.jpeg)
HARANGGAOL, PR –
Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simalungun
menunjukkan dedikasinya dalam menumpas kejahatan dengan berhasil
mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi
di Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Siarait., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa,"Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 20 November 2023 dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, dan dilaporkan oleh korban berinisial "BS" Sinaga, seorang PNS berusia 55 tahun yang beralamat di Jl. Rondahaim, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun," tuturnya.
"Pada pagi keesokan harinya, ketika pelapor hendak membuka usaha kios pangkas rambut yang juga menyediakan warung kopi, ia mendapati engsel pintu telah dirusak dan sejumlah barang termasuk tujuh buah tabung gas elpiji 3 Kg dan satu tas isi alat pangkas raib, "jelas Lumban, Jumat(24/11/2023).
Menurut KBO, "Keberanian masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut patut diacungi jempol, termasuk partisipasi para saksi yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian ini, kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 2.850.000. Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang sigap dalam aksi penangkapan dipimpin oleh unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, tim berhasil meringkus tersangka berinisial "TS", pria berusia 33 tahun, sebagai pelaku pencurian pada Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di Pematang Raya, "ungkap Lumban.
Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Honda, alat-alat yang digunakan dalam pencurian, dan barang-barang hasil kejahatan.
"Kapolres Simalungun menghimbau masyarakat untuk terus waspada serta melaporkan segala bentuk kecurigaan atau kejahatan yang terjadi demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama. Pelaku kini akan menghadapi proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkas KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Lumban Siarait.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Siarait., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa,"Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 20 November 2023 dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, dan dilaporkan oleh korban berinisial "BS" Sinaga, seorang PNS berusia 55 tahun yang beralamat di Jl. Rondahaim, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun," tuturnya.
"Pada pagi keesokan harinya, ketika pelapor hendak membuka usaha kios pangkas rambut yang juga menyediakan warung kopi, ia mendapati engsel pintu telah dirusak dan sejumlah barang termasuk tujuh buah tabung gas elpiji 3 Kg dan satu tas isi alat pangkas raib, "jelas Lumban, Jumat(24/11/2023).
Menurut KBO, "Keberanian masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut patut diacungi jempol, termasuk partisipasi para saksi yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian ini, kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 2.850.000. Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang sigap dalam aksi penangkapan dipimpin oleh unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, tim berhasil meringkus tersangka berinisial "TS", pria berusia 33 tahun, sebagai pelaku pencurian pada Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di Pematang Raya, "ungkap Lumban.
Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Honda, alat-alat yang digunakan dalam pencurian, dan barang-barang hasil kejahatan.
"Kapolres Simalungun menghimbau masyarakat untuk terus waspada serta melaporkan segala bentuk kecurigaan atau kejahatan yang terjadi demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama. Pelaku kini akan menghadapi proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkas KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Lumban Siarait.
(Butet) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar