
PELITA RAKYAT
Minggu, 12 Januari 2025
Sandhy Permana Kandhy Supriatna Artis Sinetron "Misteri Gunung Berapi' Meregang Nyawa Akibat Tusukan OTK

Selasa, 31 Desember 2024
Jelang Malam Pergantian Tahun, Rutan Rengat Kembali Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan

Penggeledahan
ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Rengat (Karutan), Ridar Firdaus
Ginting dan diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPR) Wan
Rezwanda, Kepala Subsi Pengelolaan (Kasubsi Pengelolaan) David Soroz,
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah), staf dan petugas
pengamanan Rutan Rengat.
Penggeledahan kamar hunian warga binaan
ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Plt. Direktur Jenderal
Pemasyarakatan mengenai peningkatan kewaspadaan menjelang Natal 2024 dan
Tahun Baru 2025 dan arahan Direktur Pengamanan dan Intelijen
(Dirpamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) melalui
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).
Serta arahan 13 Program
Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama,
yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai
modus di Lapas dan Rutan.
Karutan menyampaikan bahwa kegiatan
penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di
dalam rutan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang, khususnya
narkotika.
"jelang malam tahun baru ini kami ingin memastikan
jika keamanan dan ketertiban di Rutan Rengat tetap terjaga kondusif dan
pastinya ini juga merupakan upaya kami dalam mendukung program
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba di
lingkungan rutan. Penggeledahan dan tes urine acak ini merupakan langkah
konkret untuk menjaga lingkungan rutan tetap bersih dan aman," ujarnya
Hasil
dari penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan
barang-barang terlarang, termasuk narkotika, di dalam kamar hunian WBP.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Rengat
untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan mendukung
program reformasi pemasyarakatan yang lebih baik.
(Ricky) PR
Kamis, 26 Desember 2024
Somasi Tidak Dianggap, Gelar Unjuk Rasa Pada PT PLN Nusantara Power, Muara Tawar Dipersiapkan Law Firm Kadafi & Partners Bersama Seluruh Para Ahli Waris
.jpeg)
“Unjuk rasa ini ditujukan kepada Direktur Utama dan Manager PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar,” ungkap Pengacara Muhammad Kadafi saat ditemui di kantornya Gedung Bursa Efek Indonesia kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024).
Rencananya aksi unjuk rasa itu akan melibatkan ratusan orang dari para ahli waris, tokoh masyarakat dan sejumlah elemen masyarakat.
“Aksi demo akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025, dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan,” jelas Kadafi.
Mereka berunjuk rasa usai mengirimkan surat somasi yang ditujukan pada PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
“Bahwa Kami berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 01./SK.Law-Firm K&P-/XII/2024 Serta berdasarkan surat somasi REF No: 1001597/SM-K&P/XII/2024 dari Law Firm Kadafi & Partners selaku kuasa hukum mewakili para ahli waris Ganeng Bin Nisan,” tambah Kadafi.
Menurut Kadafi, PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR tidak menunjukkan itikad baiknya terhadap tanah para ahli waris Ganeng Bin Nisan.
“Tanah klien kami sejak tahun 2008 sampai dengan saat ini, tanah sisa klien kami dengan Luas 7000 M2 belum dilakukan pembayaran oleh pihak PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar. Bahwa tanah klien kami telah dijadikan akses jalan dan dipagar keliling oleh mereka,” ujar Pengacara berdarah Sumatera ini.
Tuntutan
Berikut sejumlah tuntutan yang akan disuarakan oleh para ahli waris Ganeng Bin Nisan, mengutip keterangan tertulis dari Pengacara Muhammad Kadafi.
1. Para ahli waris meminta pihak PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar segera mengganti rugi atas tanah yang dipagar dan dijadikan Jalan Seluas 7000 M2.
2. Apabila tanah sisa 7000 M2 tidak dibayarkan sesegera mungkin kepada ahli Ganeng Bin Nisan maka para ahli waris akan mengambil alih kembali tanah tersebut.
Latar Belakang Tuntutan
Mengutip keterangan tertulis Muhammad Kadafi sejumlah dokumen sah menjadi dasar kliennya mengajukan somasi dan tuntutan kepada PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar.
Bahwa Berdasarkan PENETAPAN AHLI WARIS GANENG BIN NISAN PENGADILAN AGAMA CIKARANG PENETAPAN NOMOR 2 /Pdt.p/2024/pa.Ckr hari kamis tertanggal 07 Februari 2024 masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1445 Hijriah oleh Drs H.Daswir M.H sebagai Ketua Majelis Drs, H, Daswir MH. Drs H.A Jazuli,M.Ag., masing Masing Hakim Anggota dan Asep Jeri MK. S.H.I sebagai Panitera Penganti.
Bahwa para ahli waris Ganeng Bin Nisan (Klien Kami) memiliki sisa tanah seluas 7000 Meter Persegi dengan Nomor Girik 168/425 Teletak di Kampung PAL BUSUK RT 001 RW 001 Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma jaya yang sampai saat ini belum Juga diselesaikan pembayaranya oleh PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
1. Bahwa klien kami memiliki surat ketetapan iuran pembangunan daerah, petikan dari buku penetapan iuran pembangunan daerah (huruf c) ini diberikan kepada buku penetapan huruf c no 168 atas nama ganeng bin nisan dengan alamat objek kp pal busuk desa segara jaya kecamatan taruma jaya kabupaten bekasi propinsi jawa barat. Nomor Blok 28. kelas Desa 12 dengan luas 2, 055 Ha. Di tanda tangani dan di stanpel basah oleh Soeprapto,BBA atas nama DSOEPRAPTO,BB.A dan distampel basah.
2. Direktorat iuran pembangunan daerah pemberitahuan ketetapan ipeda surat tanda pembayaran ipeda Tahun 1987 Buku Penetapan Huruf C 168/425 Nama Wajib Pajak GANENG BIN NISAN Nomor Urut 112 Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
3. Bahwa Berdasarkan Surat Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten DT II Bekasi Ketetapan IURAN DESA Surat Keputusan Musyawarah Tgl 11 Juni 19 Seri A Nomor 36778857 Nomor Kohir .F 168/425 Nomor Urut 112 Nama WajibUrdes GANENG BIN NISAN RT 005/1 Alamat PAL BUSUK Kepala Dusun 1. Mengetahui Kepala Desa Segara Jaya H. MUHAMMAD HS. dan mengetahui petugas penerima ditandatangani.
4. Bahwa berdasarkan Peta Ukuran lahan Ganeng Bin Nisan.
5. Bahwa Berdasarkan Surat undangan rapat mediasi antara ahli waris ganeng bin nisan dengan pt pln nusantara power up muara tawar atas nama pemerintah kabupaten bekasi kecamatan taruma jaya desa segara jaya yang mengundang.
Terundang;
1. Manager PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar
2. Para Ahli Wari GANENG BIN NISAN
3. Camat Kecamatan Taruma Jaya 4. Kapolsek Taruma Jaya
5. Danramil Taruma Jaya
Di laksanakan Pada Hari Kamis Tanggal 25 Juli 2024 Pkl 13,30 s/d Selesai tempat aula Kantor desa segara jaya (Data Terlampir)
Kronologi
Muhammad Kadafi juga menjelaskan kronologi klienya yang merasa dirugikan terkait persoalan tersebut.
1. Bahwa pada tahun 2007-2008 telah terjadi Pembebasan Pembangunan PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR termasuk tanah klien kami terkena pembebasan tersebut.
2. Bahwa Ganeng Bin Nisan Memiliki Tanah Dengan Luas 2.055 Ha. (Dua Hektar Lima puluh Lima meter persegi ) Dengan Nomor C. 168 /425 berlokasi Desa Segara jaya .Kecamatan Taruma Jaya.
3. Bahwa tanah Tersebut dijualbelikan kepada atas nama Aminah seluas 7500 Meter Persegi dengan nomor Akta Jual Beli 1259 /wt/IX / 1983 di Hadapan Drs. Damanuru Husein Camat Kepala Wilayah Kecamatan Tarumajaya Kab DT II Bekasi
4. Bahwa Sisa Tanah Goneng Bin Nisan Seluas 13.050 Meter Persegi kembali dialihkan Kepada delapan Orang 1. Sukih-Nyen 2. Marta - Rilun 3. Marta - Darmin 4. Noin - Gani 5. Torni-Tanjung 6. Rojalih - Arin 7. Rinan - Ganeng Dengan luas 6050 Meter Persegi dan sudah dibayar Oleh PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
5. Bahwa Berdasarkan Point Kronologis 2-4 Tanah Ganeng Bin Nisan Masih Ada sisa Seluas 7000 Meter Persegi yang sampai saat ini belum juga dibayarkan sisanya oleh PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR. Sehingga Pada bulan Juli 2024 para ahli waris Ganeng Bin Nisan melakukan aksi penutupan jalan dan menduduki lahan milik para ahli waris yang saat ini masih dikuasai oleh PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
6. Bahwa hasil dari mediasi pihak Desa Segara Jaya yang difasilitasi oleh Kepala Desa pada tanggal 22 Juli 2024 dan dihadiri oleh Kepala Desa, Manager PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR. Para ahli waris Ganeng Bin Nisan, Camat Taruma Jaya, Kapolsek Taruma Jaya,dan Danramil Taruma Jaya. Hasil mediasi tersebut para ahli waris diminta untuk menunggu dengan alasan Pihak PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR sedang dan masih dalam pengajuan. Selanjutnya akan dikabarkan kembali.
7. Bahwa sampai saat Ini PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR hanya sekedar janji saja kepada pihak ahli waris dan seperti tidak memperlihatkan itikad baik kepada klien kami.
8. Bahwa sampai dikirimkan somasi, Kami meminta Pihak PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR untuk segera menganti rugi atas tanah Ganeng Bin Nisan dan atau segera membayarkan atas tanah yang digunakan sejak Tahun 2007 Hingga 2024.
“Rencana aksi unjuk rasa itu merupakan bentuk desakan kami supaya segera mungkin hak klien kami diselesaikan secepatnya,” pungkas Kadafi.
Selasa, 24 Desember 2024
Kapuskesmas Desa Sumber Jaya Sulit Dikonfirmasi Dan Selalu Menghilang, Koordinator PPDI : 'Kapuskesmas Koplak-Kaplek!

Koordinator PPDI (Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia) Jabodetabek saat di minta tanggapannya tentang Kepala Puskesmas Sumber Jaya yang kerap menghindar dan bahkan melarikan diri dari konfirmasi wartawan terkait persoalan pembangunan halaman parkir dan pelarangan wartawan untuk mengambil gambar di dalam gedung Puskesmas Sumber Jaya.
"Bila memang seperti itu, Kepala Puskesmas Desa Sumber Jaya selalu menghindar dari konfirmasi wartawan terkait Pembangunan dan pelarangan mengambil gambar hel tersebut menunjukan bahwa, Ka puskesmas patut diduga terlibat dalam permainan kotor dalam pembangunan tersebut," tandas Irwan menekankan, Selasa (24/12/2024).
"Ditambah dengan dilakukannya pelarangan mengambil gambar di dalam gedung Puskesmas oleh security yang tentunya sang Security tidak akan melakukan hal itu tanpa adanya perintah dari atasannya," imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut melanggar sejumlah Undang-undang yang patut di fahami.
"Ini jelas melanggar 1. Pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: dengan ancanan Pidana Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. dan kedua Pasal 28 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.,- dan hal tersebut patut difahami oleh para pemangku jabatan," tegas Koordinator PPDI Jabodetabek.
"Untuk itu kami mengemukakan bahwa, Oknum Kepala Puskesmas yang tidak merespon konfirmasi wartawan dan bahkan berupaya menghalangi tugas wartawan masuk dalam kategori " Kepala Puskesmas Gondal-Gandul" atau "Kepala Puskesmas Koplaks"," pungkas Irwan dengan nada tinggi.
(Tim / Red). PR
Senin, 09 Desember 2024
Tawuran Mahasiswa UNIKA Medan, Polsek Sunggal Tetapkan 13 Mahasiswa Selaku Tersangka Pembakar Sepeda Motor

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Philip A Purba, Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak dan Kasi humas Polsek Sunggal, Ipda Ayu Lubis saat menggelar konferensi pers di Polsek Sunggal Medan, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin Sore (09/12/2024).
"Tawuran antara Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian UNIKA Medan disebabkan oleh faktor dendam lama yang bermula saling lirik saat berada di sebuah rumah makan," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.
Kapolsek Sunggal menerangkan, Peristiwa saling lirik yang berujung tawuran ini menyebabkan 1 unit sepeda motor milik salah satu mahasiswa dari Fakultas Pertanian.
"Kelompok dari Fakultas Teknik membakar sepeda motor milik salah satu anggota dari Fakultas Pertanian di sebuah warung silver di Jalan Setia Budi Medan," terangnya.
Aksi pembakaran sepeda motor tersebut membuat tawuran pecah antara Fakultas dari Unika Medan. Tawuran itu merusak sebuah warung di Jalan Melati Raya Medan.
"Ada 13 mahasiswa dari Fakultas Teknik dan Pertanian yang kita tangkap dan sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka. Barang bukti yang didapat dilokasi diantaranya adalah Batu, besi, petasan, bom molotov celurit dan kayu," jelasnya.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan kepada pasal 187 Subs Pasal 170 Jo Pasal 406 Subs Pasal 358 KUHPidana degan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polsek Sunggal menghimbau kepada mahasiswa di kota Medan khususnya Universitas Katolik Medan atau UNIKA Medan untuk tidak terprovokasi atas peristiwa tauran ini. Polisi akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Sabtu, 07 Desember 2024
Penipuan Dan Penggelapan Mobil, Dua Pelaku Ditangkap Dan Enam Mobil Diamankan Polsek Medan Tembung
.jpeg)
Dalam keterangannya Kapolsek Medan Tembung, mengatakan bahwa," Modus Operandi, pelaku utama, Wasty TY Sinaga (44), menggunakan modus sewa mobil untuk satu bulan dari korban. Namun, tanpa sepengetahuan pemiliknya, mobil-mobil tersebut dijual atau digadaikan oleh rekannya, Ronald Fransius Situmorang (45), di berbagai lokasi. Korban mulai curiga setelah kendaraan yang disewakan tidak kembali sesuai kesepakatan," papar Kompol Jhonson Sitompul
Terkait mengenai barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, Kanit Reskrim mengungkapkan bahwa,"Polisi berhasil menyita enam unit mobil yang menjadi objek kejahatan, diantaranya:Toyota Avanza putih BK 1566 WX atas nama Oliver Siahaan, Daihatsu Sigra silver BK 1389 AEH atas nama Raphael Sinabariba, Daihatsu Xenia coklat BK 1642 FA, Toyota Avanza putih BK 1371 AEQ atas nama korban, Andrewan Jonathan Hasiholan Aritonang, Toyota Kijang Innova hitam BK 1546 BT atas nama Maju Parangin Angin, Suzuki XL-7 hitam BK 1863 ADX," sambung
Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan memberikan apresiasi kepada Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul dan Kanit Reskrim, AKP Japri Simamora.
"Menurut saya ini kinerja yang bagus sekali, luar biasa. Ditengah kesibukan kita semua dalam rangka pengamanan proses demokrasi, tetapi unit Reskrim Polsek Medan Tembung tidak tinggal diam untuk menindak lanjuti kasus penipuan penggelapan," ucap Kapolrestabes Medan, Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 20:10 wib.
Lebih lanjut dikatakannya, kasus ini salah satu kasus yang cukup meningkat jumlahnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Pelaku menggunakan modus menyewa mobil, tetapi kemudian mobil itu dijual atau digadaikan tanpa izin pemiliknya," sambung Gidion.
Kapolres menghimbau kepada pemilik rental mobil untuk berhati - hati dan jangan percaya dengan buaian atau iming - iming yang menggiurkan.
"Keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ungkapnya.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan aset kepada pihak lain, terutama dalam transaksi rental. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor," pungkas Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan.
Kamis, 28 November 2024
Usai Laksanakan Pengamanan Pilkada 2024, Kapolres Brebes Lepas BKO Polda Jateng

Pelepasan personel BKO yang terdiri dari 1 Pleton Sat Bromob dan 250 personil Polda Jawa Tengah tersebut dipimpin oleh Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Brebes, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 10.00 Wib.
Pada kesempatan itu, Kapolres Brebes menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pasukan BKO yang sudah melaksanakan tugas dengan baik selama 2 hari.
Disampaikan, pengamanan yang dilakukan mulai dari distribusi logistik ke TPS - TPS, proses pemungutan dan penghitungan suara sampai dengan pergeseran kembali kotak suara dari TP ke PPS dan dilanjutkan sampai dengan tingkat PPK di Kecamatan.
“Semua kegiatan tersebut sudah selesai dilaksanakan. Dengan kerja keras dan komitmen kita dalam pengamanan Pilkada ini, Alhamdulilah wilayah Kabupaten Brebes aman, nyaman dan kondusif. Atas nama pimpinan Polres Brebes saya ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada rekan – rekan yang telah membantu pengamanan di Kabupaten Brebes,” kata AKBP Achmad Oka Mahendra dalam sambutan Apel pelepasan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya atas nama keluarga besar Polres Brebes juga menyampaikan salam dan rasa hormat serta ucapan terima kasih kepada unsur pimpinan baik Sat Brimob maupun Satker Mapolda Jawa Tengah.
"Selamat jalan dan hati-hati. Salam hormat saya kepada pimpinan di satuan masing – masing dan semoga kita semua enantiasa diberikan kesehatan, selamatan, perlindungan serta petunjuk dari Allah dan semoga kita semua bisa menjadi orang-orang yang bermanfaat untuk orang lain dan bisa diandalkan oleh orang lain,” tutupnya.
Usai apel pelepasan para personel BKO tersebut kembali ke satuanya dengan menggunakan 5 (lima) unit armada Bus yang telah disiapkan. Dalam kegiatan tersebut hadir pula Wakapolres Kompol Dodiawan bersama PJU Polres Brebes.
Senin, 18 November 2024
Pegiat Seni Budaya Lebak Angkat Bicara Soal KPU Lebak Sering Bayar Artis Ibu Kota: Ini Jelas Bukan Dari Rakyat Untuk Rakyat!

Kata Sarim, Pegiat seni dan budaya di Kabupaten Lebak pasti sangat banyak, dan seharusnya itu lebih mendapat perhatian dari semua pihak. KPU Lebak, dalam melaksanakan sosialisasi Pilkada serentak 2024 itu menggunakan anggaran hibah dari APBD Lebak.
"Jika memang itu anggaran dari rakyat untuk rakyat, kenapa anggaran itu diberikan kepada Artis ibu kota bukan kepada kami warga Kabupaten Lebak. Tentu kami sangat menyayangkan dan kami miris mendengarnya terhadap kebijakan KPU Lebak. Padahal Seni dan Budaya kan aset yang turun temurun kita lestarikan dan jaga bersama," ujarnya.
Sarim mengaku akan mengambil langkah berkordinasi dengan para pegiat seni dan budaya untuk melakukan gerakan protes terhadap kebijkan KPU Lebak yang terkesan hanya menampilkan kemewahan dengan terus menerus mengundang Artis ibu kota, yang mana, ia meyakini bayaran untuk artis itu sangat fantastis.
"Kami mulai hari ini akan berkordinasi dengan seluruh pegiat seni dan budaya yang ada di Kabupaten Lebak untuk melakukan gerakan keprihatinan kami terhadap kebijakan KPU Lebak. Dan kami juga akan beramai-ramai mendatangi pemerintah pihak DPRD, untuk ikut serta mendorong kepada KPU Pusat agar seluruh jajaran KPU Lebak di evaluasi secara menyeluruh," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sejauh ini diketahui perjalanan KPU Lebak sudah beberapa kali menggelar kegiatan dengan mendatangkan artis nasional ke Kabupaten Lebak.
Seperti kegiatan pertama, KPU Lebak mendatangkan Judika dalam Peluncuran Maskot dan Jingle KPU di Pilkada Lebak pada (15/6) lalu.
Kedua, KPU juga telah mendatangkan The Virgin dalam kegiatan Sosialisasi Pilkada 2024 di Kecamatan Cilograng pada (24/8).
Ketiga, kegiatan KPU Lebak Goes to Campus dengan menghadirkan bintang Stand Up Comedy pada (2/11) lalu.
Kemudian yang baru-baru ini, pihak KPU telah mendatangkan Aura Kasih dan Souljah serta deretan artis lainya dalam puncak Kegiatan Sosialisasi Pilkada di Stadion Uwes Qorny, Jum'at (15/11).
Selain Enggar yang menyoroti serius terhadap KPU Lebak, itupun menuai kritik tajam dari Aktivis Mahasiswa. Menurut mereka, kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Lebak itu terlalu berlebihan.
Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak), Nurul Huda menyebut kegiatan itu
tidak memberikan dampak yang signifikan kepada masyarakat.
Bahkan mereka menyebut, masih banyak warga Lebak yang belum tahu tentang pelakasanaan pilkada serentak dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Calon Bupati serta Wakil Bupati Lebak.
Padahal sumber dana yang menggelontorkan hingga miliaran rupiah berasal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Lebak sebesar Rp 50 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada Lebak 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang seharusnya tersosialisasikan secara menyeluruh hingga ke pelosok.
"Seharusnya ada sosialisasi yang bisa dirasakan secara menyeluruh kepada masyarkat. Jangan sampai kegiatan dengan anggaran besar namun tidak memberikan dampak kepada mayarakat bahkan apalagi mereka tidak tahu-menahu soal pilkada, itu akan miris, sementara ini soal masa depan lima tahun kedepan," tegas Nurul.
Pihaknya berpandangan seharusnya kegiatan yang digelar bisa dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Menurutnya kegiatan yang besar tidak mesti harus mengundang artis nasional. Terlebih, fakta dilapangan partisipasi masyarakat masih kurang.
"Inilah yang menjadi sebuah khawatiran secara nyata, kegagalan bagi KPU Lebak yang mana tidak efektif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag HSDM KPU Lebak, Devi Yustiadi, menyampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan KPU Lebak dipegang oleh komisioner yang memiliki tanggung jawab.
Kata dia, berbagai kegiatan yang sudah digelar sudah ada tanggung jawabnya pada setiap komisioner.
“Jadi terkait dengan kegiatan-kegiatan yang digelar tanggung jawabnya ada komisioner, kalo divisi kami tidak mengerjakan kegiatan tersebut,” ujar Devi.
Ditanya terkait jumlah anggaran yang dihabiskan dalam berbagai kegiatan yang telah digelar. Devi menyebut, hal tersebut bukan kewenangannya, untuk menyampaikan.
“Mengenai hal itu, saya tidak memiliki kewenangan terkait soal anggaran. Jadi kewenangan itu ada pada Komisioner KPU Lebak,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini mengaku bahwa pada dasarnya hal tersebut tidak membuang-buang anggaran.
Karena, kata ia, kegiatan yang digelar untuk penyampaian sosialisasi kepada masyarakat.
“Kalau saya sih selagi bisa dipertanggungjawabkan nanti kita akan bicara tentang indeks. Ada haknya masyarakat Kabupaten Lebak untuk menerima sosialisasi. Dan kita tidak mau mengurangi hak masyarakat, mereka harus tahu informasi seluas-luasnya tentang pelaksanaan,” tandasnya.
(ER) PR
Senin, 04 November 2024
Pemkab Bekasi Dinilai Lamban Merespon Usulan, Kepsek Minta PJ Bupati Evaluasi Kinerja Proyek Bangun Jalan Rugikan Sekolah

Sabtu, 26 Oktober 2024
Sweeping Gabungan Kolaborasi TNI-Polri, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kilogram Ganja di Perbatasan RI - PNG

KABUPATEN KEEROM, PR – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs Pos Ujung Karang dengan Polsek Arso Timur berhasil menangkap pelaku yang membawa paket ganja kering saat melaksanakan kegiatan Sweeping di Simpang Tiga Pos Ujung Karang, Distrik Arso Timur, Kabuparen Keerom, Papua, Sabtu (26/10/2024).
"Sweeping ini merupakan salah satu dari tugas pokok Satgas Pamtas Yonif 131/BRS yakni mengamankan wilayah perbatasan RI-PNG dari kegiatan ilegal salah satunya adalah penyelundupan narkoba," terang Danpos Ujung Karang, Serma Imanuel Tarigan.
Danpos Ujung Karang mengatakan, kegiatan ini rutin kami lakukan tidak hanya di jalan raya tapi juga di jalan-jalan tikus yang sering menjadi jalur perlintasan ganja, minuman keras dan barang ilegal lainnya,
"Hal ini bertujuan dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah semua bentuk kegiatan ilegal di wilayah perbatasan,”tutur Danpos.
Keberhasilan ini diperoleh ketika Pos Ujung Karang dengan Polsek Arso Timur melaksanakan kegiatan Sweeping rutin.
"Pada kegiatan Sweeping ini berhasil mengamankan dua orang masyarakat sipil inisial RV (32) dan JM (27) yang mengendarai kendaraan roda dua jenis Honda Beat Streat warna hitam dengan membawa Narkotika jenis Ganja Kering yang dibungkus oleh plastik bening sebanyak 6 bungkus dengan total berat perkiraan 1200 Gram dan ganja tersebut disembunyikan oleh para tersangka dengan rapi di bawah jok motor yang mereka tumpangi," ujar Danpos Ujung Karang.
Dirinya juga menegaskan bahwa,“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Arso Timur Polres Keerom untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Serma Imanuel Tarigan.
(Thalib) PR
POSTINGAN UNGGULAN
HPN Bekasi Raya 2026, Aktivis RUMSIDISMA Menilai Walikota Dan Wakil Walikota Bekasi Tak Perduli Penyandang Disabilitas
KOTA BEKASI , PELITA RAKYAT - Kepedulian Pemerintah Kota Bekasi pada para disabilitas ibarat pepatah dinilai organisasi maupun masyarakat...
POSTINGAN Ter UP-DATE
-
KOTA BEKASI , PELITA RAKYAT - Kepedulian Pemerintah Kota Bekasi pada para disabilitas ibarat pepatah dinilai organisasi maupun masyarakat...
-
MALANG, PR - Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Anton Yuliantoro, memimpin jalannya acara Lepas Sambut Asintel Kasdivif 2 Kostr...
-
JAKARTA, PR - Pernyataan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang menyatakan dirinya akan memilih Erick Thohir, jik...
PELITA RAKYAT ONLINE
POSTINGAN DAERAH
-
KOTA BEKASI, PR - Lamban bin lemot proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah yang dilakukan oleh kantor ATR/BPN Kota Bekasi menuai kom...
-
JAKARTA, PR - Beberapa hari lalu KPK melalui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK memulai penyidikan baru di kasus duga...
-
JAKARTA, PR - Pernyataan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang menyatakan dirinya akan memilih Erick Thohir, jik...
PELITA RAKYAT ONLINE
POSTINGAN NASIONAL
-
KOTA BEKASI, PR - Lamban bin lemot proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah yang dilakukan oleh kantor ATR/BPN Kota Bekasi menuai kom...
-
JAKARTA, PR - Beberapa hari lalu KPK melalui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK memulai penyidikan baru di kasus duga...
-
JAKARTA, PR - Pernyataan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang menyatakan dirinya akan memilih Erick Thohir, jik...