
TAJUK PELITA RAKYAT - Pimpinan Redaksi Media Hukum Indonesia, Irwan Awaluddin SH, mengecam
keras tindakan BPMI Istana Presiden didalam menjalankan fungsinya. Tindakan yang berupa penghalangan liputan dan perampasan ID Card pers liputan milik jurnalis CNN Indonesia TV Diana Valencia saat wawancara Presiden Prabowo yang
baru saja menyelesaikan lawatannya di sejumlah negara, Sabtu (27/9)
kemarin. terkait program MBG yang teridentifikasi telah menimbulkan
malapetaka dan bencana keracunan bagi para siswa sekolah di tanah air.
Kecaman dan Reaksi
Kecaman Irwan Awaluddin SH terhadap Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden bukan tanpa alasan. Tindakan tersebut jelas melanggar hak-hak jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
"Biro
Pers Istana seharusnya menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam
menjunjung tinggi kebebasan pers dan keterbukaan informasi. Namun,
tindakan mereka yang menghalangi liputan dan merampas ID Card pers saat
wawancara dengan Presiden Prabowo patut dipertanyakan."
Hal
tersebut selain berpotensi "Melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun
1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14
Tahun 2008. Namun secara eksplisit BPMI Sekretariat Presiden telah
mencoreng wajah Presiden RI Prabowo Subianto dihadapan publik.
Landasan Hukum
Tindakan BPMI Istana Presiden yang menghalangi liputan dan merampas ID Card pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. Pasal-pasal yang dilanggar antara lain:
- Pasal 4 UU Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
- Pasal 18 UU Pers: Setiap orang yang menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
- UU KIP: Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara terbuka dan transparan, dan masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik.
Tindakan BPMI Istana Presiden yang menghalangi liputan dan merampas ID Card pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. Pasal-pasal yang dilanggar antara lain:
- Pasal 4 UU Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
- Pasal 18 UU Pers: Setiap orang yang menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
- UU KIP: Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara terbuka dan transparan, dan masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik.
Implikasi
- Tindakan Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden dapat menghambat kerja jurnalistik dan membatasi akses informasi bagi masyarakat.
- Hal ini dapat berdampak pada kualitas demokrasi dan transparansi pemerintahan.
- Tindakan Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden dapat menghambat kerja jurnalistik dan membatasi akses informasi bagi masyarakat.
- Hal ini dapat berdampak pada kualitas demokrasi dan transparansi pemerintahan.
Dalam beberapa kasus
serupa, pimpinan redaksi media lainnya juga telah menyampaikan kecaman
keras terhadap tindakan yang mengancam kemerdekaan pers dan keselamatan
jurnalis.
Beberapa contoh kasus yang menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia adalah:
- Teror Kantor Tempo: Pada Maret 2025, kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus yang dipenggal, sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.
- Pembunuhan Wartawan: Pimpinan Redaksi Media Enim Aktual mengecam keras pembunuhan wartawan di Bangka Belitung dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan ini.
- Intimidasi dan Kekerasan: Pimpinan Redaksi Media Mitra Nasional mengecam kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat menjalankan tugasnya dan meminta semua pihak untuk menghargai para pengelola dan pekerja pers.
Dengan demikian, Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden perlu memperbaiki kinerjanya dan mematuhi Undang-Undang Pers serta Undang-Undang KIP untuk menjaga kemerdekaan pers dan transparansi informasi di Indonesia.
Selanjutnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Irwan Awaluddin SH meminta agar Biro Pers Media dan Informasi
Istana Presiden agar mendapatkan Bimbingan teknis (Bimtek) kembali, didalam mengelola komunikasi terhadap Wartawan/Jurnalis/Media dan BPMI
lebih mengedepatkan humanisme untuk ciptakan kondusifitas dalam situasional. Sehingga selain mempererat sinergitas
namun juga meningkatkan Profesionalisme BPMI Istana Presiden di dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI).
JAKARTA, 28 September 2025
(Irwan Awaluddin SH) PR
Pimpinan Redaksi Media Hukum Indonesia