
PONTIANAK, PR - Tim Gabungan Polda Kalbar yang terdiri dari Subdit 3
Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang,
Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat berhasil melakukan
penangkapan terhadap seorang Laki-laki berinisyal HR Di samping SDN 22
Pemangkat Jl. Moh Sohor, Desa Pemangkat kota, kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat sore (28/6/2024).
Kepada
Awak Media, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Direktur
Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda,
membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap seorang Laki-Laki atas nama
HR, umur 42 tahun pekerjaan swasta yang akan menjual barang yang diduga
sebagai sabu seberat sekitar 7,5 Ons.
"Ya
memang benar Tim Gabungan Polda, yang terdiri dari Subdit 3
Ditresnarkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Polres Sambas dan
Polsek Pemangkat ada melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki
inisial HR yang diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu," ujarnya mengakui.
Ia
menjelaskan bahwa pelaku akan menjual sabu tersebut namun berhasil
digagalkan oleh timnya yang sudah memonitor berkat laporan dari
masyarakat yang curiga atas gerak-gerik dan aktivitas pelaku HR
akhir-akhir ini yang mencurigakan.
"Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat setempat kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini," jelasnya.
Ia
menambahkan bahwa setelah ditangkap dan digeledah, Tim Gabungan
berhasil menyita barang-barang yang dibawa oleh pelaku antara lain 7
(tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis
sabu dengan berat bruto 750 (tujuh ratus lima puluh) gram atau 7,5 Ons, 1
(satu) buah dompet jinjing warna silver, 1 (satu) kantong plastik warna
hitam bertuliskan Zhezha store, 1 (satu) unit hp android merk vivo
warna hitam, 1 (satu) unit hp android merk Samsung.
Terhadap
pelaku HR, menurutnya akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal
112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
"Saya
selaku yang mewakili Kapolda Kalbar, mengucapkan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam
pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Barat, mengingat narkoba
sangat berbahaya bagi masa depan bangsa apabila tidak kita berantas
sejak dini, untuk itu saya tetap menghimbau agar masyarakat tetap mau
memberikan informasi apabila ada aktivitas peredaran narkoba di
sekitarnya", pungkas Thelly Iskandar.
(Petit) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar