
KUBU
RAYA, PR - Seorang pemuda berinisial RD (28) yang
merupakan warga Pontianak Selatan harus mendekam di balik jeruji besi
setelah nekat menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi. Pemuda yang
sehari-harinya bekerja sebagai supir di sebuah ekspedisi di kawasan
Pontianak ini tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di
parkiran salah satu hotel yang berada di Kabupaten Kubu Raya pada Kamis
(13/6/2024) lalu.
RD
ditangkap saat hendak mengantarkan 7 butir pil ekstasi dengan berat
bruto 2,86 gram. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi
masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Kasat
Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Kehumasan Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan penangkapan ini. "Pelaku
ditangkap bersama 7 butir pil ekstasi di area parkiran salah satu hotel
di Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan terhadap RD ini adalah hasil
penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,"
ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Dari
hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut milik pria
berinisial DW, warga Pontianak Timur. DW menawarkan RD untuk
mengantarkan narkoba tersebut ke area parkiran hotel di kawasan
Kabupaten Kubu Raya dengan upah sebesar Rp. 50.000 per butir pil
ekstasi. RD yang tergiur dengan upah tersebut menyanggupi tawaran DW
dengan perjanjian upah akan dibayarkan setelah barang tersebut diantar.
"RD
tergiur atas upah yang dijanjikan DW. Namun, RD tidak mengetahui siapa
pemesan barang haram tersebut. Ia hanya diperintahkan DW untuk
menghubungi DW setelah sampai di halaman parkir," terang Ade.
RD
mengakui bahwa barang tersebut milik DW. Jika berhasil menyerahkan
barang haram tersebut kepada pemesan, RD akan menerima upah sebesar Rp.
350.000. RD pun mengaku mau melakukan pekerjaan kotor tersebut untuk
melunasi hutangnya, namun hingga penangkapannya, ia belum menerima upah
dari DW.
"Saat
ini, RD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114
ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika," jelas Ade.
Ade
menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan RD saja.
Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan
penyelidikan mendalam untuk mengejar DW, pria yang diduga sebagai
pemilik barang haram tersebut.
"Saat
ini Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan
mendalam untuk mengejar pemilik barang haram tersebut. Kasus narkoba
merupakan kasus atensi bapak Kapolres Kubu Raya untuk memberantas
peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,"tegas Ade.
"Tentunya
kami memohon dukungan dari segenap lapisan masyarakat Kabupaten Kubu
Raya untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu Polres Kubu
Raya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya,"pinta Kasubsi Penmas Kehumasan Polres Kubu Raya, AIPTU, Ade.
(Darsono) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar