
KOTA
BEKASI, PR - Waktu kampanye semakin sempit, Alat Peraga Kampanye (APK)
peserta pemilu makin memenuhi ruang kosong yang tersisa di seluruh
wilayah Kota Bekasi. Namun sangat disayangkan, APK kerap dipasang di
tempat-tempat yang dilarang, merusak estetika, hingga berpotensi
membahayakan keselamatan. Pelanggaran dalam pemasangan APK ini terjadi
merata di Bekasi.(21/01/2024).
Masa kampanye hampir berjalan dua bulan, upaya untuk menarik perhatian masyarakat makin masif dilakukan sebelum memasuki masa tenang. Pelanggaran pemasangan APK nampak kasat mata di berbagai wilayah, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi seperti pemasangan APK di sekitar gedung atau fasilitas milik pemerintah, ruas jalan yang dilarang, hingga pemasangan yang cenderung tidak estetika dan keramahan lingkungan.
Masa kampanye hampir berjalan dua bulan, upaya untuk menarik perhatian masyarakat makin masif dilakukan sebelum memasuki masa tenang. Pelanggaran pemasangan APK nampak kasat mata di berbagai wilayah, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi seperti pemasangan APK di sekitar gedung atau fasilitas milik pemerintah, ruas jalan yang dilarang, hingga pemasangan yang cenderung tidak estetika dan keramahan lingkungan.
Pantauan
Awak Media di lapangan,APK yang tersebar di berbagai titik ini dipasang
dalam berbagai ukuran, mulai yang paling kecil hingga baliho berukuran
besar. Kemarin APK nampak terpasang di sekitar area Plaza Pemkot Bekasi
dan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
“Ini baru muncul hari ini, kemungkinan dilakukan pada malam hari ya,sebab tiba-tiba ada yang sebelumnya tidak ada,” kata warga Bekasi Utara, Sahidin, pada Minggu (21/01).
“Ini baru muncul hari ini, kemungkinan dilakukan pada malam hari ya,sebab tiba-tiba ada yang sebelumnya tidak ada,” kata warga Bekasi Utara, Sahidin, pada Minggu (21/01).
Sementara
Iin warga Bekasi Utara bersama yang lainnya mengatakan,"Ini Calegnya
yang enggak tau aturan atau yang tukang pasang baleho dan banner yang
pasang asal jadi atau Panwascamnya yang gak mau kerja..waduh ini merusak
lingkungan dan ketertiban umum," tegas merka setengah berteriak, pada
Minggu (21/01).
Partai Dan Caleg Tak Benar, Tak Beretika, Langgar Aturan Dan Estetika
Sementara
ketua Panwascam Bekasi Utara saat di konfirmasi Awak Media
mengatakan,"APK kita persuasif dulu, kita himbau Caleg atau Ketua
Partai Pimpinan Kecamatan, dan betul itu sudah kita himbau...kitakan
sifatnya menghimbau dan kewenangan Panwas untuk mencabut APK itu
sebenarnya tidak ada..adanya tuh di Satpol PP, jadi kita berkoordinasi
dengan Satpol PP," terang Mahda Sofian, (21/01).
Ditanyakan
biala setelah melakukan pelaporan pada Satpol PP namun tidak ada aksi
yang di lakukan oleh Satpol PP, apa yang di lakukanpihak Panwascam
Bekasi Utara di bawah kepemimpinan bapak?
"Ya
kita tunggu arahan darai Bawaslu seperti apa dan apa, kalau Bawaslu
memberikan instruksi kepada bawahan untuk berkirim surat..kita menunggu
saja," jawab ketua Panwascam Bekasi Utara.
Ditanyakan tentang sangsi tegas yang akan di lakukan pihak Bawaslu beserta perangkat dan turunannya.
"Untuk
sangsi tegas kemungkinan teguran, coba bapak tanyakan ke Kecamatan
terkait belum adanya tindakan yang di lakukan Satpol PP terhadap laporan
kami,"ungkapnya.
Ditanyakan
tentang Partai maupun Caleg yang telah di himbau dan diberikan
penyuluhan tentang 'Pendidikan Politik' yang benar namun tetap melakukan
pelanggaran.
"Pada
dasarnya mereka tidak mematuhi aturan PKPUnya yang seharusnya
bagaimana, dipasang dimana, proses penghimbauan kita lebih mengedepankan
estetika,"ujar Mahda.
Ditegaskan ketua Panwascam Bekasi Utara bahwa,"Partai maupun Caleg yang tidak patuhi aturan dan tetap melakukan pelanggaran adalah Partai dan Caleg tidak patuh aturan dan Caleg tidak bener, tidak beretika dan melanggar estetika," pungkas Ketua Panwascam Bekasi Utara, Mahda Sofian.
(JLambretta) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar