
BEKASI, PR - Center for
Budget Analysis CBA, menemukan dugaan penyelewengan anggaran di
sejumlah proyek Pemerintah Kota Bekasi. Salah satunya terkait proyek
pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola air
sungai yang tercemar air lindi. (28/12/2022).
Sebagaimana di ketahui bahwa, Pemerintah kota Bekasi melalui dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, menjalankan dua proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi, masing-masing satu proyek di tahun anggaran 2020 dan satu proyek di tahun anggaran 202. Total anggaran yang dihabiskan untuk kedua proyek ini sebesar Rp 73,2 miliar. Namun dalam pelaksanan proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi, CBA menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara,
Dalam keterangannya kepada Awak Media Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi menerangkan bahwa,
"Pertama, dalam proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang
tercemar air lindi di tahun 2020 penetapan pagu dan Harga Perkiraan
Sendiri HPS oleh Pokja ULP tidak mengikuti prinsip efisien dan
akuntabel. Hal ini terlihat dari besarnya nilai pagu yang ditetapkan Rp
44,6 miliar, dan HPS sebesar Rp 44,4 miliar, angka ini menurut CBA
sangat tinggi dan hanya menguntungkan perusahaan dalam menawar harga,"
terangnya.
"Selanjutnya," kata Uchok,"Proses tender diduga tidak memenuhi prinsip terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif. Hal ini terlihat dari proses lelang, meskipun terdapat 41 peserta yang mengajukan penawaran harga hanya satu perusaan. Hal ini sangat janggal karena sesuai ketentuan minimal ada 3 perusahaan dalam pengajuan penawaran harga agar bisa dipilih dan dievaluasi oleh panitia lelang."
"Kedua," lanjutnya,"Proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi di tahun 2021, juga ditemukan modus serupa yakni penetapan pagu dan HPS diangka Rp 34 miliar, antara pagu dan HPS dari sebuah proyek yang bernilai puluhan miliar selisihnya tipis sekitar Rp 50 juta, hal ini jelas jauh dari prinsip efisien dan akuntabel. Baik proyek IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi di tahun 2020 maupun tahun 2021, perusahaan yang dimenangkan Pemkot Bekasi adalah sama yakni PT Fitama Putri Mandiri (PT FPM) yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Blok B10 No 2 Margajaya Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi."
"Selanjutnya," kata Uchok,"Proses tender diduga tidak memenuhi prinsip terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif. Hal ini terlihat dari proses lelang, meskipun terdapat 41 peserta yang mengajukan penawaran harga hanya satu perusaan. Hal ini sangat janggal karena sesuai ketentuan minimal ada 3 perusahaan dalam pengajuan penawaran harga agar bisa dipilih dan dievaluasi oleh panitia lelang."
"Kedua," lanjutnya,"Proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi di tahun 2021, juga ditemukan modus serupa yakni penetapan pagu dan HPS diangka Rp 34 miliar, antara pagu dan HPS dari sebuah proyek yang bernilai puluhan miliar selisihnya tipis sekitar Rp 50 juta, hal ini jelas jauh dari prinsip efisien dan akuntabel. Baik proyek IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi di tahun 2020 maupun tahun 2021, perusahaan yang dimenangkan Pemkot Bekasi adalah sama yakni PT Fitama Putri Mandiri (PT FPM) yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Blok B10 No 2 Margajaya Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi."
Menurut
Uchok, khusus untuk proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai
yang tercemar air lindi yang dikerjakan tahun 2021, CBA juga mencatat
kejanggalan lain dalam Addendum Surat Perjanjian tanggal 3 November 2021
Pemkot Bekasi dan PT FPM merubah volume beberapa pekerjaan namun tidak
merubah nilai kontrak.
"Berdasarkan catatan di atas, saya menilai proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi Pemkot Bekasi berpotensi adanya kerugian uang negara. Proses lelang diduga kuat hanya formalitas belaka, karena diduga pemenang sejak awal sudah ditetapkan oknum tidak bertanggung jawab," tandas Direktur CBA.
"Berdasarkan catatan di atas, saya menilai proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi Pemkot Bekasi berpotensi adanya kerugian uang negara. Proses lelang diduga kuat hanya formalitas belaka, karena diduga pemenang sejak awal sudah ditetapkan oknum tidak bertanggung jawab," tandas Direktur CBA.
DirekturCBA
mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi KPK segera melakukan
penyelidikan atas proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang
tercemar air lindi Pemkot Bekasi.
"Panggil
dan periksa pejabat terkait seperti PPK dan Kepala dinas Perumahan
Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Walikota Tri Adhianto Tjahyono
untuk dimintai keterangan," tandas Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi,
(*)PR
(*)PR
Sumber : Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar