.jpeg)
JAKARTA, PR - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi
Hartono segera meresmikan proyek pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT)
Jakarta fase 1B beroperasi parsial pada 2024. Dimana Pemprov DKI Jakarta
menargetkan LRT Jakarta bisa melayani rute Velodrome hingga flyover
Pasar Pramuka.
Akan tetapi sampai saat ini proyek Lintas Raya
Terpadu (LRT) Jakarta, fase 1B beroperasi parsial pada 2024. Dimana
pembayaran tanah yang serobot untuk LRT belum terbayar hingga sampai
saat ini.
Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak
seharusnya mengesampingkan masalah ganti-rugi atas tanah, yang saat ini
berdiri bangunan Stasiun dan Depo LRT (Light Rail Transit) Pegangsaan
Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Di tengah harapan besar
Presiden Jokowi atas kehadiran LRT agar bisa mendorong masyarakat
menggunakan transportasi massal, ternyata Pemprov DKI Jakarta yang sudah
mengoperasikan LRT Jakarta sejak prasarana perhubungan itu dibangun
pada 22 Juni 2016, masih menyisakan persoalan ganti-rugi tanah yang
belum tuntas.
“Sebagai pihak yang diminta mengurus masalah
(ganti-rugi) ini, memohon Bapak Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur
Provinsi DKI Jakarta tidak mengabaikan masalah tanah sertifikat hak
milik No 100 Pegangsaan II,” ungkap Toni Limbong, SH kepada Awak Media,
pada Selasa (15/8/2023).
Limbong biasa dipanggil nama pendeknya
mengatakan, proyek LRT sudah ada penugasan pembayaran kepada pegawai
pegawai terkait di Pemprov DKI Jakarta. Hal itu dilakukan Gubernur
Sutiyoso saat itu kepada Kartono Kepala Biro Perlengkapan Pemprov DKI
Jakarta waktu itu.
"Bayar Dong Tanah Rakyat, Kami ada bukti surat dari Bapak Sutiyoso
Gubernur DKI Jakarta waktu itu kepada Kartono Kepala Biro Perlengkapan
Pemprov DKI Jakarta tertanggal 20 Desember 2001," ungkap Limbong.
Dalam
sertifikat tersebut, dari luas lahan 12.220 meter persegi, telah
diokupasi untuk pembangunan Stasiun LRT Pegangsaan Dua, 7.755 meter
persegi.
“Sertifikat tersebut masih ada di kami, namun secara fisik di
atas tanah tersebut sudah ada bangunan stasiun dan depo. Hasil
peninjauan kami di lapangan, jelas dari yang tercantum dalam surat ukur,
sebagian lahan masuk dalam proyek pembangunan Stasiun LRT Pegangsaan
Dua,” tambahnya.
Sertifikat tersebut diserahkan seorang debitur
Bank Agung Asia sebelum berubah nama menjadi Bank Summa, sebagai
tambahan untuk pelunasan. Karena nilai jaminan atas kredit yang ditarik
belum cukup, pihak bank menerima Sertifikat No: 100 tersebut sehingga
utang yang bersangkutan dinyatakan lunas.
Warga Minta Segera Dibayar Tanahnya
Seiring
perjalanan waktu, ternyata di atas tanah hak milik tersebut, kini
terbangun Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua. Padahal Gubernur DKI
Jakarta Sutiyoso kala itu, telah memberi kuasa kepada Drs Ma’mun Amin,
Plh Kepala Biro Perlengkapan Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan
pembayaran atas tanah serifikat hak milik atas nama Nasan bin Ridi Cs
yang terletak di lokasi Sub Dinas Peralatan dan Perbekalan (Alkal) DPU
Provinsi DKI Jakarta di Jl Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading,
Jakarta Utara. Di antara sertifikat yang disebut, termasuk tanah
Sertifikat No: 100.
Selain pembayaran, penerima kuasa juga
diperintahkan menandatangani akta pelepasan hak di hadapan notaris dan
lain-lain yang diperlukan, berkaitan dengan pembayaran ganti-rugi atas
tanah tersebut.
Namun Surat Kuasa No. 3785/085 yang
ditandatangani langsung Gubernur Sutiyoso tanggal 20 Desember 2001, oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikutnya tidak ditindaklanjuti.
“Kesan saya, Pemprov DKI Jakarta semena-mena menyerobot tanah yang sah
dimiliki rakyat,” tegas Toni.
Terkait momentum ketika Presiden
Jokowi mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik di antaranya
LRT, tenyata Stasiun LRT Pegangsaan Dua sesungguhnya didirikan di atas
tanah rakyat yang belum diganti-rugi.
Menanggapi hal ini,
Direktur Eksekutif Government Against Corruption and Discrimination
(GACD), Andar Situmorang SH MH terkejut ketika dikatakan bahwa
Sertifikat No. 100 belum dibayarkan oleh Pemda DKI Jakarta. Andar
menyoroti Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan pembayaran yang
hingga saat ini belum diterima oleh pemilik hak lahan untuk pembangunan
Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua.
Perlu diketahui, pembangun
LRT sepanjang 5,8 km ini menelan anggaran 2,5 triliun rupiah. Dana itu
sudah termasuk pembebasan lahan Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua
seluas 12 ha. LRT Jakarta ini akan melayani lima stasiun, yakni
Boulevard Utara, Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian,
dan Stasiun Velodrome.
“Presiden Jokowi sangat mengapresiasi
pembangunan LRT Jakarta agar terintegrasi dengan transportasi lainnya
untuk memudahkan mobilitas masyarakat. Dan akan terkejut jika mendengar
masih ada menyisahkan kepahitan terhadap pemilik hak SHM yang belum
dibayarakan. Dimasa pemerintahan Jokowi, tidak ada ganti rugi pada
pembebasan lahan, tapi ganti untung,” ujar Andar, Jumat (11/8/2023).
Pihak
pemegang Sertifikat Tanah No. 100 berharap, persoalan ganti-rugi tanah
ini kembali diperiksa dan yang penting bisa diselesaikan. “Kami pihak
pengurus atas tanah ini, siap menunggu respon Pemprov DKI Jakarta.
Apalagi Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI, pernah menjabat
di wilayah Pemkot Jakarta Utara. Tentu mengetahui persis masalah tanah
Pegangsaan Dua ini,” ujar Toni L mengakhiri keterangannya.
Sebelumnya
Heru Budi sapaan akrabnya mengatakan, menargetkan LRT Jakarta bisa
melayani rute Velodrome hingga flyover Pasar Pramuka.
"Targetnya
mungkin 2024, bulannya saya tidak bisa menyampaikan karena kita lihat
dulu proses perjalanan fisiknya. Proses itu bertahap, bisa nanti
maksimalkan dulu dari sisi sebelum Flyover Pramuka. Di situ kita
fungsikan dulu mulai dari Velodrome sampai flyover Pramuka, yang ada
apartemennya. Minimal di situ. Baru nanti sampai Stasiun Manggarai,"
kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan,
Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).
"Karena konstruksi lanjutan
dari Perempatan Pramuka sampai Manggarai itu perlu effort, perlu
perhatian khusus karena banyak fasilitas sarana dan prasarana yang harus
dihitung dengan ketat," katanya.
Asisten Perekonomian dan
Keuangan Setda DKI Jakarta, Sri Haryanti, mengatakan JakPro telah
melengkapi dokumen pelaksanaan. Dokumen tersebut meliputi penetapan
trasi, kajian amdal, hingga perizinan proyek LRT 1B.
"Insyaallah
perkiraan groundbreaking di pertengahan Agustus sampai dengan September.
Dilanjutkan nanti kita akan masuk ke trial parsial menjadi prosesnya
itu, diselesaikan sampai akhir," kata Sri.
Dia juga berharap uji
coba parsial bisa dimulai September 2024. Sementara, konstruksi rute 1B
dari Velodrome hingga Manggarai ditargetkan rampung pada 2026.
"Insyaallah
di September 2024 kita sudah bisa trial untuk parsial hingga Rawamangun
(Perempatan Pramuka). Insyaallah beroperasi terbatas di Juni 2026. Tapi
pada 2024 sampai Rawamangun kita sudah bisa trial," ucapnya.
(Budiman SIP) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar