PELITA RAKYAT

PELITA RAKYAT

Kamis, 12 Juni 2025

Kecamatan Tambun Selatan Kembali Gelar Penertiban Bangli, Sopian Hadi : Peraturan Larang Dirikan Bangunan Tanpa Izin !


KABUPATEN BEKASI, PR - Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi kembali melakukan aksi  penertiban Bangunan Liar (Bangli) sesuai arahan Bupati Ade Kuswara Kunang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pada Kamis (12/6/2025).

Kegiatan pembongkaran tersebut dilakukan terhadap lima bangunan Liar (Bangli) yang terletak di pinggir saluran air di Kampung Bulak RT 03/RW 03, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Muspika Tambun Selatan dan jajaran Satpol PP Kecamatan bersama perangkat Desa Mekarsari serta anggota BPD, Babinsa, Bimaspol berkolaborasi bahu membahu dengan bekerja sama untuk melakukan aksi kegiatan pembongkaran Bangunan Liar tersebut.

Dalam keterangannya Camat Tambun Selatan mengatakan bahwa, " Dengan adanya pembongkaran Bangli ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli terhadap kebersihan dan keamanan lingkungan, serta dapat menjaga fungsi saluran air yang ada," ujar Sopian Hadi.pada Awak media Kamis (12/06/2025) di lokasi.

Lanjutnya "Kami melakukan kegiatan tersebut mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum. Dimana Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan penataan ruang yang baik dan mencegah pembangunan yang tidak terencana," urainya.

Ia juga menekankan bahwa, Peraturan ini melarang pendirian bangunan tanpa izin pada sempadan sungai, fasilitas umum, dan lahan milik Pemerintah.

"Pembongkaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Mekarsari dan sekitarnya," tutup Camat Tambun Selatan Sofyan Hadi.

Kegiatan aksi pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) di lokasi tersebut berjalan cukup lancar, tertib dan kondusif.


(JLambretta) PR

Rabu, 28 Mei 2025

Penyelundupan 14 Unit Sepeda Motor Dan 80.000 Batang Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan LANAL Labuan Bajo


LABUAN BAJO, PR - TNI AL dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo menggagalkan penyelundupan 80.000 batang rokok Ilegal tanpa Cukai dan 14 unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap di Pelabuhan Multipurpose Pelindo Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Barang ilegal tersebut dimuat oleh Kapal Motor (KM) Niki Mila dengan rute Surabaya-Labuan Bajo, Selasa (27/5/ 2025).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Lanal Labuan Bajo
, Danlanal Labuan Bajo menyampaikan bahwa.  "Kronologis kejadian bermula saat personel Lanal Labuan Bajo mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan rokok ilegal dan kepada Jaga Pam objek vital (Obvit) Lanal Labuan Bajo di Pelabuhan Pelindo Multipurpose kelas III Labuan Bajo," ujar Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra, pada Rabu (28/05/2025)

"Menindak lanjuti informasi tersebut," lanjut Danlanal," Tim Pam objek vital Lanal Labuan Bajo segera melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang turun dari KM. Niki Mila Utama dan didapati barang yang mencurigakan pada muatan truk expedisi."

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan pengecekan isi muatan, didapati 80.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang dikemas di kardus serta 14 unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap yang tidak masuk ke dalam daftar muatan," ungkap Danlanal.

Lebih lanjut Ia juga menuturkan bahwa," Setelah mengetahui dan memeriksa barang ilegal tersebut, Tim Pam Obvit Lanal Labuan Bajo segera mengamankan truk beserta sopir dan kernetnya menuju Mako Lanal Labuan Bajo untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut."

"Selanjutnya rokok ilegal tersebut akan diserahkan kepada Bea Cukai Labuan Bajo sedangkan barang bukti kendaraan bermotor akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Dari penggagalan rokok ilegal tersebut, TNI AL berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp. 400.000.000," pungkas Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra.

Danlanal Labuan Bajo juga menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kerja keras TNI AL dalam menjaga keamanan negara dan mengurangi peredaran barang ilegal di masyarakat yang sesuai dengan Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.


(Heri) PR

Kamis, 22 Mei 2025

Konferensi Pers Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Dan Sah, Bareskrim : Tidak Ditemukan Adanya Unsur Pidana!


JAKARTA, PR – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

 
(Yususf) PR

Jumat, 16 Mei 2025

Ditjenpas, Kemen PKP Dan Kemenkeu Rencana Pindahkan Kompleks Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Dan Salemba


JAKARTA, PR – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) bahas rencana tukar-menukar lahan Kompleks Pemasyarakatan Cipinang dan Salemba, Jumat (16/5/2025). 

Rencana ini melibatkan mekanisme tukar-menukar lahan yang saat ini digunakan sebagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah padat penduduk untuk dimanfaatkan menjadi kawasan permukiman. Sebagai gantinya, akan dibangun Lapas dan Rutan baru di lokasi lain.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengatakan bahwa, rencana ini merupakan upaya mengatasi masalah overcapacity dan overcrowding yang selama ini terjadi di Lapas dan Rutan, terutama di Jakarta.

“Pemindahan Kompleks Pemasyarakatan Cipinang dan Salemba bukan sekadar tukar aset, tetapi harus menjawab persoalan isu Pemasyarakatan yang terus terjadi, yakni dalam mengatasi overcrowding dan overcapacity,” ungkap Mashudi.

Melalui langkah tukar-menukar aset ini, Ditjenpas turut mendukung implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menanggulangi masalah overcapacity dan overcrowding secara komprehensif di Lapas dan Rutan

Senada dengan itu, Direktur Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian PKP, menambahkan dalam proses tukar menukar aset milik negara seperti ini diperlukan keseimbangan nilai aset agar tidak merugikan negara. 

“Permasalahan yang sering muncul dalam proses tukar-menukar aset negara berasal dari ketidakseimbangan nilai. Maka dari itu, seluruh tahapan dan skema harus dirancang sejak awal untuk menghindari kendala,” ujar  Brigjen Pol. Aziz Andriansyah.

Sementara itu, perwakilan DJKN, Kementerian Keuangan menambahkan bahwa, pentingnya kelengkapan dokumen dan kejelasan informasi mengenai aset yang akan ditukar. 

"Hal ini mencakup status kepemilikan, keberadaan bangunan bersejarah, dan rencana pembangunan pengganti," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut turut dibahas beberapa opsi lokasi pengganti untuk pembangunan Lapas dan Rutan baru, di antaranya Kalimantan Selatan, Banten, dan Jawa Barat. 

Adapun Kompleks Pemasyarakatan Cipinang dan Salemba saat ini menampung 12.000 Warga Binaan dan Tahanan dari 5.700 kapasitas yang terdiri dari Lapas, Rutan, dan Rumah Sakit Umum Pengayoman.

(Fjr/ Feb) PR

Kamis, 15 Mei 2025

Buka IAEI di Jakarta, Menkeu Ajak Sinergi Akademisi, Birokrat, Dan Praktisi Wujudkan Ekonomi Islam Berkeadilan


JAKARTA,  PR – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya sinergi antara tiga pilar utama ekonomi Islam, yaitu akademisi, birokrasi, dan praktisi, dalam mendorong terwujudnya sistem ekonomi Islam yang adil, inklusif, dan berlandaskan nilai-nilai syariah. Hal tersebut disampaikan Menkeu saat membuka Sarasehan Ekonom Islam Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) di Jakarta, pada Kamis(15/5/2025).

“Sinergi antara pilar akademisi, birokrasi, dan praktisi bisa membangun sebuah perekonomian yang tidak hanya sejalan dengan value Islam, namun juga pada akhirnya menciptakan suatu keadilan yang tidak konseptual tapi realita, dan kemudian menciptakan kemakmuran yang bisa dirasakan,” ujar Menkeu.

Menkeu menekankan bahwa ekonomi syariah memiliki spektrum yang luas, tidak hanya soal halal dan haram, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip tata kelola yang berlandaskan nilai-nilai luhur, seperti amanah, integritas, fatonah, dan siddiq. Nilai-nilai tersebut merupakan fondasi penting dalam menciptakan sistem ekonomi yang membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.

“Nilai rahmatan lil alamin di dalam ekonomi syariah memberikan dan mendorong manfaat yang luas bagi masyarakat dan menjadi inspirasi untuk membangun sebuah tata kelola yang baik,” kata Menkeu. 

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga mengapresiasi kiprah IAEI selama dua dasawarsa yang telah memadukan kontribusi akademik dengan kebijakan publik. Konvensi Nasional Ekonomi Islam pada tahun 2004 melahirkan cita-cita untuk menghadirkan sistem ekonomi yang adil, inklusif, dan sejalan dengan nilai-nilai Islam. 

Sejak saat itu, momentum lahirnya Ikatan Ahli Ekonomi Islam sebagai organisasi kumpulan intelektual untuk mengembangkan keilmuan di bidang ekonomi dan keuangan Islam terus berkembang. Tak hanya bicara tentang akademik, tapi juga memberikan input kebijakan kepada pemerintah melalui berbagai riset dan kajian yang berbasis nilai Islam.

“Saya ingin menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada para pendiri IAEI, para senior, serta seluruh jajaran pengurus, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang telah mendedikasikan waktu, tenaga dan pikirannya untuk membangun dan mengembangkan IAEI, serta memikirkan bagaimana value Islam bisa menjadi sumber inspirasi tidak terputus,” ujar Menkeu.


(dep/al/nb/nj) PR




POSTINGAN UNGGULAN

Kecamatan Tambun Selatan Kembali Gelar Penertiban Bangli, Sopian Hadi : Peraturan Larang Dirikan Bangunan Tanpa Izin !

KABUPATEN BEKASI, PR - Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi kembali melakukan aksi  penertiban Bangunan Liar (Ba...

POSTINGAN Ter UP-DATE

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN DAERAH

PELITA RAKYAT ONLINE

PELITA RAKYAT ONLINE

POSTINGAN NASIONAL