
PONTIANAK, PR - Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial KA (45) yang diduga
membawa Narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost.
Kapolda
Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar
Kombes Pol R. Petit Wijaya mengatakan, bahwa penangkapan KA dilakukan
setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya
seorang pria yang membawa narkotika di wilayah tersebut.
"Setelah
mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan
berhasil menangkap KA di sebuah kost di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan
Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Jum'at 3 Maret
2023 sekitar pukul 20.30 WIB," jelasnya.
Dari penggeledahan
tersebut, petugas berhasil menemukan 3 klip plastik transparan yang
diduga narkotika jenis sabu seberat 7,22 Gram.
"Serta barang bukti lainnya berupa 2 unit Handphone, 1 buah kotak kacamata, 1 buah sendok dan 1 buah bong," ucap Kabid Humas.
KA
saat ini sudah diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan
pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari tahu siapa saja yang
terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kabid Humas
mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak
terjerumus atau mengonsumsi narkoba. Sebab, penggunaan barang berbahaya
ini selain dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian.
Ia
berharap agar masyarakat juga membantu kami pihak Kepolisian untuk
bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.
"Dengan cara melaporkan
kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran
dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing," tutupnya.
(April) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar