.jpeg)
JAKARTA, PR - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, pada Rabu (08/11/2023).
Dalam keterangannya Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa,"Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) tahun 2015 s/d 2017," ungkapnya.
Dalam keterangannya Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa,"Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) tahun 2015 s/d 2017," ungkapnya.
Mengenai pemeriksaan yang di lakukan Tim Penyidik terhadap Sekertaris PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Kapuspenkum menjelaskan bahwa,"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023," Jelas Ketut Sumedana.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(Setiawan) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar