.jpeg)
JAKARTA, PR - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum
Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum
Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menjadi penguji sidang terbuka
promosi Doktor saudara Daniel yang berprofesi sebagai pengusaha di
Medan. Mengangkat tentang "Konstruksi Perlindungan Hukum Terhadap
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sektor Swasta Dalam Perspektif
Keadilan". Menganalisis substansi hukum tenaga kerja di Indonesia dan
menganalisis perlindungan hukum tenaga kerja tidak tetap dalam
perspektif keadilan.
Hasil penelitian menemukan fakta bahwa
tenaga kerja tidak tetap seringkali mendapatkan diskriminasi. Tercermin
dari perbedaan mendasar antara pekerja tetap dengan pekerja tidak tetap.
Seperti penerimaan gaji pokok yang belum sesuai upah minimum, serta
belum ada kontrak kerja yang menjamin hak dan kewajiban para tenaga
kerja tidak tetap. Selain itu, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang
didapat tenaga kerja tidak tetap, seringkali bukan dalam bentuk
tunjangan melainkan dalam bentuk potongan terhadap gaji pokok.
"Hasil
ini menjadi masukan bagi para pemangku kepentingan, mulai dari
pemerintah, parlemen, hingga dunia usaha, agar kedepannya bisa lebih
memberikan kepedulian terhadap para tenaga kerja tidak tetap. Kita tidak
boleh menutup mata, walaupun terkadang diatas kertas peraturan yang
dibuat sudah ideal, seperti halnya yang terdapat dalam UU No.6/2023
tentang Cipta Kerja. Namun implementasinya di lapangan kadang tidak
sesuai dengan yang diharapkan," ujar Bamsoet dalam Sidang Terbuka
Promosi Doktor Daniel, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa
(7/11/2023).
Turut hadir para penguji lainnya antara lain, Promotor
Prof. Faisal Santiago, Ko-Promotor Ahmad Redi, Rektor Universitas
Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Penguji Internal Prof. Abdullah
Sulaiman dan Boy Nurdin, serta Penguji Eksternal Prof. Zainal Aridin
Hoesein.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI
bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, perlindungan tenaga
kerja tidak tetap menurut hukum internasional terdapat dalam berbagai
ketentuan. Antara lain, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi
ILO No.158 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (Termination of Employement
Convention), Konvensi ILO No.175 tentang Kerja Paruh Waktu (Part-Tims
Work Convention), dan Konvensi ILO No. 181 tentang Agen Pekerjaan Swasta
(Private Employment Agencies Convention).
"Seluruhnya mengatur
tentang perlindungan tenaga kerja tidak tetap dalam perspektif hak asasi
manusia yang harus memenuhi beberapa ketentuan. Antara lain, pekerjaan
yang layak dan kondisi kerja yang stabil. Sehingga pekerja tidak tetap
dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan layak dan merasa dihargai sebagai
bagian masyarakat," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina
Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam
KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam memperjuangkan haknya, terkadang
para tenaga kerja tidak tetap justru harus berhadapan dengan hukum. Hal
ini seharusnya bisa dihindari. Karena itu, jika terjadi konflik antara
pekerja dengan perusahaan, sebaiknya diselesaikan diluar pengadilan
melalui diskusi kekeluargaan, dengan tetap mengedepankan konsensus dan
memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
"Pemerintah
melalui Kementerian Ketenagakerjaan, harus dapat menjadi penengah dan
jembatan dalam penyelesaian konflik yang timbul antara pekerja dengan
pemilik usaha. Untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, pemerintah jika
perlu juga dapat memberikan sanksi tegas terhadap pemilik usaha yang
tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap,"
pungkas Bamsoet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar