
JAKARTA, PR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meraih penghargaan Informatif pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Lembaga Non Struktural di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Penghargaan diberikan atas kerja-kerja KPU dalam menerapkan pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Penghargaan disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Dalam sambutannya, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2023 merupakan kegiatan yang ke 13 kali, dilakukan kepada 369 badan publik yang meliputi kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.
Berdasarkan keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor 17/KEP/KIP/XII/2023 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2023 menempatkan peringkat 1 Kategori Lembaga Non Struktural kepada Komisi Pemilihan Umum dengan nilai 98,37.
“Alhamdulillah KPU memperoleh penghargaan sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif Peringkat 1 untuk kategori Lembaga Nonstruktural tahun 2023 dari KIP. Penghargaan untuk KPU 5 kali berturut-turut. Barakah buat kita,” kata Hasyim usai menerima penghargaan.
Turut hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima beserta Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat selaku PPID KPU Cahyo Ariawan beserta jajaran Setjen KPU.
(lrvan/Belinda) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar