
SERGAI, PR - Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Turut Serta Menindaklanjuti Sengketa Tanah Wakaf di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. (22/03/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Mayhardi Indra Putra,S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Romel Tarigan, S.H., dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joharlan Hutagalung, S.H., melaksanakan kegiatan menindaklanjuti hasil audiensi dan rapat Internal terkait permasalahan tanah wakaf di kecamatan Perbaungan Kabuapaten Serdang Bedagai bertempat ruang rapat kerja Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam keterangannya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joharlan Hutagalung, S.H mengatakan bahwa," Rapat tersebut membahas terkait tuntutan dari Yayasan Keluarga Wakaf Darwisyah terhadap tanah seluas +47.118 M2 di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan. Tanah tersebut juga diklaim sebagai hak milik Nurhayati dkk sesuai Surat Penyerahan Hak tanggal 27 Juli 1979 dari Tengku Raja Gamal Petunjuk Alam," katanya.
Lanjutnya,"Dalam penyelesaian sengketa tanah antara Yayasan dengan Nurhayati diperlukan solusi penyelesaian masalah yang mengakomodir kepentingan dari masing masing pihak yang bersengketa. Dikarenakan adanya bukti kepemilikan tanah yang diklaim oleh masing masing pihak yang bersengketa, maka sewajarnya segera dilakukan penetapan lokasi konsolidasi tanah," ungkap Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joharlan Hutagalung, S.H.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengatakan bahwa,"Tidak lanjut dan rapat internal tersebut hadir melalui program KITA JAWARA dengan tujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimana dapat meminimalisir adanya permasalahan yang timbul atas objek tanah wakaf termasuk diantaranya adanya sengketa atau perselisihan di masyarakat," pungkas Romel Tarigan, S.H..
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Mayhardi Indra Putra,S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Romel Tarigan, S.H., dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joharlan Hutagalung, S.H., melaksanakan kegiatan menindaklanjuti hasil audiensi dan rapat Internal terkait permasalahan tanah wakaf di kecamatan Perbaungan Kabuapaten Serdang Bedagai bertempat ruang rapat kerja Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam keterangannya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joharlan Hutagalung, S.H mengatakan bahwa," Rapat tersebut membahas terkait tuntutan dari Yayasan Keluarga Wakaf Darwisyah terhadap tanah seluas +47.118 M2 di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan. Tanah tersebut juga diklaim sebagai hak milik Nurhayati dkk sesuai Surat Penyerahan Hak tanggal 27 Juli 1979 dari Tengku Raja Gamal Petunjuk Alam," katanya.
Lanjutnya,"Dalam penyelesaian sengketa tanah antara Yayasan dengan Nurhayati diperlukan solusi penyelesaian masalah yang mengakomodir kepentingan dari masing masing pihak yang bersengketa. Dikarenakan adanya bukti kepemilikan tanah yang diklaim oleh masing masing pihak yang bersengketa, maka sewajarnya segera dilakukan penetapan lokasi konsolidasi tanah," ungkap Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joharlan Hutagalung, S.H.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengatakan bahwa,"Tidak lanjut dan rapat internal tersebut hadir melalui program KITA JAWARA dengan tujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimana dapat meminimalisir adanya permasalahan yang timbul atas objek tanah wakaf termasuk diantaranya adanya sengketa atau perselisihan di masyarakat," pungkas Romel Tarigan, S.H..
(Ucok) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar