
RIAU, PR- Tim Reskrim Polsek
Tapung Hilir berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak
pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Kota baru, KecamatanTapung Hilir, Kabupaten Kampar pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 yang lalu. Pelaku HN
yang diduga melakukan perampokan dirumah ibu Karsini berhasil ditangkap Unit Reskrim
Polsek Tapung Hilir di Daerah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. (16/09/2022),
Kapolres Kampar AKBP Budi Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit, ketika dikonfirmasi Awak Media membenarkan tentang peristiwa penangkapan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Budi Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit, ketika dikonfirmasi Awak Media membenarkan tentang peristiwa penangkapan tersebut.
“Tersangka
pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Kota baru," jelasnya
pada Awak Media (15/09/2022).
Dalam
pemaparannya Kapolsek AKP M.Simanungkalit menerangkan bahwa,” Kronologis
peristiwa perampokan terjadi dirumah ibu Karsini warga Desa Kota Baru RT 006 RW
003 sekira pukul 04.00 wib dini hari, pelaku HN dalam melakukan aksinya
mengikat tangan dan mulut korban dengan menggunakan lakban dan dalam aksinya
pelaku berhasil membawa kalung emas seberat 15 emas, liontin seberat 3 emas,
gelang seberat 10 emas, dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000,-. Kemudian pelaku
sempat membawa 1 buah STNK mobil Innova serta 3 buah kunci kontak mobil Innova,
atas kejadian tersebut korban bersama anaknya melaporkan peristiwa tersebut ke
Polsek Tapung Hilir,” paparnya.
Menerima
laporan tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit langsung
memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel bersama anggota untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaku dan dari hasil penyelidikan tersebutpun membuahkan hasil informasi.
“Pada hari
Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 08.00 wib unit Reskrim Polsek
Tapung Hilir mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang
berada di Daerah Kecamatan Keritang, Kabupaten Inderagiri Hilir,”ungkapnya.
Mendapatkan
informasi keberadaan pelaku, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim
bersama personel Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berangkat untuk melakukan
penyidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku dan pada hari Selasa tanggal
13 September 2022 sekira pukul 08.00 wib.
“Ttim Reskrim
Polsek Tapung Hilir dibackup personel Polsek Keritang berhasil mengamankan
tersangka HN dan berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya
telah melakukan perampokan di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir dirumah ibu
Karsini. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke
Mapolsek Tapung hilir untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Simanungkalit.
“Saat ini
tersangka HN saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Tapung hilir dan kepada
pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana," pungkas Kapolsek AKP
M.Simanungkalit.
(Heri) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar