.jpeg)
JAKARTA, PR - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum
Partai Golkar serta Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara
FKPPI Bambang Soesatyo mengungkapkan, dalam Sarasehan Kebangsaan
'Mewujudkan UUD Berdasar Pancasila' yang digagas Pusat Studi Pancasila
(PSP) di UGM, mengemuka pandangan bahwa UUD 1945 yang mengalami empat
kali amandemen, tidak lagi berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Karena
ditemukan inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antar pasal
dan ayat. Bahkan di kesempatan lain, Guru Besar Ilmu Filsafat UGM Prof.
Kaelan mengungkapkan ada sekitar 97 persen pasal yang diubah dalam
amandemen tersebut.
Empat kali amandemen juga menutup 'pintu
darurat' dalam konstitusi. Akibatnya, jika ada kedaruratan konstitusi,
bangsa Indonesia tidak bisa melakukan apapun. Misalnya, tidak ada
ketentuan dalam konstitusi tentang tata cara pengisian jabatan publik
yang pengisian jabatannya dilakukan melalui Pemilu. Seperti presiden dan
wakil presiden, anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga DPRD
Kabupaten/Kota, apabila Pemilu tidak bisa dilaksanakan karena gempa bumi
megathrust, perang, kerusuhan massal, maupun karena pandemi.
"Idealnya
memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara,
sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Sebelum
amandemen keempat konstitusi, MPR RI bisa mengeluarkan Ketetapan (TAP)
yang menjadi solusi dalam mengatasi berbagai persoalan kedaruratan
negara. Seperti pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik
antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan, hingga kondisi
kedaruratan Kahar Fiskal dalam skala besar," ujar Bamsoet dalam Dialog
Kebangsaan memperingati HUT ke-45 FKPPI, di Lagoon Ballroom Hotel
Sultan, Jakarta, Selasa (12/9/23).
Turut hadir sebagai narasumber
antara lain Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menteri Pertahanan RI
Prabowo Subianto, Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo, Ketua Dewan Pakar
FKPPI Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Ketua Mahkamah Agung RI ke-11
Prof. Bagir Manan, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Prof. Sri
Edi Swasono, Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas
Indonesia Prof. Bambang Wibawarta, peneliti utama politik BRIN Prof.
Siti Zuhro, Cendekiawan Yudi Latif, serta Wakil Ketua Umum FKPPI Indra
Bambang Utoyo.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR
RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, begitupun dengan
pemilihan langsung yang dihasilkan melalui empat kali amandemen
konstitusi. Ternyata juga menyisakan berbagai persoalan moral hazard
seperti money politic, atau yang dikenal dengan demokrasi NPWP (Nomor
Piro Wani Piro). Menyebabkan para Caleg yang maju dalam Pileg
membutuhkan dana kampanye yang tidak sedikit, sehingga seringkali
terikat pada sponsor dan kekuatan oligarki.
Akibatnya, negara
terjebak pada kekuasaan oligarki, praktik penyelenggaraan lebih
berorientasi pada demokrasi dan hukum, namun mengabaikan pembangunan
kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama. Pada saat menjabat Ketua DPR
RI tahun 2018 lalu, Bamsoet telah menawarkan jalan tengah menggunakan
sistem Pemilu campuran terbuka dan tertutup, untuk mewujudkan Pemilu
demokratis sesuai semangat Pancasila, yang tetap menguatkan fungsi
partai politik sekaligus tetap membuat Caleg dekat dengan rakyat.
"Sebagaimana
dilakukan di Jerman, rakyat tetap bisa memilih wakilnya secara
langsung, serta partai politik yang memenangkan pemilihan juga bisa
menempatkan pilihannya di parlemen. Sehingga tokoh-tokoh seperti ilmuwan
hingga budayawan tidak perlu ikut pemilihan, cukup diajukan oleh partai
yang memenangkan pemilihan," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina
Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan
Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, tantangan kebangsaan lainnya
yakni terkait kontinuitas pembangunan. Empat kali amandemen telah
menghilangkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Akibatnya, kini
pola pembangunan terkesan sporadis. Tidak ada kesinambungan dari satu
periode pemerintahan ke penggantinya, serta tidak ada keselarasan antara
pembangunan pusat dan daerah, maupun antara daerah yang satu dengan
daerah lainnya.
Di sinilah pentingnya kehadiran sebuah peta jalan
pembangunan yang dirumuskan dalam produk hukum yang kokoh di atas
Undang-Undang. Sehingga tidak mudah ditorpedo oleh Perppu atau diganggu
gugat melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Peta jalan inilah
yang saat ini sedang diupayakan oleh MPR, dengan menghadirkan
Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"PPHN sangat penting untuk
menjamin kesinambungan pembangunan nasional yang tidak tersandera oleh
periodisasi pemerintahan, Mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan
pusat dan daerah, serta menghindarkan potensi pemborosan atau
inefisiensi pengelolaan uang rakyat yang disebabkan adanya perbedaan
orientasi dan prioritas pembangunan," pungkas Bamsoet.
(*) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar