.jpeg)
JAKARTA, PR - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (JAGUNG MUDA PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan
penyitaan terhadap 4 (empat) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada
di wilayah Jakarta Selatan dan 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan
di wilayah Jakarta Barat. 8 Juli 2024.
Adapun objek sita tersebut berupa:
Adapun objek sita tersebut berupa:
1.1
(satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666
dengan luas 21 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka
HM.
2.1
(satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675
dengan luas 222 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan
Tersangka HM.
3.1
(satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684
dengan luas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan
Tersangka HM.
4.1
(satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM)
Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019
tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 M2 (empat ratus delapan puluh
tiga meter persegi) yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16
RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.
5.1
(satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM)
Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus
2001 dengan luas 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi) yang
terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan
Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak
atas nama Tersangka HM.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menerangkan bahwa,"Serangkaian
tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi
dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas
timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015
s/d 2022,"terangnya.
Ia
juga mengungkapkan bahwa,"Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim
Penyidik untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan dan upaya
pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana
pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka HM," ungkapnya.
"Selanjutnya,"
sambungnya,"Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari
barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang
tengah dilakukan penyidikan," tutup Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H.
(Setiawan) PR
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar