
JAKARTA, PR – Kerjasama meningkatkan
kapasitas mahasiswa memahami hukum pajak tampaknya menjadi kepedulian
tinggi bagi Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia
(P3HPI) saat menandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Agreement
/ MoA) dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta, pada hari
Senin, (10/7/2023).
Dalam keterangannya Ketua STIH IBLAM
mengatakan bahwa," Disadari bahwa mahasiswa sebagai generasi penerus
bangsa patut memahami ragam persoalan hukum termasuk hukum pajak, yang
tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan mahasiswa dan masyarakat pada
umumnya, P3HPI menilai penting keterlibatan kampus dalam melakukan
pendidikan maupun penelitian bidang hukum pajak, diharapkan pada masa
mendatang akan menjadi Wajib Pajak yang patuh dan/atau menjadi Pengelola
Perpajakan," ujar Dr. Gunawan Nachrawi
Sementara Ketua Umum P3HPI
menerangkan bahwa,"Hukum pajak sebagai bagian dari hukum yang mengatur
bagaimana mengenakan pajak dan mengatur rumusan norma bagaimana
mewujudkan keadilan dalam pungutan perpajakan melalui Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan untuk pemahamannya
tentu tidak mudah, karenanya perlu dilakukan kajian melalui pendidikan
dan penelitian supaya bisa bermanfaat bagi masyarakat," terang Dr. Jhon Eddy .
"P3HPI akan terus melakukan kerjasama dengan kampus lainnya, dengan cara
ini tentunya mengharapakan seluruh mahasiswa dapat memahami persoalan
perpajakan dan dapat memberi solusi terbaik bagi Bangsa, Salam Pajak
Kuat, Indonesia Maju," pungkas Ketua Umum P3HPI, Dr. Jhon Eddy.
Penandatanganan
kerjasama yang dilakukan Ketua STIH IBLAM, Dr. Gunawan Nachrawi bersama
Ketua Umum P3HPI, Dr. Jhon Eddy, berjalan dengan lancar. bahwa tujuan
utama kerjasamanya untuk pelaksanaan Tridrharma Perguruan Tinggi yang
menitik-beratkan pada 3 (tiga) hal, antara lain: 1) Pengajaran, 2) Riset
/ Penelitian dan 3) Pengabdian Masyarakat (PKM), para pihak berharap
dapat mensinergikan potensi yang dimiliki untuk kepentingan dunia
pendidikan maupun penelitian termasuk penerapannya dalam praktik yang
dijalankan para Pengacara Pajak.
(Rahman) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar