H sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan di Riau.

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam amanatnya menegaskan bahwa pelantikan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis, karena jabatan Asisten Pemulihan Aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merupakan jabatan yang relatif baru dan sempat kosong selama beberapa waktu. 

"Kekosongan tersebut tentu menjadi perhatian bersama, mengingat peran pemulihan aset memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara," ujar Kajati Kepri, J. Devy Sudarso dalam penyampaian amanatnya (22/1).

Dengan dilantiknya Asisten Pemulihan Aset pada hari ini, J. Devy Sudarso berharap fungsi pemulihan aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

"Agar dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang lainnya," katanya.

Menurutnya, jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan hanya sebuah penugasan struktural, tetapi merupakan bentuk kepercayaan untuk menguatkan peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum.

"Mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi, sebagai sarana penyegaran dan penguatan manajemen kinerja. Perpindahan pejabat adalah bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI," papar Kajati Kepri.

J. Devy Sudarso juga memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh Asisten Pemulihan Aset yang baru, antara lain :

1.Tingkatkan kemampuan manajerial dan segera beradaptasi dengan seluruh dinamika pelaksanaan tugas Pemulihan Aset di wilayah Kepulauan Riau, yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi yang menuntut ketelitian, kecepatan, dan koordinasi yang kuat.

2.Pastikan seluruh pelaksanaan tugas Pemulihan Aset senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana.

3.Optimalkan pengendalian dan pengawasan Pemulihan Aset, mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset, agar seluruh proses berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.

4.Persiapkan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan pidana tambahan, perampasan aset, serta mekanisme pemulihan aset.

5.Taat dan patuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kajati mengingatkan kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru.

"Pastikan setiap tindakan, kebijakan, dan keputusan hukum yang diambil selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya penyimpangan, serta untuk menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan, tandas J. Devy Sudarso.

Pada akhir sambutannya, Kajati Kepri mengucapkan selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang baru saja dilantik.

”Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik, semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara”, tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, para Kasi/Kasubbag, para Saksi, rohaniawan, dan jajaran pegawai Kejati Kepri. 


(Yusnar) PR

                  

Jumat, 19 Desember 2025

Diduga Kedapatan Tipikor Dan Gratifikasi, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Beserta 10 Lainnya Dibekuk OTT KPK di TKP


JAKARTA, PELITA RAKYAT- Gelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membrongsong sebanyak 10 diduga pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada  Kamis (18/12/2025) malam.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 10 terduga tersangka tersebut salah satunya yang terciduk adalah Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH. OTT dilakukan KPK di Kantor Bupati Ade Kuswara Kunang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025) malam. Kendati demikian KPK pun melanjutkannya dengan melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi.

Politikus PDIP itu ditangkap bersama ayahnya, HM Kunang beserta sembilan staf lainnya. 

Tertangkapnya Bupati Bekasi ditengarai tersandung Kasus yang memiliki konstruksi perkara kompleks, meliputi dugaan pemerasan dan suap proyek yang disinyalir melibatkan pihak kejaksaan melalui sang ayah. Tim KPK teridetifikasi masih memiliki target lain yakni Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Didalam kasus suap proyek tersebut membuka kemungkinan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH berperan sebagai pemberi maupun penerima. Dan dalam kasus tersebut diduga pula melibatkan HM Kunang selaku ayah dari Bupati Bekasi itu sendiri.

Ade Kuswara Kunang SH kini bersama ayahnya, HM Kunang kini telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Dalam keterangannya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap 10 pejabat di Kabupaten Bekasi dengan salah satunya Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH. "Benar, salah satunya," katanya pada para Awak Media saat di konfirmasi pada Jum'at (19/12/2025) di Kantor KPK.

Dalam keterangannya tersebut Juru Bicara KPK juga menjelaskan bahwa, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif bersama dengan 10 terciduk OTT KPK  lainnya di Kabupaten Bekasi.

"Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,"jelas Budi Prasetyo.

Mengenai penetapan status para terciduk OTT tersebut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari kesepuluh pelaku tersebut termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH.


(Red/Team) PR


Rabu, 22 Oktober 2025

Skandal Ijazah UGM, Prof.Yudhie Haryono Sebut, Pratikno Adalah Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi!


JAKARTA, PR – “Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran akan mengalahkannya!” Itulah ucapan apologetik dari seorang pakar hukum legendaris Indonesia, Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy atau yang lebih sering disapa sebagai Prof. Sahetapy.

Dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo, ungkapan di atas amat relevan untuk disematkan. Bagaimanapun Joko Widodo dan para pembelanya berkelat-kelit, yang terkadang penuh drama menguras emosi, namun faktanya ‘kebenaran’ tetap memburu keaslian ijazah yang digunakannya saat mencalonkan diri menjadi pemimpin Kota Solo, DKI Jakarta, dan Republik Indonesia.

Di tengah hiruk-pikuk perdebatan tentang masalah tersebut, muncul pernyataan mengejutkan dari seorang Prof. M. Yudhie Haryono, M.Si, Ph.D., yang merupakan salah satu tokoh penting dalam perjalanan karir Jokowi, termasuk di awal-awal pencalonannya sebagai Walikota Solo tahun 2005. 

Dengan tegas, dosen dan pengurus yayasan sebuah universitas swasta di Jakarta ini mengungkapkan bahwa 100 persen Joko Widodo tidak memiliki ijazah Universitas Gajah Madah (UGM).

“100% Pak Jokowi tidak punya ijazah UGM,” ungkap Yudhie kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, melalui percakapan WhatsApp pada Rabu, 22 Oktober 2025, sambil menambahkan, “Dan, sudah lama kami usulkan untuk dihukum karena (dia) menipu semua orang.”

Ketika diminta pertanggung-jawaban atas kasus ijazah Jokowi dalam kapasitasnya sebagai pihak yang membawa suami Iriana itu ke panggung kepemimpinan daerah dan nasional, Yudhie mengelak. Dia beralasan bahwa perannya bersama rekan-rekan relawan lainnya, seperti Iwan Piliang, hanya fokus ke materi pemenangan saja.

“100% team lingkar luar tidak tahu. Kami fokus di materi pilgub dan pilpres,” akunya berkilah.

Lantas siapa yang bertanggung jawab atas munculnya ijazah UGM Joko Widodo yang diyakini palsu dan akhirnya menjadi skandal terbusuk dalam seleksi kepemimpinan di negara ber-Pancasila ini?

“Ijazah Pak Jokowi yang atur itu Pratikno,” ujar Yudhie singkat menunjuk kepada sosok mantan Rektor UGM periode 2012-2017, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.

Saat ditanyakan siapa saja yang mungkin ikut terlibat dalam pembuatan ijazah UGM made in Pasar Pramuka tersebut, Yudhie Haryono serta-merta menjawab hanya Pratikno sendiri. 

“Aktornya tunggal: Pratikno!” sebutnya dengan yakin dan menegaskan.

Legitimasi akademik Presiden Joko Widodo sebenarnya telah lama menjadi bahan perdebatan publik. Bahkan, kasus ini telah menelan beberapa korban dipenjarakan karena mengusik keberadaan ijazah UGM yang diklaim palsu dan digunakan oleh Jokowi untuk mendaftarkan diri menjadi Gubernur DKI Jakarta dan calon Presiden Republik Indonesia.

Meskipun UGM telah berulang kali menegaskan bahwa Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan, semakin banyak aktivis dan kritikus yang mempertanyakan keaslian ijazahnya. Sayangnya, masih sangat sedikit yang menyoroti peran Pratikno—mantan Rektor UGM dan Menteri Sekretaris Negara di masa kepresidenan Jokowi lalu—yang memiliki ruang paling besar untuk melakukan tindak pemalsuan tersebut.

Terlepas dari apakah dugaan terhadap Prof. Pratikno sebagai aktor utama pemalsuan ijazah UGM Jokowi terbukti atau tidak, kontroversi kasus tersebut akan menjadi catatan sejarah terburuk di bangsa ini tentang kredibilitas, integritas, dan kejujuran, baik dalam ranah politik dan kepemimpinan maupun di dunia akademik Indonesia. 

Dugaan bahwa seorang mantan rektor dan menteri kabinet dapat terlibat dalam skandal semacam itu menimbulkan pertanyaan yang sangat meresahkan tentang merosotnya nilai kejujuran, integritas kepemimpinan bangsa, dan mekanisme akuntabilitas.

Seiring meningkatnya seruan untuk transparansi dari para pemangku kepentingan, publik menunggu penyelesaian yang pasti dan “in kracht van gewijsde”.

Seperti kata Prof Sahetapy, kebenaran akan terus memburunya. Hingga saat itu tiba, bayang-bayang ijazah Jokowi—dan dugaan peran Prof. Pratikno di dalamnya—akan terus menghantui bangsa ini dari generasi ke generasi. 


(TIM/Red) PR


Sumber : Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke

Senin, 20 Oktober 2025

RDP Komisi IV DPRD Kab.Karawang Ricuh, Kadinkes Mengamuk Tak Terima Hasil Investigasi Malpraktek RS Hastien

KARAWANG, PR - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karawang, Endang Suryadi, mengamuk hingga berteriak di ruang sidang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Senin (20/10/2025). 

Kericuhan terjadi saat Endang ditekan soal hasil investigasi dugaan malpraktik di RS Hastien yang belum tuntas.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Asep Junaedi, dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, RS Hastien, serta LBH Bumi Proklamasi dan Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) sebagai pendamping keluarga korban.

Sejatinya, rapat berjalan tenang. Namun ketegangan memuncak ketika FKUB mempertanyakan hasil audit Dinkes terkait dugaan malpraktik medis. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Endang mengaku belum merekap hasil investigasi secara final.

"Belum, kami belum merekap hasil audit kemarin,” ujarnya di depan anggota dewan dan audiens. 

Pernyataan ini ternyata memicu kemarahan audiens, yang menilai Dinas Kesehatan tidak profesional karena hadir tanpa data konkret.

Ketegangan memuncak ketika Sekretaris Komisi IV, Asep Syaripudin, meminta penjelasan lebih lanjut. 

Alih-alih memberi jawaban, Endang kehilangan kendali dan berteriak dengan nada tinggi, "Yang bilang sudah final siapa! Yang bilang final siapa!” teriak Endang dengan nada tinggi.

Perdebatan pun tak terbendung hingga pimpinan rapat memutuskan menunda RDP sampai waktu yang belum ditentukan.

"Kami meminta maaf atas situasi ini. Jadwal RDP lanjutan akan diinformasikan kemudian,” ujar Asep Syaripudin.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadinkes Endang Suryadi belum memberikan klarifikasi resmi atas kemarahannya.

Sementara itu, audiensi menyatakan kecewa serta menegaskan akan menempuh jalur hukum atas tindakan dan perilaku Kadinkes.


(Yusup) PR

Selasa, 14 Oktober 2025

Perkara Tipikor PNBP, Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari PT BDP Sebesar $272.497


TANJUNGPINANG, PR - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar $272.497 dari Abdul Chair Husain selaku Direktur Utama PT. BIAS DELTA PRATAMA (sekarang) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor : PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 Tanggal 17 Setember 2024 terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) dolar Amerika yang diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mukharom, S.H., M.H. didampingi Kasi Penyidikan dan Tim Penyidik yang dilaksanakan di gedung Pidsus Kejati Kepri.
 
"Kemudian uang tersebut telah dilakukan penyitaan dan dititipkan di PT. Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) BNI Cabang Tanjung Pinang KCP Pamedan melalui Rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau," ujar Mukharom.

PT Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 sd 2021 yang merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tidak terdapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 sampai dengan 2018 dimana PT. Bias Delta Pratama sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan Penundaan yang illegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki Kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda. 
 
"Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan," papar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan prioritas untuk memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera, tetapi tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. 
 
"Tindakan ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan hasil korupsi dikembalikan ke kas negara, bukan untuk meringankan hukuman pidana secara otomatis,"tegas J. Devy Sudarso.

“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus dalam menyelesaikan perkara dengan memenjarakan para pelaku, tetapi juga sangat penting untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa,” pungkas Kajati Kepri.
 
 
(Ricky) PR
 

Senin, 06 Oktober 2025

Uji Pasal 8 UU Pers, Pemerintah RI : 'Perlindungan Hukum Wartawan Tidak Multitafsir, Namun Kepastian Hukum!'


JAKARTA, PELITA RAKYAT – Sidang Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (6/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya, yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, dalam Penjelasan pasal tersebut, perlindungan dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Menurut Pemohon, rumusan ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya, selaku perwakilan Pemerintah, menyatakan bahwa dalil Pemohon yang menyebut ketentuan Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir tidak berdasar.

Fifi menjelaskan, Penjelasan Pasal 8 UU Pers telah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, frasa “Perlindungan Hukum” dalam pasal tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan harus ditafsirkan dalam kerangka hukum positif yang berlaku, termasuk peraturan sektoral lainnya. Norma Pasal 8 UU Pers bersifat open norm atau norma terbuka, yang memberikan fleksibilitas dalam implementasinya agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan di lapangan.

“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” ujar Fifi.

Lebih lanjut, Fifi menegaskan bahwa semangat utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers. Oleh karena itu, pelaksanaan UU Pers tidak dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, melainkan melalui peraturan yang dibentuk secara independen oleh organisasi-organisasi pers dengan fasilitasi Dewan Pers.

Selain Peraturan dan Pedoman Dewan Pers, perlindungan hukum bagi wartawan juga diperkuat melalui berbagai instrumen hukum, seperti Keputusan Bersama Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Terkait dalil Pemohon yang membandingkan perlindungan hukum wartawan dengan profesi lain, seperti advokat, jaksa, atau anggota BPK, Fifi menilai perbandingan tersebut tidak relevan. Menurutnya, profesi wartawan memiliki karakter yang berbeda, yakni bersifat terbuka, independen, dan merupakan bagian dari kebebasan pers.

“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak dapat disamakan dengan imunitas profesi lain, karena perlindungan hukum bukan berarti kekebalan hukum,” jelasnya.

Fifi juga menanggapi dalil Pemohon mengenai kriminalisasi wartawan dengan pasal karet. Menurutnya, hal tersebut tidak mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, antara lain perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang tetap mempertahankan frasa “tanpa hak” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah menilai frasa tersebut penting untuk melindungi kepentingan hukum yang sah, termasuk dalam konteks jurnalistik dan akademik.

Dengan demikian, Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir, karena jika dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, telah terdapat pranata hukum yang menjamin hak wartawan atas kepastian hukum, perlindungan diri, kehormatan, dan martabat dalam menjalankan profesinya.

“Dapat disimpulkan bahwasanya ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir sebagaimana dinyatakan oleh Para Pemohon, dikarenakan dikaitkan dengan perundang-undangan lainnya, telah terdapat suatu pranata hukum yang menjamin hak atas jaminan kepastian hukum dan hak atas hak perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat untuk Wartawan yang menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.

Kejelasan Komparasi Perlindungan Hukum Dengan Profesi Lain

Sebelumnya, IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil dalam permohonannya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu. Dalam permohonan, IWAKUM juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers.
 

(Utami/Lulu/Ira) PR 



POSTINGAN UNGGULAN

Kick Off Liga Desa 2026-2027, PABPDSI Mendukung Program Pemerintah Pro-Rakyat : Pempus Bantu Kuatkan Organisasi

BANDUNG , PELITA RAKYAT - Launching Hari Desa Nasional 2027 dan Kick Off Liga Desa 2026–2027 menjadi momentum memperkuat peran Desa sebaga...

POSTINGAN Ter UP-DATE

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN DAERAH

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN NASIONAL