
KOTA PONTIANAK, PR -
Pelaku F (31), seorang laki-laki warga Jalan Dharma Putra, Gang. Budi
Dharma, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota
Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat diamankan Satuan Narkoba Polresta
Pontianak, pada hari Sabtu (20/03/23). Kedapatan membawa narkotika jenis
sabu di dalam mobil Toyota Hilux warna hitam yang dikendarainya.
Dalam
keteranganya, Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K.
M.H. melalui Kasat Narkoba, Kompol, Joko Sutriyatno,S.H. pada Awak Media
(29/03/2023) membenarkan terkait penangkapan tersangka F. yang di
lanjutkan dengan mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
"Bermula
saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang
Laki-laki yang diduga membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota
Hilux warna hitam akan melintas di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan
Pontianak Utara.Berbekal informasi tersebut, kami mengirim tim untuk
melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan benar sebuah mobil
dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat
melintas dilokasi tersebut dan langsung kami berhentikan dengan
disaksikan warga sekitar,setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan
terhadap tersangka, ditemukan 3 (tiga) plastik besar klip transparan
yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kursi supir",
ungkap Joko memaparkan.
"Dari
penangkapan tersebut hasil interogasi tersangka diketahui barang bukti
sabu narkotika jenis sabu seberat, bruto 310 gram adalah milik
seseorang yang menelpon pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Desa
Sebabi, Sampit Kalimantan Tengah.Dari hasil penangkapan ini kami menyita
beberapa barang bukti antara lain 2 (dua)plastik hitam, dan 1 (satu)
unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB
beserta kunci," imbuhnya.
Terkait
ancaman hukuman Kasat Narkoba menegaskan bahwa, "Untuk tersangka F,
kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun
dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah), pungkas Kompol Joko Sutriyatno, S.H.
(Juni)PR
Sumber: Polresta Pontianak Polda Kalbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar