.jpeg)
JAKARTA,PR -
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas
timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun
2015 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jagung Muda
PIDSUS).(09/01/2024).
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 4 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana juga menyebutkan didalam rilisnya yang terbit pada hari ini Selasa(09/01/2024), terkait dengan 4 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu berinisial atas nama R, TA, AP, EZS.
"Adapun 4 orang yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu diantaranya saksi berinisial atas nama R yang merupakan pihak dari PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, saksi berinisial TA yang merupakan Owner CV Venus Inti Permata, saksi berinisial atas nama AP yang merupakan seorang Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020, dan terakhir saksi berinisial atas nama EZS yang merupakan seorang Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.", jelas Kapuspenkum. Selasa(09/01)
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya pemeriksaan kepada keempat orang saksi tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik.
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 4 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana juga menyebutkan didalam rilisnya yang terbit pada hari ini Selasa(09/01/2024), terkait dengan 4 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu berinisial atas nama R, TA, AP, EZS.
"Adapun 4 orang yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu diantaranya saksi berinisial atas nama R yang merupakan pihak dari PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, saksi berinisial TA yang merupakan Owner CV Venus Inti Permata, saksi berinisial atas nama AP yang merupakan seorang Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020, dan terakhir saksi berinisial atas nama EZS yang merupakan seorang Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.", jelas Kapuspenkum. Selasa(09/01)
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya pemeriksaan kepada keempat orang saksi tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik.
(Setiawan) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar