
Kapolres Ketapang AKBP Tommy
Ferdian, melalui Kapolsek Nanga Tayap IPDA Sandi Christian Sulu. dalam
keterangan resminya menerangkan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini
berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota Polsek Nanga Tayap
bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Pontianak menuju ke
wilayah Kecamatan Nanga Tayap melalui jalur jalan Trans Kalimantan.
“ Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan dengan hasil diamankannya seorang terduga pelaku berinisial MT (24), warga Kecamatan Nanga Tayap,” ujar IPDA Sandi, Minggu (21/07/2024) Pukul 11.00 wib.
Dilanjutkannya,
MT diamankan saat melintas di Jalan Trans Kalimantan menggunakan sebuah
sepeda motor Honda Vario. Dari tangan MT, petugas mengamankan sebuah
paket kotak kardus. Saat ditanya petugas, MT mengatakan bahwa dirinya
baru saja mengambil paket kotak kardus tersebut di rumah terduga pelaku
AAT yang beralamat di Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap. Petugas
pun bergegas membawa MT beserta paket kotak yang mencurigakan ke alamat
rumah terduga pelaku AAT.
“Sampai di rumah terduga pelaku AAT,
kami langsung bertemu istri AAT dan menanyakan keberadaan AAT, namun
ternyata AAT sudah tidak berada dirumah. Saat berada di dalam rumah AAT
tersebut dengan disaksikan perangkat Desa setempat, terduga pelaku MT
kami perintahkan untuk membuka paket kotak kardus, dan kami mendapati 12
buah mangga serta 1 buah bungkusan yang dilakban bewarna coklat berisi
sebuah pastik klip ukuran sedang yang terdapat serbuk Kristal diduga
sabu seberat 99,85 Gram Bruto didalamnya ” papar Sandi.
Dirinya
menambahkan, saat ini pelaku MT beserta barang bukti telah dibawa ke
Satuan Anti Narkoba Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut. Penangkapan ini ungkap Sandi, merupakan bukti nyata dari
komitmen Polsek Nanga Tayap untuk memberantas narkoba di wilayah Nanga
Tayap dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba untuk
beroperasi di wilayah hukum Polsek Nanga Tayap.
" Kami akan terus
mendalami informasi yang kami peroleh dari terduga pelaku ini untuk
mengungkap jaringan yang lebih besar, Sebagai informasi, apabila 1 gram
sabu ini dapat dikosumsi oleh 8 orang, maka dari keberhasilan Polsek
Tayap mengamankan 99,85 Gram sabu tersebut, hampir 793 warga yang sudah
terselamatkan dari bahaya narkoba " tambah Sandi.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang akan terus melakukan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polsek Nanga Tayap. "Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tutup IPDA Sandi Christian Sulu.
Penangkapan ini
disambut positif oleh masyarakat Kecamatan Nanga Tayap. " Kami merasa
lega dan berterima kasih kepada Kapolsek Nanga Tayap dan jajarannya yang
telah berhasil menangkap pelaku narkoba. Semoga wilayah kami bebas dari
segala bentuk peredaran narkoba," ujar Pak Darman, salah seorang
warga.
(Tukidjo) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar