
KABUPATEN SIMALUNGUN, PR - Kecamatan Silimakuta
sempat mendadak heboh lantaran adanya kejadian pembunuhan hingga usus terburai,
peristiwa tersebut terjadi di depan
halaman rumah, Ramot Saragih pada Senin, (19/9/2022), pukul 22.30 wib, di Dusun
Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.(25/09/2022).
Pihak Kepolisian Polsek Saribu Dolok bereaksi cepat dengan melakukan
pemeriksaan terhadap beberapa orang sakasi dan resmi melaporkan hal tersebut
dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 23 / IX / 2022 / SPKT / Polsek
Saribudolok / Polres Simalungun / Polda Sumut, Tanggal 20 September 2022.
Kapolsek Saribu Dolok menjelaskan bahwa, "Kejadian pembunuhan tersebut
mengakibatkan satu orang meninggal dunia, Jostinus Ginting (41) tersebut masih
sekampung terhadap terduga pelaku pembunuhan SS, (34) warga Dusun Rawang,
Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumut,
dimana usai menikam korban pelaku SS pun langsung melarikan diri, "ucap
AKP Parulian Sijabat.
Kemudian tim opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan
Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda
Sumut berhasil meringkus SS dari pelariannya di wilayah Provinsi Riau yang
dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo.
Kapolres Simungun AKBP Ronald F.C Sipayung, ketika dikonfirmasi membenarkan
informasi tersebut, "Benar bahwa terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di
wilayah Kecamatan Silimakuta telah berhasil diamankan dan saat ini masih
menjalani pemeriksaan selanjutnya", ucap Kapolres.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, ketika
dikonfirmasi, pada Sabtu (24/9/2022) di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan
Bolon, menjelaskan bahwa ,"Terduga pelaku berinisial SS merupakan warga
Dusun Rawang Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun,
kita amankan atas kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh SS.
Menurut Kasat, "Kejadian pembunuhan tersebut bermula dari terjadinya
selisih paham antara SS (terduga pelaku) dan Jostinus Ginting (korban) yang
mengakibatkan SS merasa sakit hati kepada korban, dari keterangan saksi yang
telah diperiksa menjelaskan bahwa sempat sebelumnya, terjadi pertengkaran mulut
antara SS dengan Jostinus Ginting (korban),” katanya.
“Selanjutnya,” ungkap Kasat,” Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok
bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras
Ditreskrimum Polda Sumut berkordinasi dengan personil sat reskrim polres
pelalawan polda riau berhasil menangkap SS (terduga pelaku) yang sempat
melarikan diri, pada hari Rabu tgl 21 September 2022 sekira pkl 22.30 di
wilayah Provinsi Riau."
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa,”SS berhasil diamankan bersama dengan barang
bukti parang panjang yang dipergunakan SS untuk menikam korban, Saat ini SS
masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Saribu Dolok untuk mendalami
motif pelaku yang nekat menikam bagian perut Jostinus Ginting tersebut, karena
diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dengan sengaja merampas
nyawa orang, terhadap pelaku pun telah dilakukan penahanan dengan pasal yang
dipersangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman
penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya.
Atas kejadian ini Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat
untuk saling menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, "Kita berharap
agar masyarakat kabupaten simalungun tidak gampang tersulut emosinya, sehingga
hal-hal buruk seperti pembunuhan ini tidak gampang terjadi, kita sampaikan juga
kepada masyarakat untuk tetap menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat,
berfikir terlebih dahulu sebelum berbuat, sehingga kita bisa sama-sama saling
menjaga", tandas AKP Ari.
(Joe) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar