
Jika benar terjadi penyadapan terhadap Presiden RI, para Menteri dan rekan-rekan Media oleh sejumlah oknum Jenderal, maka ada TIGA PERTANYAAN BESAR yang wajib dijawab di hadapan rakyat.
1. DARI SISI LEGALITAS: INI 100% ILEGAL DAN INKONSTITUSIONAL
Mari kita bedah secara hukum.
Penyadapan yang legal di negara ini hanya bisa dilakukan oleh APARAT PENEGAK HUKUM untuk kepentingan penyidikan tindak pidana berat, dan itupun WAJIB ada izin Ketua Pengadilan Negeri. Itu diatur jelas dalam UU ITE Pasal 31, UU Telekomunikasi, dan Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010.
Pertanyaan saya: Apakah ada izin Ketua Pengadilan Negeri untuk menyadap Presiden RI sebagai Kepala Negara? Apakah ada izin untuk menyadap para Menteri aktif? JAWABANNYA PASTI TIDAK ADA!.
Jika tidak ada izin pengadilan, maka ini adalah "PENYADAPAN ILEGAL, PENYADAPAN LIAR, DAN KEJAHATAN SERIUS!". Ini bukan operasi intelijen, ini adalah kejahatan. Presiden adalah objek vital negara yang justru harus dilindungi oleh intelijen, bukan malah menjadi target intelijen.
2. DARI SISI KEUANGAN NEGARA: DARI MANA DANANYA? JANGAN-JANGAN PAKAI UANG RAKYAT!
Ini yang menjadi fokus utama LSM LPKN."Operasi penyadapan skala besar, dengan target Presiden, banyak Menteri, dan puluhan media, membutuhkan alat canggih, server, tim khusus, dan biaya operasional yang tidak kecil. Angkanya bisa puluhan hingga ratusan miliar rupiah."
Pertanyaan keras LSM LPKN : "ALAT SADAP ITU DIBELI PAKAI ANGGARAN APA? OPERASIONALNYA DIBIAYAI DARI POS MANA?
Jangan-jangan ini menggunakan dana APBN? Jangan-jangan menggunakan dana Operasional Intelijen, dana Pengamanan, atau dana Pemeliharaan Alutsista yang diselewengkan? Jika benar menggunakan APBN, maka ini adalah "KORUPSI, PENYALAHGUNAAN WEWENANG, DAN PENGKHIANATAN TERHADAP UANG RAKYAT!".
Uang rakyat yang seharusnya untuk makan bergizi gratis, untuk sekolah, untuk subsidi, malah dipakai untuk menyadap Presiden yang dipilih oleh rakyat itu sendiri. Ini biadab!
Oleh karena itu, LSM LPKN secara resmi akan melayangkan surat kepada BPK RI dan Komisi XI DPR RI untuk melakukan "AUDIT FORENSIK DAN AUDIT INVESTIGATIF" terhadap anggaran intelijen dan anggaran operasional di institusi yang diduga terlibat dalam 2 tahun terakhir. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan.
3. DARI SISI AKTOR INTELEKTUAL: "TIDAK MUNGKIN GERAKAN SENDIRI".
Saya Irwan Awaluddin, SH, dengan pengalaman saya, sangat yakin: 'Operasi sebesar ini tidak mungkin dilakukan oleh satu-dua oknum jenderal yang bekerja sendiri. Pasti ada DALANG, ada AKTOR INTELEKTUAL, ada SPONSOR di belakangnya."
Untuk apa mereka menyadap Presiden? Untuk apa mereka menyadap Menteri? Tujuannya hanya satu: "UNTUK MENGENDALIKAN KEBIJAKAN, UNTUK MENYANDERA KEPUTUSAN PRESIDEN, DAN UNTUK MENJUAL INFORMASI STRATEGIS NEGARA!".
Siapa yang diuntungkan jika Presiden lemah dan tersandera? Siapa yang diuntungkan jika para Menteri takut bicara karena merasa disadap? Jawabannya adalah kelompok oligarki, kelompok pemburu rente, dan kelompok yang ingin negara ini tetap bisa mereka stir dari belakang.
Ini bukan lagi pelanggaran etik, ini adalah "MAKAR HALUS TERSELUBUNG!".
"TUNTUTAN TEGAS LSM LPKN!".
1. "Presiden harus memerintahkan Audit Total": Perintahkan BPK dan PPATK untuk menelusuri aliran dana pembelian dan operasional alat sadap ilegal tersebut. Sita alatnya.
2. "Bongkar Aktor Intelektualnya": Tangkap bukan hanya operator di lapangan, tapi tangkap dalangnya. Siapa jenderal yang memerintahkan? Siapa pihak sipil / pengusaha yang membiayai? Ini harus dibuka terang-benderang ke publik.
3. "Pidanakan dengan Pasal Berlapis": Jangan hanya kode etik. Gunakan UU Penyadapan Ilegal, UU Keuangan Negara (Korupsi APBN), dan UU Keamanan Negara.
LPKN akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami tidak akan membiarkan uang rakyat dipakai untuk mengkhianati rakyat itu sendiri.
PERNYATAAN SIKAP RESMI KETUA UMUM LSM LPKN. No: 01/PS-LPKN/XI/2026
Jakarta, 4 November 2026
(Irwan Awaluddin, SH) PR
Ketua Umum LSM Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (LPKN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar