.jpeg)
MOILONG, PR -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum melakukan
sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Bantuan Hukum secara cuma cuma kepada masyarakat miskin di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada (28/11/2023).
Kepala
Biro Hukum, Adiman SH membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah H.
Rusdy Mastura bahwa," Tujuan dilaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 6
Tahun 2014 adalah untuk mengoptimalkan pemahaman Bantuan Hukum cuma cuma
guna terwujudnya Penegakan Hukum yang memberikan Keadilan kepada semua
lapisan masyrakat," kata H Rusdy melalui Biro Hukum.
Dalam
Sambutan Gubernur tersebut Adnan juga menyampaikan bahwa," Saat ini
pembangunan invrstasi di Sulawesi Tengah sangat pesat oleh karenanya Gubernur
Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura berkomitmen dan berharap kepada
masyarakat agar dapat mendukung investasi, akan tetapi tidak merugikan
masyarakat," tuturnya.
Lebih
lanjut Ia menegaskan bahwa,"Perda Nomor 6 Tahun 2014 harus di
optimalkan, karena tujuannya sangat mulia sesuai dengan visi dan harapan
Gubernur agar masyarakat yang kurang mampu mendapat perlindungan Hukum
dari Pemerintah," tegas Adnan.
"Karena,"
sambungnya," Bantuan Hukum cuma cuma yang diberikan Pemerintah Provinsi
kepada masyarakat merupakan bukti kehadiran Pemerintah Provinsi
ditengah tengah masyarakat. Bantuan Hukum yang diberikan kepada
masyarakat baik kepada kasus Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara."
Kepala
Biro Hukum menekankan bahwa,"Gubernur mengamanatkan agar masyarakat
dapat memanfaatkan dengan baik Program Pemerintah ini , Program Gubernur
H.Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Drs.Mamun Amir agar masyatakat yang
kurang mampu tetapi tersandung kasus dapat memperoleh kKeadilan sesuai
dengan hukum yang berlaku,"tekannya.
Secara Khusus Adiman,SH,M.Si. menyampaikan ucapan terimakasih dari Gubernur H.Rusdy Mastura kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah
atas do'anya, sehingga Gubernur dapat terus diberikan kesehatan dan
Kekuatan oleh Allah SWT untuk menjalankan amanat rakyat Sulawesi Tengah.
(Heri) PR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar