
JAKARTA, PR – Sebagai gravitasi pusat negara,
perencanaan sistem pertahanan Ibu Kota Nusantara harus dirancang secara
matang untuk perlindungan dan keamanan dari berbagai ancaman.
“Penting
membangun sinergisitas pertahanan anti access/area denial di wilayah
Ibu Kota Nusantara, mengingat IKN sebagai center of gravity Negara,”
kata Kepala Bidang Tata Ruang Pertahanan pada Asisten Deputi Wilayah
Perbatasan dan Tata Ruang Kedeputian Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
Kemenko Polhukam, Kol. Inf. Heri Budi Purnomo, di Jakarta, Jumat
(23/6/2023).
Dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Membangun
Strategi Pertahanan Berbasis Anti Access/Area Denial (A2/D2) di Wilayah
IKN Dalam Rangka Keamanan Nasional yang diadakan Dewan Ketahanan
Nasional RI tersebut, Heri menyampaikan pentingnya penguatan aspek
strategis pertahanan di IKN.
Dikatakan, karena berdekatan dengan
perbatasan darat Malaysia, terdapat ancaman terhadap IKN seperti ancaman
kejahatan transnasional serta konflik horizontal. Selain itu IKN juga
berdekatan dengan lima kekukatan pertahanan (FPDA) dan Perjanjian
Trilateral Aukus.
Sementara dari sisi laut, karena berhadapan
dengan jalur ALKI II dan choke points Selat Makassar serta berdekatan
dengan jalur ekonomi dan perdagangan Cina perlu antisipasi pertahanan di
sektor kelautan.
“Selanjutnya dari sisi udara berdekatan dengan
FIR Negara tetangga Singapura, Malaysia dan Filipina serta berada dalam
radius Intercontinental Ballistic Missile (ICBM) dan rudal hypersonic
negara besar,” kata Heri.
Di sisi lain, ancaman geopolitik
kawasan terhadap IKN adalah adanya potensi perang adidaya (hegemonic
war) yang juga menjadi salah satu ancaman bagi IKN.
“IKN dan
wilayah lain di Indonesia kemungkinan memang tidak menjadi sasaran utama
serangan, tetapi Indonesia menjadi titik yang dilintasi atau dilewati
untuk mobilisasi serangan, mengingat daerah perairan ALKI II yang
membentang dari selat Lombok, Selat Makassar dan Laut Sulawesi merupakan
daerah pelayaran terbuka yang dekat dengan IKN,” ungkap Heri.
Dirinya
meningatkan pentingnya sinergitas untuk mendukung pertahanan di IKN,
karenanya perlu pengaturan regulasi tentang penetapan zona pertahanan
udara di ruang udara wilayah yuridiksi sesuai amanat PP Nomor 4 Tahun
2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara,serta Rencana Rinci Wilayah
Pertahanan (RRWP) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014
tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara.
(Mat) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar