
Menurut Ramses, langkah ini merupakan bagian
dari upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana perjudian online
yang semakin marak di masyarakat. "PPATK dan APH telah mengidentifikasi
ribuan rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas perjudian
online. Harapan Rakyat mereka agar segera diproses sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pasal 303 KUHP mengatur
tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal
10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah. Sementara itu, UU ITE juga
memberikan sanksi tambahan bagi pelaku yang menggunakan teknologi
informasi untuk melakukan tindak pidana perjudian.
"Kerja sama
antara PPATK dan APH sangat penting dalam mengungkap dan menindak para
pelaku perjudian online. Pemblokiran rekening dan penangkapan para
pelaku merupakan langkah konkret yang harus segera dilakukan," tambah
Ramses.
Dalam upaya ini, PPATK akan terus memantau dan
menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, sementara APH akan
melakukan penyelidikan dan penindakan hukum. Ramses juga menekankan
pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas
perjudian online yang mereka ketahui.
"Kita semua memiliki peran
dalam memberantas perjudian online. Jika ada indikasi atau informasi
tentang aktivitas tersebut, segera laporkan kepada pihak berwenang,"
pungkasnya.
Dengan tindakan tegas dari PPATK dan APH, diharapkan
tindak pidana perjudian online dapat diminimalisir, sehingga masyarakat
dapat terbebas dari dampak negatif yang ditimbulkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar