
SAMARINDA ULU, PR – Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Golongan 1 jenis tanaman. Sabtu (7/10/2023).
Penangkapan dan penggeledahan tersebut berdasarkan : LP/13/X/2023/SPKT/SEK SMD ULU/POLRESTA SMDA/POLDA KALTIM, tanggal 5 Oktober 2023. WAKTU & TKP : Hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 pukul 07.30 Wita, Jl. Pramuka 5B No. 36 RT. 05 Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., saat di konfirmasi membenarkan akan adanya peristiwa tersebut.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., saat di konfirmasi membenarkan akan adanya peristiwa tersebut.
"Benar pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wita bertempat di Jl. Pramuka 5B RT. 05 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda terjadi Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman, berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya Saudara. (R) yang ditangkap di Jl. Wijaya Kusuma 1 RT. 19 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda,"ucap Kapolsek.
Dalam kronologinya Yasir mengutarakan,"Diketahui bahwa yang diduga Narkotika Jenis Ganja diperoleh dari seseorang di daerah Jl. Pramuka kemudian Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., melakukan pengembangan penyelidikan di tempat tinggal tersangka a.n (RM), pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar (tepatnya didalam rak baju) ditemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja seberat 10,54 Gram / Bruto yang diakui barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yg bernama Sdr. (N) “DPO”," tuturnya.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut, sementara barang bukti yang berhasil di sita berupa; 1 (satu) Bungkusan Klip Diduga Narkotika Jenis Ganja Berat 10,54 Gram/Brutog– 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Promax Warna Gold," ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH. bahwa," Giat pengungkapan ini guna Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda.," tutupnya.
Dikatakan Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH. bahwa," Giat pengungkapan ini guna Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda.," tutupnya.
(Yusuf) PR
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar