
"Dapat kami sampaikan bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan
saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima
atau diperoleh tim penyidik pada pada hari ini kami kembali menetapkan
satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan
Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode
tahun 2019-2024," bebernya.
Sebelumnya diketahui, Kamis pagi,
Nadiem kembali mendatangi Kejagung untuk menjalani pemeriksaan yang
ketiga kalinya dalam pengembangan kasus tersebut.
Nadiem
mendatangi kantor Kejaksaan Agung, bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris
Hutapea. Terlihat eks bos Gojek itu membawa tas jinjing hitam ke dalam
gedung Pidsus Kejagung dengan mengenakan kemeja hijau.
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung, yakni; pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).
Dalam
pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam
dugaan korupsi pengadaan laptop. Lebih dari itu, Nadiem juga didalami
peranannya terkait soal proses pengadaan laptop chromebook.
Sebagaimana
diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program
Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode
itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah
di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3
triliun.
Pengadaan laptop itu, dipilih menggunakan sistem
operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan
tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum
memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan
empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah; anak buah Nadiem saat
di Kemendikbudristek.
Adapun keempat tersangka itu, adalah;
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;
- Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
- Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan
- Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas
perbuatan para tersangka itu, negara diduga mengalami kerugian hingga
Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM)
sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(FC-G65/H-KA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar