
JAKARTA (LEBANON), INTERNASIONAL PELITA RAKYAT - Berdasarkan laporan dan temuan yang dihimpun hingga Mei 2026, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti pelanggaran serius oleh Tentara Israel (IDF) di Lebanon Selatan, termasuk laporan mengenai adanya dugaan penjarahan sistematis dan perusakan properti warga sipil. Kesaksian tentara menunjukkan bahwa aksi penjarahan ini terjadi dengan sepengetahuan komandan, namun tidak ada tindakan disipliner yang serius, yang mengindikasikan toleransi atau praktik rutin.(5/5/2026).
Laporan OHCHR (Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia) menunjukkan bahwa tentara Israel (IDF) menjarah properti warga sipil (sepeda motor, televisi, perabotan, barang berharga, pakaian dalam dll) di rumah dan toko warga setempat di Lebanon Selatan.
Tentara Israel terdokumentasi merusak properti dan merekam diri mereka sendiri, termasuk perusakan patung keagamaan, yang dinilai sebagai pelanggaran moral dan hukum (Vandalisme).
Penjarahan dan penghancuran properti sipil yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dianggap sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional dan berpotensi menjadi kejahatan perang.
UNIFIL mencatat ribuan pelanggaran kedaulatan Lebanon oleh Israel (air dan darat) sejak gencatan senjata November 2024, yang mencakup pendudukan posisi di dalam wilayah Lebanon dan penghancuran infrastruktur sipil.Tindakan dan Tuntutan:PBB dan berbagai ahli HAM internasional menuntut investigasi independen yang transparan serta pertanggungjawaban atas penjarahan dan serangan terhadap warga sipil tersebut.
Indonesia juga secara konsisten mendesak PBB untuk mengusut serangan terhadap misi perdamaian UNIFIL Dimana prajurit TNI menjadi korban.
Sekjen Dan Pakar PBB Kecam Keras Prilaku "Maling" Tentara IDF Israel
Tanggapan terbaru PBB terkait situasi di Lebanon Selatan per Mei 2026 menimbulkan Kecaman terhadap "Penjarahan" dan "Domicide". Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Antonio Guterres dan para pakar PBB mengecam keras berbagai tindakan militer Israel di Lebanon,termasuk laporan mengenai penjarahan dan kerusakan rumah warga sipil.
Pakar PBB menyoroti laporan tentara Israel yang menjarah harta benda sipil dari rumah dan toko di Lebanon selatan dengan pengetahuan komandan mereka.
"PBB memperingatkan bahwa penghancuran rumah dan infrastruktur sipil secara sengaja merupakan bentuk domicide (penghancuran tempat tinggal) dan hukuman kolektif yang dilarang hukum internasional.," kata Pakar PBB.
"Tindakan Israel dinilai tidak dapat dibenarkan meskipun diklaim sebagai pertahanan diri, terutama karena dampaknya yang melampaui batas hukum internasional dan menargetkan populasi sipil serta masuk dalam Pelanggaran Hukum Humaniter," tambahnya.
juru bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric menyatakan bahwa, " Meskipun gencatan senjata telah diumumkan, situasi kemanusiaan di Lebanon tetap tidak stabil (Situasi Kemanusiaan Volatil), dengan perintah pengungsian baru dari Israel yang terus memaksa warga meninggalkan rumah mereka," ungkap Stephane Dujarric dalam pernyataannya (5/5/2026).
"Sekjen PBB mengecam keras serangan berulang terhadap personel penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon Selatan, yang merupakan pelanggaran serius hukum internasional.PBB terus menuntut agar Israel mematuhi hukum internasional, menarik diri dari wilayah yang diduduki, dan menjamin perlindungan warga sipil serta aset mereka di Lebanon," imbuhnya.
Guterres menegaskan bahwa hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, harus dihormati setiap saat.Ia menekankan bahwa warga sipil dan infrastruktur sipil wajib dilindungi.
Dalam laporan Dewan Keamanan PBB, Sekjen menyoroti bahwa, "Kehadiran dan tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di Lebanon Selatan merupakan pelanggaran kedaulatan Lebanon dan Resolusi 1701," tegas Guterres.
Dianggap Penyalahgunaan Wilayah Lebanon, PBB mengutuk keras serangan terhadap personel penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon Selatan.
Sekjen PBB berulang kali mendesak penghentian permusuhan segera (gencatan senjata) dan menekankan bahwa," Tidak ada solusi militer untuk konflik tersebut, melainkan melalui jalur diplomasi," kata Guterres.
Sementara laporan spesifik mengenai penjarahan sering dikaitkan dengan laporan lapangan, sikap Sekjen PBB secara umum menegaskan bahwa, "PBB mengecam semua bentuk tindakan yang tidak menghormati warga sipil dan properti mereka. PBB terus menuntut agar Israel mematuhi hukum internasional dan menghentikan tindakan yang merugikan populasi Lebanon," tutup Sekjen PBB,Antonio Guterres.
Tentara Dan Warga Lebanon Saksikan Tentara Israel "Nyolong"
Disisi lain tanggapan muncul dari Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN) terkait penjarahan property warga sipil oleh tentara IDF Israel di Libanon.
"Kesaksian tentara menunjukkan bahwa penjarahan menjadi fenomena yang meluas dan rutin, bukan kebijakan resmi, namun terjadi akibat lemahnya disiplin. Sementara Laporan menunjukkan bahwa banyak komandan tingkat junior dan senior mengetahui praktik ini tetapi tidak mengambil tindakan tegas seperti "Sanksi Hukum dan Tindakan Disiplin",jadi terkesan memang dibiarkan dan atau memang jangan-jangan patut diduga mereka melakukan atas perintah komandannya dimana pada gilirannya justru mendapatkan setoran dari anak buahnya dari hasil penjarahan," ujar Irwan Awaluddin.(5/5/2026).
Penjarahan Dalam Hukum Internasional Dikategorikan sebagai Kejahatan Perang
"Penjarahan properti sipil dilarang keras berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma. Tindakan ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran hukum perang, yang dapat mengakibatkan penuntutan pidana internasional bagi pelakunya. Pelanggaran ini dapat diselidiki oleh International Criminal Court (ICC) sebagai kejahatan perang," tegasnya.
Pihak berwenang militer Israel telah mengeluarkan peringatan keras kepada pasukannya terkait maraknya aksi ini dan berjanji akan memeriksa laporan secara menyeluruh.
"Meskipun ada klaim bahwa pos pemeriksaan perbatasan ditugaskan untuk menyita barang jarahan. Dari hasil laporan penyelidikan pihak eksternal menyebutkan bahwa banyak pos tersebut telah dihapus atau beroperasi secara tidak efektif namun sangsi tegas tidak diberlakukan dan barang jarahannyapun raib entah kemana, tanpa ada penjelasan dari pihak Tentara IDF Israel," tuturnya.
Lanjutnya, "Dengan tidak adanya klarifikasi dan penjelasan dari petinggi IDF terkait penjarahan dan perampokan property milik warga lebanon menunjukan bahwa prilaku tersebut telah disetujui jiga oleh pimpinan mereka. Media seperti Haaretz melaporkan bahwa penjarahan ini terjadi secara sistematis dan diketahui oleh komandan lapangan.Berdasarkan dengan Video yang beredar di media sosial menunjukkan tentara Israel merusak barang di rumah warga Lebanon Selatan dan merekamnya sambil bercanda," tukas Irwan.
Israel Melarang Peliputan dan Tewaskan Belasan Jurnalis
Berdasarkan informasi per April dan Mei 2026, pihak Israel dan militernya (IDF) memberlakukan pembatasan ketat hingga larangan bagi jurnalis untuk meliput secara independen di lokasi perang, baik di Jalur Gaza maupun di wilayah perbatasan Lebanon selatan.
"Mangkanya Israel melarang jurnalis asing memasuki Gaza dan membatasi akses ke zona perbatasan Lebanon, dengan alasan keamanan dan menetapkan wilayah tersebut sebagai "zona militer tertutup", agar prilaku pasukan IDF Israel yang suka menjarah, Merampok, Mencuri dan Menjarah barang milik warga Lebanon tidak terekspose," ungkap Irwan.
"Beberapa jurnalis dilaporkan tewas akibat serangan udara Israel di Lebanon selatan pada Maret dan April 2026 saat melakukan liputan. Hingga April 2026, setidaknya belasan jurnalis dilaporkan tewas di Lebanon akibat serangan tentara Israel,' sambungnya.
"Kemudian pihak Israel membantah secara sengaja menargetkan jurnalis dan mengklaim bahwa insiden yang melibatkan media sedang dalam penyelidikan, dengan dalih operasi militer diarahkan ke kelompok Hizbullah, itumah dalih lagu lama, gitar tua, kecrekan kerop, gendang butut. Sementara pihak Lebanon menuduh Israel menghalangi tim penyelamat dan jurnalis, bahkan memblokir akses ke lokasi serangan, termasuk bagi ambulans" tandas Irwan.
"Jadi dapat disimpulkan bahwa, ada dugaan Benjamin "Kadal Buntung" Netanyahu" atau Benjamin "Kucing Kurap" Netanyahu telah membentuk karakter pasukan khususnya yang bernama IDF itu menjadi "Tentara Maling', "Tentara Rampok" atau "Tentara Khusus Menjarah" melalui Diklat dan perekrutan serta penyaringan Pasukan Khususnya," pungkas Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin.
(JLambretta) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar